Tag: sholat jumat

  • Boleh atau Tidak? Ini Hukum Pakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia


    Jakarta

    Sorban merupakan salah satu pakaian yang asalnya dari budaya Arab. Meski identik dengan masyarakat Arab, banyak muslim di dunia yang mengenakannya.

    Menukil dari buku Persiapan Bekal Akherat susunan Hilmi Natsir Izzudin, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya menyebut bahwa sholat dengan mengenakan sorban dinilai lebih utama. Beliau bersabda,

    “Sholat dengan memakai sorban 25 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban. Dan sholat Jumat dengan memakai sorban 70 (kali lipat) lebih utama daripada tanpa memakai sorban.’ (I’anah At Tholibin Juz 2 Halaman 151)


    Melalui sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sering mengenakan sorban dalam kesehariannya. Dari ayahnya, Amr bin Huraits yang diceritakan oleh Ibnu Abu Umar RA berkata:

    “Aku melihat Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar denga mengenakan serban hitam.” (HR Muslim)

    Lantas, bagaimana hukum memakai sorban bagi orang awam di Indonesia?

    Hukum Memakai Sorban bagi Orang Awam di Indonesia

    Masih dari sumber yang sama, sunnah hukumnya mengenakan sorban bagi setiap muslim baik ketika sholat maupun di luar sholat dengan niat berhias. Tetapi, hukum sorban bisa berubah menjadi haram jika digunakan orang awam untuk menyerupai ulama sehingga orang lain menyangka dia orang alim dan meminta fatwa darinya, padahal bukan.

    Selain itu, hukum menggunakan sorban bisa jadi makruh jika dibesarkan melebihi kebiasaan daerah tersebut. Memakai sorban juga bisa jadi sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi orang alim, ulama, dan orang yang sedang mencari ilmu untuk mensyiarkan agama dan kealimannya.

    Menurut informasi yang dirangkum dari situs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang dikutip Imam Jalaluddin Al-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits.

    “Sorban-sorban adalah mahkota-mahkota Arab, maka apabila mereka memakainya, mereka memakai kemuliaan mereka.”

    Mengacu pada hadits-hadits di atas, Dr K H Syamsul Yakin MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dalam tulisannya berpendapat kontes mengikuti kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam mengenakan sorban adalah sunnah fi’liyah yaitu sunnah perbuatan Nabi SAW.

    Kemudian, Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Syarah Syama’il Nabi Muhammad berpendapat setiap muslim boleh mengenakan pakaian apa saja sesuai tradisi dan adat yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat.

    Menurutnya, tak ada penekanan khusus bagi setiap umat Islam mengenakan jenis pakaian tertentu, terlebih bila tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Sejumlah ulama terkemuka dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, menjelaskan bahwa sorban yang dikenakan Rasulullah SAW tersebut hanyalah merupakan bagian dari kebiasaannya bukan bagian dari ibadahnya.

    Nabi Muhammad SAW mengenakan serban karena hal itu adalah pakaian adat dari komunitas masyarakatnya. Dalam sumber itu dijelaskan hukum memakai sorban adalah mubah.

    Artinya, orang awam di Indonesia yang tinggal di masyarakat tetapi kesehariannya tidak memakai sorban, boleh-boleh saja mengenakan pakaian tersebut. Tetapi, yang lebih utama adalah mengenakan pakaian yang sesuai dengan adat yang berlaku di tempat tinggalnya. Misalnya, di Indonesia memakai peci, baret, dan lain sebagainya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Islam


    Jakarta

    Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan. Meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar.

    Kewajiban dan perintah sholat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumuah ayat 9,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada kaum mukminin untuk menghadiri sholat Jumat. Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa perintah “فَاسْعَوْا” (bersegeralah) menunjukkan kewajiban, bukan sekadar anjuran.

    Maka, meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur syar’i termasuk bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah SWT.

