Tag: rupiah

  • 3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


    Jakarta

    Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

    Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

    Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


    Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

    Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

    1. Judul atau Kop Surat

    Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

    2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

    Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

    Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

    • Nama lengkap
    • Nomor KTP
    • Alamat tempat tinggal
    • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

    3. Objek Sewa

    Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

    • Alamat lengkap rumah
    • Luas bangunan dan tanah
    • Fasilitas yang tersedia
    • Kondisi rumah saat disewakan.

    4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

    Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

    5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

    Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

    6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

    Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

    7. Ketentuan Sanksi

    Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

    8. Penutup dan Tanda Tangan

    Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

    3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

    Contoh 1

    CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 – HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
    pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

    PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

    Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11- HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 12- PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
    [ ————————- ] [ ———————— ]
    SAKSI-SAKSI:
    [ ————————— ] [ ————————— ]

    Contoh 2

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

    Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

    yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

    sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP :

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

    (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

    2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

    bawah ini:

    Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

    1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

    KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

    Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

    ketentuan sebagai berikut:

    a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

    (……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

    yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

    tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

    Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

    1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

    tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

    ……………………………………………………..

    2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

    1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

    2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

    PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

    Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

    3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 3 – JAMINAN

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

    1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

    2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

    Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

    1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

    Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

    Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

    2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

    1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

    PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

    kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

    2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

    Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

    Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

    Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

    Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

    (……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

    PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

    PIHAK KEDUA (……………………………………….)

    Saksi-Saksi:

    SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

    SAKSI KEDUA, (………………………………………)

    Contoh 3

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

    NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

    Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama: ALI HUDA, ST,MT

    Nip: 19740221 199903 1 006

    Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

    Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

    No. Telepon: (024) 7608368

    Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

    Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

    Provinsi Jawa Tengah

    NIK: 3374152604530001

    Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

    No. Telepon: 081325928928

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

    Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

    Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

    PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

    Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

    Type: 70′

    Luas Tanah: 300 m

    PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

    2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

    2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

    PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

    3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

    3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

    3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

    3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

    PASAL 4 PERALIHAN

    4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

    4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

    4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

    PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

    dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

    PASAL 6 HAL-HAL LAIN

    Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

    mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

    Semarang, 3 Januari 2024

    PIHAK KEDUA (…..)

    PIHAK PERTAMA (….)

    Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • LPS Financial Festival Berbagi Jurus Atur Keuangan buat Milenial, Yuk Daftar di Sini!


    Jakarta

    Pentingnya mengatur keuangan generasi muda jadi materi utama dalam acara hari pertama LPS Financial Festival 2025 yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya. LPS Financial Festival digelar mulai Rabu hingga Kamis, 6-7 Agustus 2025.

    Tokoh nasional, perbankan, pemerintah, pengusaha, hingga komedian sepakat mengatur keuangan harus dilakukan sejak muda. Nah, bagi yang belum pengin hadir, buruan yuk daftar, gratis kok. Langsung klik ini buat pendaftaran.

    Dalam sesi business talk pertama hari ini, menghadirkan pemangku kepentingan, pemerintah, serata pengusaha untuk membahas terkait peran penting merencanakan keuangan generasi muda. Dalam sesi tersebut, Chief Economist Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Rifqi, Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Elestianto Dardak, hingga Founder and Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, menjadi pembicara.


    Pada kesempatan itu, Founder and Chairman CT Corp, Chairul Tanjung memberikan wejangan untuk generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa. Wejangan ini bisa menjadi bekal apabila ingin menjadi pengusaha sukses. Salah satunya, aktif berorganisasi, menyelesaikan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, hingga mencari penghasilan di sela kesibukan.

    Ia juga mengingatkan segala sesuatu tidak ada yang instan. Termasuk saat merintis usaha, karier, atau saat membangun ketangguhan keuangan.

    “Jadi untuk pesan ke adik-adik ya, satu hal saja yang paling penting. Tidak ada sesuatu yang too good to be true, sesuatu yang mudah tiba-tiba bisa dapat sesuatu yang luar biasa itu tidak akan pernah ada,” ujar Chairul Tanjung.

    Senada, Wagub Jatim Emil Dardak juga mengimbau agar para generasi muda tidak mudah terhasut dalam standar sosial atau bahkan merasa fear of missing out (FOMO). Menurut Emil, banyak yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga paylater tak lepas dari tidak pandainya mengatur pengeluaran.

    “Nah, contoh yang paling sering itu adalah ganti handphone belum waktunya gitu. Ngapain gitu kalau saya, saya mau ganti. Karena sebenarnya kalau kita lihat speknya itu kan masih nggak jauh-jauh beda gitu. Nah, anak sekarang FOMO. Kalau nggak pakai handphone ini rasanya saya gak belong gitu kan,” kata Emil dalam kesempatan sama.

    Emil pun mengingatkan agar generasi muda untuk sering menabung. Sebab, banyak manfaat yang dirasakan, salah satunya keuntungan finansial yang berlipat ganda.

    Chief Economist Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Rifqi menilai menabung dapat menggairahkan perekonomian. Apalagi saat ini, menabung di bank sudah dijamin oleh LPS.

    Orang yang mempunyai uang berlebih dan menyimpannya di bank, maka uang tersebut akan diputarkan lagi untuk menggairahkan ekonomi. Misalnya disalurkan dalam bentuk kredit untuk kegiatan usaha hingga untuk kebutuhan konsumsi.

    “Dari yang kelebihan uang, mungkin teman-teman ada kelebihan uang, kemudian uangnya akan didistribusikan oleh bank kepada ekonomi dalam bentuk kredit. Ada yang buat pengusaha, ada yang buat konsumsi, segala macam,” tutur Rifqi.

    Pesan Cak Lontong dan Raffi Ahmad

    Dalam sesi business talk kedua, tidak hanya pemangku kepentingan yang menjadi pembicara, tapi juga diramaikan oleh sejumlah tokoh-tokoh terkenal, seperti Cak Lontong, dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Periode 2009-2014) sekaligus Tokoh Nasional asal Jawa Timur Mohammad Nuh.

    Pada kesempatan itu, Mohammad Nuh menekankan pentingnya generasi muda dalam mengatur keuangan sejak duduk di bangku sekolah. Ia menekankan bahwa ilmu mengatur keuangan sangat penting dipelajari sejak muda, terutama akan bermanfaat bagi kehidupan ke depan.

    “Mohon betul teman-teman di mahasiswa, belajar betul tentang bagaimana caranya mengelola keuangan itu, karena memang keuangan ini menjadi bagian dari kehidupan itu,” ujar dia.

    Di era yang sudah serba maju ini, mudah bagi generasi muda untuk mengatur keuangan, terutama menabung. Apalagi perkembangan bank digital yang memudahkan nasabah dalam mengakses layanan keuangan.

    Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim Winardi Legowo mengatakan berbagai fitur digitalisasi perbankan terus berkembang. Hal itu juga akan beriringan dengan kebutuhan masyarakat ke depan. Untuk itu, pengembangan digitalisasi penting dilakukan terus demi mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat.

    Masyarakat tidak perlu risau karena bank digital pun tetap dijamin LPS asalkan memenuhi persyaratan. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, suku bunga bank tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS yang berlaku. Saat ini suku bunga penjamin simpanan rupiah di bank umum sebesar 4%, untuk simpanan valas sebesar 2,5%, serta untuk BPR sebesar 6,5%.

    Fakta di lapangan, bank digital menawarkan suku bunga lebih dari 4%. Dia pun tidak mempersoalkan hal tersebut. Asalkan, perbankan tetap memberikan transparansi kepada nasabah bahwa tidak dijamin oleh LPS.

    “Nah kenyataannya kita lihat sendiri bahwa beberapa bank digital menawarkan suku bunga yang lebih dari 4%. Nah memang bisnis model dari bank digital itu memang begitu. Ada yang memang untuk menarik simpanan, dia menawarkan, tapi dia juga memberikan simpanan dari tadi, paylater, itu kan suku bunganya relatif tinggi, atau peer to peer lending,” tutur Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono.

    Komedian Cak Lontong pun ikut memberikan pandangannya. Lewat gayanya yang santai, ia menilai masyarakat perlu terus diedukasi soal pentingnya menabung dan mempercayakan simpanannya pada lembaga keuangan yang aman.

    “Saya yakin naruh uang di bank. Tapi memang harus lebih sering edukasi ke masyarakat,” ujarnya.

    Terakhir, acara ini juga dihadiri oleh pengusaha muda sekaligus artis kondang Raffi Ahmad. Dalam sesi inspirational speech, Raffi berbagi tips merintis usaha buat pengusaha mulu.

    Pemilik RANS Entertainment hingga Rans Nusantara Hebat itu mengatakan hal paling pertama yang dilakukan sebelum membuka usaha adalah meyakinkan diri sendiri untuk bisa sukses. Menurutnya, pola pikir ini sangat diperlukan demi mengangkat kepercayaan diri saat menjalankan usaha.

    Dia juga menyarankan para pengusaha pemula agar tidak berekspektasi atau mematok target terlalu tinggi pada usahanya saat ini. Sebab segala sesuatu termasuk usaha harus dijalankan bertahap, tidak bisa langsung sukses dalam waktu singkat.

    “Misalnya, ‘ah emang bisnisku, aku uangnya mampunya segini’, ya sudah, segitu dulu. Jangan kita juga terlalu apa ya, maksudnya ya boleh mimpi setinggi-tingginya boleh. Mimpi itu gratis, tapi kan kita harus bisa berhadapan dengan kenyataan dan semuanya itu harus mulai dari bawah,” ucapnya.

    (rea/hns)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Gift Paus Tiktok Berapa Rupiah? Begini Cara Memberikannya saat Live

    Jakarta

    TikTok menjadi salah satu platform media sosial yang begitu populer. Selain menjadi tempat berbagi konten video pendek, aplikasi ini juga menyediakan fitur live streaming yang memungkinkan pengguna memberikan gift virtual kepada kreator.

    Salah satu gift yang menarik perhatian adalah paus, simbol hadiah yang memiliki nilai cukup tinggi. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya nilai gift paus dalam rupiah?

    Gift Paus Tiktok Berapa Rupiah?

    Gift atau hadiah di Tiktok merupakan sarana bagi penonton untuk menunjukkan reaksi dan apresiasi terhadap sebuah konten. Salah satu gift yang dapat diberikan adalah paus menyelam.


    Mengutip aplikasi TikTok, gift paus menyelam di TikTok memiliki nilai 2.150 koin. Harga 1 koin TikTok sendiri yaitu sekitar Rp 240-249. Jika diuangkan dengan estimasi harga Rp 240, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 516.000.

    Cara Membeli Koin Tiktok

    Sebelum bisa memberikan gift, kamu terlebih dahulu harus membeli koin TikTok Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buka aplikasi TikTok
    2. Klik Profil di pojok kanan bawah
    3. Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas
    4. Pilih Saldo
    5. Klik Dapatkan Koin
    6. Pilih Saldo yang akan dibeli
    7. Klik Isi ulang
    8. Pilih metode pembayaran
    9. Klik Beli dengan Sekali Ketik
    10. Nantinya ada notifikasi Pembayaran Berhasil

    Berikut daftar harga koin TikTok yang bisa dibeli di aplikasinya:

    • 5 koin: Rp 1.200
    • 70 koin: 17.000
    • 350 koin: 87.000
    • 700 koin: Rp 174.000
    • 3.500 koin: Rp 871.000
    • 7.000 koin: Rp 1.742.000
    • 17.500: Rp 4.350.000

    Cara Memberi Gift saat Live TikTok

    Jika sudah membeli koin, kamu bisa memberikan gift kepada pemilik sebuah konten. Begini caranya mengutip laman TikTok:

    1. Selama LIVE klik tombol Hadiah di bagian bawah
    2. Pilih hadiah yang ingin dikirim
    3. Jika kamu perlu mengisi ulang koin, klik Isi ulang, kemudian ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran
    4. Di bawah hadiah, klik Kirim

    Daftar Gift TikTok

    Ada banyak gift TikTok dengan nilai koin yang berbeda-beda. Dilihat dari aplikasi TikTok, berikut beberapa di antaranya.

    1. Gift Mawar: 1 koin
    2. Gift Kecup jauh: 1 koin
    3. Gift Kopi: 1 koin
    4. Gift Ledakan Pesta: 1 koin
    5. Gift Pelukan Erat: 1 koin
    6. Gift Kotak Harta Karun: 1 koin
    7. Kerucut Es Krim: 1 koin
    8. Sayap Peri: 1 koin
    9. Headphone: 1 koin
    10. Es Jeruk: 1 koin
    11. TikTok:1 koin
    12. GG: 1 koin
    13. Sayangi Aku: 1 koin
    14. Jari Hati: 5 koin
    15. Sapi: 10 koin
    16. Domba Manis: 10 koin
    17. Halo, beruang: 10 koin
    18. Aku Cinta Kamu: 10 koin
    19. Rosa: 10 koin
    20. Kalung Persahabatan: 10 koin
    21. Parfum: 20 koin
    22. Donat: 30 koin
    23. Buket bunga: 30 koin
    24. Mahkota Pesta: 99 koin
    25. Topi dan Kumis: 99 koin
    26. Topi dan Busur Dewa: 99 koin
    27. Lukisan Cinta: 99 koin
    28. Galaksi: 1.000 koin
    29. Medusa Luminosa: 1.000 koin
    30. Bunga sakura: 1.500 koin
    31. Pohon berlian: 1.088 koin
    32. Kembang Api: 1.088 koin
    33. Paus menyelam: 2.150 koin
    34. Mobil balap: 7.000 koin
    35. Singa: 29.999 koin
    36. Elang: 10.999 koin
    37. Api Naga: 26.999 koin
    38. Leon dan Lion: 34.000 koin
    39. TikTok Stars: 39.999 koin
    40. TikTok Universe: 44.999 koin.

