Tag: salat

  • Butuh Tempat Ngerjain Tugas Nyaman? Bisa di Perpustakaan Jusuf Kalla UIII


    Depok

    Depok punya tempat yang cozy dan asyik banget buat mengerjakan tugas, baca buku, atau sekadar me time ke tempat hening. Tempatnya ada di Perpustakaan Jusuf Kalla kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok.

    Bangunan perpustakaan nggak cuma megah dan luas, tapi juga menyediakan fasilitas sesuai kebutuhan pengunjung. Misal AC yang dingin, Wi-Fi cepat, mushola, dan berbagai koleksi buku yang tersedia dengan tiket masuk Rp 10 ribu.

    “Di sini enak dan fasilitasnya lengkap. Kalau mau baca buku tersedia isu nasional bahkan luar negeri yang bikin pengetahuan kita makin luas,” kata Dafa salah seorang pengunjung yang sedang Work From Anywhere (WFA) kepada detikTravel.


    Perpustakaan Jusuf Kalla UIIIPerpustakaan Jusuf Kalla UIII (dok. Qonita Hamidah/detik travel)

    detikTravel sempat mengunjungi perpustakaan yang disebut salah satu terbesar di Jabodetabek pada Rabu (8/10/2025) siang selepas azan Salat Zuhur. Suasana tenang dan hening langsung terasa, sangat kontras dengan kondisi Depok saat itu yang sangat panas.

    Dalam kunjungan ini, detikTravel sempat menelusuri perpustakaan berlantai 8 yang ketika hari kerja tidak banyak menerima tamu. Perpustakaan Jusuf Kalla memiliki ruang baca anak yang terletak di lantai 2 dengan berbagai jenis koleksi.

    “Alhamdulillah, sekarang bukunya udah semakin banyak, pas aku pertama kali ke sini bukunya baru sedikit. Di sini bisa bikin anak-anak suka baca buku,” kata pengunjung asal Depok ini.

    Perpustakaan Jusuf Kalla UIIIPerpustakaan Jusuf Kalla UIII (dok. Qonita Hamidah/detikTravel)

    Untuk anak usia 6-8 tahun tersedia aneka komik, sementara bagi umur 9-12 tahun beragam buku petualangan bisa diakses. Bagi remaja, ada banyak jenis buku fiksi yang cocok bagi pembaca di usia 13-18 tahun.

    Jalan-jalan di Perpustakaan Jusuf Kalla UIII

    Pengunjung bebas berlama-lama di perpustakaan ini asal masih dalam jadwal operasional pukul 09.00-21.00 WIB pada Senin-Jumat. Perpustakaan juga buka pada hari Sabtu pukul 09.00-16.00 WIB.

    Perpustakaan Jusuf Kalla UIIIPerpustakaan Jusuf Kalla UIII (dok. Qonita Hamidah/detikTravel)

    Ketika detikTravel datang ke perpustakaan ini, tiap pojoknya menyediakan buku yang bisa dibaca siapa saja. Buku dan bahan bacaan lain tersedia di lantai 1 yang diperuntukkan sebagai lobi dan area loker untuk pengunjung. Di lantai 2 tersedia studio siniar, CSIS Corener, koleksi Jusuf Kalla, referensi, dan buku langka.

    Naik ke lantai 3 ada aula baca besar, meja sirkulasi, ruang kerja, koleksi bahasa Inggris, kompilasi milik Prof MC Ricklefs. Di lantai selanjutnya, kita akan menemukan koleksi buku dalam bahasa Indonesia lengkap dengan area membaca. Koleksi dalam bahasa Arab serta ruang bacanya tersedia juga di perpustakaan tepatnya lantai 5.

    Suasana di lantai 3 cukup ramai, dengan sebagian besar pengunjung terlihat sibuk beraktivitas di depan laptop. Kondisi ini berbeda dengan lantai 4 yang suasananya lebih tenang dan hanya sedikit pengunjung.

