Tag: rekening penerima kip kuliah

  • KIP Kuliah 2025 PTN dan PTS Jalur Mandiri: Jadwal, Cara, dan Besarannya


    Jakarta

    Masa pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih dibuka bagi yang ingin ikut jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Pendaftar jalur mandiri PTN bisa mendaftar KIP Kuliah paling lambat 30 September, sementara pendaftar jalur mandiri PTS hingga 31 Oktober 2025.

    KIP Kuliah adalah bantuan sosial bidang pendidikan bagi mahasiswa berupa biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Tujuannya untuk memperluas akses dan kesempatan perguruan tinggi bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi.

    Besar KIP Kuliah 2025

    Berikut komponen KIP Kuliah dan besarannya berdasarkan materi sosialisasi KIP Kuliah 2025 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) I-XVII, Kebijakan KIP Kuliah Tahun 2025:


    • Biaya kuliah atau biaya pendidikan, baik bernama uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi, dengan besar pada kelompok UKT 1-3, yakni antara Rp2 juta-Rp5 juta sesuai akreditasi dan bidang ilmu
    • Bantuan biaya hidup, ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal tiap wilayah perguruan tinggi dalam 5klaster besaran sebagai berikut:
      • Rp800.000 per bulan
      • Rp950.000 per bulan
      • Rp1.100.000 per bulan
      • Rp1.250.000 per bulan
      • Rp1.400.000 per bulan.

    Bantuan biaya hidup diberikan satu kali per enam bulan/1 semester, diberikan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Informasi KIP Kuliah 2025 jalur mandiri PTN dan PTS dapat diakses di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ dan situs resmi penerimaan mahasiswa baru kampus tujuan masing-masing. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • KIP Kuliah PTS Dibuka sampai 31 Oktober 2025, Siapa yang Bisa Dapat?


    Jakarta

    Periode pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi mandiri perguruan tinggi swasta (PTS) masih dibuka sampai 31 Oktober 2025 mendatang. Sudah mendaftar, detikers?

    KIP Kuliah adalah bantuan sosial bidang pendidikan berupa biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup mahasiswa tidak mampu secara ekonomi. Pemberian KIP Kuliah diharapkan memperluas akses dan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi.

    Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pelajar yang sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, termasuk di PTS, berpeluang menerima bantuan pendidikan dari pemerintah ini.


    Sebagai catatan, program studi calon mahasiswa bersangkutan merupakan prodi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

    • Pemegang KIP Pendidikan Menengah
    • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk DTKS (kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN)
    • Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3
    • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
    • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Besaran KIP Kuliah 2025

    Berikut besaran dana KIP Kuliah yang disalurkan ke mahasiswa berdasarkan materi sosialisasi KIP Kuliah 2025 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) I-XVII, Kebijakan KIP Kuliah Tahun 2025:

    Biaya Kuliah atau Biaya Pendidikan

    Dapat bernama lain uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Komponen ini dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Besarannya masuk kelompok UKT 1-3, yakni Rp2 juta-Rp5 juta, dapat berbeda-beda sesuai akreditasi dan
    bidang ilmu.

    • Prodi terakreditasi A/Unggul/internasional: Maksimal Rp 8 juta, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    • Prodi terakreditasi B/Baik Sekali: Maksimal Rp 4 juta
    • Prodi terakreditasi C/Baik: Maksimal Rp 2,4 juta

    Perguruan tinggi dilarang meminta tambahan biaya operasional.
    Namun, biaya pendidikan di atas tidak termasuk biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

    Bantuan Biaya Hidup

    Bantuan hidup disalurkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, satu kali per semester atau 6 bulan. Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster besaran berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal per wilayah sebagai berikut:

    • Rp800.000 per bulan
    • Rp950.000 per bulan
    • Rp1.100.000 per bulan
    • Rp1.250.000 per bulan
    • Rp1.400.000 per bulan.

    Apakah Mahasiswa PTS Masuk Prioritas KIP Kuliah 2025?

    Kebijakan KIP Kuliah 2025 juga memperkuat prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS agar dapat kuliah di prodi unggulan. Tak hanya pada jenjang S1, penerima KIP Kuliah juga dapat kuliah pada program vokasi D1-D4, pendidikan profesi guru, dan pendidikan profesi bidan.

    Mahasiswa pendidikan profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker juga dapat mendaftar KIP Kuliah.

    Berikut kriteria prioritas KIP Kuliah 2025:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.
    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.
    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
    7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
      • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
      • Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Cara Daftar KIP Kuliah PTS 2025

    • Buat akun di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email aktif
    • Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
    • Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email
    • Masuk ke laman KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri
    • Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah dan lengkapi dokumen.
    • Jika dinyatakan diterima di PTS tujuan, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut
    • Pendaftar KIP Kuliah yang lolos verifikasi PTS akan diusulkan kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah
    • Kemdiktisaintek akan menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Cek informasi KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan panduan resminya, klik DI SINI.

    (twu/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com