Tag: saudara

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Lakukan Ini saat Tinggalkan Rumah


    Jakarta

    Jumlah libur dan cuti bersama 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selama 2025 kamu akan mendapatkan 27 hari libur dan cuti Bersama.

    Bagi kamu yang berencana untuk berlibur keluar, kamu perlu mempersiapkan rumah agar tetap aman saat ditinggal. Sebab, banyak kejadian tak terduga terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong, mulai dari kebakaran, barang elektronik meledak, atap ambruk, hingga bocor.

    Dengan mempersiapkan rumah dalam keadaan aman, kamu akan lebih tenang saat meninggalkan rumah. Selain itu, kamu tidak perlu pusing-pusing mengeluarkan biaya untuk renovasi atau membersihkan rumah saat kembali ke rumah.


    Dilansir dari cnet.com, berikut yang kamu harus lakukan sebelum meninggalkan rumah.

    1. Cabut Kabel Alat Elektronik

    Hal pertama yang harus kamu cek adalah memastikan tidak ada kabel dari alat elektronik yang masih tersambung ke stop kontak. Kabel yang masih tersambung ke stop kontak berisiko mengalami korsleting listrik dan berakhir memicu kebakaran.

    2. Membersihkan Kulkas

    Saat kamu pergi berhari-hari, kamu harus menyortir makanan yang mudah basi dan tahan lama. Hal ini untuk mencegah timbulnya bau busuk di dalam kulkas. Maka dari itu, sebelum pergi liburan, sebaiknya kamu membersihkan isi kulkas, terutama jika kamu ingin mematikan kulkas selama berlibur.

    3. Buang Sampah

    Sebelum meninggalkan rumah, pastikan semua sampah sudah dibuang di luar rumah. Hal ini untuk mencegah timbul bau tidak sedap dan serangga masuk ke rumah.

    4. Periksa Cucian

    Kemudian, kamu perlu mengecek cucian di rumah. Sebaiknya kamu sudah mencuci semua pakaian kotor sebelum berlibur. Saat kamu pulang, tidak ada lagi pakaian kotor menumpuk. Selain itu, angkat pakaian yang sudah kering agar tidak kotor.

    5. Cek Pintu dan Jendela

    Hal yang paling penting adalah pastikan jendela dan pintu sudah dalam keadaan terkunci. Jangan sampai ada akses untuk pencuri masuk ke rumah saat kamu berlibur. Bila perlu, pasang juga CCTV agar kamu bisa memantau rumah meskipun tengah berlibur.

    6. Titipkan Kunci Cadangan

    Dilansir dari Better Homes & Gardens, apabila rumah kamu bentuknya komplek, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada satpam. Apabila di dekat rumah kamu ada saudara yang dipercaya, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada mereka. Dengan menitipkan kunci cadangan kepada tetangga atau orang terdekat dapat membantu terutama dalam kondisi darurat. Misalnya seperti ada kebocoran gas.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


    Jakarta

    Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

    Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

    Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

    Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


    Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

    Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

    Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

    “Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

    Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

    Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

    Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

    1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

    2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

    Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

    “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

    Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

    1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
    7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
    8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

    Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

    Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

    Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

    Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

    Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

    Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

    Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

    Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

    Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

    Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

    Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

    Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

    Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

    Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

    Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

    Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

    Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

    Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

    Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

    Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

    Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

    “Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

    “Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

    Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



    Jakarta

    Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

    Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

    a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
    b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
    c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
    d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


    Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

    A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

    Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

    Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

    Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 841 KUH Perdata:
    “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

    Pasal 842 KUH Perdata:
    “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

    Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

    – 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
    – Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

    Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

    Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Unik Simpan Barang Berharga di Rumah Selama Mudik



    Jakarta

    Salah satu kegiatan tahunan yang rutin dan menjadi budaya masyarakat Indonesia adalah mudik menjelang lebaran. Mudik menjadi hal yang ditunggu-tunggu karena dapat menjumpai orang tua, saudara, dan kerabat di kampung halaman.

    Durasi menjalani mudik tentu tidak sebentar. Ada yang mudik beberapa hari sampai beberapa minggu. Konsekuensinya adalah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Tentu hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri.

    Lagipula, tidak semua barang dapat dibawa ke kampung halaman. Beberapa barang berharga tertentu seperti perhiasan, sertifikat, dan surat-surat berharga justru berisiko ketika dibawa ke perjalanan.