    Bagi pengunjung yang sudah lelah menjelajahi perpustakaan, bisa istirahat di lantai 6 yang menyediakan mushola. Selain itu ada area membaca kasual dan koleksi buku lainnya. Perpustakaan masih punya lantai 7 yang berisi ruang meeting dan lantai Sedangkan di lantai 8 ada area teater yang bisa digunakan pengunjung.

    Fasilitas lift di perpustakaan ini hanya beroperasi dari lantai 3 hingga lantai 6. Jika ingin naik dari lantai 1 ke lantai 3, kita bisa menggunakan eskalator. Sementara untuk menuju lantai 7 dan 8, kita dapat menggunakan tangga darurat.

    Dengan semua fasilitas dan koleksi bukunya, Perpustakaan Jusuf Kalla di kompleks UIII bisa jadi pilihan tepat bagi yang ingin menyelesaikan pekerjaan, tugas, atau sekadar meningkatkan pengetahuan. Di setiap rak buku dan lembarannya, selalu ada inspirasi baru yang menanti untuk ditemukan.

    (row/ddn)



    Sumber : travel.detik.com

  • Minum Khamr, Benarkah Salatnya Tidak Diterima 40 Hari?



    Jakarta

    Ada beberapa jenis hidangan yang diharamkan untuk dikonsumsi umat Islam, salah satunya khamr atau minuman beralkohol. Minuman ini dapat sebabkan mabuk dan bagi siapa yang meminumnya akan mendapatkan dosa.

    Khamr atau minuman keras juga memiliki banyak dampak negatif. Tidak hanya untuk kesehatan tetapi juga dapat meningkatkan angka kriminalitas.

    Allah SWT telah mengingatkan kita tentang bahaya minuman keras. Salah satu ayat yang populer adalah dalam Surat Al-Baqarah, ayat 219:


    ۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

    Karena mudharatnya itu, meminum minuman keras dalam ajaran Islam jelas diharamkan. Pengharamannya tertuang dalam Surat Al-Maidah, ayat 90:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

    Peminum Khamr Salatnya Tidak Diterima 40 Hari

    Dikutip dalam laman MUI, dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa seseorang yang meminum khamr, salatnya tidak mendapatkan pahala selama 40 hari.

    مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ

    Artinya: “Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.” (HR Ahmad dan al-Mundzir).

    Makna tidak diterimanya shalat tersebut bukan berarti shalatnya tidak sah, atau dia meninggalkan shalat, tetapi lebih kepada tidak mendapatkan pahala.

    Manfaat salat tersebut adalah untuk menghapus kesalahannya, dan dia tidak dihukum karena meninggalkannya.

    Sementara itu, dalam kitabnya Ta’dhim Qadr as-Shalah, Abdur Razaq al-Badr, mengutip pernyataan Abu Abdullah Ibnu Mandah sebagai berikut:

    قوله “لا تقبل له صلاة” أي: لا يثاب على صلاته أربعين يوماً عقوبة لشربه الخمر، كما قالوا في المتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب إنه يصلي الجمعة ولا جمعة له، يعنون أنه لا يعطى ثواب الجمعة عقوبة لذنبه.” “

    “Ucapan ‘tidak ada shalat yang diterima baginya’ berarti tidak ada pahala selama empat puluh hari sebagai hukuman bagi peminum arak, sebagaimana ucapan mereka tentang orang yang berbicara di hari Jumat ketika imam berkhutbah, bahwa ia shalat di hari Jumat, padahal tidak ada hari Jumat baginya, artinya tidak ada pahala hari Jumat sebagai hukuman bagi dosa-dosanya.”

    Dikutip dari Syarah Sahih Muslim, Imam an-Nawawi menulis sebagai berikut:

    وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

    “Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya.”

    Dosen hukum pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan mengatakan, itu bukan berarti lugas, hanya sebagai gambaran mengenai betapa besar efek negatif dari pengaruh kejahatan khamr atau kejahatan narkoba.