    Ancaman Meninggalkan Sholat Jumat

    Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tutunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, ada beberapa hadits yang menjelakan hukuman bagi laki-laki muslim yang meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur:

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

    Maknanya: “Allah menutup hatinya” berarti Allah menjadikannya keras hati, tidak mudah menerima nasihat, dan sulit merasakan keimanan. Ini adalah hukuman spiritual yang sangat berat bagi mereka yang meremehkan kewajiban Jumat.

    2. Termasuk Golongan yang Lalai

    Orang yang meninggalkan sholat Jumat termasuk golongan lalai sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

    “Hendaklah suatu kaum berhenti meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka akan menjadi golongan yang lalai.” (HR Muslim)

    Dalam hadits ini, Rasulullah SAW memberi peringatan keras kepada laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan sah. Mereka akan digolongkan sebagai orang lalai (ghafilûn), yaitu orang yang hatinya jauh dari zikir dan kesadaran akan Allah SWT.

    3. Termasuk Dosa Besar

    Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair (kitab yang membahas dosa-dosa besar) memasukkan meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur sebagai dosa besar. Hal ini karena sholat Jumat termasuk syiar Islam yang utama.

    Uzur (Alasan yang Dibenarkan) untuk Tidak Sholat Jumat

    Islam adalah agama yang penuh kasih. Karena itu, ada beberapa uzur syar’i yang membolehkan seseorang tidak menghadiri sholat Jumat. Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, berikut beberapa alasan yang membolehkan laki-laki muslim tidak sholat Jumat:

    1. Sakit berat atau kondisi lemah sehingga tidak bisa ke masjid.
    2. Sedang dalam perjalanan (musafir).
    3. Hujan deras atau cuaca ekstrem yang menghalangi ke masjid.
    4. Takut terhadap ancaman keselamatan diri, harta, atau kehormatan.
    5. Menjaga orang yang sakit dan tidak ada pengganti.

    Jika seseorang tidak sholat Jumat karena alasan di atas, ia tidak berdosa dan cukup menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah.

    Wallahu a’lam.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Keutamaan Sholat Jumat yang Dijelaskan Melalui Hadits Rasulullah SAW


    Jakarta

    Sholat Jumat merupakan ibadah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan banyak keutamaan sholat Jumat.

    Dalam haditsnya, Rasulullah SAW menerangkan keutamaan hari Jumat dan pahala besar bagi orang yang memuliakannya melalui sholat Jumat berjamaah.


    Sholat Jumat bukanlah ibadah sunnah, melainkan ibadah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang baligh dan mampu. Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS Al-Jumu’ah: 9)

    Ayat ini menunjukkan bahwa sholat Jumat wajib bagi yang memenuhi syarat, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur syar’i.

    Hadits Keutamaan Sholat Jumat

    Dirangkum dari buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Shalat Sunnah dan Perkara Lain Mengenai Shalat karya Syamsul Rijal Hamid dan buku Aktivasi Mukjizat Hari Jumat: Raih Pahala Maksimal dengan Ragam Aktivitas Sunnah dari Subuh Sampai Maghrib karya Rizem Aizid, berikut kumpulan hadits yang menjelaskan tentang sholat Jumat:

    1. Sholat Jumat Menghapus Dosa

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Sholat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadan ke Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya selama dosa besar dijauhi.” (HR Muslim)

    2. Pahala Besar

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa mandi pada hari Jumat, lalu pergi (ke masjid) pada waktu awal, seakan-akan ia berkurban dengan seekor unta. Barang siapa pergi pada waktu kedua, seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa pergi pada waktu ketiga, seakan-akan ia berkurban dengan seekor kambing bertanduk. Barang siapa pergi pada waktu keempat, seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam. Barang siapa pergi pada waktu kelima, seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Ketika imam keluar, malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

    3. Keutamaan Mandi Jumat

    “Barang siapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, kemudian berangkat (ke masjid), maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

    4. Malaikat Mencatat Nama Orang yang Datang ke Masjid

    “Pada hari Jumat, malaikat berdiri di pintu-pintu masjid. Mereka mencatat siapa yang datang lebih dulu, lalu yang datang setelahnya. Jika imam telah naik mimbar, mereka menutup catatan dan ikut mendengarkan khutbah.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

