Tag: RUU

  • Rusia Rampungkan RUU Kripto Sebagai Alat Pembayaran

    Sebelumnya, pemerintah Rusia dan bank sentral mengerjakan RUU yang akan mendefinisikan kripto sebagai aset digital yang melengkapi mata uang resmi, rencana diluncurkan pada 18 Februari 2022 lalu.

    Cointelegraph melansir, pada 8 April 2022, Kementerian Keuangan Rusia mengumumkan amandemen dan finalisasi RUU kripto. RUU itu memberikan kejelasan regulasi terkait peredaran, penerbitan, perdagangan, penambangan dan aktivitas lain dalam pasar aset kripto.

    Laporan tidak terkonfirmasi soal Rusia yang melegalkan aset kripto mulai muncul pada 16 April lalu. Komunitas kripto di Twitter menyambut laporan tersebut dengan tangan terbuka.

    CEO Binance Changpeng Zhao termasuk salah satu sosok yang mengomentari laporan tersebut, mengingat beragam sanksi telah dikenakan kepada Rusia.

    Tetapi setelah informasi semakin jelas, komunitas kripto menyadari laporan itu belum tentu benar. CZ dan sejumlah sosok lainnya menghapus cuitan terkait status legal di Rusia tersebut.

    Baca juga: CEO Amazon Optimis Tentang Masa Depan Aset Kripto dan NFT

    Rumor soal legalisasi kripto di Rusia dimulai oleh laporan dari surat kabar lokal Rusia Kommersant yang mengklaim mendapat versi final otentik RUU tersebut.

    Menurut Kommersant, RUU itu menyarankan penerimaan uang digital sebagai alat pembayaran yang bukan merupakan unit moneter Federasi Rusia.

    Kementerian Keuangan Rusia merampungkan dan membagikan RUU tersebut dengan pemerintah Rusia, tetapi belum ada pengumuman resmi soal penerimaan RUU itu beserta jadwal terkait.

    Laporan Kommersant juga menyoroti bahwa RUU kripto Rusia menyarankan pembuatan kerangka regulasi bagi aktivitas terkait kripto dan menyampaikannya ke operator terdaftar.

    Baca juga: Menakar Keunggulan Metaverse Zilliqa (ZIL), Metapolis

    Pada 14 April 2022, Sergei Katyrin, Presiden Kamar Dagang dan Industri Rusia, menyarankan kolaborasi dengan negara-negara Afrika untuk melaksanakan penyelesaian transaksi antar negara memakai kripto dan uang digital bank sentral (CBDC).

    Dalam pengumuman terkait RUU final, Kementerian Keuangan menyatakan telah memiliki regulasi kripto jelas yang mempertimbangkan sudut pandang semua departemen pemerintah Rusia.

    Sebagai usaha melawan sanksi internasional dan inflasi yang terjadi, Presiden Kelompok Gas Rusia Pavel Zavalny menandakan pihaknya dapat menerima Bitcoin (BTC) sebagai pembayaran bagi ekspor minyak dan gas.

    Zavalny menyarankan untuk menerima rubel, yuan, lira dan bahkan BTC dari negara bersahabat. Tetapi, negara tidak bersahabat harus membayar minyak memakai rubel atau emas. [ed]

    Sumber



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Trump Dorong Kongres Sahkan RUU Stablecoin untuk Dominasi Dolar AS

    Presiden Donald Trump menyerukan Kongres AS untuk segera mengesahkan RUU stablecoin guna mempertahankan dominasi dolar di pasar global.

    Cryptopolitan pada Jumat (21/3) mengabarkan bahwa RUU ini bertujuan untuk mengatur stablecoin yang didukung dolar dan meningkatkan adopsi aset digital dalam transaksi keuangan.

    Trump dan Peran Stablecoin dalam Dominasi Dolar

    Trump menegaskan bahwa regulasi stablecoin akan mendukung pertumbuhan ekonomi besar-besaran.

    Dalam pidatonya di Blockworks Crypto Conference di New York, ia menyatakan bahwa stablecoin berbasis dolar akan membantu memperluas pengaruh mata uang AS secara global.