    “Itu sebabnya sampai diibaratkan 40 hari sholatnya tidak akan diterima itu artinya saking besarnya efek kejahatan yang mungkin timbul akibat orang tidak sadarkan diri karena konsumsi khamr. Bukan berarti kemudian karena sudah ditutup tidak akan diterima salatnya lalu dia malah benar-benar nggak salat, itu berarti dia salah kaprah memahami hadist itu. dan dia malah jangan-jangan salah paham yang akhirnya sudah dosa karena mabuk maka dosa yang ditumpuk akibat mabuk itu meninggalkan salat itu murakkab (double) dosa. satu karena mabuk dan satu lagi karena meninggalkan salat,” jelas Nurul Irfan kepada 20 detik.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Syuruq dan Dhuha Apakah Sama?


    Jakarta

    Salat sunnah Syuruq yang juga dikenal dengan nama salat Isyraq adalah salat sunnah yang dilakukan pada pagi hari setelah terbitnya matahari. Waktu pelaksanaannya dimulai ketika matahari sudah naik setinggi satu tombak di atas ufuk.

    Dalam buku Fiqih Salat Sunah karya Ali Musthafa Siregar dan tim, dijelaskan bahwa waktu terbit matahari yang dimaksud adalah ketika matahari telah berada pada posisi setinggi satu tombak di atas ufuk. Salat Syuruq bisa dikerjakan sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit, atau setelah waktu syuruq yang tertera di jadwal salat.

    Menariknya, salat Dhuha juga ditunaikan di pagi hari dan dapat dimulai pada waktu yang sama dengan salat Syuruq Lantas, apakah salat Syuruq dan salat Dhuha sebenarnya adalah salat yang sama atau justru dua ibadah sunnah yang berbeda?


    Apakah Salat Syuruq dan Dhuha Sama?

    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai salat Syuruq, sebagian ulama berpendapat bahwa salat ini merupakan salat sunnah yang berdiri sendiri dengan keutamaan dan waktu khusus, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai bagian dari salat Dhuha.

    Sebagaimana dijelaskan oleh David Muhammad dalam buku Shalat-shalat Tathawwu’, sejumlah ulama berpendapat bahwa salat Syuruq tidak berbeda dengan salat Dhuha.

    Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak serta didukung oleh Tafsir Imam Ath-Thabari dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh. Menurut mereka, salat Syuruq adalah salat Dhuha itu sendiri yang dikerjakan segera setelah matahari terbit dan naik setinggi tombak.

    Jika salat tersebut dilakukan di pertengahan atau akhir waktu pagi, maka disebut salat Dhuha. Namun secara keseluruhan tetap tergolong salat Dhuha.

    Berbeda dengan itu, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa salat Syuruq dan salat Dhuha adalah dua ibadah sunnah yang terpisah.

    Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, salat Syuruq dimulai tepat setelah waktu terlarang salat usai, yakni ketika matahari baru saja terbit, sementara waktu salat Dhuha dimulai ketika matahari sudah lebih tinggi hingga menjelang waktu zuhur.

    Tata Cara Salat

    Salat Dhuha atau Syuruq adalah ibadah sunah yang dikerjakan secara mandiri (tidak berjamaah), dengan jumlah rakaat minimal dua dan maksimal dua belas. Saat memulai salat, niat dibaca dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.

    Mengutip buku Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari karya Ustadz Arif Rahman, berikut tata cara pelaksanaannya:

    1. Membaca niat
    2. Takbiratul ihram
    3. Membaca doa iftitah
    4. Membaca surah Al-Fatihah
    5. Membaca surah Asy-Syams
    6. Rukuk
    7. I’tidal
    8. Sujud pertama
    9. Duduk di antara dua sujud
    10. Sujud kedua
    11. Bangkit dan mengerjakan rakaat kedua
    12. Membaca surah Al-Fatihah
    13. Membaca surah Ad-Dhuha
    14. Rukuk
    15. I’tidal
    16. Sujud
    17. Duduk di antara dua sujud
    18. Tasyahud akhir
    19. Salam

    Tata cara ini dapat diulang sesuai jumlah rakaat yang diinginkan. Contoh, empat rakaat dapat dilakukan dalam dua kali salat (2-2), atau enam rakaat dalam tiga kali salat (2-2-2).