    (elk/row)



    Sumber : inet.detik.com

  • Ini Harga Gift TikTok Paling Mahal dan Termurah dalam Rupiah

    Jakarta

    TikTok merupakan salah satu platform media sosial terpopuler di dunia. Selain untuk berbagai konten video, aplikasi ini juga banyak digunakan orang untuk mendapatkan cuan, salah satunya lewat fitur live streaming.

    Saat sedang live, penonton dapat memberikan hadiah atau gift virtual TikTok kepada kreator tersebut. Gift TikTok sendiri berbentuk animasi, mulai dari hewan, tumbuhan, hingga sejumlah karakter lainnya.

    Saat kreator mendapatkan sejumlah gift dari penonton, hadiah tersebut bisa ditukar menjadi uang nyata. Maka dari itu, fenomena konten kreator live streaming di TikTok sedang tren demi mendapat cuan besar.


    Mungkin detikers pernah mendengar ada penonton yang memberikan gift paus atau gift mawar kepada kreator yang sedang live. Sebagai informasi, nilai dan harga gift TikTok cukup bervariasi mulai dari yang paling mahal hingga termurah.

    Lantas, berapa harga gift TikTok paling mahal saat ini? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Harga Koin TikTok untuk Memberikan Gift

    Agar bisa memberikan gift kepada kreator yang sedang live streaming, detikers harus membeli koin terlebih dahulu. Jadi, koin TikTok adalah uang virtual yang dapat digunakan di platform TikTok untuk membeli atau memberi gift virtual.

    Mengutip laman resminya, berikut harga koin TikTok terbaru:

    • 30 koin = Rp 5.500
    • 50 koin = Rp 9.125
    • 100 koin = Rp 18.429
    • 150 koin = Rp 27.643
    • 350 koin = Rp 64.500
    • 500 koin = Rp 92.143
    • 700 koin = Rp 129.000
    • 1.000 koin = Rp 184.286
    • 1.400 koin = Rp 258.000
    • 3.500 koin = Rp 645.000
    • 7.000 koin = Rp 1.129.000
    • 17.000 koin = Rp 3.225.000

    Sebagai catatan, pengguna juga bisa memilih nominal koin khusus dengan memasukkan angka di kolom. Untuk minimal pembelian koin TikTok adalah 30 koin atau (Rp 5.500) dan maksimal pembelian sebesar 2.500.000 koin (Rp 460.714.250.)

    Meski pihak TikTok tidak merinci berapa harga untuk 1 koinnya, tapi jika dihitung secara kasar maka 1 koin TikTok sama dengan Rp 184 hingga sekitar Rp 230-an.

    Harga Gift TikTok Paling Mahal

    Harga gift TikTok sangat bervariasi, mulai dari satu koin hingga puluhan ribu koin. Apabila dikonversi ke rupiah, gift TikTok dihargai mulai dari ratusan rupiah hingga menyentuh belasan juta.

    Untuk lebih lengkapnya, simak daftar harga gift TikTok paling mahal di bawah ini:

    • Gift TikTok Universe = 44.999 koin (Rp 10.799.760)
    • Gift TikTok Stars = 39.999 koin (Rp 9.599.760)
    • Gift Anjing Laut dan Paus = 34.500 koin (Rp 8.280.000)
    • Gift Leon dan Lion = 34.000 koin (Rp 8.160.000)
    • Gift Sam Si Paus = 30.000 koin (Rp 7.200.000)
    • Gift Singa = 29.999 koin (Rp 7.199.760)
    • Gift Berkeliling Dunia = 29.999 koin (Rp 7.199.760)
    • Gift Api Naga = 26.999 koin (Rp 6.479.760)
    • Gift Phoenix = 25.999 koin (Rp 6.239.760)
    • Gift Impian Adam = 25.999 koin (Rp 6.239.760)
    • Gift Natal di London = 20.000 koin (Rp 4.800.000)
    • Gift Kastil Fantasi = 20.000 koin (Rp 4.800.000)
    • Gift Kapal Pesiar = 20.000 koin (Rp 4.800.000)
    • Gift Pesawat Ulang Aling TikTok = 20.000 koin (Rp 4.800.000)
    • Gift Taman Hiburan = 17.000 koin (Rp 4.080.000)
    • Gift Bundaran HI = 16.999 koin (Rp 4.079.760)
    • Gift Rosa Nebula = 15.000 koin (Rp 3.600.000)
    • Gift Grand Final Live Fest = 10.999 koin (Rp 2.639.760)
    • Gift Elang = 10.999 koin (Rp 2.639.760)
    • Gift Antarbintang = 10.000 koin (Rp 2.400.000).

    Harga Gift TikTok Paling Murah

    Kamu juga bisa memberikan gift TikTok kepada kreator dengan harga yang paling murah, mulai dari ratusan rupiah hingga puluhan ribu. Simak rincian harga gift TikTok-nya di bawah ini:

    • Gift Mawar = 1 koin (Rp 250)
    • Gift TikTok = 1 koin (Rp 250)
    • Gift Ketupat = 1 koin (Rp 250)
    • Gift Pan = 1 koin (Rp 250)
    • Gift Ice Cream Cone = 1 koin (Rp 250)
    • Gift Ayam Rendang = 1 koin (Rp 250)
    • Gift Jari Hati = 5 koin (Rp 1.250)
    • Gift Tempe Tahu = 5 koin (Rp 1.250)
    • Gift Helm = 10 koin (Rp 2.500)
    • Gift Kalung Persahabatan = 10 koin (Rp 2.500
    • Gift Rosa = 10 koin (Rp 2.500)
    • Gift I Love U = 10 koin (Rp 2.500)
    • Gift Parfum = 20 koin (Rp 5.000)
    • Gift Buket Bunga = 30 koin (Rp 7.500)
    • Gift Mahkota Kecil = 99 koin (Rp 24.750)
    • Gift Paper Crane = 99 koin (Rp 24.750)
    • Gift Topi = 99 koin (Rp 24.750)
    • Gift Hati Tangan = 100 koin (Rp 25.000)
    • Gift Confeti = 100 koin (Rp 25.000)
    • Gift Beruang Mishka = 100 koin (Rp 25.000
    • Gift Ayam dan Soda = 100 koin (Rp 25.000).

