Tag: rekening siswa

  • Dana KJP Plus Tahap I Bulan Juli 2024 Cair, Diterima 460 Ribu Siswa


    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I sudah mulai dicairkan ke rekening siswa penerima sejak Kamis, 4 Juli kemarin. Berbeda dengan dua bulan sebelumnya, pencairan KJP kali ini tepat waktu tanpa halangan.

    Jumlah penerima pada pencairan bulan Juli 2024 ini sebanyak 460.143 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Masih sama, komponen biaya yang didapat siswa termasuk biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan dan tambahan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di swasta.


    Untuk mengetahui rinciannya, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli yang sudah mulai cair ke rekening siswa dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).

    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
    • Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
    • Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
    • Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 899 peserta didik

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus

    1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

    4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

    5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:

    • Buku tulis.
    • Buku gambar.
    • Buku pelajaran.
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
    • Alat dan atau bahan praktik.
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
    • Tas sekolah.
    • Pakaian olahraga sekolah.
    • Buku pelajaran penunjang.
    • Kudapan bergizi.
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
    • Alat bantu pendengaran.
    • Kalkulator scientific.
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
    • Komputer/laptop

    6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.

    (det/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • KJP Plus Bulan Agustus Cair Mulai 6 Oktober 2025, Begini Infonya


    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Agustus 2025 cair bertahap mulai 6 Oktober 2025. Sebanyak 707.513 siswa akan menerima bantuan pendidikan ini.

    Kabar ini disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melalui unggahan Instagram resminya, @upt.p4op.


    KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diharapkan mendukung siswa atau anak putus sekolah menuntaskan pendidikan dasar dan menengah wajib belajar 12 tahun, seperti dikutip dari laman KJP Jakarta.

    Dana KJP Plus per jenjang terdiri dari dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta per bulan. Siswa dapat menggunakan dana personal secara tunai maksimal Rp 100 ribu, sedang sisanya dapat dipakai secara nontunai untuk kebutuhan siswa, seperti dikutip dari unggahan Instagram JakOne Mobile by Bank Jakarta, @jakone.mobile.

    Besaran KJP Plus Agustus 2025 dan Penerimanya

    Berikut besaran KJP Plus per jenjang pendidikan dan penerima dana periode Agustus 2025 berdasarkan catatan P4OP Disdik DKI Jakarta.

    Besaran KJP Plus SD, SDLB, MI

    • Dana personal per bulan: Rp250.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    • Jumlah penerima: 338.771 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, SMPLB, MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    • Jumlah penerima: 192.020 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, SMALB, MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    • Jumlah penerima: 61.139 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    • Jumlah penerima: 112.891 peserta didik.

    Besaran KJP Plus PKBM

    • Dana personal per bulan: Rp 300.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
    • Jumlah penerima: 2.692 peserta didik.

    Cara Mencairkan KJP Plus bagi Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, berikut langkah pencairan KJP Plus:

    1. Bank Jakarta membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan membuat kartu ATM
    2. Bank mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
    3. Siswa menerima buku tabungan dan kartu ATM
    4. Dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa penerima baru.

    Semoga bermanfaat, detikers!

    (twu/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com