Tag: sasaran

  • Bedah Struktur Kepemilikan Saham untuk Lacak Keterlibatan Afiliasi Israel



    Jakarta

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengajak umat Islam mendukung Palestina. Salah satu caranya adalah memboikot produk yang terkait dengan Israel. Namun, gerakan boikot ini kerap salah sasaran.

    Perusahaan nasional sering dituduh berafiliasi dengan Israel. Hoaks ini beredar luas dan membingungkan masyarakat. Padahal, tidak semua tuduhan itu benar.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meluruskan kesalahpahaman ini. Ia menjelaskan, saham perusahaan nasional yang terdaftar di bursa bisa dibeli siapa saja, termasuk investor asing.


    “Saham perusahaan nasional yang diperjualbelikan bebas di bursa, bisa dibeli siapa pun,” kata Cholil dalam acara detikcom Leaders Forum beberapa waktu lalu.

    Cholil menegaskan, kepemilikan saham kecil oleh investor asing tidak akan mempengaruhi kebijakan perusahaan nasional tersebut. Yang perlu diwaspadai justru pemegang saham pengendali.

    “Sasaran utama fatwa kami adalah pemegang kendali yang berpihak kepada Israel,” jelasnya.

    Cholil memberikan penjelasan sederhana. Kepemilikan saham di bawah 5% misalnya tidak bisa menentukan arah bisnis perusahaan. Ini berbeda dengan pemegang saham pengendali. Mereka memiliki saham di atas 20% dan mengendalikan keputusan perusahaan.

    “Kepemilikan kecil tidak berpengaruh terhadap kebijakan. Yang penting adalah siapa yang mengendalikan perusahaan,” ujar Cholil.

    Cara Lacak Kepemilikan Saham

    Publik kini didorong untuk lebih cermat memahami struktur kepemilikan perusahaan agar tidak salah menilai keterlibatan. Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh sejumlah lembaga keuangan dan regulator:

    1. Cek Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report)

    Laporan ini wajib dipublikasikan oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diakses melalui resminya. Di dalamnya terdapat data pemegang saham utama, struktur anak perusahaan, dan transaksi pihak terkait.

    Jika dari laporan ini terlihat mayoritas saham dimiliki oleh investor lokal, maka perusahaan tersebut termasuk perusahaan nasional dan tidak bisa dikategorikan berafiliasi dengan Israel. Saham minoritas asing tidak otomatis memengaruhi arah kebijakan perusahaan.

    2. Gunakan Data dari Regulator Resmi

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman www.ojk.go.id menyediakan informasi tentang kepemilikan saham pengendali, laporan keterbukaan informasi, dan hasil pemeriksaan emiten.

    Data OJK bisa menjadi acuan utama untuk memastikan pemegang saham pengendali berasal dari dalam negeri. Jika pengendali tercatat entitas lokal atau BUMN, maka perusahaan tergolong nasional.

    3. Telusuri Pemegang Saham Institusional dan Asing

    Investor besar seperti manajer aset, dana pensiun, atau bank investasi global sering memiliki saham di banyak perusahaan. Data mereka bisa dilacak lewat laporan publik dan database keuangan internasional seperti Bloomberg atau Refinitiv.

    Keterlibatan investor asing tidak otomatis berarti dukungan atau afiliasi terhadap Israel. Hal ini berlaku jika investor asing hanya memegang porsi kecil (misalnya di bawah 5-10%) dan mayoritas saham masih dipegang pihak Indonesia.

    4. Perhatikan Struktur Holding dan Anak Usaha Lintas Negara

    Banyak perusahaan multinasional beroperasi lewat anak usaha di luar negeri. Analisis laporan keuangan konsolidasi bisa membantu melihat potensi afiliasi tidak langsung dengan perusahaan berbasis di Israel.

    Jika induk dan pengendali utamanya tetap berbasis di Indonesia, maka perusahaan tersebut tidak tergolong berafiliasi Israel, meski memiliki anak usaha global. Struktur holding lintas negara bukan indikator keterlibatan politik, selama kepemilikan utamanya tetap lokal.

    5. Cermati Peran Pemegang Saham Pengendali (Controlling Shareholder)

    Menurut Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), pemegang saham di atas 20% atau yang memiliki hak suara istimewa bisa dikategorikan sebagai pengendali. Arah kebijakan perusahaan secara hukum dan ekonomi dikendalikan oleh nasional jika ‘pengendali’-nya merupakan individu atau perusahaan lokal.

    Dengan demikian, perusahaan tersebut bebas dari afiliasi politik atau ekonomi dengan Israel.

    (hnu/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Salah Kalau Pemerintah Membantu?



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi terkait pembangunan Pondok Pesantren Al Khoziny menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pesantren berperan penting menciptakan keadaban Indonesia.

    “Santri itu kan juga manusia. Apalagi pesantren itu 300 tahun lamanya mengabdikan diri untuk menciptakan keadaban Indonesia. Tiba-tiba ada 1.200 orang, pembangunannya rusak. Mereka mau belajar di mana?” ujar Menag usai acara Konferensi Pers 1 Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).


    Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu menyatakan nenek moyang para santri juga berperan penting mendirikan negeri ini. Dengan begitu, ia kembali mempertanyakan apakah salah jika pemerintah membantu pembangunan Ponpes Al Khoziny.

    “Sementara nenek moyangnya yang ikut mendirikan negeri ini. Apakah salah kalau pemerintah membantu? Saya kira ada penyesuaian-penyesuaian bahasa nanti. Itu yang kita harapkan,” sambung Menag.

    Sebagaimana diketahui, beberapa waktu terakhir muncul wacana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny dengan APBN. Dilansir dari detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberi lampu hijau terkait penggunaan APBN untuk proyek tersebut.