    Keutamaan Salat Syuruq

    Salat Syuruq memiliki sejumlah keutamaan istimewa bagi siapa pun yang menunaikannya dengan penuh keikhlasan. Salah satu keutamaannya adalah ganjaran pahala yang sebanding dengan ibadah haji dan umrah yang sempurna, sebagaimana disampaikan dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW.

    مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

    Artinya: “Siapa yang salat Subuh berjamaah, lalu duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian salat dua rakaat, ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah sempurna (diulang tiga kali).” (HR Tirmidzi)

    Dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa yang mengerjakan salat Subuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan salat sunnah Dhuha (di awal waktu, syuruq), maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumrah secara sempurna.” (HR Thabrani)

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Tanpa Menutup Aurat Sempurna? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Menutup aurat adalah syarat sah salat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terkadang masih dijumpai ada orang yang belum sempurna dalam menutup auratnya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Menurut penjelasan dalam Syarah Fathul Qulub terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, secara etimologi aurat artinya kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Adapun secara syara’, aurat adalah sesuatu yang wajib tertutup dan haram dilihat baik dalam salat maupun di luar salat.

    Dalam salat, menutup aurat termasuk syarat sah ibadah, walaupun salat tersebut dilakukan sendirian atau di tempat gelap. Apabila tak menemukan penutup aurat, seseorang tetap wajib melakukan salat dengan memenuhi rukunnya dan tak harus mengulanginya. Hal ini karena termasuk uzur ‘am dan kadang berlangsung lama.


    Semua ulama mazhab sepakat hukum menutup aurat saat salat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat terkait kesempurnaannya, seperti wajib tidaknya seorang wanita menutup wajah dan telapak tangan atau apakah seorang laki-laki harus menutup selain pusar dan lutut ketika salat.

    Penulis kitab fikih perbandingan mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah, membahas hal ini dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Berikut paparannya seperti diterjemahkan Masykur AB dkk.

    Pendapat Mazhab Hanafi

    Mazhab Hanafi berpandangan wanita wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. Sedangkan bagi laki-laki, wajib baginya menutup bagian lutut ke atas sampai pusar.

    Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki

    Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki, wanita boleh membuka wajahnya dan telapak tangannya (baik dalam maupun luarnya) ketika salat.

    Pendapat Mazhab Hambali

    Berbeda dengan tiga mazhab sebelumnya, Hambali berpendapat tidak boleh membuka kecuali wajahnya saja.

    Wanita Wajib Mengulangi Salat Jika Auratnya Terbuka

    Menurut pendapat sebagian ulama besar seperti Abu Hanifah dan Ahmad, salat seorang wanita tidak sah apabila terlihat rambut, lengan, betis, dada, atau lehernya. Apabila ada sedikit saja bagian rambut atau bagian badannya yang terbuka, ia tak wajib mengulangi salatnya.

    Sedangkan apabila sebagian besar auratnya terbuka, wajib baginya mengulang salat sebagaimana pendapat ulama secara umum. Pendapat ini dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita susunan A.R. Shohibul Ulum.

    Syarat Penutup Aurat saat Salat

    Semua ulama mazhab sepakat pakaian penutup aurat saat salat wajib suci. Mereka juga sepakat mengharamkan pemakaian sutra dan emas bagi laki-laki, tetapi boleh bagi wanita. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi lelaki yang menjadi umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

    Dalam Syahrul Muhadzhab terdapat kutipan Imam Syafi’i yang menyatakan, “Kalau seorang lelaki salat dengan memakai sutra, maka ia berarti telah melakukan sesuatu yang diharamkan hanya salatnya tetap sah.”

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Wudhu di Rumah Sebelum Jalan ke Masjid


    Jakarta

    Salat berjamaah di masjid sudah jelas lebih baik dan lebih utama dibandingkan salat sendirian di rumah, sebagaimana banyak dalil yang menunjukkan keutamaan besar berjamaah.