    5. Dosa Orang yang Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Uzur

    “Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)

    6. Pahala Mendengarkan Khutbah

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jumat, “diamlah!” sewaktu imam berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘Alaih, lafadz milik Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 859)

    Dalam riwayat Ahmad, dari lbnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
    “Siapa yang berbicara pada hari Jumat, padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, “diamlah!”, tidak ada Jumat baginya.” (HR Ahmad)

    Wallahu a’lam.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Khutbah Jumat Harus Dua Bagian? Ini Dalil dari Nabi dan Ulama


    Jakarta

    Pelaksanaan khutbah Jumat secara umum terdiri dari dua bagian. Praktik ini tidak lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW dan dijelaskan pula oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih. Dasar pentingnya khutbah Jumat bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul-bai'(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).


    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

    Teladan Langsung dari Nabi Muhammad SAW

    Dalam buku Rahasia & Keutamaan Hari Jumat karya Komarudin Ibnu Mikam dijelaskan bahwa khutbah dua bagian adalah tuntunan Nabi Muhammad SAW. Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa beliau menyampaikan khutbah dalam dua sesi dan duduk sejenak di antaranya tanpa berbicara.

    Dari Ibnu Umar RA, diriwayatkan:

    “Nabi SAW berkhutbah dua kali, beliau duduk di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari)

    Sementara Jabir bin Samrah RA berkata:

    “Aku melihat Nabi SAW berkhutbah berdiri lalu duduk tidak bicara.” (HR. Abu Dawud)

    Keterangan ini menunjukkan bahwa dua khutbah dan duduk di antara keduanya bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari ibadah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan memiliki dasar syar’i yang kuat.

    Dua Khutbah Merupakan Syarat

    Dalam buku Terjemah Akhsar Mukhtasharat & Catatan Fikih Hanabilah yang diterbitkan Tuhfah Academy disebutkan secara tegas bahwa dua khutbah adalah syarat sah Jumat. Disebutkan:

    “Dan disyaratkan mendahulukan dua khutbah, dan di antara syarat keduanya adalah: dilakukan pada waktu shalat, mengandung pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasul-Nya, membaca satu ayat Al-Qur’an, kehadiran jumlah jamaah yang mencukupi, diucapkan dengan suara yang dapat didengar, niat, dan terdapat wasiat untuk bertakwa kepada Allah, tanpa redaksi tertentu. Kedua khutbah ini harus disampaikan oleh orang yang sah menjadi imam Jumat, bukan oleh seseorang yang hanya menggantikan imam dalam pelaksanaan shalatnya.”

    Dalam penjelasan lanjutan, disebutkan pula bahwa khutbah disunnahkan dilakukan di atas mimbar atau tempat yang lebih tinggi, agar suara lebih terdengar jelas. Khatib memberi salam saat keluar dan saat menghadap jamaah, lalu duduk hingga adzan selesai. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sejenak sebelum melanjutkan khutbah kedua, sebagaimana yang dicontohkan Nabi SAW.

    Kedua khutbah ini juga dianjurkan disampaikan secara singkat, tidak terlalu panjang, namun tetap memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Isi khutbah kedua dianjurkan lebih banyak, dan khatib juga disunnahkan untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin secara umum, serta diperbolehkan menyebut nama tertentu seperti pemimpin atau penguasa dalam doa tersebut.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat? Ini Fikihnya


    Jakarta

    Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Sholat dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Bagaimana jika tertinggal?

    Dalil kewajiban sholat Jumat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Jumuah ayat 9,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Menurut penjelasan dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, semua ulama sepakat kewajiban sholat Jumat hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak. Orang yang telah mengerjakan sholat Jumat, gugurlah kewajiban sholat Zuhur.

    Para ulama juga sepakat syarat sholat Jumat seperti halnya syarat sholat lainnya. Wajib bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sholat dilaksanakan berjamaah di masjid.

    Sholat Jumat dilakukan sebanyak dua rakaat dan didahului dua khutbah. Khutbah termasuk syarat sah sholat Jumat sehingga wajib dihadiri kaum muslim.