    “Kalau saya, saya lampunya hijau terus. Kan modenya mode belanja. Asal belanjanya pas, tepat sasaran, tepat waktu. Untuk saya sih nggak ada masalah,” ucap Purbaya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025) lalu.

    Menurut penuturan Purbaya, pembangunan ponpes ini juga tidak perlu proposal karena sudah dibahas dengan sejumlah menteri.

    “Enggak (perlu proposal) kan sebetulnya tadi pagi udah bicara kan mereka. Tinggal finalisasi aja. Abis itu nanti, Menteri PU yang mendesain semuanya,” sambungnya.

    Namun, Purbaya mengaku belum menjelaskan lebih detail terkait penggunaan anggaran pembangunan ponpes tersebut dari anggaran kementerian mana. Walau demikian, Purbaya menegaskan keputusan final pembangunan ponpes tersebut ada di tangan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

    “Tapi keputusan bukan di saya, di Pak Muhaimin, tapi yang jelas PU sanggup, saya sanggup, tinggal Pak Muhaimin aja sanggup nggak?” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Cak Imin. Pihaknya bersedia untuk mengeluarkan anggaran untuk pembangunan Ponpes Al Khoziny.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 Dibuka!



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar (MLB) 2025. Program unggulan di bidang pendidikan ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur madrasah swasta, khususnya Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) yang berada di wilayah dengan kondisi ekonomi lemah.

    Melalui bantuan stimulan ini, diharapkan madrasah-madrasah dapat memenuhi standar minimal sarana dan prasarana belajar-mengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


    Tujuan Program MLB

    Dilansir dari laman resmi BAZNAS, Rabu (6/8/2025), Program Madrasah Layak Belajar merupakan bentuk komitmen BAZNAS RI dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan merata, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas.

    Adapun tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi madrasah dan masyarakat untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana pendidikan. Program ini juga ditujukan untuk menyediakan ruang belajar yang lebih layak dan kondusif bagi peserta didik serta menjawab kebutuhan madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.

    Sasaran Program

    Program ini secara khusus menyasar:

    1. Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS)
    2. Madrasah yang berada di wilayah miskin atau mayoritas siswanya berasal dari keluarga tidak mampu
    3. Madrasah yang telah memiliki NSM (Nomor Statistik Madrasah) dan izin operasional resmi

    Dengan sasaran tersebut, BAZNAS berharap bantuan dapat tepat guna dan menyentuh madrasah-madrasah yang benar-benar membutuhkan.

    Jenis Bantuan yang Diberikan

    Madrasah penerima bantuan akan mendapatkan dukungan renovasi berupa:

    – Renovasi ruang kelas, atau

    – Renovasi ruang perpustakaan

    Periode Pendaftaran

    Pendaftaran program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 dibuka pada 5-17 Agustus 2025. Madrasah yang memenuhi syarat dapat segera mengajukan proposal melalui tautan yang telah disediakan.

    Cara Mendaftar dan Informasi Lengkap

    1. Petunjuk teknis program : https://bazn.as/JuknisMLBBAZNAS

    2. Format proposal : https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS

    3. Formulir pendaftaran : https://bazn.as/DaftarMLB25

    4. Frequently Asked Question MLB : https://bazn.as/FAQMLBBAZNAS

    Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis.

    Dalam banyak kasus, keterbatasan fasilitas fisik menjadi penghambat dalam menciptakan proses belajar mengajar berkualitas. Banyak madrasah swasta, terutama di daerah terpencil atau miskin, masih menggunakan ruang kelas yang tidak layak, bahkan rusak berat.

    Dengan adanya Program Madrasah Layak Belajar ini, BAZNAS berharap anak-anak dapat belajar di ruang yang nyaman dan aman. Guru juga dapat mengajar dengan optimal tanpa khawatir akan kerusakan fasilitas. Dan hal yang tak kalah penting adalah madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang lebih bermartabat dan berdaya saing.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



    Jakarta

    Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


    “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

    “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

    Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

    Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

    Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

    Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

    “Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

    Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

    Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Lampaui Target, Dana Kelolaan BPKH Tembus Rp 171, 65 T Per Akhir 2024



    Jakarta

    Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melampaui target dengan jumlah Rp 171,65 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Terlihat juga tren kenaikan pada pendaftar haji baru di 2024 yang semula ditarget 385.000 orang menjadi 398.744 jemaah calon haji. Selain itu, nilai manfaat juga tumbuh positif hingga melampaui target Rp 11,52 triliun menjadi 11,56 triliun.

    “Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan yaitu Rp169,95 triliun,” kata Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Jumat (7/2).


    Kepala Badan Pelaksana BPKH itu menilai bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) serta terencana dengan baik dalam penempatan investasi. Fadlul menguraikan tren itu terjadi berkat diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat optimalisasi yang tinggi dan tetap memegang prinsip syariah.

    “Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji Indonesia,” tambah Fadlul.

    Melalui RDP tersebut, Fadlul juga menguraikan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. Pada 2025, BPKH membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun.

    Adapun untuk nilai manfaat, BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun pada 2025. Sementara itu, distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun.

    Namun, lanjut Fadlul, angka ini akan mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengatakan bahwa dewan pengawas melakukan review secara bulanan, tiga bulanan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

    Dewan pengawas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH. Tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana, tetapi juga memberikan nilai manfaat bagi jemaah.

    “Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap resiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut,” ungkapnya.

    Program kemaslahatan juga tak luput dari pengawasan dewas BPKH. Ini bertujuan agar dana kemaslahatan tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung.

    “Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung kepada umat,” tandasnya.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com