    Sebelum seorang muslim berangkat ke masjid, tentu ada persiapan penting yang harus dilakukan, mulai dari membersihkan diri hingga mengenakan pakaian terbaik dan pakaian yang bersih.

    Selain itu, wudhu juga bisa dilakukan di rumah sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Lantas, apakah lebih utama untuk wudhu di rumah dulu sebelum berangkat ke masjid?


    Dalil Keutamaan Wudhu di Rumah

    Dikutip dari buku Berjumpa Allah Lewat Shalat yang ditulis oleh Musthofa Masyhur, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Barang siapa yang berwudhu di rumahnya lalu dia berjalan ke salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan, maka setiap langkahnya akan menghapuskan satu kesalahan dan mengangkat satu derajat.” (HR Muslim)

    Selain itu, ada juga dalil lain yang menyatakan tentang wudhu dulu di rumah, kemudian jalan menuju masjid. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

    صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

    Artinya: “Salat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya; Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.”

    Dari dua hadits yang telah disebutkan bahwa wudhu di rumah sebelum berjalan menuju masjid memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah menyebutkan pahala setiap langkah yang menghapus dosa dan mengangkat derajat bagi orang yang berwudhu di rumah lalu pergi ke masjid hanya untuk menunaikan salat berjamaah.

    Namun, pada dasarnya, wudhu di mana saja, termasuk di masjid, tetap sah dan diperbolehkan dalam syariat. Hal yang terpenting adalah wudhu dilakukan dengan sempurna dan memenuhi rukun serta syarat yang telah diajarkan.

    Setelah mempersiapkan diri dengan baik dan berwudhu, seorang muslim kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

    Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan tentang keutamaan jalan kaki secara perlahan menuju ke Masjid.

    Anjuran Rasulullah SAW ini dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ وَالْوِقَارَ، وَلَا تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ، فَأَتِمُوْا

    Artinya: “Jika kalian mendengar iqamah, pergilah salat, berjalanlah dengan tenang dan perlahan, janganlah tergesa-gesa. (Rakaat) yang engkau temui, salatlah, dan yang terluputkan dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

    Seseorang yang berangkat ke masjid akan dicatat berada dalam keadaan salat sejak ia keluar dari rumahnya hingga selesai menunaikan salatnya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyebab, Cara Mengerjakan dan Doa yang Dibaca


    Jakarta

    Sujud sahwi dilakukan saat seseorang ragu atau melakukan kesalahan dalam salat. Amalan ini juga dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

    Syaikh Abdurrahman Al Juzairi melalui kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzhahib Al Arba’ah yang diterjemahkan Shofa’u Qolbi Djabir menjelaskan, sahwi dalam bahasa Arab diartikan sebagai lupa, sama seperti kata an-nisyanu. Karena itu, sujud sahwi dimaknai sebagai sujud yang dilakukan dua kali ketika lupa mengerjakan salah satu rukun atau kewajiban salat.

    Menukil dari buku Fikih oleh Hasbiyallah, lupa bagi manusia adalah hal yang wajar. Manusia berasal dari kata insan yang berarti lupa. Oleh sebab itu, Islam mensyariatkan sujud sahwi ketika manusia lupa dalam gerakan salatnya.


    Perkara yang Jadi Penyebab Sujud Sahwi

    Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII oleh Zainal Muttaqin MA, ada beberapa perkara yang menjadi penyebab sujud sahwi selain lupa bilangan rakaat.

