Tag: sampoerna strategic square

  • Investree Resmi Bubar, Pemberi Pinjaman Bisa Ajukan Tagihan


    Jakarta

    PT Investree Radhika Jaya atau Investree resmi dibubarkan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam akta pernyataan keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya pada 27 Maret 2025.

    Dalam RUPS tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidator tersebut yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    Dengan resmi dibubarkannya Investree, Tim Likuiditor menghimbau masyarakat masyarakat ataupun pihak berkepentingan, termasuk pemberi pinjaman yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.


    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

    “Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman dari laman resmi Investree dikutip, Rabu (16/4/2025).

    Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh Tim Likuidator yakni melalui telepon/WhatsApp Admin Tim Likuidator: (+62) 821-2326-9758 dan melalui timlikuidasiIRJ@gmail.com.

    Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.

    “OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

    Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Investree Bubar, Ini Batas Waktu Kreditor Ajukan Tagihannya


    Jakarta

    Kreditor yang memiliki tagihan dengan PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending untuk segera mengajukan tagihannya usai resmi menyatakan bubar.

    Pengajuan tersebut perlu dilakukan lantaran adanya batas waktu pengajuan.

    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.


    Berdasarkan dokumen tata cara pengajuan tagihan kreditor di laman resmi Investree, dijelaskan batas waktu pengajuan tagihan kreditor diajukan selambat-lambatnya pada 8 Juni 2025. Setelah berakhirnya masa pengajuan tagihan, tim likuidasi akan melaksanakan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan oleh para kreditor.

    Proses ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal penutupan periode pengajuan, yaitu 8 Juni 2025, dan akan berakhir pada 18 Juni 2025.

    Dalam tahap verifikasi ini, tim likuidasi akan meneliti kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, serta kesesuaian informasi yang diajukan kreditor. Dan juga melakukan pencocokan antara data yang diterima kreditor dengan data internal perusahaan dan catatan yang dimiliki oleh Manajemen PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi).

    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

    Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh tim likuidasi yakni melalui timlikuidasiIRJ@gmail.com.

    Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    “Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Selasa (15/4/2025).

    Dalam akta tesebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Vanilla Hijab Rilis Baju Lebaran 2025, Busana Sarimbit Nuansa Pastel

    Jakarta

    Brand hijab dan modest fashion Vanilla Hijab, konsisten menggelar fashion show koleksi Lebaran setiap tahun. Kali ini, Vanilla merilis koleksi baju Lebaran 2025 bertajuk Camelia.

    Vanilla Hijab didirikan oleh kakak beradik Atina Maulina (founder) dan Intan Kusuma Fauzia (CEO). Brand ini identik dengan warna pastel dan sentuhan feminin. Intan mengungkapkan kisah di balik koleksi Lebaran terbaru dari Vanilla Hijab.

    “Vanilla present Rendevous Camelia untuk Ied Series kita mengangkat tema tahun ini adalah keluarga. Makanya tahun ini muse-musenya itu bareng sama anak, couple, dibanding tahun lalu, tahun ini kita adalah persahabatan dan keluarga,” ungkap Intan saat ditemui Wolipop di Sampoerna Strategic Square, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).


    Koleksi terbaru Vanilla Hijab 2025Koleksi terbaru Vanilla Hijab 2025. Foto: Mohammad Abduh/detikcom.

    Mengangkat busana untuk keluarga, Intan menjawab kebutuhan pelanggannya yang ingin menggunakan busana seragam pada saat Idul Fitri. Oleh karena itu untuk koleksi baju Lebaran 2025, Vanilla Hijab banyak menghadirkan busana sarimbit.

    Koleksi Lebaran Vanilla Hijab kali ini ada 80 look yang konsisten membawa nuansa pastel, bunga dan motif. Intan mengungkapkan perbedaan koleksi Lebaran 2024 dan 2025. Pada koleksi tahun lalu, busana yang dihadirkan lebih banyak menggunakan motif yang kecil. Tahun ini Vanilla Hijab mulai lebih berani dan menggunakan warna yang bold, merah marun, fucshia dan navy.

    Koleksi Terbaru Vanilla HijabKoleksi Terbaru Vanilla Hijab. Foto: Mohammad Abduh/detikcom.

    “Cuttingannya bahan tile, brokat, organza lebih banyak yang diprint, lebih banyak payet. Tahun ini buat dijual ke customer lebih banyak,” jelasnya.

    Intan melanjutkan koleksi Vanilla Hijab kali ini bisa dipakai untuk ibu menyusui atau busui friendly. “Biasanya kita siapin juga untuk busui dan ada hari pertama heboh, hari kedua lebih santai dan pilihannya lebih banyak,” ujar Intan.

    Dalam peragaan koleksi Camelia, Vanilla Hijab menggandeng pasangan El Rumi dan Syifa Hadju, Fuji, Verrel Bramasta dan Jennifer Klopper. Intan juga mengungkapkan alasan pemilihan muse tersebut.

    “Biasanya kita pilih pasangan yang dikenal oleh masyarakat dan vibes oke tidak ada skandal dan ada ibu muda,” terangnya.

    Koleksi Terbaru Vanilla HijabKoleksi Terbaru Vanilla Hijab Foto: Mohammad Abduh/detikcom

    Koleksi baju Lebaran 2025 tema Camelia ini dijual dengan harga bervariasi. Untuk koleksi busana dengan detail beads Rp 700 Ribu dan Rp 1 Juta untuk busana sarimbit.

    “Harapannya ke depannya semoga Vanilla Hijab semakin dicintai banyak sister dari Sabang sampai Merauke. Semoga Vanilla bisa bisa punya cabang di tiap kota,” tutup Intan.

    (gaf/eny)

    Sumber : wolipop.detik.com

    Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP