Tag: rentang

  • Transaksi Aset Kripto Sentuh Rp475 Triliun hingga Oktober 2024


    Jakarta

    Kripto menjadi salah satu aset digital yang kian diminati masyarakat Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap, Indonesia mengalami tren kenaikan transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2024.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkap, sepanjang periode Januari-Oktober 2024 transaksi aset kripto menyentuh angka Rp475 triliun.

    Adapun angka tersebut tumbuh 361,18% dibandingkan transaksi aset kripto di tahun 2023 sebesar Rp149,3 triliun. Sementara puncak transaksi aset kripto sepanjang berlaku di Indonesia terjadi pada tahun 2018.


    “Transaksi aset kripto itu pada tahun ini sampai Oktober mencapai Rp475 triliun, puncaknya kemarin 2021 itu sempat Ro859,4 triliun,” ungkap Tirta dalam sebuah diskusi di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Hingga Oktober 2024, Tertawa juga menyebut pelanggan terdaftar aset kripto mencapai 21,63 juta. Adapun rata-rata penambahan jumlah pelanggan di Oktober 2024 sebanyak 335.925 orang. Begitu juga dengan pelanggan aktif bertransaksi sebanyak 716.274 orang di Oktober 2024.

    “Jadi ini sudah cukup banyak dan kemudian dengan peningkatan aset kripto ini,” jelasnya.

    Tirta menyebut, besarnya transaksi kripto ditopang oleh anak-anak muda di rentang usia 18 hingga 35 tahun. Menurutnya, kemudahan transaksi menjadi alasan anak muda beralih ke aset kripto.

    Ia juga menyebut, transaksi aset kripto yang dilakukan anak-anak muda biasanya berada di bawah Rp500 ribu. “Karena cukup top up Rp50.000 bisa transaksi minimal di beberap Exchange itu bahkan ada yang Rp10.000 – Rp5.000 bisa transaksi aset kripto,” ungkapnya.

    Salah satu aset kripto, Bitcoin, juga masuk dalam 10 daftar aset dunia dengan market cap terbesar. Berdasarkan data Companies Market, Tirta menyebut Bitcoin berada di urutan ke-7 dengan market cap sebesar US$ 1.967 triliun.

    Adapun 10 aset dengan market cap terbesar diantaranya: emas, Apple, NVIDIA, Microsoft, Amazon, Google, Bitcoin, Saudi Aramco, perak, dan Facebook.

    “Jadi kalau kita lihat dari 10 aset di dunia, yang terbesar mungkin 7 besarnya itu berhubungan dengan digital. Yang tidak digital itu mungkin seperti emas, perak, dan aramko,” ungkapnya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jarak Aman saat Berkendara di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu!


    Jakarta

    Jarak aman saat berkendara adalah rentang jarak yang harus diperhatikan antara kendaraan satu dengan kendaraan lain. Jarak antara kendaraan merupakan ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lain.

    Jarak aman akan memberikan waktu untuk menghadapi situasi tak terduga, seperti perubahan arah kendaraan di depan kita ataupun rem mendadak. Berapa jarak aman saat berkendara?

    Jarak Aman saat Berkendara

    Jarak aman merupakan jarak yang diambil untuk antisipasi kendaraan lain. Sementara, jarak minimal adalah jarak terdekat di masing-masing kendaraan.


    Dikutip dari buku Budaya Berkendara di Jalan Raya karya Joko Subroto berikut adalah jarak minimal dan jarak aman berkendara berdasarkan kecepatan:

    • Kecepatan 30 km/jam: Jarak aman 30 meter dengan jarak minimal 15 meter.
    • Kecepatan 40 km/jam: Jarak aman 40 meter dengan jarak minimal 20 meter.
    • Kecepatan 50 km/jam Jarak aman 50 meter dengan jarak minimal 25 meter.
    • Kecepatan 60 km/jam: Jarak aman 60 meter dengan jarak minimal 40 meter.
    • Kecepatan 70 km/jam: Jarak aman 70 meter dengan jarak minimal 50 meter.
    • Kecepatan 80 km/jam: Jarak aman 80 meter dengan jarak minimal 60 meter.
    • Kecepatan 90 km/jam: Jarak aman 90 meter dengan jarak minimal 70 meter.
    • Kecepatan 100 km/jam: Jarak aman 100 meter dengan jarak minimal 80 meter.

    Jarak aman terdiri dari 3 unsur, yakni aman dengan kendaraan di depan, samping, dan di belakang.

    1. Jarak aman dengan kendaraan di depan bertujuan untuk memberi waktu yang cukup agar kita bisa mengurangi kecepatan, serta mendapat ruang cukup dalam mengerem dengan aman.
    2. Jarak aman dengan kendaraan di samping, bermanfaat untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan berubah jalur. Contohnya, saat keluar dari persimpangan atau mobil keluar dari parkir.
    3. Jarak aman dengan motor atau kendaraan di belakang berguna untuk menghindar dari tabrakan dari belakang.

    Cara Menjaga Jarak aman Berkendara

    Dikutip dari Astra Daihatsu, berikut adalah langkah-langkah untuk menjaga jarak aman berkendara:

    1. Gunakan Aturan 3 Detik (3-Second Rule)

    Aturan 3 detik berguna untuk mengukur jarak aman kendaraan. Pertama, ilih suatu objek yang dilewati kendaraan di depan, kemudian hitung waktu yang dibutuhkan kendaraan kamu untuk mencapai objek itu (setelah kendaraan di depannya melewati objek).

    Idealnya, kita perlu punya 3 detik waktu reaksi. Hal itu akan memberikan cukup ruang bagi kita dalam merespon kendaraan. Terutama kalau kendaraan di depan tiba-tiba berhenti.

    2. Nyalakan Klakson atau Lampu

    Kalau sekiranya kendaraan di belakang kamu terlalu dekat, kamu bisa memberikan tanda dengan menggunakan lampu rem atau klakson. Hal ini bertujuan untuk memberi tahu kendaraan yang di belakang agar menjaga jarak.

    3. Jaga Jarak di Kondisi Khusus

    Pastikan untuk meningkatkan jarak aman ketika cuaca buruk atau jalan yang licin. Pasalnya, rem akan lebih sulit merespons di permukaan yang licin.

    4. Kurangi Kecepatan di Kepadatan Lalu Lintas

    Cara ini bertujuan agar kita bisa punya waktu dan ruang yang cukup untuk merespons perubahan dalam alur lalu lintas.

    Kondisi untuk Meningkatkan Jarak Aman Berkendara

    Sejatinya menjaga jarak aman harus selalu dilakukan dalam kondisi apa pun. Berdasarkan Buku Petunjuk tata cara Berlalu Lintas (Highway Code) Kemenhub, penting bagi pengemudi untuk menjaga jarak aman antara kendaraan dengan kendaraan di depan, terutama pada saat:

    • Saat waktu hujan
    • Permukaan jalan licin
    • Pendakian yang aman
    • Mengemudikan kendaraan berat atau sedang menarik gandengan atau tempelan.

    Jangan lupa pastikan detikers selalu mengecek kecepatan kendaraan, untuk tahu jarak minimal dan mengukur jarak aman berkendara dengan kendaraan lainnya di jalan raya.

    (khq/fds)



    Sumber : oto.detik.com