Tag: satuan pendidikan

  • Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

    Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

    Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


    Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
    • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    • Sehat jasmani dan rohani.

    Syarat Khusus

    • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
    • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
      • TOEFL ITP: 450
      • Duolingo: 75
      • TOEFL IBT: 45
      • IELTS: 5.0
      • TOEIC: 440
      • English Score 290
    • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

    Syarat Dokumen

    • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Scan NUPTK
    • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
    • Scan surat rekomendasi dari atasan
    • Scan esai/personal statement
    • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
    • Scan surat tugas mengajar
    • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
    • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
    • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

    Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

    2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

    4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

    Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
    • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
    • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
    • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

    Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

    (det/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Pendaftaran Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK dari Kemendikdasmen, Tutup 25 Agustus!


    Jakarta

    Pada peringatan HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kado khusus guru. Salah satunya adalah beasiswa untuk pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 untuk guru.

    Kado ini terbuka untuk bagi 12.500 guru pada berbagai jenjang dengan dana alokasi Rp 37,5 miliar. Beaiswa ini termasuk juga untuk pendidik pada Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    Dikutip dari postingan Instagram Direktorat Guru PAUD dan PNF Kemendikdasmen, pendaftaran beasiswa ini dibuka hingga Senin, 25 Agustus 2025. Beasiswa ini akan dilakukan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A, di mana perolehan kredit melalui pengakuan pembelajaran yang dimiliki guru.


    Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya? Cek informasinya di sini, ya!

    Syarat Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK

    Sebagai catatan, beasiswa ini dikhususkan untuk guru TK/PAUD yang belum berkualifikasi S1/D4 PG PAUD. Adapun syarat pendaftarannya yaitu:

    1. Paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat.

    2. Memiliki portofolio capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, atau informasi yang sesuai dengan program studi yang dituju.

    3. Terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    4. Usia maksimal 55 tahun.

    5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

    Cara Daftar Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK

    1. Masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru (SIPKA) pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/sipka/.

    2. Pilih program studi PG PAUD.

    3. Isi formulir biodata, seperti biodata diri, satuan pendidikan, bidang tugas/mata pelajaran.

    4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    – Ijazah terakhir
    – Kartu Tanda Penduduk
    – SK Pengangkatan Pertama
    – SK Terakhir
    – SK Pembagian Tugas Mengajar
    – Surat izin atasan langsung yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
    – Pakta Integritas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa khusus guru yang mengajar di TK tetapi belum memiliki kualifikasi akademik S1/D4. Yuk, segera lakukan pendaftaran melalui aplikasi SIPKA paling lambat 25 Agustus 2025. Semoga bermanfaat!

    (det/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Cara Cek Penerima PIP 2025 SD, Catat Ketentuan Aktivasi Rekening Juga!


    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah mulai dicairkan sejak awal Juli 2025. Ada tiga termin pencairan PIP pada tahun ini.

    Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April. Kemudian termin kedua berlangsung pada Mei hingga September. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember.

    Bagi siswa SD, pengecekan PIP bisa dibantu oleh orang tua/wali apabila siswa tersebut belum cukup paham. Seperti apa caranya?


    Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud SD

    1. Lewat Situs Resmi PIP:

    • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
    • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”
    • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Isi nomor induk kependudukan (NIK)
    • Isi kode captcha yang muncul pada layar
    • Klik “Cek Penerima PIP”
    • Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama yang bersangkutan akan keluar. Namun, jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP:

    • Siswa juga dapat cek status penerima melalui aplikasi PIP. Aplikasi PIP dapat diunduh di Google Play Store.
    • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    • Jika aplikasi sudah ter-install, klik “Masuk”
    • Masuk ke aplikasi dengan memasukkan NISN dan data diri yang diminta
    • Apabila siswa berstatus penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan berstatus penerima, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Dana PIP Bisa Hangus?

    Penerima PIP ditetapkan berdasarkan data kemiskinan yang ada di DTKS dan diajukan satuan pendidikan, usulan dari dinas pendidikan, serta diusulkan anggota Komisi X DPR dan DPD RI (PIP aspirasi).

    Dana penerima yang sudah diberikan di rekening, bisa kapan pun diambil dan tidak akan hilang.