    “Dengan stablecoin yang didukung dolar, Anda akan membantu memperkuat dominasi dolar AS,” ujar Trump.

    RUU stablecoin ini sendiri telah mendapat persetujuan dari Komite Perbankan Senat dan dipandang sebagai langkah besar bagi industri kripto.

    Perintah Eksekutif Trump untuk Cadangan Bitcoin

    Selain mendorong regulasi stablecoin, Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk Cadangan Bitcoin Strategis.

    Langkah ini merupakan janji kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan adopsi aset kripto oleh pemerintah AS.

    Namun, banyak pihak dalam industri kripto merasa bahwa kebijakan ini masih kurang jelas dalam implementasinya.

    Pengaruh Industri Kripto di Washington

    Dukungan Trump terhadap stablecoin menunjukkan meningkatnya pengaruh industri kripto dalam politik AS.

    Senator Demokrat Kirsten Gillibrand, yang dikenal sebagai pendukung kripto, telah berperan dalam mendorong reformasi pajak kripto dan regulasi stablecoin.

    Sementara itu, Ketua Komite Perbankan dari Partai Republik, Tim Scott, juga mendukung kebijakan pro-kripto.

    Dana Besar dari PAC Kripto untuk Pemilu

    Pemain besar di industri kripto telah menginvestasikan dana besar dalam politik AS.

    Fairshake PAC, komite aksi politik yang didanai industri kripto, telah mengumpulkan lebih dari $116 juta untuk mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu 2025.

    Dukungan finansial ini menunjukkan bahwa industri kripto semakin kuat dalam memengaruhi kebijakan pemerintah. Dengan meningkatnya dukungan politik dan finansial untuk regulasi stablecoin, masa depan industri kripto di AS tampak semakin cerah.

    Jika RUU stablecoin disahkan, ini bisa menjadi langkah besar dalam mendorong inovasi keuangan digital di bawah kepemimpinan Trump.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Arizona Maju dalam Legislasi Bitcoin

    Arizona semakin menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam adopsi cryptocurrency dengan kemajuan dua rancangan undang-undang Bitcoin di Senat negara bagian.

    Langkah ini menjadikan Arizona semakin dekat untuk memiliki cadangan Bitcoin strategis, hanya tertinggal dari Utah dalam hal penerapan regulasi aset digital seperti dilaporkan oleh Ecoinimist pada Sabtu (1/3).

    Rancangan Undang-Undang Strategis untuk BitcoinSenat Arizona telah meloloskan Strategic Digital Assets Reserve Bill (SB 1373) dalam pembacaan ketiga pada 27 Februari dengan suara 17-12.

    RUU yang diusulkan oleh Senator Partai Republik, Mark Finchem, ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat negara bagian untuk pertimbangan lebih lanjut.

    Jika disahkan, undang-undang ini akan membentuk Dana Cadangan Aset Digital Strategis yang dikelola oleh bendahara negara.

    RUU ini membatasi investasi Bitcoin untuk mengurangi risiko keuangan, dengan batas maksimal 10% dari total dana yang dapat dialokasikan setiap tahun fiskal.

    Selain itu, bendahara diperbolehkan untuk meminjamkan aset digital guna mendapatkan imbal hasil, selama tidak meningkatkan risiko keuangan bagi negara.

    Fokus pada Cadangan Bitcoin

    Selain SB 1373, ada juga Strategic Bitcoin Reserve Act (SB 1025) yang turut mendapat perhatian.

    RUU ini, yang disponsori oleh Senator Wendy Rogers dan Perwakilan Jeff Weninger, lolos dalam pembacaan ketiga di Senat pada 27 Februari dengan suara 17-11.

    Berbeda dengan SB 1373, RUU ini secara khusus akan memberi wewenang bagi dana publik untuk berinvestasi langsung dalam Bitcoin.

    Dukungan terhadap RUU ini menunjukkan meningkatnya penerimaan cryptocurrency di tingkat negara bagian. Namun, tidak semua negara bagian mengikuti jejak Arizona.