    1. Lupa membaca sholawat ketika tasyahud awal
    2. Tidak duduk tasyahud awal
    3. Lupa membaca tasyahud awal
    4. Lupa membaca doa qunut ketika salat Subuh
    5. Kelebihan atau kekurangan bilangan rakaat
    6. Merasa ragu akan jumlah rakaat

    Dalil Sujud Sahwi dalam Hadits

    Masih dari sumber yang sama, dalil sujud sahwi mengacu pada hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

    “Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa seperti halnya kalian lupa. Bila salah satu dari kalian lupa, hendaklah sujud dua kali.” (HR Muslim)

    Cara Mengerjakan Sujud Sahwi

    Cara melakukan sujud sahwi dijelaskan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Jika salah seorang dari kalian bimbang dalam salat dan tidak tahu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, pada akhir salat, lakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata salatnya lima rakaat, sujud sahwi itu akan melengkapi salatnya. Namun, jika salatnya sudah empat rakaat, sujud sahwi tersebut membuat setan marah.” (HR Muslim & Ahmad)

    Diterangkan dalam buku Shalatul Mu’min yang disusun Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani terjemahan Abu Khadijah, apabila muslim baru menyadari keraguan setelah salam sebaiknya tak perlu dipikirkan. Kecuali jika benar-benar yakin melakukan kesalahan ketika salat dan menyadarinya setelah salam.

    Apabila keraguan itu muncul sepintas dan tidak merasuk ke dalam pikiran, tidak perlu dipertimbangkan. Namun, jika memang ingin melakukan sujud sahwi karena menyadarinya setelah salam maka bisa dikerjakan dengan dua kali sujud usai salam.

    Menurut buku Sudah Benarkah Salat Kita karya Gus Arifin, jika sujud sahwi dilakukan setelah salam maka harus melakukan salam sekali lagi.

    Doa Sujud Sahwi yang Dibaca

    Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, tidak ada riwayat jelas terkait doa yang dibaca ketika sujud sahwi. Walau begitu, ulama fikih sepakat terkait doa khusus untuk mengisi kekosongan dalam sujud agar tetap khusyuk.

    Berikut bacaan doa sujud sahwi yang disarankan ulama,

    سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

    Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu.

    Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Salat Jenazah oleh 40 Orang Mukmin


    Jakarta

    Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, pasti akan mengalami kematian dan pada akhirnya dikuburkan di dalam tanah. Namun, dalam ajaran Islam, seseorang yang meninggal dunia harus disalati dulu sebelum dimakamkan.

    Salat jenazah merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin sebagai bentuk doa dan penghormatan terakhir. Dalam sebuah hadits disebutkan, apabila jenazah disalati oleh 40 orang itu lebih baik.

    Jenazah Disalatkan 40 Ahli Tauhid Mendapat Syafaat

    Dikutip dari buku Panduan Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah oleh Abu Utsman Kharisman, terdapat sebuah hadits yang membahas bahwa seorang muslim begitu beruntung jika disalati oleh 40 saudaranya yang sesama muslim.


    Dari Kuraib, ia berkata,

    أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »

    Artinya: “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyalati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas disalatkan (salat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR Muslim no. 948)

    Hadits ini menunjukkan keutamaan salat jenazah yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin yang ikhlas dan bertauhid. Disebutkan bahwa apabila jenazah disalati oleh 40 orang yang bertauhid, doa mereka akan diijabah oleh Allah SWT.

    Syafaat yang dimaksud dalam hadits ini adalah permohonan ampun, rahmat, dan kebaikan yang dipanjatkan oleh orang yang salat kepada Allah SWT untuk si jenazah. Doa-doa itu tidak sia-sia, sebab Allah SWT menjanjikan akan memperkenankan syafaat mereka jika mereka adalah orang-orang yang tidak mempersekutukan-Nya.

    Jumlah 40 orang dalam hadits ini bukan hanya angka, tetapi menunjukkan pentingnya saudara sesama muslim dalam mendoakan saudaranya yang telah wafat. Semakin banyak kaum muslimin yang turut menyalatkan, semakin besar peluang terkabulnya doa dan syafaat bagi jenazah.

    Hal ini juga menjadi motivasi bagi umat Islam untuk tidak meremehkan salat jenazah dan hadir saat ada kematian di lingkungannya. Selain sebagai bentuk solidaritas, salat jenazah adalah salah satu bentuk amal yang bisa menjadi sebab keselamatan akhirat bagi orang yang telah wafat.

