Tag: seleksi

  • Catat! Ini Ketentuan Terbaru Seleksi Bakat Skolastik LPDP 2024, Dibagi 2 Sesi


    Jakarta

    Seleksi bakat skolastik LPDP adalah salah satu tes dalam serangkaian tes yang harus dilalui oleh calon penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kementerian Keuangan.

    Tujuan dari tes skolastik tersebut yaitu sebagai pengukur kemampuan kognitif peserta yang dilandasi dengan pemahaman intelegensi. Tes ini penting untuk mengetahui kemampuan nalar peserta secara numerik maupun verbal.

    Beasiswa LPDP mengeluarkan ketentuan terbaru Seleksi Bakat Skolastik untuk tes LPDP Tahap 2 Tahun 2024. Ketentuan ini berkaitan dengan pengerjaan tes.


    Seperti diketahui, seleksi bakat skolastik merupakan salah satu tahap dalam seleksi Beasiswa LPDP. Tes ini terdiri dari:

    Tes Bakat Skolastik (TBS) 90 menit:

    • Penalaran verbal: 23 soal, 30 menit
    • Penalaran kuantitatif: 25 soal, 40 menit
    • Pemecahan masalah: 12 soal, 20 menit

    Kemudian tes kepribadian (SJT) 40 soal, 45 menit

    Tahun ini, LPDP mengeluarkan ketentuan pengerjaan baru dalam seleksi bakat skolastik 2024. Apa itu?

    Ketentuan Terbaru Seleksi Bakat Skolastik LPDP 2024

    Dalam Instagram resminya, LPDP mengumumkan jika Seleksi Bakat Skolastik 2024 akan dibagi dalam 2 sesi. Pembagian sesi ini untuk meminimalkan risiko gangguan karena traffic pengerjaan tes.

    ” Dalam satu hari, dilaksanakan dua sesi tes. Setiap peserta harus mengecek tanggal dan sesi tes masing-masing, pada akun pendaftarannya,” tulis Instagram resmi LPDP @lpdp_ri, Selasa (27/8/2024).

    Sesi Seleksi Bakat Skolastik LPDP 2024 dibagi atas:

    SBS Sesi Pagi

    • Akses login aplikasi dibuka pada pukul 08.00 WIB-10.15 WIB
    • Akses aplikasi ditutup pada pukul 12.30 WIB, peserta tidak dapat mengerjakan tes setelah jam tersebut.

    SBS Sesi Siang

    • Akses login aplikasi dibuka pada pukul 13.00 WIB-15.15 WIB
    • Akses aplikasi ditutup pada pukul 17.30 WIB, peserta tidak dapat mengerjakan tes setelah jam tersebut.

    Jadwal dan sesi peserta akan tampil di aplikasi seleksi beasiswa LPDP melalui akun masing-masing pendaftar. Peserta hanya dapat login dan mengikuti SBS sesuai dengan tanggal dan sesi tes masing-masing.

    “Perhitungkan waktu dengan baik, agar Anda memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan tes, sebelum aplikasi tertutup otomatis,” tulis LPDP.

    Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2

    Demikian informasi mengenai Seleksi Bakat Skolastik LPDP 2024. Agar tidak terlewat, cek juga jadwal LPDP 2024 Tahap 2 berikut ini:

    • Pendaftaran: 19 Juni – 18 Juli 2024
    • Seleksi administrasi: 22 Juli – 7 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 9 Agustus 2024
    • Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 10 – 11 Agustus 2024
    • Proses sanggah hasil seleksi administrasi: 12 – 16 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: 21 Agustus 2024
    • Seleksi bakat skolastik: 27 – 31 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 5 September 2024
    • Seleksi substansi: 10 September – 25 Oktober 2024
    • Pengumuman hasil seleksi substansi: 7 November 2024

    Cara Daftar Beasiswa LPDP

    1. Mendaftar secara online pada situs https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
    2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
    3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
    4. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti surat rekomendasi, surat keterangan atau yang sejenis masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri 2024 Diumumkan, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Hasil seleksi akhir Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Dalam Negeri Tahun 2024 sudah mulai diumumkan. Sudah cek hasil seleksi milikmu?

    Seperti yang diketahui BPI adalah program beasiswa pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Beasiswa ini mendanai program bergelar jenjang S1, S2, dan S3 di kampus luar dan dalam negeri serta program tidak bergelar (non-degree.)

    Seleksi 2024 untuk BPI Dalam Negeri dan Luar Negeri dibuka pada Mei-Juni lalu. Peserta harus melalui dua jenis seleksi yakni administrasi dan substansi.


    Hasil seleksi akhir disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno. Mereka yang disetujui dalam rapat pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek yang diumumkan Jumat (11/10/2024) kemarin.

    Adapun cara cek apakah peserta lolos seleksi BPI Dalam Negeri Tahun 2024 dan informasi lainnya yakni sebagai berikut.

    Cara Cek Hasil Seleksi BPI Dalam Negeri 2024

    Mengutip postingan Instagram Awardee BPI, Sabtu (12/10/2024) peserta bisa melihat hasil seleksi melalui akun pendaftaran dan surel yang digunakan saat pendaftaran BPI. Untuk melihat pengumuman melalui akun pendaftaran langkah-langkahnya yakni:

    1. Buka laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login

    2. Masukkan Username/NIK yang telah didaftarkan.

    3. Masukkan password yang telah didaftarkan.

    4. Masukan hasil penjumlahan Capcha yang tertera lalu klik “Sign In”.

    5. Setelah berhasil masuk akun, peserta akan langsung mendapat pengumuman hasil seleksi BPI.

    6. Pelamar juga bisa mengecek hasil melalui surel terdaftar. Akan ada sebuah email dengan subjek “Pengumuman Hasil Seleksi” dari alamat noreply@bpikemdikbud.id.

    Pelamar yang dinyatakan lolos akan mendapatkan informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya kemudian. Informasi ini akan disampaikan secara berkala melalui email masing-masing awardee.

    “Bagi yang dinyatakan Lolos dan diterima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri untuk informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya akan diinfokan kembali, cek secara email masing-masing ya,” tulis Awardee BPI di postingan akun Instagram resminya.

    Komponen Pembiayaan BPI Kemendikbudristek

    Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan mendapat komponen pembiayaan beasiswa yang meliputi:

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya kuliah (tuition fee)
    • Pendaftaran
    • Tunjangan buku
    • Bantuan penelitian tesis/disertasi
    • Bantuan publikasi jurnal internasional

    2. Biaya Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Keadaan darurat
    • Tunjangan keluarga

    Pelanggaran dan Sanksi BPI Kemendikbudristek

    Selama berstatus mahasiswa BPI Kemendikbudristek, pelamar harus mematuhi peraturan yang ada. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai yang tertera dalam Buku Panduan BPI Bergelar Tahun 2024. Adapun sanksi tersebut yakni:

    1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
    2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
    3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberi sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.
    4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Ia juga memiliki kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.
    5. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka BPPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

    Itulah informasi terkait pengumuman BPI Dalam Negeri 2024. Bagaimana dengan hasil milikmu detikers?

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, hingga Cara Daftarnya


    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro resmi membuka KIP Kuliah 2025 pada Selasa (4/2/2025). Pada kesempatan ini ia mengungkap kebijakan ini akan berganti nama baru.

    Pergantian nama tersebut dikarenakan penyesuaian terhadap kabinet yang tengah berjalan.

    “Untuk yang sekarang sedang kita diskusikan dengan Pak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita punya nama yang akan kita gunakan di sini. Tentu dengan semangat yang sama, yaitu memberikan beasiswa untuk anak-anak Indonesia yang berpotensi pintar untuk dapat berkuliah di perguruan tinggi di Indonesia,” kata Satryo.


    Bagi detikers yang hendak mendaftar KIP Kuliah, cek apa saja syarat hingga cara mendaftar KIP Kuliah 2025!