    Cara Memberi Gift saat Live TikTok

    Setelah membeli koin sesuai keinginan, kini detikers dapat memberikan gift TikTok kepada kreator favoritmu yang sedang live streaming. Berikut langkah-langkahnya:

    • Selama LIVE, klik tombol Hadiah di bagian bawah
    • Pilih hadiah atau gift yang ingin dikirim
    • Jika kamu perlu mengisi ulang koin, klik ‘Isi ulang’ kemudian ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran
    • Di bawah hadiah, klik ‘Kirim’ untuk mengirim gift TikTok.

    Demikian harga gift TikTok paling mahal dan termurah dalam nominal rupiah. Semoga membantu detikers!

    (ilf/fds)



    Sumber : inet.detik.com

  • Gift Singa TikTok Berapa Rupiah? Ini Cara Kasih Gift saat Live

    Jakarta

    TikTok merupakan salah satu platform media sosial terpopuler saat ini. Selain berbagi video ataupun foto, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mendapatkan uang, salah satunya lewat fitur live streaming.

    Saat sedang live, penonton bisa memberikan hadiah atau gift virtual TikTok kepada kreator tersebut. Gift TikTok sendiri berbentuk animasi, salah satunya hewan singa.

    Gift singa disebut memiliki nilai yang cukup tinggi jika ditukar ke rupiah. Lantas, gift singa di TikTok berapa rupiah? Simak jawabannya dalam artikel ini.


    Gift Singa TikTok Berapa Rupiah?

    Saat kreator yang sedang Live di TikTok mendapatkan sejumlah gift dari penonton, hadiah tersebut dapat ditukar menjadi uang nyata, lho. Dari sekian banyak gift, salah satunya yang punya nilai besar adalah gift singa.

    Mengutip aplikasi TikTok, gift singa di TikTok memiliki nilai 29.999 koin. Untuk harga 1 koin TikTok sendiri yaitu sama dengan Rp 185 hingga Rp 240.

    Jadi, apabila diuangkan dengan estimasi sebesar Rp 240, maka gift singa di TikTok jika ditukar ke rupiah mendapatkan sekitar Rp 7.199.760.

    Harga Koin TikTok untuk Memberikan Gift

    Agar bisa memberikan gift kepada kreator yang sedang live streaming, detikers harus membeli koin terlebih dahulu. Jadi, koin TikTok adalah uang virtual yang dapat digunakan di platform TikTok untuk membeli atau memberi gift virtual.

    Mengutip laman resminya, berikut harga koin TikTok terbaru:

    • 30 koin = Rp 5.500
    • 50 koin = Rp 9.125
    • 100 koin = Rp 18.429
    • 150 koin = Rp 27.643
    • 350 koin = Rp 64.500
    • 500 koin = Rp 92.143
    • 700 koin = Rp 129.000
    • 1.000 koin = Rp 184.286
    • 1.400 koin = Rp 258.000
    • 3.500 koin = Rp 645.000
    • 7.000 koin = Rp 1.129.000
    • 17.000 koin = Rp 3.225.000

    Sebagai catatan, pengguna juga bisa memilih nominal koin khusus dengan memasukkan angka di kolom. Untuk minimal pembelian koin TikTok adalah 30 koin atau (Rp 5.500) dan maksimal pembelian sebesar 2.500.000 koin (Rp 460.714.250.)

    Cara Membeli Koin TikTok

    Setelah mengetahui harga koin TikTok, kini simak langkah-langkah untuk membeli koinnya di bawah ini:

    1. Buka aplikasi TikTok
    2. Klik ‘Profil’ di pojok kanan bawah
    3. Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas
    4. Lalu pilih ‘Saldo’
    5. Klik ‘Dapatkan Koin’
    6. Pilih Saldo yang akan dibeli
    7. Kemudian klik ‘Isi ulang’
    8. Pilih metode pembayaran
    9. Klik ‘Beli’ dengan Sekali Ketik
    10. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Pembayaran Berhasil’ di layar HP.

    Daftar Gift TikTok

    Selain gift singa, masih ada banyak sejumlah gift TikTok lainnya yang bisa diberikan kepada kreator saat sedang Live. Berikut daftar gift TikTok:

    1. Gift Mawar: 1 koin
    2. Gift Kecup jauh: 1 koin
    3. Gift Kopi: 1 koin
    4. Gift Ledakan Pesta: 1 koin
    5. Gift Pelukan Erat: 1 koin
    6. Gift Kotak Harta Karun: 1 koin
    7. Kerucut Es Krim: 1 koin
    8. Sayap Peru: 1 koin
    9. Headphone: 1 koin
    10. Es Jeruk: 1 koin
    11. TikTok:1 koin
    12. GG: 1 koin
    13. Sayangi Aku: 1 koin
    14. Jari Hati: 5 koin
    15. Sapi: 10 koin
    16. Domba Manis: 10 koin
    17. Halo, beruang: 10 koin
    18. Aku Cinta Kamu: 10 koin
    19. Rosa: 10 koin
    20. Kalung Persahabatan: 10 koin
    21. Parfum: 20 koin
    22. Donat: 30 koin
    23. Buket bunga: 30 koin
    24. Mahkota Pesta: 99 koin
    25. Topi dan Kumis: 99 koin
    26. Topi dan Busur Dewa: 99 koin
    27. Lukisan Cinta: 99 koin
    28. Permen Karet: 99 koin
    29. Origami: 99 koin
    30. Mahkota Mungil: 99 koin
    31. Beruang Mishka: 100 koin
    32. Hati: 100 koin
    33. Buket Bunga: 100 koin
    34. Konfeti: 100 koin
    35. Ayam dan Kola: 100 koin
    36. Cubit pipi: 199 koin
    37. Kaca mata: 199 koin
    38. Hati: 199 koin
    39. Aku Melihatmu: 199 koin
    40. Sayang Kamu: 199 koin
    41. Mahkota Bunga: 199 koin
    42. Mahkota: 199 koin
    43. Tangan Menari: 199 koin
    44. Keajaiban Kopi: 199 koin
    45. Kepiting bersorak: 199 koin
    46. Pijatan untukmu: 199 koin
    47. Lebah Menyengat: 199 koin
    48. Kalung emas: 200 koin
    49. Kalung berlian:200 koin
    50. Corgi: 299 koin
    51. Cincin Berlian: 300 koin
    52. Kue ultah 300 koin
    53. Cubit wajah: 249 koin
    54. Bintang rock: 299 koin
    55. Ayam nakal: 299 koin
    56. Sarung tinju: 299 koin
    57. Bunga menari: 299 koin
    58. Teman buah: 299 koin
    59. Forever rosa: 399 koin
    60. Pelukan tom: 399 koin
    61. Karang: 499 koin
    62. Senjata uang: 500 koin
    63. Mahkota naga: 500 koin
    64. Anda luar biasa: 500 koin
    65. Angsa: 699 koin
    66. Kucing imut: 799 koin
    67. Matahari terbenam: 799 koin
    68. Travel bareng: 999 koin
    69. Galaksi: 1.000 koin
    70. Medusa Luminosa: 1.000 koin
    71. Bunga sakura: 1.500 koin
    72. Pohon berlian: 1.088 koin
    73. Kembang Api: 1.088 koin
    74. Paus menyelam: 2.150 koin
    75. Mobil balap: 7.000 koin
    76. Singa: 29.999 koin
    77. Elang: 10.999 koin
    78. Api Naga: 26.999 koin
    79. Leon dan Lion: 34.000 koin
    80. TikTok Stars: 39.999 koin
    81. TikTok Universe: 44.999 koin.