    Hukum Salat Jenazah

    Menurut buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karya Wahbah Az-Zuhaili yang diterbitkan oleh Tim Gema Insani, salat jenazah termasuk dalam kategori fardu kifayah. Artinya, kewajiban ini dianggap terpenuhi apabila sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya.

    Dengan demikian, ketika salat jenazah telah dilakukan oleh sekelompok orang, maka kewajiban itu menjadi gugur bagi yang lainnya dan berubah status menjadi sunah. Namun sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya saat seorang muslim meninggal, seluruh komunitas muslim menanggung dosa.

    Dalam buku Seri Fikih Kehidupan 3: Salat karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa salat jenazah merupakan ibadah yang disyariatkan dan pernah dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya. Penetapan hukum fardu kifayah pada ibadah ini merupakan hasil kesepakatan mayoritas ulama atau jumhur.

    Oleh karena itu, jika mengetahui ada saudara sesama muslim yang baru saja meninggal dunia, sebaiknya turut serta melaksanakan salat jenazah sebagai bentuk kepedulian dan ibadah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, apabila jenazah disalati oleh 40 orang mukmin, doa mereka akan dikabulkan, semoga salat kita menjadi wasilah doa terbaik bagi almarhum.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Menahan Kentut saat Salat?


    Jakarta

    Bagi umat Islam, salat adalah pilar agama yang sangat penting. Melaksanakannya dengan khusyuk dan sempurna adalah dambaan setiap muslim.

    Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami hukum-hukum salat. Termasuk soal menahan kentut, demi memastikan salat kita diterima oleh Allah SWT.

    Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkan menahan kentut saat salat?


    Hukum Menahan Kentut Saat Salat

    Menurut Saleh bin Al Fauzan dalam buku Ringkasan Fiqih Islam, makruh hukumnya bagi seseorang untuk salat dalam kondisi terganggu oleh sesuatu yang menyusahkan. Ini termasuk merasa kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, lapar, atau haus.

    Mengapa? Karena kondisi-kondisi tersebut dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah salat. Hal ini juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

    Artinya: “Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

    Frasa “tidak ada salat” dalam hadits ini dijelaskan berarti tidak sempurnanya salat seseorang. Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing, buang air besar, termasuk kentut, saat salat.

    Makruh sendiri artinya tak haram dikerjakan, tapi lebih baik untuk ditinggalkan. Alasan utama mengapa ini makruh adalah karena menahan kentut dapat mengganggu pikiran, sehingga menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam mendirikan ibadah salat.

    Batalkah Salah Jika Menahan Kentut?

    Mengutip buku Populer Tapi Keliru karya Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan salat secara keseluruhan tidak otomatis membatalkan salat. Menurut mayoritas ulama, keadaan menahan kentut saat salat tidak membatalkan salat.

    Yang perlu ditekankan di sini adalah pentingnya salat tanpa gangguan. Meskipun salatnya sah, orang yang salat sambil menahan kentut, kencing, atau buang air besar, tidak akan bisa menyempurnakan pahalanya seperti orang yang khusyuk dalam salatnya.

    Jadi, salat orang yang menahan kencing, buang air besar, atau kentut, hukumnya makruh. Namun salatnya tetap sah.

    Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan urusan buang air kecil atau besar sebelum memulai salat. Seorang muslim sebaiknya memastikan diri dalam kondisi paling nyaman dan tenang agar tidak merasa ingin kentut saat mendirikan salat.

    Dengan begitu, salat bisa dikerjakan dengan khusyuk dan tenang, tanpa rasa was-was, dan pahalanya pun bisa sempurna.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

    Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

    Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

    Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


    Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

    1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

    2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

    3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

    • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
    • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
    • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

    Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

    Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

    Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

    Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

    Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

    Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

    Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

    Ketentuan Tempat Salat

    Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

    • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
    • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
    • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

    Syarat Sah Salat

    Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

    1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
    2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
    3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
    4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

    Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

    Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

    • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
    • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
    • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

    Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


    Jakarta

    Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

    Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

    اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


    Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

    Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

    Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

    Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

    Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

    Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

    Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

    Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

    Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

    Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

    Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

    Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

    “Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

    Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

    Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com