    Dalam pelaksanaanya, jemaah sholat Jumat wajib mendapati rakaat pertama. Bagaimana jika tertinggal?

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat?

    Jika seseorang tertinggal sholat Jumat (makmum masbuk) dan hanya mendapat rukuk kedua dari imam, dia tetap berniat sholat Jumat tetapi dengan empat rakaat. Namun, apabila masih mendapati Al Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama, ia terhitung sholat berjamaah.

    Ketentuan tersebut dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib susunan Machnunah Ani Zulfah dkk.

    “Masbuq yang tidak mendapati rakaat pertama secara berjamaah dengan imam maka ia harus menyempurnakan bilangan rakaat menjadi empat. Namun, bila masih mendapati Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama maka ia terhitung berjamaah,” jelas buku tersebut.

    Apabila terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena perjalanan jauh misalnya, ia boleh menggantinya dengan sholat Zuhur. Mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam Maausu’ah Masa ‘Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy, menyatakan musafir tidak wajib sholat Jumat.

    Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i, musafir yang bepergian sebelum fajar tidak ada kewajiban sholat Jumat baginya. Namun, jika ia berniat bermukim selama empat hari atau ia pergi pada Jumat pagi, ia tetap wajib sholat Jumat.

    Tata Cara Sholat Jumat

    Menukil buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, berikut tata cara sholat Jumat:

    1. Saat masuk waktu sholat, khatib berdiri atau naik mimbar untuk menyampaikan khutbah. Khutbah diawali dengan salam.

    2. Setelah salam, khatib duduk sebentar mendengarkan muazin sampai selesai mengumandangkan azan. Setelah itu berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah.

    3. Khatib mulai khutbah pertama dengan mengucapkan kalimat pujian, membaca syahadat dan sholawat, serta beberapa ayat Al-Qur’an. Baru kemudian melanjutkan tausiyahnya pada jemaah.

    4. Setelah itu, khatib duduk sejenak dan berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah kedua. Khutbah diakhiri dengan doa dan penutup.

    5. Selesai khutbah, muazin mengumandangkan iqamah.

    6. Imam minta jemaah merapikan shaf lalu memimpin sholat Jumat dua rakaat dengan mengeraskan suara.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat, Dapat Hidayah ketika Umrah



    Jakarta

    Dalam hidup ini, hidayah adalah anugerah terbesar dari Allah SWT. Tak semua orang mendapatkannya sejak awal, namun ketika datang, ia mampu mengguncang hati dan mengubah arah hidup seseorang secara drastis. Begitu pula yang dialami oleh seorang publik figur Indonesia, Ivan Gunawan, yang secara terbuka membagikan kisahnya.

    Dalam tayangan podcast di channel YouTube Daniel Mananta Network, Ivan Gunawan membagikan pengalaman hijrahnya. Pria kelahiran 31 Desember 1981 ini mengakui dirinya tidak pernah mendirikan sholat Jumat.

    “Gue 43 tahun hampir nggak pernah sholat Jumat. Peran gue selama ini kan kemayu. Jadi kalau mau sholat Jumat, gue ngerasa sisi gue cewek, jadi nggak perlu sholat Jumat,” kata pria yang akrab disapa Igun ini.


    Dalam obrolan bersama Daniel Mananta, Igun juga menceritakan bahwa ia mendapatkan hidayah usai menjalani umrah.

    Lebih dari sekadar sholat Jumat, dalam video berdurasi 1 jam 6 menit ini juga Igun mengaku dirinya tidak pernah puasa. Ia mengaku bahwa selama bertahun-tahun tidak pernah berpuasa Ramadhan. Meski demikian, Igun mengaku tetap mendapat limpahan rezeki yang luar biasa.

    “Segitu nikmatnya Allah kasih, gue dikasih program sahur, program buka puasa. Tapi gue nggak puasa. Masuk Lebaran, gue bangun jam 9. Sholat Idul Fitri pun nggak. Gue ke rumah nyokap cuma karena nyokap masak ketupat sayur. Nggak ada makna Idul Fitri,” beber Ivan Gunawan menceritakan kisah masa lalunya.