    Itu tadi penjelasan mengenai gift singa di TikTok jika ditukar ke rupiah. So, ingin mencoba kasih gift TikTok?

    (ilf/fds)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Beli Koin TikTok dan Harganya 2025, Bisa Kirim Gift ke Pengguna

    Jakarta

    TikTok punya uang virtual di dalam platformnya yang bisa dipakai untuk membeli dan memberikan hadiah digital, namanya Koin TikTok.

    Pengguna bisa membeli koin tersebut menggunakan uang Rupiah dan kemudian bisa dipakai untuk memberi gift ke kreator yang sedang live streaming. Memberi gift TikTok biasanya dilakukan untuk mendukung kreator favorit mereka, atau mendapat akses ke fitur eksklusif.

    Gift yang diberikan itu nantinya bisa dikonversi oleh si penerimanya untuk menjadi uang. Jadi, bagaimana cara top up atau membeli koin di TikTok?


    Cara Beli Koin TikTok 2024

    Dilansir laman resmi TikTok, berikut adalah langkah-langkah top up atau beli koin di TikTok:

    Buka aplikasi TikTok atau melalui situs tiktok.com/coin

    • Di Profil klik gratis tiga di kanan atas, pilih menu ‘Saldo’
    • Klik ‘Dapatkan Koin’.
    • Pilih jumlah koin yang ingin kamu beli.
    • Klik tombol ‘isi Ulang’.
    • Pilih metode pembayaran.
    • Klik ‘Bayar Sekarang’ dan ikuti instruksi pembayaran sesuai dengan metode yang digunakan.
    • Proses beli koin TikTok pun selesai.

    Harga Koin TikTok 2025

    Dalam pantauan detikINET pada Sabtu (21/6/2025), ada beberapa nominal koin yang disediakan oleh TikTok. Yaitu:

    • 30 koin – Rp 5.700
    • 350 koin – Rp 66.500
    • 700 koin – Rp 132.900
    • 1.400 koin – Rp 265.700
    • 3.500 koin – Rp 664.200
    • 7.000 koin – Rp 1.328.300
    • 17.500 koin – Rp 3.320.600

    Sementara untuk jumlah yang lebih besar, pengguna bisa memilih nominal khusus. Minimal pembelian 30 koin (Rp 5.693) dan maksimal 2.500.000 koin TikTok atau setara Rp 474.364.500.

    Meskipun TikTok sendiri tidak merinci berapa harga 1 koinnya. Namun jika dihitung secara kasar, saat ini 1 koin TikTok sama dengan Rp 189, tergantung banyaknya koin yang dibeli.

    Kamu juga bisa beli koin TikTok lebih murah jika ada promo yang tersedia dari TikTok. Dengan hal ini, kamu bisa menghemat beberapa persen dengan biaya layanan pihak ketiga yang lebih rendah.

    (asj/fay)





    Sumber : inet.detik.com

  • 5 Cara Cek Uang Palsu Lewat HP Pakai Aplikasi, Gampang!

    Jakarta

    Sindikat uang palsu tidak ada jera-jeranya mencari korban. Untungnya, ada cara gampang untuk mengecek uang palsu memakai HP kita masing-masing.

    Berhati-hatilah saat menerima uang kembalian saat bertransaksi atau menerima uang dalam kejadian lainnya. Jangan sampai kita mendapatkan uang palsu.

    Sindikat uang palsu biasanya membuat uang bohongan dalam pecahan besar seperti Rp 100.000 atau Rp 50.000. Jika uang yang Anda terima sepertinya mencurigakan ada baiknya dicek dengan bantuan smartphone. Dihimpun detikINET dari berbagai sumber, Senin (28/7/2025) inilah cara mendeteksinya:


    5 Cara Mengecek Uang Palsu Pakai HP

    1. Cara 3D dibantu senter smartphone

    Bank Indonesia selalu mengingatkan masyarakat untuk melakukan 3 hal jika mencurigai ada uang palsu. Caranya adalah 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

    Lihatlah benang pengaman dan logo BI. Rabalah kode tunanetra di bagian tepi atau cetak intaglio pada burung Garuda dan gambar utama. Terawanglah tanda air untuk melihat logo BI secara rectoverso. Pakailah senter dari smartphone Anda untuk membantu menerawang uang tersebut.

    2. Pakai I-Comreds

    I-Comreds adalah aplikasi yang dikembangkan Polri untuk membantu masyarakat pengguna Android untuk mendeteksi uang Rupiah palsu. Cara pakainya mudah yaitu arahkan kamera ponsel ke uang kertas yang mau diperiksa. Aplikasi akan memeriksa keasliannya. Jika ternyata palsu, tersedia fitur pelaporan ke pihak berwenang.

    3. Pakai Banknote Scanner

    Banknote Scanner adalah aplikasi di Google Play Store yang dilengkapi fitur sinar ultraviolet untuk mengecek benang pengaman pada uang kertas. Jika kena cahaya UV, benang akan bersinar. Pindai uang kertas dari dua sisi, nanti aplikasi akan memeriksa keasliannya.

    4. Pakai Cash Reader

    Cash Reader adalah aplikasi pembaca uang untuk tunanetra, tapi bisa juga untuk mendeteksi uang palsu. Ia punya fitur suara dan getaran untuk membantu teman netra dan bisa dipakai offline tanpa koneksi internet. Arahkan kamera ponsel ke uang yang mau diperiksa nanti akan ada informasi melalui suara atau getaran.

