Tag: salat Dzuhur

  • Berwisata Religi yang Nyaman dan Sejuk di Masjid Istiqlal Jakarta



    Jakarta

    Masjid Istiqlal Jakarta merupakan masjid megah di Jakarta. Bukan hanya sebagai tempat ibadah, masjid itu juga menjadi tujuan wisata religi.

    Area halaman masih yang luas menjadi tempat pengunjung untuk beristirahat, mulai dari duduk-duduk, makan, hingga mengabadikan foto. Suasana yang nyaman dan asri membuat betah masyarakat yang berkunjung ke sini.

    Mulai dari anak-anak hingga orang tua semua terlihat senang ketika berada di masjid, hendak melaksanakan sholat ataupun beristirahat.


    Salah satu pelancong yang datang ke Masjid Istiqlal ini adalah Marta. Bersama keluarganya, Marta sebetulnya akan menghabiskan akhir pekannya di Lapangan Banteng, namun karena jarak yang dekat dengan masjid dan telah mendekati waktu salat dzuhur, ia memutuskan untuk datang ke masjid ini.

    “Karena berada di pusat kota jadi lebih enak ya jadi dekat ke Monas, terus ini juga lagi ada acara kan di Lapangan Banteng jadi istilahnya kalau main ke Istiqlal mainannya dekatlah kalau mau ke tempat wisata. Ya jadi sekalian ke sini walaupun tujuannya ke Lapangan Banteng,” kata Marta usai menunaikan sholat dzuhur, Sabtu (13/7/2024).

    Ini sudah kali keempat Marta dan keluarganya berkunjung ke Masjid Istiqlal, Bagi Marta, masjid itu memiliki suasana yang nyaman mengingatkannya kepada suasana di Bandung yang sejuk.

    Memang tak seperti di area Jakarta yang lain, saat detikTravel berada di halaman dalam masjid itu suasana seolah berubah sekejap. Berada di lingkungan Masjid Istiqlal udara terasa sejuk dan asri kendati di area luarnya sedang panas.

    “Enak dingin ya, ademlah gitu jadi nggak kerasa kayak di Jakarta. Di Bandung kan dingin ya anginnya nah jadi senang lah nggak kerasa panas di sini,” ujar Marta.

    Selain Marta yang menikmati kunjungannya di masjid terbesar se-Asia Tenggara ini, Dina yang merupakan warga Cileungsi, Bogor mengajak anak-anaknya untuk berkunjung ke Masjid Istiqlal. Tujuan mereka berlibur ke Jakarta memang untuk berwisata religi dan jujugannya adalah Masjid Istiqlal.

    Agenda tersebut untuk mengisi waktu libur sekolah sang anak yang sebentar lagi usai. Sebari duduk santai, dia mengisahkan pengalaman perjalanan kali kepada detikTravel. Dia mengatakan rasa senang anaknya ketika berwisata religi ke tempat yang luas dan nyaman seperti Masjid Istiqlal ini.

    “Cuma untuk liburan ini baru ke sini (Masjid Istiqlal) saya memang biasa kalo liburan suka wisata religi, ke mana aja pokoknya yang sambil main sambil ke masjid. Alhamdulilah di sini rame, nyaman, luas juga kan tempatnya,” ujar Dina.

    “Anak saya senang kalau diajakin wisata kayak gini berwisata sambil beribadah gitu senang banget. Di sini selain solat ya paling makan, anak-anak kan sering minta jajan ya sambil main aja begini,” Dina menambahkan.

    Masjid Istiqlal itu memang memiliki keindahan bangunan. Selain itu, area masjid yang luas dan fasilitas yang memadai membuat pengunjung bisa berlama-lama di sana dengan nyaman.

    Pengunjung yang datang ke Masjid Istiqlal ini bukan hanya masyarakat Indonesia, banyak dari wisatawan mancanegara pun yang datang ke sini untuk melihat-lihat kemegahan Masjid Istiqlal. Bagi wisatawan yang tidak menggunakan busana yang sopan akan diarahkan ke ruang informasi untuk diberikan busana yang sopan agar bisa masuk ke area masjid.

    Masjid Istiqlal boleh dikunjungi bagi para pengunjung setiap harinya mulai dari pukul 03.30 hingga 22.00 WIB. Dan untuk pengunjung yang datang untuk menunaikan sholat ataupun sekadar berkunjung, nantinya akan diarahkan ke dua pintu masuk masjid yakni pintu Al Fattah untuk laki-laki dan pintu Al Quddus untuk perempuan.

    “Pokoknya masjid buka dari setengah empat subuh sampai jam sepuluh malam tapi jam sembilan sudah harus clear area,” kata salah satu petugas keamanan Masjid Istiqlal.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • 7 Syarat Dua Khutbah Jumat yang Harus Dipenuhi Khatib



    Jakarta

    Khutbah dipandang dari aspek bahasa berarti pidato atau ceramah. Secara umum, khutbah dapat dijelaskan sebagai kegiatan berdakwah atau menyebarkan agama serta mengajak untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan syiar agama lainnya.