    Pengakuan ini menunjukkan betapa Allah SWT masih melimpahkan rezeki kepada hamba-Nya, bahkan saat hamba itu belum menunaikan kewajiban dasarnya.

    Titik Balik: “Gue Minta, Allah Kasih”

    Perubahan hati Ivan Gunawan dimulai dari momen penting ketika permintaan sederhananya dikabulkan Allah SWT.

    Ketika umrah, Igun memanjatkan doa yang spesifik. Ia berharap diberi kemudahan untuk membeli tanah yang lokasinya berada bersebelahan dengan butiknya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Melalui doa yang dikabulkan inilah, Igun memantapkan diri untuk berusaha menjalani perintah Allah SWT.

    “Ternyata gue minta sendiri bisa. Gue minta, Allah kasih. Sadarnya tuh di situ. Allah denger gue, Allah kasih gue.”

    Dari situ, Ivan mulai memahami bahwa meski dirinya jauh dari ibadah, Allah tidak pernah jauh darinya. Allah Maha Mendengar, Maha Pengasih, dan Maha Menerima Tobat.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sholat Jumat bagi Musafir yang Sedang Bepergian


    Jakarta

    Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang musafir yang sedang dalam perjalanan?

    Sholat Jumat hukumnya wajib sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 9,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah) yaitu bulatkanlah niat, tekad, dan pentingkanlah oleh kalian untuk pergi menunaikan ibadah kepada-Nya. yang dimaksud dengan “As-sa’yu” dalam ayat ini bukan berjalan, melainkan makna yang dimaksud adalah mementingkannya.

    Hukum Sholat Jumat bagi Musafir

    Dikutip dari buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat karya Syaikh Ali Raghib, sholat Jumat tidak diwajibkan atas anak kecil, orang gila, hamba sahaya, wanita, orang sakit, orang yang ketakutan dan musafir. Sebaliknya, atas selain mereka, maka sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak menyambutnya maka tidak ada sholat baginya kecuali karena uzur.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, uzur apakah ini?” Beliau menjawab, “Takut atau sakit.” (HR Abu Dawud)

    Adapun dalil yang menafikan kewajiban sholat Jumat atas musafir adalah hadits penuturan Az Zuhri yang mengisahkan tentang dirinya ketika bermaksud hendak bepergian saat pagi hari (saat untuk mengerjakan sholat dhuha) pada hari Jumat. Lalu hal itu ditanyakan kepadanya. Ia kemudian menjawab, “Sesungguhnya Nabi SAW juga pernah bepergian pada hari Jumat.” (HR Abu Dawud dan Ibn Abu Syaibah)

    Usamah Aljihadi dalam bukunya yang berjudul Fikih Traveling: Petunjuk Praktis bagi Seorang Muslim dalam Bepergian menyebutkan satu hadits dari Ibu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi musafir.” (HR Ad Daruquthni)

    Hadits ini memiliki derajat yang dhaif (lemah), namun para ulama empat mazhab sepakat bahwa sholat Jumat bagi musafir bukan lagi menjadi kewajiban.

    Bagi seorang musafir, diperbolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur yang dapat diqashar dan jama’ dengan sholat Ashar.

    Meskipun demikian, apabila seorang musafir tersebut ingin berhenti di sebuah masjid untuk menunaikan sholat Jumat maka sholatnya tetap sah.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?


    Jakarta

    Melaksanakan sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi jika seorang laki-laki berhalangan untuk melaksanakan sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

    Shalat Jum’at adalah ibadah sholat yang dikerjakan pada hari Jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Hukum Sholat Jum’at

    Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat menjelaskan bahwa sholat Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki/pria dewasa beragama Islam, merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

    Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

    “Sholat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)

    Hukum Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab karya Quraish Shihab, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan sholat Jumat.

    Muslim yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

    “Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

    Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam Masalah Ibadah yang dikompilasi oleh Dr. Asmaji Muchtar, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi udzur sah dan membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

    Berikut ini adalah lima udzur yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat menurut pandangan madzhab Syafi’i:

    1. Sakit

    Seorang Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisi tubuhnya akan semakin memburuk jika tetap memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid. Ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam.