    Namun perlu dicatat, sebagaimana informasi yang tertera di laman Puslapdik Kemendikdasmen, Sub koordinator Pokja PIP Mulkirom menyebut jika siswa masih tercatat di SK nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana belum ada di rekening hingga yang bersangkutan melakukan aktivasi.

    Selain itu, apabila siswa ditetapkan dalam SK pemberian melalui relaksasi, maka tetap harus aktivasi rekening hingga batas waktu aktivasi. Namun, jika hingga batas waktu belum melakukan aktivasi, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

    Maka dari itu, agar dapat menerima dana PIP kalian, jangan lupa aktivasi rekening ya!

    (nah/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA Masih Bisa Diakses, Ini Caranya


    Jakarta

    Pemerintah membuka akses berbagai program bantuan pendidikan yang dirancang untuk meringankan beban biaya sekolah bagi siswa SMA dengan latar belakang dari keluarga tak mampu. Berbagai bentuk dukungan finansial ini bisa dimanfaatkan oleh siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat persoalan ekonomi.

    Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa bantuan semacam ini masih terbuka dan bisa diajukan sepanjang tahun, selama syarat terpenuhi dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

    Pemerintah menekankan bahwa kunci utama untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lewat basis data ini, calon penerima akan diidentifikasi sebagai pihak yang memang membutuhkan.


    Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA

    1. Program Indonesia Pintar

    Menurut data yang dimabil dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP dialokasikan untuk 1.368.243 siswa SMA dan 1.829.167 siswa SMK.

    Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.

    Program ini dirancang tidak hanya untuk memperluas kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan menengah, tetapi juga mencegah kasus putus sekolah akibat kendala ekonomi.

    Melalui PIP, peserta didik dari jenjang SMA/SMK/SMALB atau yang menempuh pendidikan kesetaraan seperti Paket C berhak menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pribadi siswa selama menempuh pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

    Agar bisa menjadi penerima PIP, siswa harus masuk dalam salah satu dari dua kategori utama yaitu pertama, terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

    Kedua, ditandai sebagai “Layak PIP” dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Pihak sekolah yang menandai status tersebut di Dapodik, lalu data tersebut diajukan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan kepada Puslapdik untuk diproses lebih lanjut.

    Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftarannya bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, atau dengan menghubungi dinas sosial setempat. Informasi lengkap terkait DTKS juga bisa diakses secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial di dtks.kemensos.go.id.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini menjadi bagian dari skema bantuan sosial global yang dikenal sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) atau transfer tunai bersyarat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan serta akses terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan.

    PKH dikelola oleh Kementerian Sosial dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos. Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai dan non-tunai, tergantung mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah.

    Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kategori sangat miskin, khususnya mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan prioritas seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Untuk kategori bantuan pendidikan, PKH menyasar anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun. Anak-anak ini harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan, dan diwajibkan memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen setiap bulannya. Kehadiran ini menjadi salah satu syarat utama agar bantuan terus berlanjut.

    Agar bisa menjadi penerima manfaat, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan sebagai basis untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan, guna memastikan program tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

    Anak Sekolah SMA
    Indek/Tahun 2.000.000
    Indek/3 Bulan 500.000
    Indek/2 Bulan 333.333
    Indek/1 Bulan 166.666

    3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

    KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

    Jenjang SMA/SMALB/MA
    Dana Personal bulanan: Rp420.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

    Jenjang SMK
    Dana Personal bulanan: Rp450.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

    Dikutip dari laman SMKN 61 Jakarta, mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

    • Orang tua mengecek NIK anaknya di website :https://siladu.jakarta.go.id/bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori”Masuk Penetapan”dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
    • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website.https://siladu.jakarta.go.id/
    • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
    • Formulir KJP
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
    • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
    • Hasil Pengecekan DTKS (screen shoot)

    Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
    2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
    3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

    Hanya saja, akses untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 belum dibuka.

    (pal/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Catat!


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah dibuka sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://edujakarta.id/.

    KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.

    Setiap bulannya, siswa penerima KJP Plus akan mendapat biaya rutin dan biaya berkala dengan besaran berbeda setiap jenjangnya. Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat biaya tambahan SPP.


    Bagi siswa penerima KJP Plus asal sekolah swasta, biaya tambahan SPP yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 130 ribu/bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu/bulan untuk jenjang SMP, Rp 290 ribu/bulan untuk jenjang SMA, dan Rp 240 ribu/bulan untuk jenjang SMK. Untuk mendapat bantuan ini, peserta didik bisa mengikuti pendataan di tingkat sekolah.