    Dua khutbah adalah syarat atau prosesi yang harus dilakukan ketika melakukan rangkaian ibadah salat Jumat. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah RA, “Rasulullah SAW berkhutbah dengan posisi berdiri. Setelah itu beliau duduk lalu berdiri lagi selanjutnya menyampaikan khutbah yang kedua.” (HR Muslim)

    Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A., para ulama bersepakat bahwa khutbah Jumat termasuk syarat sah dari salat Jumat. Menurut ulama, salat Jumat menjadi tidak sah apabila tidak didahului dengan dua khutbah.


    Dasar hukum ini yakni Rasulullah SAW tidak pernah berkhutbah Jumat kecuali beliau berdiri dari dua khutbah yang diselingi dengan duduk diantara keduanya. Ulama bahkan berpendapat bahwa kedudukan dua khutbah Jumat tersebut adalah menjadi pengganti dua rakaat salat Dzuhur.

    Interpretasi mengenai syarat dua khutbah sedikit banyak sama namun beberapa mengalami perbedaan minor terkait keterangan jumlah syarat yang harus dilakukan. Mengutip dari Fiqh Al-‘Ibadat, ‘Ilmiyyan ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i Ma’a Mutammimat Tanasub Al-‘Ashr karya Syaikh DR. Alauddin Za’tari terdapat tujuh syarat dua khutbah Jumat.

    7 Syarat Dua Khutbah Jumat

    1. Menyempurnakan Bilangan yang Menjadi Sahnya Salat Jumat

    Bilangan yang dimaksudkan adalah mengenai jumlah jemaah yang menjadi syarat pelaksanaan salat Jumat. Mayoritas ulama sendiri menyetujui untuk mengambil 40 orang sebagai batas minimal pelaksanaan salat Jumat dengan beberapa kondisi.

    2. Disampaikan Ketika Dzuhur sebelum Salat Jumat

    Syarat dua khutbah berikutnya adalah membacakannya ketika waktu Dzuhur sebelum salat Jumat. Artinya, bila pelaksanaan dua khutbah atau sebagian dari khutbah sebelum waktunya lalu ia salat sesudahnya, maka salatnya tidak akan sah.

    Jika imam melakukan salat sebelum dua khutbah maka sholatnya juga tidak akan sah. Hal ini dikarenakan dua khutbah merupakan syarat sahnya salat Jumat. Sebagai syarat maka harus dilakukan secara bertahap sesuai urutan atau didahulukan dalam kasus ini.

    3. Suci dari Hadats Besar dan Kecil

    Seseorang khatib atau yang memberi khutbah harus dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil. Dengan kata lain, bila khatib tidak suci atau junub, khutbahnya tidak akan dianggap atau tidak sah.

    Hal ini disebabkan karena dalam penyampaian khutbah pasti dan wajib untuk membaca surah Al-Qur’an. Dalam membaca surah Al-Qur’an maka diwajibkan dalam keadaan suci sehingga hal ini menyebabkan rangkaian khutbah tidak akan sempurna bahkan tidak sah.

    Ketika mengalami hadats ketika sedang melakukan khutbah maka khatib bisa menunjuk seorang wakil. Wakil harus bisa meneruskan apa yang telah disampaikan oleh khatib utama. Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi menerangkan:

    ولو أحدث في الأثناء وجب الإستئناف

    Artinya, “Andai seorang khatib berhadats di tengah-tengah khutbah, maka wajib mengulanginya. (al-Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim)

    Hal ini bisa berbeda skenarionya jika khatib mengalami hadats ketika berada di antara dua khutbah dan salat. Hendaknya ia segera bersuci, maka rangkaiannya masih dalam keadaan sah dan tidak bermasalah.

    4. Suci dari Najis

    Khatib juga harus menjaga diri dari najis. Jika ada najis pada badan, pakaian, dan tempat khutbah ketika sebelum atau saat melakukan khutbah maka khutbah dapat menjadi tidak sah.

    5. Menutup Aurat

    Khatib menutup auratnya seperti ketentuan dan syarat menutup aurat bagi laki-laki ketika melakukan salat.

    6. Berdiri bila Sanggup

    Syarat dua khutbah selanjutnya yang harus dipenuhi khatib adalah berdiri. Namun, hadits Jabir bun Samurah melalui buku karya Syaikh DR. Alauddin Za’tari yang sama, menjelaskan bahwa jika seorang khatib tidak sanggup berdiri maka dianjurkan baginya untuk menunjuk penggantinya.

    Jika seseorang benar-benar tidak mampu melakukan khutbah dengan berdiri, dengan duduk, maka hendaklah ia sambil berbaring atau tidur terlentang jika memang tidak memungkinkan. Hal ini menurut kesepakatan para ulama hukumnya diperbolehkan, sama seperti keadaan salat.

    7. Dijeda dengan Duduk

    Tidak sah bila khutbah tidak dilaksanakan dua kali tanpa melalui duduk atau jeda terlebih dahulu. Tidak diperbolehkan pula ketika sehabis khutbah pertama diisi salat Jumat lalu dilanjutkan khutbah kedua.

    Tidak diperbolehkan bagi khatib untuk melakukan khotbah tanpa memberi jeda diantaranya. Harus ada pemisah diantara dua khutbah yang dilakukan dengan cara duduk. Selama duduk ini, perkiraan waktu jeda bisa menggunakan perkiraan waktu membaca tasbih.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com