    Syarat KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada 2025, 2024, dan 2023.
    • Lulus seleksi mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, baik PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang sudah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
    • Mempunyai potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.

    Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

    • Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
    • Berasal dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bansos Kementerian Sosial, yang lulus SNBP/SNBT/jalur mandiri PTN.
    • Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP/SNBT/seleksi mandiri PTS.
    • Termasuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga P3KE yang lulus SNBP/SNBT/seleksi mandiri PTN.
    • Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri PTS.
    • Berasal dari panti sosial/asuhan yang lulus melalui jalur seleksi mana pun di PTN maupun PTS.
    • Lulus seleksi melalui jalur masuk mana pun di PTN dan PTS dan memenuhi syarat miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:

    – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

    – Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan dengan disertai bukti dukung dan akan diverifikasi perguruan tinggi.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara mandiri atau didaftarkan oleh perguruan tinggi penerima. Artinya, kampus mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi ulang.

    Jika mendaftar secara mandiri, berikut ini tahap-tahapannya:

    1. Mendaftar

    Siswa mendaftar di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan alamat email.

    2. Validasi

    Sistem KIP Kuliah melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN ke Dapodik.

    3. Pengiriman Nomor Pendaftaran

    Apabila validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

    4. Finalisasi

    Siswa melengkapi berkas pendaftaran dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).

    5. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

    Siswa mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP/SNBT/Mandiri).

    6. Verifikasi Perguruan Tinggi

    Calon penerima KIP Kuliah yang lulus masuk perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon penerima.

    Jadwal KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025

    Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Demikian informasi KIP Kuliah 2025 dari syarat hingga cara mendaftar. Semoga beruntung!

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Catatan Penting Sebelum Daftar KIP Kuliah 2025 Menurut Panitia, Perhatikan!


    Jakarta

    Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 resmi membuka pendaftaran sejak, Selasa (4/2/2025) lalu. Pendaftaran akan dibuka sepanjang Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.

    Baik dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ataupun seleksi mandiri. Seperti yang diketahui KIP Kuliah terbuka luas bagi seluruh lulusan SMA tahun 2025, 2024, 2023 yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

    Kriteria utama dalam program ini adalah calon mahasiswa harus memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Jika detikers masuk dalam kriteria tersebut, maka tak ada salahnya untuk mendaftar KIP Kuliah.


    Namun sebelum mendaftar, Tim Teknis KIP Kuliah 2025 Sony Hartono Wijaya berikan 6 catatan penting yang perlu diperhatikan siswa. Apa saja? Berikut informasinya dikutip dari tayangan YouTube Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025, Rabu (5/2/2025).

    6 Catatan Penting Sebelum Daftar KIP Kuliah 2025

    1. Validasi data

    Sony panggilan akrabnya mengingatkan masalah validitas data yang digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah. Terutama Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    2. Data pribadi

    Peserta juga diharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadinya bukan orang tua. NIK akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membuat rekening untuk menerima bantuan jika dinyatakan lolos.

    “Nanti kalau misalnya adik-adik lulus diterima sebagai penerima program KIP Kuliah itu ada bantuan biaya hidup. Nah, kami biasanya akan buatkan rekening,” jelas Sony.

    “Kalau NIK-nya enggak valid, rekeningnya ngga bisa dibuat,” tambahnya.

    3. Email

    Email menjadi syarat pendaftaran yang krusial dan perlu sangat diperhatikan siswa. Pastikan mendaftar KIP Kuliah dengan alamat email pribadi yang aktif.

    4. Perbaikan data bagi lulusan 2025

    Untuk siswa kelas XII atau lulusan 2025/2026 perlu memperhatikan data yang dimilikinya. Jika ditemukan ketidaksesuaian data dengan Dapodik, siswa tidak akan bisa mendaftar.

    Dengan demikian, segera lakukan koordinasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan data yang ada di Dapodik. Jika sudah barulah siswa tersebut bisa melanjutkan pendaftaran.