    Menyimpan barang berharga di rumah juga menjadi hal yang membuat was-was. Tetapi, kamu bisa mengelabui pencuri dengan menyimpan barang berharga di tempat-tempat yang justru unik dan tidak terpikirkan sebelumnya. Mengutip dari situs InterNACHI, Senin (24/03/2025), berikut beberapa tempat unik yang bisa dijadikan penyimpanan barang berharga

    Buku yang Dilubangi

    Pencuri tidak pernah terpikirkan untuk membuka-buka buku. Apalagi jika kamu punya banyak buku di rumah, menyimpan barang berharga di satu dua buku yang dilubangi bisa mengelabui pencuri.

    Dasar Tempat Sampah

    Di dasar tempat sampah yang tentu ada sampahnya. Kecil kemungkinan pencuri mau mengacak-acak tempat sampah dengan harapan menemukan sesuatu yang layak digadaikan.

    Di dalam Freezer

    Simpan barang berharga dalam plastik atau alumunium foil lalu simpan di bagian paling belakang freezer. Tempat ini juga salah satu tempat aman untuk menyimpan dokumen dan uang kertas jika terjadi kebakaran rumah.

    Brankas Lantai

    Brankas lantai berbeda dari brankas biasa. Brankas ini ditanam di lantai tetapi bentuknya tetap terlihat jelas. Walau begitu, pencuri harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mencoba membobolnya karena sulit dibuka.

    Tanaman Hias

    Simpan di bagian dasar pot atau di bawah tanah yang lapisannya kedap air. Pastikan juga barang yang disimpan adalah kedap air.

    Kotak dalam Garasi

    Di dalam garasi terdapat banyak kotak dari kardus yang diberi nama “Proyek sekolah”, “Pakaian Anak-anak”, dll. Semakin banyak kotak yang ada, semakin bingung si pencuri.

    Itulah beberapa tempat unik yang bisa dijadikan penyimpanan barang berharga selama mudik. Tertarik untuk mencoba?

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tips Dekorasi Rumah buat Sambut Tamu Saat Lebaran


    Jakarta

    Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen berkumpul dengan sanak saudara di rumah. Untuk menyambut para tamu, kamu bisa mendekorasi rumah.

    Selain membuat suasana lebih meriah dan hangat, mendekorasi rumah bisa membuat tamu merasa lebih nyaman. Tak perlu sulit, kamu bisa membuat perubahan sederhana tapi memberi sentuhan menarik pada rumah.

    Lantas, bagaimana cara menghias rumah agar tampak indah dan nyaman buat Lebaran? Yuk, simak beberapa tips berikut ini. kamu bisa melakukan beberapa cara ini.


    Tips Dekorasi Rumah buat Lebaran

    Inilah cara mendekorasi rumah untuk menyambut tamu yang datang saat lebaran, dikutip dari UAE Moments.

    1. Pilih Tema

    Sebelum mulai dekorasi rumah, sebaiknya kamu menentukan tema yang ingin digunakan saat Lebaran. Kamu bisa menggunakan warna-warna khas Lebaran seperti putih, emas, atau hijau pada dekorasi yang akan digunakan. Beberapa dekorasi yang kerap digunakan adalah kaligrafi, dekorasi tanaman, dan pola geometris.

    2. Hias Ruang Keluarga

    Ruang keluarga adalah salah satu ruangan yang akan banyak digunakan saat Lebaran. Biasanya tempat ini menjadi ruang kumpul banyak sanak saudara.

    Untuk membuatnya menjadi lebih nyaman dan hangat, kamu bisa menambahkan beberapa bantal dengan tema yang sesuai Lebaran, memasang lampu gantung, lentera, atau dekorasi lainnya.

    3. Hias Meja Makan

    Meja makan merupakan furnitur yang menjadi fokus penting saat Lebaran karena menjadi tempat mengambil makanan. Untuk itu, kamu bisa menghias meja makan di rumah saat Lebaran.

    Taplak meja ruang makanTaplak meja ruang makan Foto: Getty Images/iStockphoto/gerenme

    Kamu bisa menghiasnya dengan sederhana, misalnya dengan menggunakan taplak meja, tempat lilin, bunga, lalu alat makan yang seragam, dan lainnya.