    5. Pakai Pemindai Uang Kertas

    Aplikasi Pemindai Uang Kertas mirip dengan Banknote Scanner. Ia juga bisa membaca nilai mata uang untuk membantu pengguna tunanetra.

    (fay/fyk)



    Sumber : inet.detik.com

  • Di Istana Cipanas Bung Karno Menikah hingga Memotong Nilai Rupiah



    Cianjur

    “Ibu-ibu, Bapak-bapak ada yang masih ingat apa itu sanering?,” tanya Lena, pemandu wisata sejarah Istana Cipanas, Rabu (20/8/2025) lalu. Para ibu dan bapak anggota Komunitas Japas (Jalan Pagi Sejarah) Bogor sebagian menggelengkan kepala dan saling pandang kebingungan.

    Namun ada juga yang dengan lantang menyebut sanering sebagai pemotongan rupiah. Lena membenarkan dan hadirin pun bertepuk tangan.

    Semula ia menjelaskan riwayat bangunan yang kini dikenal sebagai Istana Cipanas. Bangunan utama di kompleks tersebut dibangun di masa pemerintahan kolonialis Belanda Gustav W. Baron Van Imhoff pada 1740 sebagai tempat peristirahatan. Oleh Sukarno kemudian ditetapkan menjadi salah satu Istana Kepresidenan.


    Salah satu koleksi yang kerap membuat penasaran para pengunjung Istana Cipanas adalah lukisan bertajuk ‘Jalan Seribu Pandang’. Lukisan karya Soejono D.S. pada 1958 itu menggambarkan pohon yang di tengahnya terdapat jalanan lurus. Berbeda dengan lukisan lainnya, jalan tersebut tetap terlihat lurus seolah mengikuti arah dimana kita melihatnya jika dilihat dari berbagai arah.

    Lukisan yang bernama lain ‘Lukisan Menuju Kaliurang’ itu merupakan salah satu dari 10 lukisan favorit Presiden Joko Widodo pada saat dipamerkan di Pameran Lukisan Galeri Nasional pada Agustus 2016. Namun dalam kunjungan di Istana Cipanas Rabu kemarin kami harus cukup puas mengintipnya dari teras.

    Kembali ke soal sanering, pada 13 Desember 1965 Presiden Sukarno memimpin sidang cabinet bidang ekonomi di Istana Cipanas. Salah satu keputusan yang dibuat adalah menetapkan perubahan nilai mata uang rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 atau dikenal dengan istilah sanering.

    Jauh sebelum itu, tepatnya pada 7 Juli 1953, Sukarno menikah dengan Hartini secara sederhana dan tertutup di Istana Cipanas. Akibatnya, tak cuma menerima kecaman dari berbagai kelompok masyarakat dan media massa kala itu, Sukarno pun harus kehilangan ‘Ibu Negara’ Fatmawati. Ibunda dari Megawati itu memilih pergi dari Istana Merdeka karena tak sudi dimadu lalu tinggal di rumah pribadinya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.

    Sementara Hartini oleh Sukarno ditempatkan di salah satu pavilion Istana Bogor. Di sana Hartini ikut mendampingi berbagai acara kenegaraan Presiden Soekarno, seperti menerima kunjungan Presiden Vietnam Utara Ho Chi Minh, Norodom Sihanouk (Kamboja) dan Kaisar Hirohito dari Jepang.

    Khusus Ho Chi Minh, Sukarno pernah menerimanya secara khusus di Gedung Bentol pada Maret 1959. Gedung tempat dia tetirah itu dibangun pada 1954. Di sana masih terdapat meja kerja berbentuk L, kursi, dan tempat tidur kecil. Di atas meja terpajang beberapa bingkai foto antara lain Sukarno bersama Fatmawati, dan seorang bidan. Juga foto Ho Chi Minh dan Sukarno.

    Kenapa dinamai gedung bentol? Menurut Kepala Subbagian Protokol dan Layanan Cecep Koswara penamaan itu karena di sekitar dinding bangunan terpasang batu-batu yang sengaja dibuat menonjol seperti bentol di kulit.

    Di bangunan karya arsitek kenamaan F. Silaban itu, kata Cecep, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah beberapa kali memanfaatkannya untuk membuat lagu dan lukisan.

    (jat/ddn)



    Sumber : travel.detik.com

  • Jejak Peruri Si Pencetak Rupiah, Hingga Jadi Bagian Blok M Space


    Jakarta

    Detikers yang pernah ke kawasan Blok M, tentu pernah lewat kompleks Peruri dan Jalan Palatehan (Falatehan). Peruri kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kawasan paling hype di Jakarta sekarang yaitu Blok M Space dan Blom M Market.

    Peruri mempunyai sejarah panjang sebagai pencetak uang rupiah dan dokumen resmi negara. Berdiri sejak 1971, Peruri awalnya berkantor dan melakukan semua kegiatan operasional di kawasan Blok M. Namun kondisi ini berubah sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman.


    Peruri Blok MPeruri Blok M (dok. Qonita Hamidah/detik travel)

    Peruri Si Pencetak Rupiah

    Menurut pemandu wisata dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Muti, Peruri pernah mencetak uang untuk negara lain yaitu Sri Lanka. Semua kegiatan dilakukan di Blok M sebelum pindah ke Karawang untuk produksi uang dan percetakan dokumen di tahun 1991.

    Di dalam Kompleks Peruri ada Masjid Palatehan yang dibangun tahun 1985. Di sekitar masjid masih ada bangunan dan rumah tua peninggalan zaman dulu namun tak dihuni, karena pajaknya sangat tinggi mencapai Rp 22 miliar.

    Peruri Kini, Jadi Bagian dari Blok M Space

    Peruri Blok MPeruri Blok M (dok. Qonita Hamidah/detik travel)

    Seiring dengan pemindahan bagian produksi ke Karawang, Kompleks Peruri di Blok M menjadi kantor dan tempat tinggal pegawai. Fungsi ini berubah lagi setelah Provinsi Jakarta melakukan revitalisasi pada kawasan Blok M menjadikannya salah satu destinasi wisata.

    Saat ini, perumahan pegawai Peruri ini menjadi salah satu tempat nongkrong para kaula muda Jakarta dan sekitarnya. Di sini ada kafe, resto, panggung musik, galeri seni, dan aneka toko yang menyediakan kebutuhan para anak gaul Blok M.

    Informasi ini bisa memperluas wawasan detikers sekaligus memberi inspirasi jika jalan-jalan ke Blok M. Kawasan tersebut bukan sekadar tempat nongkrong, tapi juga bukti sejarah perkembangan zaman.

