Tag: ruas

  • Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

    Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

    Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


    Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemandangannya Desa, Gunung dan Laut



    Jakarta

    Warloka adalah destinasi wisata baru dengan keindahan alam, suasana kampung tua, dan spot foto menarik. Nikmati pengalaman unik di sisi Labuan Bajo ini!

    Labuan Bajo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki banyak destinasi wisata yang menarik. Selain Taman Nasional Komodo, wisatawan kini dapat mengunjungi Warloka, sebuah destinasi baru yang menawarkan keindahan alam dan suasana kampung tua.

    Warloka terletak di Desa Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Destinasi ini dapat ditempuh dalam waktu sekitar 15 menit perjalanan darat dari Labuan Bajo, tepat di tepi ruas jalan Labuan Bajo-Golo Mori.


    Warloka mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak awal tahun ini, terutama wisatawan domestik. Destinasi ini menawarkan panorama laut yang indah, berpadu dengan perbukitan serta suasana kampung tua yang khas.

    “Warloka bagusnya ada tiga pilihan foto pemandangan. Ada pemandangan laut, ada yang gunung, ada juga yang pemukiman warga,” ujar Epy Wahab, salah satu wisatawan lokal yang mengunjungi Warloka, Minggu (23/2/2023).

    Wisatawan domestik menikmati pemandangan alam Warloka, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTTWisatawan domestik menikmati pemandangan alam Warloka, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT (dok. Istimewa)

    Berbagai spot foto tersedia untuk mengabadikan keindahan alam Warloka. “Yang ke sana banyak pilihan spot fotonya. Di spot fotonya juga sudah disiapkan kursi, meja dari kayu. Jadi pengunjung bisa duduk santai sambil nikmati pemandangan,” terang Epy.

    Selain menikmati panorama alam, wisatawan juga bisa merasakan sensasi berjalan di tengah kampung Warloka dengan menyusuri gang-gang di pemukiman warga.

    “Ketika mau ke spot foto juga kita mesti lewati jalan gang di pemukiman rumah-rumah warga, itu juga jadi punya sensasi yang beda buat pengunjung,” jelas Epy.

    Wisatawan lainnya, Hamid, juga merasakan pengalaman berkesan saat mengunjungi Warloka. Menurutnya, pemandangan pantai, laut biru jernih, dan perbukitan di sekitar Warloka menjadi daya tarik utama.

    Baca artikel selengkapnya di detikBali

    (msl/msl)



    Sumber : travel.detik.com

  • Mobil Baru Jangan Langsung Digeber, Segini Kecepatan yang Dianjurkan


    Jakarta

    Mobil baru jangan langsung digeber dengan kecepatan tinggi. Segini kecepatan yang dianjurkan untuk mobil baru.

    Mobil baru rupanya tidak dianjurkan langsung digunakan untuk kecepatan tinggi. Saat 1.000 km pertama, pemilik mobil harus mengetahui cara berkendara agar performanya bisa optimal. Tak cuma itu, kamu juga bisa membuat umur mobil lebih panjang dengan memperlakukan mobil sesuai anjuran pabrikan.

    Mengutip buku panduan manual Mitsubishi Xpander, ada lima hal yang perlu diperlakukan pada mobil baru sebagai berikut.


    1. Hindari memacu mesin pada kecepatan (rpm) yang tinggi
    2. Hindari start mendadak, akselerasi mendadak, ataupun pengereman mendadak dan juga hindari berkendara pada kecepatan tinggi yang lama
    3. Ikuti petunjuk batas kecepatan yang dianjurkan pabrikan. Tak cuma itu, kamu juga wajib memenuhi batas kecepatan yang berlaku di ruas jalan tersebut.
    4. Di awal, jangan membawa muatan secara berlebihan di dalam mobil
    5. Jangan menggunakan kendaraan ini untuk menderek trailer

    Batas Kecepatan Mobil Baru

    Dalam anjuran di atas, salah satunya harus mengikuti petunjuk batas kecepatan yang dianjurkan. Memang berapa batas kecepatannya? Untuk mobil dengan transmisi manual, gigi 1 bisa dipacu dengan batas kecepatan 25 km/jam. Selanjutnya bila mobil berada di posisi gigi 2, maka batas kecepatannya 45 km/jam.

    Bila tuas transmisi mobil berada di posisi gigi 3, batas kecepatannya 75 km/jam. Di posisi gigi 4, batas kecepatan mobil 100 km/jam. Terakhir pada gigi 5, batas kecepatannya 110 km/jam.

    Mobil bertransmisi otomatis beda lagi perlakuannya. Bila pada tuas transmisi L alias Low, batas kecepatannya adalah 30 km/jam. Kalau posisi tuas transmisi di gigi 2, maka batas kecepatannya 60 km/jam.

    Selanjutnya bila di posisi D alias Drive, batas kecepatan mobil adalah 100 km/jam. Hal itu bisa dilakukan bila overdrive dalam kondisi mati. Sementara bila fitur overdrive dalam posisi menyala, maka batas kecepatan di gigi D adalah 105 km/jam.

    (dry/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • 3 Cara Cek Tinggi Air Sungai Ciliwung dan Bendungan Katulampa


    Jakarta

    Cek tinggi air Sungai Ciliwung dan Bendungan Katulampa. Mesti waspada karena banjir menerjang sejumlah area di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat sebanyak 105 rukun tetangga (RT) dan lima ruas jalan di wilayah Jakarta tergenang banjir, Selasa.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta
    Isnawa Adji di Jakarta, Selasa.


    Karena itu, yuk cari tahu cara mengecek tinggi air sungai dan bendungan secara online.

    Cara Cek Tinggi Air Sungai Ciliwung dan Bendungan Katulampa

    1. Website Posko Banjir DKI Jakarta

    Ketinggian air sungai di wilayah Jabodetabek dapat dipantau melalui laman https://poskobanjir.dsdadki.web.id/. Caranya dengan masuk ke link tersebut, klik ‘Status Siaga’.

    Di sana akan muncul kriteria daerah tersebut apakah aman atau tidak. Kamu harus hati-hati jika hasilnya adalah ‘Waspada’, ‘Siaga’, atau bahkan ‘Bahaya’.

    Sebagai informasi tambahan, ini adalah penentu kriteria Waspada, Siaga, dan Bahaya.

    Waspada: ketinggian 80 – 150 cm
    Siaga: ketinggian 150 – 200 cm
    Bahaya: ketinggian lebih dari 200 cm.

    2. Situs BPBD Jakarta

    BPBD Jakarta memiliki laman untuk memantau ketinggian muka air di Jabodetabek. Ikuti langkah berikut:

    • Buka link https://bpbd.jakarta.go.id/waterlevel
    • Tentukan tanggal terbaru untuk mengetahui kondisi beberapa sungai
    • Perhatikan warna dan tanda di sungai, tiap warna memiliki arti berbeda. Merah untuk Siaga I, oranye untuk Siaga II, dan kuning untuk Siaga III.

    3. Lewat Medsos

    Akun media sosial BPBD Jakarta

    Akun media sosial BPBD Bogor

    (ask/ask)





    Sumber : inet.detik.com