    Beberapa negara bagian lainnya seperti Montana, Wyoming, North Dakota, South Dakota, dan Pennsylvania telah menolak proposal serupa.

    Hingga saat ini, sebanyak 18 negara bagian memiliki RUU cadangan kripto yang menunggu persetujuan Senat, tetapi hanya Arizona dan Utah yang telah mencapai tahap akhir.

    Momentum Legislasi Kripto di AS

    Kebijakan pro-Bitcoin Arizona sejalan dengan tren yang lebih luas di Amerika Serikat, di mana semakin banyak negara bagian yang mempertimbangkan regulasi cryptocurrency.

    Beberapa analis menghubungkan tren ini dengan kebijakan pro-kripto dari mantan Presiden Donald Trump, yang meningkatkan minat politik terhadap aset digital.

    Namun, meskipun ada kemajuan dalam regulasi, pasar Bitcoin masih menghadapi tantangan besar. Selama tujuh hari terakhir, harga Bitcoin turun hingga 17%, dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi dan kebijakan perdagangan yang diusulkan Trump.

    Meski begitu, meningkatnya minat institusional terhadap cadangan Bitcoin menunjukkan bahwa aset digital dapat memainkan peran yang lebih besar dalam strategi keuangan negara bagian dan federal di masa depan.

    Jika kedua RUU ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Arizona akan semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam adopsi Bitcoin di tingkat negara bagian.

    Keberhasilan ini juga dapat menjadi contoh bagi negara bagian lain yang ingin mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangan mereka.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

    Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Rapat Bareng Operator Seluler, Anggota DPR Curhat Sering Ditawari Pinjol


    Jakarta

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo protes kepada operator seluler karena sering menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan E-commerce dan Operator Seluler terkait RUU Statistik.

    “Mungkin ini kebetulan ketemu operator, saya ini agak sedikit mau protes juga. Nomor handphone saya ini, 24 jam ditelepon oleh orang-orang yang tidak dikenal. Tengah malam itu cewek-cewek itu, ini fakta, saya berbicara fakta, agak mengganggu,” ujarnya dalam rapat tersebut di Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

    Menurut Firman, pihak tidak dikenal itu kerap menawarkan berbagai produk, termasuk kredit tanpa agunan. Ia merasa tindakan itu sangat mengganggu dan meminta operator seluler memberikan penjelasan.


    “Itu menawarkan yang namanya kredit tanpa agunan, kemudian bisa pinjam ini pinjam itu. Ini yang tidak kita butuhkan, ini sangat mengganggu. Tolong ini juga menjadi pertanggungjawaban daripada operator,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Firman mengaku dirinya juga mendapat tawaran pinjaman online hingga asuransi. Ia lantas menanyakan kepada operator dari pihak tidak dikenal itu mendapatkan data pribadinya.

    “Pinjaman online ada, menawarkan segala macam jenis, asuransi lah dan sebagainya. Nah, apakah mereka mendapatkan data ini juga membeli dari bapak atau data ini dari mana?” tanya dia.

    Firman menyebut dirinya sudah pernah menanyakan hal itu kepada beberapa komisaris di operator seluler. Namun, ia menyebut belum mendapatkan jawaban yang pasti.

    Persoalan serupa disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra La Tinro La Tunrung yang mengaku sering ditelepon oleh pihak perbankan. Mereka disebut sudah mengetahui data-data pribadi, termasuk nama pemilik nomor seluler.

    “Hampir setiap kali menerima, bahkan staf saya nomornya digunakan untuk main judi oleh orang lain yang tidak tahu siapa. Nah ini kan kebocoran yang luar biasa. Kami selalu ditelepon dari perbankan maupun dari mana pun data-data sudah diketahui, nama diketahui, semua sudah telanjang,” tutupnya.

    Lihat juga video: Menko PMK Setuju Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Ini Alasannya

    (ily/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pertama Kali! Hong Kong Buka Pendaftaran Lisensi Stablecoin


    Jakarta

    Hong Kong berencana meluncurkan lisensi untuk stablecoin pertamanya pada awal tahun depan. Pengajuan lisensi ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/8), waktu setempat yang dimuat dalam RUU Stablecoin Hong Kong.

    Stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai stabil, umumnya setara 1 banding 1 terhadap mata uang negara terkait. Selain itu, stabilitas nilai stablecoin dipatok sama dengan mata uang fiat atau komoditas berharga seperti emas.

    Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) lisensi yang diterbitkan ini merupakan gelombang awal. Adapun sebelumnya, pasar kripto Hong Kong memperkirakan penerbitan lisensi stablecoin dilakukan tahun ini.


    Wakil kepala Eksekutif HKMA, Darryl Chan, menyebut hanya ada segelintir lisensi yang akan diberikan lisensi untuk gelombang pertama. Seiring dengan rencana tersebut, para investor turut membanjiri saham-saham kripto di Hong Kong sejak Mei.

    Saham Guotai Junan International misalnya, melonjak 450% setelah broker perusahaan mengatakan telah memperoleh persetujuan regulasi kripto di Hong Kong untuk menawarkan layanan perdagangan mata uang digital bulan lalu.

    Sejalan dengan menggeliatnya investor kripto, HKMA juga aktif melakukan pengawasan menyusul risiko seputar meningkatnya gejolak pasar di sekitar stablecoin akhir-akhir ini. HKMA mengingatkan para pelaku pasar berhati-hati.

    “Berhati-hati dalam komunikasi publik mereka, serta menghindari membuat pernyataan yang dapat disalahartikan atau menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” terang HKMA dikutip dari Reuters, Jumat (1/8/2025).

    HKMA juga membuka ruang bagi perusahaan pengelola kripto yang berminat mengajukan permohonan penerbitan lisensi sebelum 31 Agustus. Sementara untuk batas waktu pengajuan lisensi gelombang pertama, dipatok hingga 30 September.

    Lembaga-lembaga yang sejauh ini telah berbicara dengan HKMA sebagian besar sedang menjajaki stablecoin yang dipatok pada HKD dan USD. Namun, stablecoin yang didukung oleh yuan disebut masih perlu menentukan penggunaannya dan aset yang digunakan sebagai cadangan.

    Lihat juga Video: Canggih! Hong Kong Kembangkan AI untuk Rekonstruksi Medis X-ray

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ditahan Otoritas China, Ant & JD Group Batal Terbitkan Stablecoin


    Jakarta

    Raksasa teknologi China, Ant Group dan raksasa e-commerce JD.com dilaporkan menunda rencana penerbitan stablecoin di Hong Kong. Penundaan dilakukan usai adanya kekhawatiran dari pemerintah China soal mata uang digital stablecoin.

    Dilansir dari Reuters, Minggu (19/10/2025), berdasarkan laporan Financial Times, perusahaan-perusahaan China ini telah menunda ambisi mereka untuk menerbitkan stablecoin setelah menerima instruksi dari regulator China.

    Instruksi yang dimaksud datang dari Bank Rakyat China (People Bank of China/PBOC) dan Administrasi Ruang Siber China (Cyberspace Administration of China/CAC) untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.


    Stablecoin sendiri merupakan sejenis mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS, umumnya digunakan oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

    Sebelumnya, Badan Legislatif Hong Kong baru saja mengesahkan RUU soal stablecoin pada bulan Mei. Rancangan undang-undang menetapkan perizinan bagi penerbitan stablecoin yang merujuk pada mata uang fiat di Hong Kong.

    Siapa pun yang menerbitkan stablecoin di Hong Kong, atau menerbitkan stablecoin yang didukung oleh Dolar Hong Kong harus mendapatkan lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (Hong Kong Monetary Authority/HKMA).

    Nah Ant Group dan JD.com dari China sempat mengatakan pada bulan Juni mereka akan berpartisipasi dalam program percontohan stablecoin tersebut.

    Hanya saja kabarnya pejabat PBOC menyarankan untuk tidak berpartisipasi dalam peluncuran awal stablecoin karena kekhawatiran otoritas keuangan itu mengenai memungkinkan grup teknologi dan broker menerbitkan mata uang digital.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Hewan Peliharaan BAB Sembarangan di Sekitar Rumah, Pemiliknya Wajib Bersihkan?