    (row/row)



    Sumber : travel.detik.com

  • Menebus Harga Mahal Literasi Keuangan hingga ke Pulau Terluar


    Geser

    Literasi keuangan adalah modal utama agar bisa mengelola, memahami, dan mengambil keputusan yang bijak untuk setiap rupiah yang kita miliki. Jika literasi keuangan masyarakat rendah, kerugiannya bisa dirasakan di level individu, keluarga, hingga negara.

    Bak rem dan setir di mobil, tanpa literasi keuangan yang baik, maka risiko kecelakaan atau bahkan terjerumus dalam jurang sangat mungkin terjadi.

    Literasi keuangan yang buruk, sama saja dengan merencanakan kegagalan untuk masa depan.”

    Perjalanan ke Pulau Terluar

    Pagi itu pesawat kami mendarat di Ambon pukul 06.40 Waktu Indonesia Timur (WIT). Tak ada matahari yang menyambut saat itu meski waktu kedatangan kami sudah cukup pagi.


    Ambon sedang memasuki musim hujan. Dan jika sudah begitu, hujan akan seharian menemani tanpa lelah dari pagi ketemu pagi.

    Dengan hujan yang menemani seharian, perjalanan udara dari Jakarta yang ditempuh selama 3,5 jam pun semakin terasa lelahnya. Namun mengeluh pada momen ini rasanya sama seperti kapal yang berlabuh sebelum berlayar, mengingat perjalanan kami masih sangat jauh menuju Pulau Geser di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

    Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraPanorama Pulau Geser di Maluku Foto: Didik DH

    Pulau Geser adalah salah satu pulau paling timur dari wilayah Kepulauan Maluku. Permata kecil di sebelah timur Indonesia ini punya panorama bahari yang menawan serta catatan sejarah yang hebat sebagai bagian dari jalur rempah dunia.

    Pulau Geser merupakan pulau yang teduh dan menenangkan. Jika melihat di peta, maka pulau ini sekilas tak bakal kelihatan lantaran luasnya yang teramat kecil. Pulau yang memiliki luas sekitar 3 km2 ini bisa dikelilingi hanya dengan berjalan kaki, sehingga kita tidak akan menemukan mobil atau kendaraan bermotor roda empat di sini.

    Namun jumlah penduduknya cukup banyak. Bahkan pulau terpencil ini punya satu kampus, yakni Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Seram Timur. Pulau Geser juga menyimpan sejarah yang cukup penting dalam perjalanan Indonesia. Presiden Sukarno disebut pernah mampir dan bermalam di pulau ini sebagai bagian dari upaya aktif memperjuangkan kembalinya Irian Barat ke Indonesia, yang saat itu masih dikuasai Belanda.

    Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraPulau Geser juga merupakan pintu perdagangan bagi Kebupaten Seram Timur, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Raja Ampat di Papua Barat Foto: Didik DH

    Sayangnya, aksesnya terbilang cukup sulit. Letaknya lebih dekat ke Sorong di Papua Barat dibandingkan ke Ambon. Meski waktu tempuh bisa dipangkas dengan menggunakan pesawat, namun jadwal penerbangan juga kerap kali terkendala pada kondisi cuaca yang tak selalu baik. Jadwalnya pun hanya di hari tertentu.

    Jalur darat pun kami pilih untuk menembus Pulau Geser dari Ambon. Jika non-stop, perjalanan yang akan menggunakan moda transportasi laut dan darat-melewati tiga kabupaten ini, bisa menembus hingga 24 jam.

    Maka kami memilih membaginya dalam dua poin perhentian, yakni Ambon ke Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 jam, dan Bula ke Pulau Geser yang ditempuh sekitar 3,5 jam.

    Perjalanan ke Pulau Geser adalah bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan literasi keuangan di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar). Peningkatan literasi keuangan tengah masif dilakukan OJK bersama para stakeholder di seluruh Indonesia melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

    Gerakan ini bukan sekadar edukasi, tetapi juga mencakup pemetaan daerah dengan indeks literasi dan inklusi rendah, seperti Papua, Maluku, dan wilayah timur lainnya. OJK lalu menyesuaikan strategi edukasi dengan kebutuhan lokal, seperti pendekatan berbasis komunitas dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat.

    Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan pada masyarakat, yakni 66,46% untuk literasi dan 80,51% untuk inklusi. Hal ini menunjukkan jumlah produk dan layanan keuangan yang diakses masyarakat lebih tinggi dari pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan itu sendiri.

    Padahal, tanpa literasi keuangan yang baik dan timpang dengan inklusivitasnya, dapat membuka celah terjadinya kegagalan yang berulang, bahkan kejahatan.

    “Literasi keuangan perlu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengembangkan inklusinya. Terciptanya inklusi keuangan, atau penetrasi masyarakat unbankable untuk memiliki akses ke produk keuangan formal, harus dibarengi dengan literasi keuangan untuk menciptakan pemahaman dan kepercayaan,” ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal.

    Pulau Geser sendiri merupakan salah satu wilayah di Kabupaten SBT yang literasi keuangannya masih rendah. Sebagai gambaran, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2022 mencatat tingkat literasi keuangan di Provinsi Maluku berada pada angka 40,78%, sedangkan tingkat inklusi keuangannya 78,70%. Disparitas ini menunjukkan bahwa meskipun banyak masyarakat yang telah menggunakan layanan keuangan, namun pemahaman mereka tentang produk keuangan masih belum optimal, apalagi di wilayah yang lebih terpencil lagi.

    Kabupaten SBT; yang merupakan salah satu dari enam kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk daftar daerah tertinggal menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020, juga punya wilayah-wilayah yang literasi keuangannya masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan jasa rentenir atau pinpri (pinjaman pribadi) dengan bunga selangit dibandingkan meminjamnya ke bank yang notabene legal dan punya bunga kredit jauh lebih wajar dibandingkan rentenir.

    Hal ini diamini oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri. Fachri bilang, ada semacam kendala psikologis saat masyarakat berinteraksi dengan bank.

    “Ada kebutuhan cepat (akan uang), jumlahnya banyak, tapi kalau lewat bank sulit prosesnya, sehingga masyarakat memilih jalur lebih mudah yang ditawarkan oleh entitas yang masih dipertanyakan legalitasnya.” kata Fachri saat ditemui detikcom di kantornya.

    Fachri bahkan menyebut, masyarakat di SBT masih banyak yang menggunakan jasa pengiriman pihak ketiga untuk mengirimkan uang dengan bayaran yang tidak murah atau jauh lebih mahal ketimbang menggunakan fasilitas perbankan. Masyarakat juga tak segan-segan meminjam ke jasa pinjaman pribadi yang menawarkan bunga 20%.