    4. Tambahkan Tanaman

    White candle in a golden framed glass as centrepiece of a table decorIlustrasi dekorasi Lebaran Foto: iStockphoto/Getty Images

    Tambahkan kesegaran di dalam rumah dengan memajang tanaman hias supaya rumah tampak hidup. Gunakan tanaman atau bunga yang sesuai dengan tema yang sudah ditentukan sebelumnya agar tampak serasi.

    5. Siapkan Tempat Salat

    Jangan lupa untuk menyiapkan tempat salat di rumah. Kamu bisa menggunakan karpet sebagai alas sajadah agar terasa lebih nyaman.

    Itulah beberapa tips yang dilakukan untuk menghias rumah saat Lebaran. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ikuti 4 Tips Ini Sebelum Kasih THR Lebaran ke Orang Tua, Anak, Keponakan


    Jakarta

    Memberi angpau atau THR Lebaran kepada anggota keluarga dan sanak saudara sudah menjadi salah satu tradisi di masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit yang masih merasa bingung terkait seberapa besar uang yang perlu diberikan dalam angpau Lebaran itu.

    Jika tidak diperhitungkan dengan baik, keinginan untuk berbagi kebahagiaan ini malah jadi pengeluaran berlebih dan bikin kantong kering.

    Nah buat detikers yang masih bingung tentukan besaran angpau Lebaran ini, berikut beberapa tips yang bisa digunakan.


    1. Tentukan Penerima

    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad, menyarankan kepada yang ingin membagikan THR Lebaran untuk membuat daftar penerima. Misalkan saja untuk orang tua, anak, saudara, hingga keponakan.

    “Pertama kita biasanya kasih orang tua, nah itu biasanya yang paling gede. Terus yang kedua siapa nih? misalnya kakak-adik sudah pada kerja ngapain dikasih? jadi kasih ke yang belum kerja, biasanya keponakan sih. Atau misalnya punya adik yang masih kecil belum kerja, mau dikasih boleh. Jadi berdasarkan level keluarga aja,” kata Teja kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Senada dengan Teja, perencana keuangan Andy Nugroho juga menyarankan untuk menentukan penerima angpau dan estimasi nilainya. Biasanya besaran THR Lebaran yang diberikan, berbeda-beda tergantung tingkatan dalam keluarga.

    “Nah urutannya paling banyak saya akan kasih ke siapa? ke orang tua pertama, terus kemudian habis itu level berikutnya yang lebih kecil jumlahnya tuh saya kasihkan ke misalnya anak atau ke anaknya saudara-saudara saya,” kata Andy.

    2. Sesuaikan Usia dan Kebiasaan di Keluarga

    Untuk nilai uang yang dibagikan, Teja tidak bisa menetapkan besaran pasti. Sebab menurutnya setiap individu atau keluarga memiliki perhitungannya masing-masing seperti tingkat ekonomi keluarga, usia, hingga wilayah tempat tinggal.

    “Misalnya kasih keponakan Rp 50 ribu pantes nggak? Tapi ternyata di kalau di kampung kasih Rp 5 ribu sudah cukup, kasih Rp 20 ribu sudah cukup, gimana tuh? Jadi tergantung situasi,” terang Teja.

    “Itu juga kadang ada yang serba salah tuh, ada yang masih TK, SD, SMP, SMA. Kalau TK dikasih Rp 1.000 dua puluh biji (Rp 20 ribu) senang tuh, kalau SMA dikasih Rp 1.000 dua puluh biji marah-marah nanti,” tambahnya.

    3. Sesuaikan Bujet

    Teja mengatakan pemberian angpau Lebaran bisa disesuaikan dari jumlah THR yang diterima. Dengan begitu perhitungan angpau dapat lebih mudah dan tidak begitu memberatkan pemberi.

    “Pertama adalah menyesuaikan dengan budget kita. Misalnya kita kasih budget ‘oke saya mau kasih THR Lebaran buat saudara-saudara misalnya Rp 1 juta deh semuanya. Karena saya dapat THR Rp 3 juta, masa semua dibagi-bagikan?’ Nanti habis dong,” jelas Teja.

    “Bisa juga dibujet maksimal berapa nih? 20% kah dari THR kah, 30% kah. Misalnya oke 20%, anggap saja Rp 1 juta, ya dibagi-bagi lah jumlah keponakan ada berapa, saudara ada berapa, siapa saja yang mau dikasih,” tambahnya lagi.

