Tag: safar

  • 4 Doa Perjalanan Jauh yang Bisa Diamalkan Musafir


    Jakarta

    Doa perjalanan jauh dapat dibaca oleh muslim untuk memohon perlindungan Allah SWT. Dalam Islam, orang yang bepergian jauh disebut sebagai musafir.

    Menukil dari Buku Pintar Beribadah Perjalanan karya Mahima Diahloka, musafir berasal dari kata safara atau safar yang artinya bepergian atau menempuh perjalanan. Makna musafir dalam bahasa Arab yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan.

    Para fuqaha mendefinisikan musafir sebagai seseorang yang keluar dari negerinya untuk menuju suatu tempat tertentu. Perjalanan tersebut menempuh jarak tertentu pula.


    Doa musafir tergolong mustajab, Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga doa yang mustajab (dikabulkan), tak ada keraguan padanya; doa orang dizalimi, doa musafir, dan doa seorang bapak untuk anaknya.” (HR Abu Daud)

    Penyebab mustajabnya doa seorang musafir dikarenakan waktu perjalanan bertepatan dengan luluhnya jiwa karena terasing di suatu tempat dan menanggung kesulitan. Menurut Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Fiqih Do’a dan Dzikir Jilid 1 terjemahan Amiruddin Djalil, ketika sedang dalam perjalanan maka orang itu dianggap menanggung beban berat, kondisi itu menyebabkan doa dikabulkan.

    Jadi, semakin lama perjalanan, semakin tinggi juga doa dikabulkan oleh Allah SWT. Berkaitan dengan itu, ada beberapa doa perjalanan jauh yang bisa dibaca oleh muslim.

    Kumpulan Doa Perjalanan Jauh bagi Muslim

    Mengutip dari buku Kumpulan Dzikir dan Doa Shahih: Tuntunan Hidup 24 yang disusun Anshari Taslim, ada beberapa bacaan yang dapat diamalkan sebagai doa perjalanan jauh. Dengan membaca doa berikut, niscaya muslim berada di bawah lindungan Allah SWT.

    1. Doa Perjalanan Jauh Versi Pertama

    سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبَّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

    Arab latin: Subhaanalladzii sakhkhoro lanaa haadzaa wa maa kunnaa lahu muqriniin, wa innaa ilaa robbinaa lamun qolibuun

    Artinya: “Mahasuci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak akan mampu menguasainya, dan sungguh kami akan kembali kepada Tuhan kami.”

    2. Doa Perjalanan Jauh Versi Kedua

    Doa perjalanan jauh berikut ini dapat diamalkan ketika muslim menempuh perjalanan laut.

    بِسْمِ اللَّهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا، إِنَّ رَبِّي لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

    Arab latin: Bismillaahi majraahaa wa mursaahaa, inna robbii laghofuurur rahiim

    Artinya: “Dengan nama Allah, kami berlayar dan berlabuh. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

    3. Doa Perjalanan Jauh Versi Ketiga

    Ketika melakukan perjalanan udara, berikut bacaan yang dapat diamalkan muslim.

    اَللّٰهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِعَنَّابُعْدَهُ اَللّٰهُمَّ اَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِوَالْخَلِيْفَةُفِى الْاَهْلِ

    Arab latin: Allaahumma hawwin ‘alainaa safaranaa hadzaa wathwi ‘annaa bu’dahu allaahumma anta ashshoohibu fissafari walkholiifatu fil-ahl.

    Artinya: “Ya Allah, mudahkanlah kami bepergian ini, dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah yang menemani dalam bepergian, dan Engkau pula yang melindungi keluarga.”

    4. Doa Perjalanan Jauh Versi Keempat

    للهُ أَكْبَر، اللهُ أكْبر، الله أكْبَر، سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ

    Arab latin: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Subhanalladzi sakkhoro lana hadza wa maa kunnaa lahu muqrinin, wa innaa ilaa robbinaa lamunqolibun, allahumma inna nas’aluka fii safarinaa hadzal birro wat taqwa wa minal ‘amal maa tardho, allahumma hawwin ‘alaina safarona hadza wa athwi ‘annaa bu’dahu, allahumma antash shohibu fis safari wal kholifatu fil ahli, allahumma inni a’udzubika min wa’tsaais safari wa kaabatil mandzhori wa suuil munqolibi fil maali wal ahli.

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Maha suci Allah yang telah menundukkan (pesawat) ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kepada Allah lah kami kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan takwa dalam perjalanan ini, kami mohon perbuatan yang Engkau ridhai.

    Ya Allah, permudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah pendampingku dalam bepergian dan mengurusi keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan kepulangan yang buruk dalam harta dan keluarga.”

    Itulah beberapa doa perjalanan jauh yang dapat dibaca muslim agar diberi keselamatan oleh Allah SWT. Jangan lupa diamalkan ya!