    2. Ditahan atau Dipenjara

    Seseorang yang tengah berada dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama umat Islam lainnya, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam.

    3. Menjaga Anggota Keluarga yang Sakit Parah

    Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat. Prioritas dalam menjaga nyawa dan mendampingi keluarga dalam kondisi darurat diakui sebagai udzur.

    4. Cuaca Ekstrem

    Mengutip kitab Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, yang mengulas madzhab Syafi’i, kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Islam tidak memaksakan ibadah yang dapat menimbulkan kesulitan berlebihan.

    5. Rasa Takut yang Mengancam Jiwa atau Kehormatan

    Rasa takut yang timbul akibat adanya ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar’i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.

    Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima.” (HR Abu Dawud)

    Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, “Rasa takut dan sakit.”

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat dan Tata Caranya



    Jakarta

    Salah satu amalan sunnah yang dapat dilakukan oleh seorang muslim pada hari Jumat adalah melaksanakan sholat qobliyah Jumat. Sholat ini dianjurkan sebagai pengganti sholat rawatib yang biasa dilakukan sebelum Dzuhur.

    Di hari Jumat, terdapat beberapa ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan. Salah satunya adalah sholat sunnah qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (setelah) Jumat.

    Dalam buku “Panduan Shalat Sunnah Lengkap” karya KH. Muhammad Sholikhin, disebutkan bahwa sholat sunnah qobliyah Jumat dapat dilaksanakan dua hingga empat rakaat, sebagaimana sholat sunnah sebelum Dzuhur.


    Sholat qobliyah Jumat merupakan ibadah sunnah yang dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Jumat, dengan jumlah rakaat minimal dua.

    Niat Sholat Qobliyah Jumat

    Berikut bacaan niat sholat qobliyah Jumat 2 rakaat

    أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

    Ushalli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunah qobliyah Jumat dua rakaat karena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat

    Rakaat pertama:

    Berdiri tegak menghadap kiblat dan membaca niat sholat qobliyah Jumat
    Membaca niat
    Takbiratul ihram
    Membaca doa Iftitah
    Membaca surat Al-Fatihah
    Membaca surat pendek Al Quran
    Rukuk
    Iktidal
    Sujud pertama
    Duduk di antara dua sujud
    Sujud kedua
    Duduk untuk tasyahud awal
    Bangkit untuk masuk ke rakaat kedua

    Rakaat kedua:

    Membaca surat Al Fatihah
    Membaca surat pendek Al Quran
    Rukuk
    Iktidal
    Sujud pertama
    Duduk di antara dua sujud
    Sujud kedua
    Duduk untuk tasyahud akhir
    Salam

    Hukum Pelaksanaan Sholat Qobliyah Jumat

    Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan bahwa sebelum sholat Jumat, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat sunnah mutlak, yaitu sholat tanpa batasan rakaat tertentu yang bisa dikerjakan kapan saja, termasuk sebelum khatib naik mimbar.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa mandi di hari Jumat, lalu datang ke masjid dan melaksanakan sholat semampunya, kemudian diam mendengarkan khutbah hingga selesai dan ikut sholat bersama imam, maka dosanya akan diampuni antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya, ditambah tiga hari.” (HR Muslim no. 587)

    Hadits-hadits lain dalam Sahih Bukhari dan Sunan Abu Dawud juga menyebutkan adanya sholat sunnah qobliyah Jumat seperti halnya sholat sunnah qobliyah Dzuhur, yang dikerjakan dua atau empat rakaat.

    Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm, yang menjelaskan bahwa sholat sunnah sebelum Jumat telah umum dilaksanakan sejak masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Beliau menjelaskan bahwa sholat sunnah qobliyah Jumat pada dasarnya adalah sholat sunnah yang dilakukan antara adzan dan iqamah sebelum khutbah dimulai.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



    Jakarta

    Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

    Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


    Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

    “Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

    Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

    Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

    Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

    Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

    Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com