    5. Perbaikan data bagi lulusan 2024 dan 2023

    Bagi siswa yang sudah lulus bisa melakukan verifikasi dan validasi (verval) secara mandiri dengan menyertakan bukti yang valid. Proses verval mandiri bisa dilakukan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan.

    “Nanti mohon ya dalam melakukan perbaikan data itu disertakan dokumen pendukung yang valid. Jadi kalau misalnya ada kesalahan di NISN bisa disertakan ijazahnya. Kalau ada kesalahan dengan NIK bisa disertakan foto KTP ataupun KK,” jelas Sony.

    Untuk proses perbaikan data di Dapodik akan memerlukan waktu 3 hari kerja. Jadi perhatikan hal ini dengan waktu pendaftaran ya detikers!

    6. Akreditasi perguruan tinggi dan prodi

    Terakhir peserta harus memastikan perguruan tinggi dan program studi (prodi) yang akan jadi tujuan studi. Untuk diingat KIP hanya memperbolehkan siswa memilih kampus dan prodi yang terakreditasi dan dibawah Kemendiktisaintek.

    Tidak berlaku untuk perguruan tinggi yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Seperti Universitas Islam Negeri (UIN) dan lainnya.

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Online, Daftar Dulu-Ikut Seleksi Kampus Kemudian


    Jakarta

    Saat ini, detikers sudah bisa mendaftar KIP Kuliah. Bagi kalian yang akan mendaftarkan diri, perlu diketahui bahwa ada dua cara untuk daftar KIP Kuliah, yakni secara mandiri atau didaftarkan oleh perguruan tinggi penerima mahasiswa yang bersangkutan.

    Beasiswa ini diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada 2025, 2024, dan 2023. Sehingga siswa gap year juga bisa ikut mendaftar.

    Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam acara Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025 melalui YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pendaftaran KIP Kuliah dimulai pada 3 Februari 2025. Nah, lantas bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah secara mandiri?


    Pendaftaran KIP Kuliah untuk semua jalur masuk, baik itu SNBP; SNBT; atau Mandiri dilakukan secara online. Link pendaftarannya adalah https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

    Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa registrasi dan resmi diterima sebagai mahasiswa aktif.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Online

    Pendaftaran KIP Kuliah secara online mandiri terdiri dari 6 tahapan. Berikut ini penjelasan setiap tahapannya:

    1. Mendaftar

    Siswa melakukan pendaftaran di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan memasukkan:

    2. Validasi

    Sistem KIP Kuliah melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN ke Dapodik.

    3. Menerima Nomor Pendaftaran

    Apabila proses validasi berhasil, calon penerima KIP Kuliah akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui alamat email yang didaftarkan.

    4. Finalisasi

    Siswa melengkapi berkas pendaftaran dan memilih jenis seleksi perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).

    5. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

    Siswa mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP/SNBT/Mandiri).

    6. Verifikasi Perguruan Tinggi

    Calon penerima KIP Kuliah yang sudah lulus masuk perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus bersangkutan sebelum diusulkan sebagai calon penerima.

    Jadwal KIP Kuliah 2025

    • Pendaftaran: 3 Februari-31 Oktober 2025
    • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
    • Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Itulah link dan cara daftar KIP Kuliah 2025 online. Semoga beruntung!

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Besar Gaji Orang Tua agar Bisa Dapat KIP Kuliah 2025, Cek Ketentuannya!


    Jakarta

    Beasiswa KIP Kuliah dibuka untuk beberapa kriteria prioritas penerima. Salah satu kriterianya mensyaratkan gaji orang tua.

    Lantas, berapa besaran gaji orang tua supaya bisa dapat KIP Kuliah?

    Gaji Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah

    Kriteria gaji orang tua untuk dapat menerima KIP Kuliah dijelaskan dalam acara Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025 yang dilansir oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktidsaintek) beberapa waktu lalu dalam YouTube resmi.


    Siswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi apa pun di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dan memenuhi syarat miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

    Selain itu, calon penerima beasiswa tersebut wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi Pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan yang disertai bukti dukung dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

    Ada delapan jenis prioritas penerima KIP Kuliah berdasarkan syarat ekonomi, yaitu:

    1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
    3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTS.
    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau mendapat bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTN.
    6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    7. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi apa pun di PTN dan PTS.
    8. Lulus seleksi melalui jalur seleksi apa pun di PTN dan PTS serta memenuhi syarat miskin atau rentan miskin, dengan:
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan dan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi Pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan dengan disertai bukti dukung dan akan diverifikasi perguruan tinggi.

    Nah, itulah syarat gaji orang tua agar bisa mendapat KIP Kuliah serta penerima prioritas lainnya.

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


    Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

    Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

    Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    1. Layanan Akomodasi
    2. Layanan Konsumsi
    3. Layanan Transportasi
    4. Layanan Bimbingan Ibadah
    5. Layanan Pelindungan Jemaah
    6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    8. Layanan MCH (Media Center Haji)

    Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    3. Telah menunaikan ibadah haji;
    4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan MCH (Media Center Haji)

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

    7. SK Terakhir bagi ASN

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

    9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
    • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

    Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Besok, Ini Doa agar Dimudahkan Urusan


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 di link sscasn.bkn.go.id dibuka 20 Agustus besok. Ada sejumlah doa yang bisa dipanjatkan sebelum melakukan pendaftaran agar dimudahkan segala urusan.

    Informasi pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Menurut surat yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2024 tersebut, pendaftaran seleksi akan dibuka pada 20 Agustus-6 September 2024.

    Peserta yang telah melakukan pendaftaran akan mengikuti seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14-17 September 2024. Berikut jadwal selengkapnya.


    Jadwal Seleksi CPNS 2024

    • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
    • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
    • Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024
    • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024
    • Masa Sanggah: 18-20 September 2024
    • Jawab Sanggah: 18-22 September 2024
    • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024
    • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
    • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
    • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
    • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
    • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
    • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
    • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
    • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
    • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
    • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
    • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
    • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
    • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
    • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
    • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
    • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
    • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
    • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
    • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
    • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
    • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Doa Dimudahkan Segala Urusan

    Pendaftaran CPNS 2024 memerlukan sejumlah persiapan. Selain kelengkapan berkas dan persiapan ujian, calon peserta bisa mengimbanginya dengan doa.

    Dalam Islam, ada sejumlah doa yang bisa dipanjatkan agar diberikan kemudahan dan kelancaran segala urusan. Doa-doa ini pernah dipanjatkan para nabi saat mengalami kesulitan selama berdakwah kepada kaumnya.

    Berikut bacaan doa agar dimudahkan segala urusan sebagaimana terdapat dalam hadits,

    اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئتَ سَهْلاً

    Allaahumma laa sahla illaa maa ja’altahu sahlan wa anta taj’alul hazna idzaa syi-ta sahlaa

    Artinya: “Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau menjadikannya mudah, dan jika Engkau menghendaki, maka kesedihan dapat Engkau jadikan kemudahan.” (HR Ibnu Sunni dari Anas bin Malik)

    Bisa juga membaca doa kemudahan segala urusan berikut ini,

    يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا

    Ya hayyu ya qayyumu birahmatika astaghitsu, ashlih li sya’ni kullahu wala takilni ila nafsi tharfata ‘ainin abadan

    Artinya: “Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya.” (HR Tirmidzi)

    Nabi Musa AS pernah memanjatkan doa berikut agar dimudahkan segala urusannya:

    رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙوَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْ ۙ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ ۙ يَفْقَهُوْا قَوْلِيْ ۖ

    Rabbisyraḥ lī ṣadrī. Wa yassir lī amrī. Waḥlul ‘uqdatam mil lisānī. Yafqahū qaulī.

    Artinya: “Wahai Tuhanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku agar mereka mengerti perkataanku.” (QS Taha: 25-28)

    Doa-doa tersebut bisa dipanjatkan sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id.

    (kri/lus)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Rumman Amin