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tentang Wanita Bepergian Tanpa Mahram, Benarkah Dilarang?


    Jakarta

    Hukum mengenai wanita bepergian tanpa mahram bersumber dari riwayat hadits sabda Rasulullah SAW. Wanita tidak diperkenan bepergian kecuali dengan mahramnya. Namun, sejumlah ulama mengecualikan larangan tersebut.

    Salah satu sumber dalil yang dijadikan rujukan untuk larangan wanita bepergian tanpa mahram adalah hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,

    لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمِ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ


    Artinya: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melaksanakan safar (perjalanan) berjarak satu hari perjalanan melainkan dengan seorang mahram. (HR Muslim)

    Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW menyebutkan hal serupa,

    لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولُ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجِّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

    Artinya: Tidaklah dibenarkan bagi seorang perempuan untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan tidak pula dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk masuk menemui seorang perempuan melainkan jika mahramnya bersama perempuan itu. Seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin keluar berjihad bersama pasukan demikian dan demikian tetapi istriku ingin pula melaksanakan haji.’ Rasulullah menjawab, ‘Kalau demikian, temanilah istrimu itu’.” (HR Bukhari)

    Mahram adalah suami dari wanita tersebut atau lelaki yang mempunyai hubungan nasab dengannya seperti, ayah, anak, saudara laki-laki, paman dari ayah dan ibu, atau mertuanya.

    Menurut Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi, larangan tersebut dimaksudkan untuk keamanan wanita baik kehormatan, barang-barang, keimanan, diri dan jiwanya. Keberadaan mahram dianggap memberi rasa aman bagi wanita selama perjalanan.

    Hal senada juga diungkap DR. KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari. Pelarangan tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif atau li saddi ad dzari’ah yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita dari berbagai gangguan yang mungkin terjadi.

    Syarat Kebolehan Wanita Bepergian Tanpa Mahram

    Ulama sepakat wanita muslim boleh melakukan perjalanan tanpa mahram karena adanya hal darurat. Hal darurat yang disebutkan yakni, perjalanan yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam dan perjalanan dari negeri yang tidak aman ke negeri yang aman.

    Ulama lain berpendapat, wanita muslim tetap dibolehkan bepergian tanpa mahram yang tidak diiringi dengan sebab darurat. Syaratnya adalah perjalanan tersebut aman dari fitnah. Sebagai contoh, adanya sejumlah teman wanita yang turut menemai dan amannya kondisi jalan.

    Pendapat tersebut diyakini oleh Hasan Al Bashri, Al Auza’i dan Daud Ad Dzhahiri. Pendapat ini juga menjadi salah satu yang disebutkan di antara pendapat dari kalangan ulama Mazhab Syafi’i dalam Al Majmu’ terjemahan Dr. Fahad Salim Bahammam dalam buku Fiqih Modern Praktis.

    Pendapat serupa juga diambil dari salah satu kalangan ulama Mazhab Hambali yang kemudian dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Ibnu Muflih dalam Al Furu’ pun pernah mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyebutkan sebgaian sahabat membolehkan wanita bepergian tanpa mahram meski bukan safar haji seperti, dalam rangka ziarah dan bisnis.

    Imam Nawawi dalam Al Majmu’ juga menambahkan pendapat dari para ahli. Ada yang membolehkan seorang wanita muslim boleh bepergian dengan teman wanita terpercaya meski tanpa mahramnya. Namun, ada pula yang menyebut tidak boleh hanya dengan satu orang perempuan atau tsiqah tetapi yang dibolehkan adalah sejumlah perempuan terpercaya.

    Disebutkan pula wanita muslim boleh bepergian sendirian ke tempat yang dekat. Hal ini dilandasi dari hadits berikut, “Hampir datang masanya wanita naik sekedup seorang diri tanpa bersama suaminya dari Hirah menuju Baitullah.” (HR Bukhari)

    Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir juga menyatakan wanita boleh bepergian sendiri dengan syarat segala hal yang bersangkutan dengan dirinya sudah terjamin keamanannya.

    Meski demikian, Dr. Akmal Rizki Gunawan dalam buku Khazanah Moderasi Beragama berpendapat, hadits pelarangan Rasulullah SAW tersebut juga perlu diketahui dengan konteks sejarahnya dan tidak serta merta diaplikasikan langsung.

    Sebab, konteks sejarahnya pada hadits tersebut, wanita pada masa itu memang berada dalam kondisi tidak aman. Hal itu menjadi wajar bila Rasulullah SAW melarang keras seorang wanita bepergian keluar rumah tanpa ditemani mahramnya.

    Dengan perkembangan teknologi, kekhawatiran dari segala gangguan tidak lagi seperti dulu. Larangan wanita bepergian tanpa mahram dapat dipahami dalam bentuk yang berbeda.

    (rah/lus)



    Sumber : www.detik.com