    Jakarta

    Sudah sifat alamiah, hewan buang kotoran sembarangan. Namun, untuk hewan peliharaan biasanya pemiliknya sudah menyediakan tempat khusus. Kondisinya akan berbeda jika hewan tersebut dibawa keluar oleh pemiliknya dan di perjalanan membuang kotoran. Biasanya pemiliknya tidak akan membersihkan kotoran di jalan padahal bisa merugikan orang lain. Jika sudah begini, bisakah warga yang dirugikan menuntut pemilik hewan tersebut?

    Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar jika kejadiannya hewan peliharaan BAB sembarangan di rumah tetangga atau di jalan, bukan termasuk tindakan pidana. Pemiliknya tidak dapat dituntut, tetapi tetangganya bisa memintanya untuk membersihkan kotoran tersebut.

    “Tidak ada ketentuan ganti ruginya apabila hewan BAB sembarangan. Hanya membersihkan saja,” kata Rizal kepada detikProperti pada Jumat (12/7/2024).


    Risiko ganti rugi bagi pemilik hewan peliharaan dapat dikenakan apabila hewan peliharaannya menimbulkan kerugian seperti merusak bagian dari properti, kendaraan, atau membahayakan jiwa.

    Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang membuat kerugian orang lain akibat kelalaiannya dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Bunyi Pasal 1365 KUH Perdata.

    Selain karena kelalaian, pemilik hewan peliharaan juga bisa dikenakan hukuman pidana jika membahayakan orang secara sengaja dan memelihara hewan buas. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 340 RKUHP.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.” bunyi pasal 340 RUU KUHP seperti yang dikutip dari detikcom.

    Lebih lanjut, pemilik hewan peliharaan bisa terancam pidana 6 bulan penjara, jika melakukan hal berikut.

    1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

    2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

    3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

    4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyanyi Wanita Iran Ditangkap karena Tak Pakai Hijab Saat Konser

    Jakarta

    Saat parlemen Iran baru menyetujui RUU Hijab, penyanyi wanita ini ditangkap pihak berwenang. Dia ditangkap karena tak pakai hijab saat tampil di konser virtual.

    Pihak berwenang Iran telah menangkap penyanyi wanita Parastoo Ahmady yang menggelar konser virtual di YouTube. Pengacara Parastoo, Milad Panahipour, mengatakan bahwa kliennya ditangkap di Kota Sari, ibu kota provinsi Mazandaran di utara Iran, pada Sabtu (14/12/2024). Selain kliennya, dua musisi dari brand Parastoo juga ikut ditangkap.


    Parastoo Ahmady sebelumnya telah mengumumkan rencana penampilannya dalam konser virtual di YouTube. Dalam unggahannya, wanita 27 tahun itu mengatakan ingin bernyanyi untuk orang-orang yang dicintainya.

    “Saya adalah Parastoo, seorang gadis yang ingin bernyanyi untuk orang-orang yang saya cintai. Ini adalah hak yang tidak bisa saya abaikan; bernyanyi untuk tanah yang saya cintai dengan penuh gairah,” ujarnya.

    Saat tampil dalam konser virtual tersebut, Parastoo mengenakan gaun panjang tanpa lengan warna hitam. Dia tidak memakai hijab sehingga rambut panjangnya terlihat jelas. Ia didampingi oleh empat musisi pria. Penampilannya ini telah ditonton lebih dari 1,4 juta kali di YouTube.

    Parastoo AhmadyParastoo Ahmady Foto: Dok. YouTube

    Pengacara Parastoo, Milad Panahipour, mengaku tidak mengetahui apa yang dituduhkan terhadap kliennya. Dia juga masih belum mengetahui siapa yang menangkap Parastoo.

    “Kami tidak mengetahui tuduhan terhadap Nona Ahmady, siapa yang menangkapnya, atau di mana ia ditahan, tetapi kami akan menindaklanjuti masalah ini melalui otoritas hukum,” ujar pengacara tersebut.