    Dikutip dari pos akun Instagram Jakarta Edukasi (JakEdu), Kamis (19/9/2024), begini cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk sekolah negeri dan swasta.

    Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

    Sekolah Negeri

    Bagi sekolah negeri, tahapan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yaitu:

    • Buka https://edujakarta.id/
    • Login menggunakan NPSN sekolah
    • Masukkan password yang sudah dibuat
    • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
    • Klik “Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)”
    • Klik “Pendaftaran”
    • Klik ikon edit
    • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
    • Jika data sudah sesuai klik “verify”
    • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
    • Klik verval untuk memastikan kembali
    • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
    • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
    • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

    Sekolah Swasta

    • Buka https://edujakarta.id/
    • Login menggunakan NPSN sekolah
    • Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
    • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
    • Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
    • Klik “Pendaftaran”
    • Klik ikon tiga wisuda
    • Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
    • Klik ikon edit
    • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
    • Jika data sudah sesuai klik “verify”
    • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
    • Klik verval untuk memastikan kembali
    • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
    • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
    • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

    Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

    Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

    Syarat Umum

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Syarat Dokumen

    • Formulir kelengkapan data
    • Surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
    • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

    Jadwal Umum

    • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
    • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
    • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

    Jadwal Per Jenjang Sekolah

    1. SD/MI

    • Pendaftaran: 18-23 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

    2. SMP/MTS

    • Pendaftaran: 25-30 September 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

    3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

    • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
    • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

    Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui media sosial Instagram @jakartaedukasi ya!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU 2025 Dibuka, Bantuan Rp 9 Juta Per Semester buat Camaba dan Mahasiswa


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2024 dibuka mulai Senin, 17 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Pendaftaran dibuka secara online di portal KJMU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    KJMU adalah bantuan biaya pningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik. Dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

    Syarat Pendaftaran KJMU 2025

    • Berdomisili di DKI Jakarta
    • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
    • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.

    Syarat Khusus KJMU 2025 Calon Mahasiswa

    Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi calon mahasiswa:


    • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    • Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      • – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      • – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

    Syarat Khusus KJMU 2025 Mahasiswa

    Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi mahasiswa:

    • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    • Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      • – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      • – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
    • Pengajuan paling lama pada semester 4

    Jadwal KJMU 2025

    • Pendaftaran KJMU 2025: 17-27 Maret 2025
    • Verifikasi sekolah: 17 Maret-9 April 2025
    • Verifikasi perguruan tinggi: 17 Maret-15 April 2025
    • Verifikasi dinas pendidikan: 16-17 April 2025
    • Penetapan penerima KJMU 2025 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 21 April-Mei 2025

    Informasi lebih lanjut dapat dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mendaftar PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Orang Tua Cek Nih



    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Lantas, bagaimana cara mendaftar PIP?

    Sebelumnya, siswa dan orang tua perlu mengetahui syarat dan bantuan apa saja yang diberikan oleh PIP. Melansir dari laman resminya, bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

    PIP diharapkan dapat mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.


    Syarat Pendaftaran PIP

    Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:

    1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

    – Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

    – Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    – Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.

    – Terkena dampak bencana alam.

    – Tidak bersekolah (drop out)

    – Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

    – Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Cara Mendaftar PIP

    Untuk mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah

    Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:

    1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.

    2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

    3. MengajukanKKS milik orang tua untuk verifikasi data.

    Besaran Bantuan Dana PIP

    Melansir dari laman PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun. Adapun besaran bantuan dana PIP adalah:

    1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000, sedangkan khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal Rp 225.000.

    2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000, sedangkan khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal Rp 375.000.

    3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.

    4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.

    Demikian cara mendaftar PIP bagi siswa. Semoga membantu!

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Materi, Syarat Peserta, Jadwal, dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi akan digelar pada November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.

    Perlu diketahui jikaTKA bukanlah penggantiAsesmen Nasional (AN). Keduanya juga mempunyai aplikasi dan materi yang berbeda.

    TKA adalah sistem evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemahaman akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Adapun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA ini berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat tingkat akhir (kelas 6, 9 dan 12).