    “Saya rasa banyak masyarakat saya yang belum cukup akrab dengan layanan perbankan. Contoh urusan mendapatkan permodalan, justru memilih pilihan ke yang menyusahkan masyarakat itu sendiri, seperti ke jasa yang belum jelas statusnya.” jelas Fachri.

    OJK diharapkan bisa menjembatani persoalan ini. Masyarakat diharapkan bisa meningkatkan literasinya tentang fungsi bank dan jasa keuangan lainnya yang diawasi oleh OJK, sehingga dana yang dimiliki masyarakat pun bisa terjaga dan tidak digerogoti oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencari keuntungan besar.

    Harga Mahal Literasi Keuangan

    Rovel Ayal, Asisten Manajer OJK Provinsi Maluku, mengatakan tantangan terbesar meliterasi masyarakat di wilayah 3T soal keuangan adalah cara komunikasi. Dia bilang, pihaknya harus bisa membumikan ‘bahasa langit’ yang dipakai untuk menjelaskan soal literasi keuangan ke masyarakat wilayah 3T.

    “Kalau ke masyarakat paling bawah itu nggak bisa pakai bahasa tinggi. Jadi harus disertai dengan contoh kasus.” katanya.

    Peningkatan Literasi Keuangan di Pulau GeserPeningkatan Literasi Keuangan OJK Maluku ke ASN di Bula, Seram Bagian Timur. Foto: Dea Duta Aulia

    Contohnya, saat tim literasi keuangan OJK Maluku memberikan edukasi keuangan pada para aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Bula, SBT. Tim literasi keuangan OJK Maluku mencatat, banyak ASN yang kreditnya mandek di BPR.

    OJK harus menjelaskan bagaimana tanggung jawab dan konsekuensi masyarakat yang gagal dalam melunasi utangnya. Tak jarang masyarakat bertanya soal bagaimana cara menghapus catatan kredit yang buruk pada SLIK OJK agar bisa melakukan kredit untuk kebutuhan yang lain.

    “Banyak ASN yang terjerat risiko keuangan sehingga menjadi kewajiban bagi OJK dalam upaya menggencarkan sosialisasi edukasi keuangan yang bertujuan untuk melindungi keuangan masing-masing dan menjadi deteksi dini skema investasi ilegal.” kata Rovel.

    Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraPeningkatan Literasi Keuangan di Pulau Geser. Foto: Didik DH

    Tak cuma soal cara berkomunikasi, lokasi wilayah 3T yang umumnya sulit diakses juga jadi tantangan. Belum lagi jika kondisinya seperti pulau Geser yang masuk dalam provinsi Maluku, perjalanan panjang nan melelahkan sudah tentu harus dilalui. Dalam perjalanan, tak jarang kami menemui jalan yang terputus akibat longsor atau banjir, melewati bukit, gunung, dan lembah.

    Tapi semua lelah itu terbayarkan saat kegiatan edukasi literasi keuangan yang menjadi bagian dari gerakan nasional cerdas keuangan gagasan OJK itu dihadiri oleh lebih dari 100 peserta di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Peserta yang terdiri dari para ibu, bapak, dan siswa-siswi madrasah tersebut dengan antusias mengikuti paparan soal pentingnya merencanakan dan meningkatkan literasi keuangan.

    Hal ini terbukti dengan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat Pulau Geser yang bertanya soal keuangan pada kegiatan edukasi literasi keuangan ini. Mulai dari tawaran meminjam dana dengan mudah yang datang lewat SMS hingga aplikasi pesan instan dan media sosial, juga seberapa penting memulai sebuah investasi.

    Peningkatan Literasi Keuangan di Pulau GeserPeningkatan Literasi Keuangan di Pulau Geser. Foto: Dea Duta Aulia
    Panorama Pulau Geser dan Ambon di Maluku UtaraPeningkatan Literasi Keuangan di Pulau Geser. Foto: Didik DH

    Pulau Geser menjadi rumah bagi masyarakat pesisir di Kecamatan Seram Timur. Mereka sehari-hari ada yang bekerja sebagai nelayan, pedagang, atau bertani. Salah satu poin penting yang harus disampaikan ke masyarakat dengan literasi keuangan yang rendah adalah pentingnya merencanakan keuangan dengan baik.

    Bahwa bekerja tanpa punya perencanaan keuangan yang baik sama saja merencanakan sebuah kegagalan untuk masa depan. Hal ini penting diketahui masyarakat di wilayah 3T agar dapat menjaga ekonominya, tidak digerogoti oleh rentenir, sehingga kesejahteraannya bisa terus meningkat dan berkelanjutan.

    Dengan semakin bertambahnya inklusivitas keuangan di tengah era digitalisasi atau internet, maka literasi keuangan sangat penting untuk dikejar oleh masyarakat. Tanpa literasi keuangan yang baik, maka jebakan-jebakan yang beredar di internet ataupun di sekitar kita senantiasa mengintai.

    OJK dalam modul edukasi literasi keuangannya menyampaikan, ada dua hal yang menjadi rumus untuk mendeteksi sebuah tawaran investasi yang ilegal atau bodong, yakni mengecek legalitasnya dan kelogisan tawarannya. Beberapa karakteristiknya seperti legalitas yang tidak jelas, menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, hingga penawaran dengan memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/public figure.

    Sejumlah kejahatan digital lainnya juga perlu diwaspadai pada era internet saat ini. Mulai dari social engineering, yang merupakan tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan membobol akun keuangan korban.

    Lalu ada phising yang memancing korban untuk mendapatkan informasi atau data pribadi. Kemudian skimming, yang mencuri informasi keuangan pada kartu ATM dengan cara menyalin data pada strip magnetik kartu tersebut. Dan yang tak kalah gres saat ini adalah pinpri (pinjaman pribadi) yang modus umumnya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi kepada pihak peminjam dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam sehingga dapat disalahgunakan.

    Jangan sampai masyarakat Pulau Geser harus terjebak pada utang berbunga tinggi yang dilakukan pada entitas-entitas ilegal. Jangan sampai literasi keuangan yang rendah membuat mereka kehilangan tabungan atau investasi karena tertipu, memiliki gaya berbelanja yang tidak sehat, hingga kesenjangan ekonomi yang kian melebar.

    Rendahnya literasi keuangan bukan cuma bikin orang susah mengatur uang, tapi juga bikin ekonomi nasional “bocor” – baik lewat investasi bodong, utang bermasalah, maupun konsumsi yang tidak produktif. Sebuah harga mahal yang harus ditebus meski harus ke pulau terluar sekalipun.

    Tonton juga video “OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta” di sini:

    (eds/ara)



    Sumber : finance.detik.com