    Setelah Revolusi Islam di Iran pada tahun 1979, perempuan awalnya dilarang menyanyi sama sekali. Aturan kemudian semakin ketat, di mana wanita dilarang bernyanyi atau menari secara solo di depan audiens campuran pria dan wanita.

    Penyanyi wanita di Iran hanya diizinkan tampil untuk audiens pria sebagai bagian dari paduan suara. Namun, mereka diizinkan bernyanyi di aula untuk penonton wanita saja.

    Berdasarkan hukum Iran, wanita tidak diizinkan tampil tanpa hijab di hadapan pria yang bukan kerabatnya. Namun, kini makin banyak wanita Iran yang memilih untuk tidak mengenakan hijab, terutama sejak kematian seorang Jina Mahsa Amini, dalam tahanan polisi pada tahun 2022. Jina ditangkap oleh polisi moralitas Iran karena diduga melanggar aturan berpakaian di negara tersebut.

    Kini parlemen Iran menyetujui RUU Hijab dan Kesucian yang disusun oleh lembaga peradilan Iran. RUU itu dibuat atas instruksi mantan Presiden Ebrahim Raisi sebagai tanggapan atas meningkatnya keengganan banyak perempuan untuk mengenakan hijab.

    (eny/eny)

    Sumber : wolipop.detik.com

    Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP
  • Alasan Prabowo Bentuk Kementerian Haji Indonesia



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengungkapkan alasan di balik perubahan nomenklatur Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi setara kementerian. Langkah ini, menurut Prabowo, merupakan permintaan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Prabowo menjelaskan bahwa Arab Saudi ingin agar koordinasi urusan haji dilakukan pada tingkat menteri.

    “Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang ‘kami urusan haji adalah menteri haji jadi kita minta urusannya sama pejabat’, oke ini kepala badan, ndak dia (Arab Saudi) maunya menteri, apa boleh buat kita menyesuaikan,” ujar Prabowo.


    Seiring dengan pembentukan kementerian tersebut, Prabowo juga membeberkan upaya pemerintah dalam menekan biaya haji yang mulai membuahkan hasil. Ia optimistis, biaya haji akan terus turun melalui efisiensi dan pelaksanaan yang bersih.

    “Dan alhamdulillah kita sudah bisa turunkan biaya haji, dan saya minta terus, Menteri Haji dia tidak hadir karena dia berada sekarang di Arab Saudi berurusan sama mereka. Saya minta biaya haji harus terus turun, bisa, dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” tuturnya.

    Tak hanya soal biaya, Prabowo juga menyinggung keberhasilan dalam mengurangi waktu tunggu haji, yang semula mencapai 40 tahun kini bisa dipotong menjadi 26 tahun. Meskipun masih tergolong lama, ini merupakan kemajuan signifikan.

    “Waktu tunggu haji juga bisa dipercepat dari tunggu 40 tahun sekarang bisa hampir setengah kita potong, tunggu 26 tahun. Tapi itu masih lama juga, kita berusaha untuk memotong lebih,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo memberikan apresiasi terhadap terwujudnya rencana pembangunan kampung jemaah haji RI di Arab Saudi. Ia menyebut Arab Saudi bahkan rela mengubah undang-undang demi mengizinkan Indonesia membangun kampung haji di Makkah.

    “Tapi alhamdulillah pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali dalam sejarah setuju pembangunan kampung Indonesia di Kota Makkah. Jadi pemerintah Arab Saudi akhirnya saya datangi berapa kali, saya lobi terus mungkin beliau kasihan sama kita. Untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di kota suci, diubah undang-undangnya khusus untuk kita, kita negara pertama, ini luar biasa,” bebernya.

    Seperti diketahui, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) lalu.

    Usulan pembentukan kementerian haji itu dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja pada Senin (25/8/2025), Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui perubahan badan haji menjadi kementerian haji.

    “Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

    Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


    “Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

    Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

    Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

    MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

    Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

    “Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

    Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

    MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

    “Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

    Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

    Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

    “MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

    Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

    Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

    “Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

    MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

    “Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

    Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com