Tag: rekening penerima

  • Asyik! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Januari Cair 20 Maret, Cek Segera


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai hari ini Kamis, 20 Maret 2025.

    Melalui postingan Instagram resminya, disebutkan bila jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik. Mereka tersebar dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

    Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bisa dilakukan setelah siswa menyelesaikan proses pembukaan rekening. Proses ini memuat tahapan mencetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.


    Bila sudah melalui seluruh tahapan tersebut, siswa akan langsung menerima dana KJP Plus. Tidak melalui pemindahan dana ke sekolah, KJP Plus disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa.

    Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Cek informasi lengkapnya dikutip dari laman Disdik Pemprov Jakarta dan arsip detikEdu.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Berbeda dengan sistematis dana KJP Plus tahap sebelumnya, kini dana ditetapkan dalam satu pos. Sehingga tidak ada lagi biaya rutin ataupun biaya berkala.

    Kendati demikian, siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Adapun besarannya yakni:

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, penerima baru KJP harus menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    KJP Plus digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara gratis. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jakarta dengan TMII.

    Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

    Selain penambahan manfaat gratis ke TMII, Pemprov Jakarta juga mempermudah pelayanan bagi para penerima KJP Plus ataupun KJMU. Mulai Kamis, 20 Maret 2025 Posko Pelayanan KJP PLus dan KJMU hadir di seluruh kecamatan.

    Berbagai pelayanan yang diterima di posko pelayanan KJP Plus dan KJMU, seperti:

    1. Koreksi Data

    • Ganti nama wali
    • Koreksi nama siswa
    • Koreksi alamat

    2. Koreksi Rekening

    • Rekening ganda
    • Perubahan nomor rekening
    • Belum terima buku tabungan/ATM
    • Penutupan rekening
    • Salah transfer dana
    • Kurang/salah salur dana

    Untuk melakukan koreksi data ataupun koreksi rekening, siswa perlu membawa Surat Pengantar Sekolah, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran, serta fotocopy buku tabungan Bank DKI.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Januari. Jangan lupa segera cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret Cair, Cek Rekeningmu!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I 2025 untuk Maret sudah cair secara bertahap sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu. Sudah cek rekeningmu?

    Seperti yang diketahui KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelajar usia 6-21 tahun. Sasaran utama bantuan ini adalah pelajar yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2025 diketahui sebanyak 707.622 peserta didik. Jumlah ini tersebar di jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (pusat kegiatan belajar mandiri).


    Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Kamis (8/5/2025) berikut informasi pencairannya.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret

    Besaran dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret untuk setiap jenjang pendidikannya adalah:

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

    Sebagai informasi, distribusi dana KJP Plus 2025 memang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dana ditetapkan dalam satu pos, bukan terbagi menjadi biaya rutin serta berkala.

    Namun, perbedaan hanya ada di pos distribusi yang berubah nama menjadi “Dana Personal per Bulan”. Selebihnya, aturan penggunaan dana KJP Plus masih sama.

    Siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Untuk dicatat, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan siswa, yaitu:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator sains
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/laptop.

    Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk ke berbagai tempat wisata. Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemprov Jakarta dan pengelola tempat wisata.

    Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Maret

    Pencairan dana bisa dilakukan peserta didik dengan/atau orang tua/wali melalui Bank DKI. Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank DKI terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara no.tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat
    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai.
    4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret. Jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Langkah Mudah dan Link Resmi


    Jakarta

    Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi bantuan pendidikan andalan milik pemerintah daerah (Pemda) Jakarta untuk murid yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan sebutan KJP Plus, dana bantuan sosial (bansos) ini dicairkan setiap bulan ke rekening masing-masing peserta.

    Pengumuman pencairan KJP biasanya dilakukan Pemda Jakarta melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik Jakarta), Jakarta Edukasi, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

    Namun, selain menunggu pengumuman pencairan dana, peserta ternyata bisa mengecek apakah dirinya merupakan penerima KJP Plus atau tidak. Dikutip dari laman resminya dan postingan P4OP, Minggu (3/8/2025) berikut informasinya.


    Setelah ditelusuri, ada dua link resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status KJP 2025 pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua link tersebut adalah:

    1. Laman Resmi KJP

    https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Melalui Aplikasi KJP Plus Jakedu

    https://edu.jakarta.go.id/kjp/login

    Ketika artikel ini ditulis, data penerima di laman resmi KJP terakhir adalah tahun 2024 tahap II. Dengan begitu, bila detikers yang ditetapkan menjadi penerima tahun 2025 tahap I sistem tidak akan menampilkan datamu.

    Sedangkan aplikasi KJP Plus Jakedu menjadi trobosan terbaru yang dimiliki pemerintah Jakarta. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, termasuk tentang data penerima KJP dan penetapan dinas pendidikan.

    Namun, setelah ditelusuri aplikasi ini masih ditujukan untuk pihak sekolah dimulai dengan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang masih dibuka hingga 8 Agustus mendatang.

    Cara Cek KJP 2025 Pakai NIK

    Untuk memudahkanmu, berikut ini cara cek KJP 2025 pakai NIK melalui laman resminya, yakni:

    1. Buka http://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Isi NIK peserta didik

    3. Pilih tahun pendaftaran

    4. Pilih tahap pendaftaran

    5. Klik “Cek” dan sistem akan menampilkan status pendaftaran milikmu.

    Namun bila kamu adalah penerima KJP Plus Tahun 2025 Tahap I, ada baiknya menunggu pengumuman pencairan dana oleh Disdik Jakarta. Setelah diumumkan, untuk mengambil dana KJP Plus tahapan yang harus dilalui yaitu:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank Jakarta terdekat
    • Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
    • Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

    Demikianlah informasi tentang cara cek KJP 2025 pakai NIK. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana KJP Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan cair secara bertahap. Lantas, kapan dana KJP 2025 cair?

    MenurutInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 siswa akan menerima danaKJP ini.

    Dana KJP termasuk dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.

    Besaran KJP Plus Tahap 1 2025

    Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya adalah sebagai berikut:

    Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB

    Dana personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan

    Penerima: 341.879 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan

    Penerima: 189.437 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB

    Dana personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan

    Penerima: 62.295 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    Dana personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan

    Penerima: 111.315 peserta didik

    Besaran KJP Plus PKBM

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: –

    Penerima: 2.696 peserta didik

    Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM

    Untuk mengecek pencairan dana KJP, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

    Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM

    Masukkan PIN

    Pilih cek saldo

    Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.

    Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.

    Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK

    Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    Isikan nomor induk kependudukan (NIK)

    Pilih tahun

    Pilih tahap penerimaan

    Klik Cek

    Muncul status penerimaan.

    Cara Pencairan Dana KJP Khusus Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, cara mencairkan dana KJP adalah:

    Datangi Bank DKI terdekat

    Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.

    Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.

    Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses

    Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.

    Informasi mengenai pencairan dana KJP 2025 bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Semoga membantu!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair Bertahap Per 10 September, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 akan cair secara bertahap mulai 10 September 2025. Total, ada 707.513 penerima dengan anggaran Rp1,61 triliun.

    Hal tersebut diungkapkan oleh GubernurDKI JakartaPramonoAnung saat menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2025 tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua tahun anggaran 2025. Jumlah penerimaKJP Plus 2025 tahap 2 terdiri dari 622.157 peserta lanjutan dari tahap pertama, serta 85.356 penerima baru.


    “Program ini merupakan kelanjutan dari penyaluran kartu Jakarta Pintar atau KJP plus untuk KJP plus tahap ke-2 ini disalurkan kepada 707.513 peserta didik, jumlah tersebut terdiri dari 622.157 kelanjutan dari penerima tahap pertama, kemudian ada 85.356 penerima baru, total anggarannya adalah Rp1,61 triliun rupiah,” kata Pramono dikutip dari detikNews, Jumat (12/9/2025).

    Pramono menjelaskan ada perbedaan jumlah penerima dibandingkan tahap pertama. Pada tahap 1, jumlah penerima mencapai 707.622 siswa. Namun jumlah tersebut turun pada tahap 2 menjadi 707.513 siswa.

    “Karena 85.465 penerima existing sudah lulus SLTA, sementara penerima baru yang masuk tercatat 85.356 siswa. Sehingga ada perbedaan 109 peserta, namun secara total tidak ada perubahan signifikan,” jelasnya.

    Besaran KJP Plus 2025 Tahap 2

    Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), rincian pencairan KJP Plus Tahap 2 sebagai berikut:

    Jenjang: SD/SDLB/MI
    – Dana personal per bulan: Rp 250.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    – Jumlah penerima: 338.771

    Jenjang: SMP/SMPLB/MTs
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    – Jumlah penerima: 192.020

    Jenjang: SMA/SMALB/MA
    – Dana personal per bulan: Rp 420.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    – Jumlah penerima: 61.139

    Jenjang: SMK
    – Dana personal per bulan: Rp 450.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    – Jumlah penerima: 112.891

    Jenjang: PKBM
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
    – Jumlah penerima: 2.692

    Cara Pencairan Dana Bagi Penerima BaruKJP Plus 2025 Tahap 2

    Bagi penerima baru KJP Plus tahap, wajib mengikuti langkah berikut:

    Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.

    Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

    Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Itulah besaran KJP Plus 2025 tahap 2. Selamat bagi para penerima!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September Cair, 700 Ribu Murid Terima Bantuan!


    Jakarta

    Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Pencairan ini ditujukan untuk dana bulan September 2025.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan September 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 November 2025,” tulis UPT P4OP. dikutip dari postingan Instagram resminya, Kamis (6/11/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

    Disebutkan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 adalah sebanyak 707.513 murid. Jumlah ini terdiri dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Adapaun rincian penerima dan besaran dana KJP yang didapatkan yakni:

    1. SD/SDLB/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
    • Jumlah penerima: 338.771 murid

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
    • Jumlah penerima: 192.020 murid

    3. SMA/SMALB/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
    • Jumlah penerima: 61.139 murid

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
    • Jumlah penerima: 112.891 murid

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Jumlah penerima: 2.692 murid

    Sebagai ketentuan, dana personal bisa digunakan murid maksimal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa dana personal nantinya bisa digunakan secara nontunai.

    Penggunaan dana ini diharuskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan murid, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/laptop
    • Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang menerima KJP seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), dan berbagai museum.

    Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

    Pengambilan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 baru bisa dilakukan setelah murid menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Penyaluran KJP Plus Tahap II tahun 2025 dilakukan melalui Bank Jakarta. Jika rangkan proses pembukaan rekening sudah dilakukan, langkah yang bisa ditempuh adalah:

    1. Lewat Teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat.
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai.
    • Peserta bisa langsung mengambil dana secara tunai, tetapi hanya Rp 100 ribu.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 bulan September. Yuk, segera cek rekening Bank Jakartamu.

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com