    4. Jangan Kejar Gengsi

    Terakhir yang tak kalah penting, menurut Andy saat menentukan besaran budget atau nilai dari masing-masing angpau Lebaran harus disesuaikan dengan kemampuan, bukan demi mengejar gengsi.

    Disarankan agar jumlah pemberian tidak berdasarkan gengsi. Hal ini justru bisa melebihi anggaran, bahkan malah harus berutang untuk menutup kekurangan tersebut.

    “Kadang misalnya kita pemudik, apalagi dari Jakarta kan ‘wah pasti tajir nih, orang kaya, sudah sukses’ nah kadang ditodong untuk ngasih angpau lebih besar,” kata Andy.

    “Sebenarnya pun kalau kita bersikukuh ‘ya saya memberinya segini’, masa iya yang dikasih terus nego nggak mau Rp 20 ribu dong, maunya Rp 50 ribu misalnya,” tambahnya lagi.

    (igo/hns)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Cara Bikin Ucapan Ramadan 2025 Lewat Meta AI WhatsApp

    Jakarta

    Bulan Ramadan 2025 segera tiba. Detikers sudah menyiapkan ucapan untuk menyambut bulan suci ini belum nih? Kalau belum, ada cara praktis untuk membuatnya lho.

    Jadi bagi kalian yang tidak terlalu mahir dalam membuat kata-kata, bisa mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam hal ini, kalian bisa memberdayakan kecanggihan WhatsApp.

    Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, WhatsApp telah merilis fitur baru, yakni sebuah chatbot yang didukung dengan AI generatif. Penggunanya dapat berkomunikasi dengan chatbot AI, lalu meminta teknologi ini untuk menjawab beragam pertanyaan dan permintaan dalam bentuk tulisan maupun gambar.


    “I can generate images and text, but I don’t have the capability to create videos. I can provide you with some ideas for funny videos or help you write a script,” jelas Meta AI.

    Lantas bagaimana cara bikin ucapan Ramadan 2025 lewat Meta AI WhatsApp? Jawabannya bisa detikers temukan pada penjelasan berikut ini.

    Langkah-langkah yang harus dilakukan tergolong mudah. Detikers dipastikan tidak akan bingung, karena kalian hanya perlu mengirimkan perintah yang jelas kepada Meta AI WhatsApp.

    Untuk lebih jelasnya, mungkin kalian bisa mengeceknya di penjelasan berikut. Pastikan baca dengan seksama, supaya kalian tidak salah saat mempraktikkannya.

    1. Pertama-tama buka aplikasi WhatsApp di HP atau HP.
    2. Klik logo Meta AI berbentuk lingkaran dengan kombinasi warna biru muda, biru tua, dan kemerah-merahan.
    3. Lalu masukan perintah atau ketikan prompt di kolom chat.
    4. Kalian bisa memasukkan prompt dengan detail atau hanya beberapa kata. Kebetulan detikINET sudah mencoba keduanya, dan Meta AI WhatsApp menampilkan jawab yang berbeda-beda.
    5. Kalau sudah, kalian dapat menyalinnya dan mengirimkan ke keluarga, saudara, atau teman-teman.
    6. Namun bila tidak sesuai dengan apa yang kalian ingin, mungkin bisa diedit terlebih dahulu.

    Bagaimana, mudah kan cara bikin ucapan Ramadan 2025 lewat Meta AI WhatsApp? Berikut hasil ucapan yang dikirim oleh Meta AI.

    Pertama

    Selamat datang, bulan Ramadan yang suci. Bulan penuh berkah, ampunan, dan kasih sayang. Semoga di bulan ini, kita dapat memperkuat iman, memperdalam spiritualitas, dan memperbanyak amal shaleh.

    Semoga kita dapat menjadi lebih baik, lebih sabar, dan lebih peduli terhadap sesama. Semoga kita dapat merasakan kebahagiaan dan kedamaian yang sejati.

    Selamat berpuasa, sahabat-sahabatku. Semoga kita dapat melewati bulan ini dengan penuh makna dan keberkahan.

    Kedua

    Assalamualaikum, sahabat-sahabatku.

    Marhaban ya Ramadan! Selamat datang, bulan yang suci dan penuh berkah. Semoga kita dapat memanfaatkan bulan ini untuk memperbaiki diri, memperkuat iman, dan memperbanyak amal shaleh.