    Materi TKA 2025

    Mata pelajaran yang diuji pada TKA akan berbeda untuk siswa kelas 6, 9, dan 12. Berikut rinciannya:

    Materi TKA Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

    Bahasa Indonesia
    matematika

    Materi TKA Kelas 12 SMA/MA/Paket C/SMK/MAK

    Bahasa Indonesia
    Matematika
    Bahasa Inggris
    Mata pelajaran pilihan, seperti:
    Matematika lanjutan
    Bahasa Indonesia lanjutan
    Bahasa Inggris lanjutan
    Fisika
    Kimia
    Biologi
    Sosiologi
    Geografi
    Sejarah
    Antropologi
    PPKn/Pendidikan Pancasila
    Bahasa Arab
    Bahasa Prancis
    Bahasa Jepang
    Bahasa Korea
    Bahasa Mandarin
    Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
    Ekonomi
    Bahasa Jerman.

    Sebagai informasi tambahan, siswa SMA/MA/Paket C/sederajat bisa memilih sebanyak 2 mata pelajaran pilihan. Adapun mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    -Pilihan pertama mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan.
    -Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan lain.
    -Bentuk soalTKA adalah soal objektif yakni pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.

    Syarat Peserta TKA 2025

    Siswa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
    Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
    Siswa kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
    Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
    Siswa kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
    Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
    Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
    Siswa kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

    Mekanisme Pendaftaran TKA 2025

    Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan disimpan di sekolah.
    Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
    Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
    Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
    Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
    Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
    Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
    Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

    JadwalTKA 2025

    Saat ini, jadwal TKA yang baru keluar adalah untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK pada 1-9 November 2025 sebagaimana diumumkan lewat unggahan Instagram @pusmendik, Kamis (10/7/2025). Sebelum ujian, siswa peserta TKA juga akan mengikuti simulasi ujian pada 6-12 Oktober 2025.

    TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK akan berlangsung selama 2 hari dengan ketentuan:
    Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
    Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.

    Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.

    Waktu pengerjaan soal:
    SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
    SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
    Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi untuk 60 Guru SD, Cek Infonya di Sini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar buka pendaftaran Beasiswa Pelatihan Teknis Non-Gelar bagi Pendidik. Pendaftaran terbuka hanya untuk 60 guru Sekolah Dasar (SD).

    Beasiswa pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Monash University, Australia. Nantinya, guru SD akan diperkuat kompetensinya dalam mengajarkan numerasi.

    Sehingga, mereka bisa mengajarkan numerasi yang kontekstual, kreatif, dan berpusat pada murid. Dikutip dari pengumuman resminya, Senin (20/10/2025) berikut informasi syarat dan cara daftarnya!


    Syarat Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Berusia paling tinggi 55 tahun per 31 Desember 2025
    • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    • Sehat jasmani dan rohani.

    Syarat Khusus

    • Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
    • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
    • Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Bahasa Inggris yang masih berlaku, dengan skor minimal yakni:
      • TOEFL ITP: 450
      • Duolingo: 75
      • TOEFL IBT: 45
      • IELTS: 5.0
      • TOEIC: 440
      • English Score 290
    • Dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dikecualikan apabila kandidat adalah lulusan kampus luar negeri yang dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

    Syarat Dokumen

    • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Scan NUPTK
    • Scan surat pernyataan kesanggupan calon peserta penerima Program Pelatihan Teknis
    • Scan surat rekomendasi dari atasan
    • Scan esai/personal statement
    • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    • Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan Pendidik tetap Yayasan
    • Scan surat tugas mengajar
    • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/D4 yang telah dilegalisir
    • Scan sertifikat kemampuan bahasa Inggris
    • Scan ijazah untuk lulusan luar negeri.

    Tahapan Daftar Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    1. Pahami syarat dan siapkan berkas persyaratan pelatihan teknis.

    2. Daftar pelatihan teknis dan lengkapi profil melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    3. Unggah dokumen sesuai syarat pelatihan teknis yang dituju.

    4. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima pelatihan teknis.

    Jadwal Beasiswa Pelatihan Teknis Bidang Numerasi Guru SD

    • Pendaftaran: 20 Oktober-5 November 2025
    • Seleksi administrasi: minggu kedua November 2025
    • Seleksi wawancara: minggu ketiga November 2025
    • Pelaksanaan program: 24-28 November 2025

    Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui tautan https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa pelatihan teknis Kemendikdasmen. Selamat mendaftar Ibu-Bapak Guru!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com