    Semoga kita dapat menjadi lebih dekat dengan Allah SWT dan merasakan kebahagiaan dan kedamaian yang sejati.

    Selamat berpuasa, sahabat-sahabatku. Semoga kita dapat melewati bulan ini dengan penuh makna dan keberkahan.

    (hps/hps)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Paten Melacak Lokasi Seseorang Lewat WhatsApp dan Google Maps


    Jakarta

    Mengetahui posisi pasangan, anak, saudara dan kerabat setiap saat memang bisa bikin perasaan jadi lebih tenang. Untungnya ada banyak cara melacak lokasi orang lain dengan mudah menggunakan ponsel.

    Caranya pun tidak sulit karena bisa menggunakan dua aplikasi yang sudah umum dipakai yaitu WhatsApp dan Google Maps. Kedua aplikasi ini memang memiliki fitur yang memungkinkan pengguna melacak lokasi orang lain secara real-time.

    Fitur pelacak lokasi ini bermanfaat tidak hanya untuk mengetahui posisi anggota keluarga tapi juga memperkirakan kedatangan mereka. Namun pastikan kalian sudah memiliki izin dari orang yang ingin dilacak agar tidak mengganggu privasinya.


    Berikut ini cara paten melacak lokasi orang di WhatsApp dan Google Maps

    Cara Melacak Lokasi Seseorang di WhatsApp

    1. Pakai fitur Live Location

    • Buka aplikasi WhatsApp dan pilih seseorang atau grup yang akan diajak berbagi fitur Live Location. Kemudian klik simbol paperclip di sudut kanan bawah dan pilih opsi lokasi.
    • Cara selanjutnya adalah berbagi lokasi terkini dan pilih berapa lama akan menerapkan fitur Live Location. Pada bagian keterangan, kalian juga bisa memasukkan pesan.
    • Penerima pesan dapat melihat langsung lokasi pengirim. Begitu juga ketika berpindah tempat.
    • Fitur ini akan berhenti otomatis jika waktunya sudah habis atau dihentikan sendiri.

    2. Pakai Command Prompt di PC

    • Buka aplikasi WhatsApp Web di browser
    • Buka chat dari orang yang ingin dilacak lokasinya
    • Mulai obrolan agar dapat melihat balasan dari orang yang ingin dilacak
    • Kemudian tekan Ctrl + Alt + Delete di keyboard untuk membuka pengelola tugas
    • Tekan Win + R di keyboard untuk membuka fungsi Run pada keyboard
    • Ketik Cmd lalu tekan Enter
    • Pada Command Prompt yang muncul, ketik netstat-an lalu tekan Enter. Catat alamat IP yang muncul sebelum menutup command prompt
      Kemudian kamu dapat membuka www.ip-adress.com/ip_tracer/ dan memasukkan alamat IP untuk mengetahui perkiraan lokasi seseorang.

    Cara Melacak Lokasi Seseorang di Google Maps

    Google Maps menyediakan fitur Location Sharing yang memungkinkan pengguna berbagi lokasi kepada orang yang dipilih. Berikut caranya:

    • Buka aplikasi Google Maps.
    • Pastikan kamu sudah masuk ke akun Google di perangkat Android kamu.
    • Sebelum membagikan lokasi, pastikan alamat Gmail orang yang ingin kamu bagikan sudah ditambahkan ke daftar kontak Google kamu .
    • Ketuk foto profil atau inisial kamu di pojok kanan atas.
    • Pilih menu Location Sharing lalu klik New share.
    • Tentukan durasi berbagi lokasi, misalnya beberapa menit, jam, atau hingga waktu yang kamu tentukan.
    • Pilih profil orang yang ingin kamu bagikan lokasi. Jika diminta, izinkan akses Google Maps ke kontak kamu .
    • Ketuk Share untuk memulai berbagi lokasi.

    Menghentikan berbagi lokasi

    Jika kamu sudah tidak ingin berbagi lokasi, kamu bisa mematikan fitur ini. Berikut langkahnya:

    • Buka aplikasi Google Maps
    • Ketuk foto profil atau inisial kamu
    • Pilih Location Sharing
    • Ketuk profil orang yang ingin kamu hentikan aksesnya.
    • Pilih Stop.

    (vmp/vmp)



    Sumber : inet.detik.com