Tag: skb

  • Cara Membuat Sertifikat dengan PTSL Gratis, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Nantinya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa menjadikan dokumen ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya.Melalui PTSL, dengan ketentuan tertentu, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah secara gratis. Ketahui cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL gratis berikut ini.

    Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis

    Menurut laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini diperuntukan bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ketahui persyaratan dan prosedur pelaksanaannya berikut ini:


    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Sebelum melakukan prosedur pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman PPID Kabupaten Tegal, berikut persyaratannya:

    • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Mengurus Sertifikat Lewat PTSL secara Gratis

    Menurut Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut langkah-langkah mengurus PTSL secara gratis.

    1. Pastikan Wilayah termasuk dalam Lokasi PTSL

    Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga, pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL. Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa tanyakan kepada kepala desa.

    2. Ikut Penyuluhan

    Untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL, masyarakat perlu mengikuti kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Kantah akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, sampai dengan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

    Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS. Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Langkah selanjutnya yaitu masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil dari pengumpulan data fisik, yaitu pengukuran bidang tanah dan data yuridis, yaitu pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya yang telah diolah akan diteliti dan diumumkan. Waktu pengumumannya dilakukan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah nantinya akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan, paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Apakah Pembuatan Sertifikat PTSL Seluruhnya Gratis?

    Pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

    Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

    Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa. Berikut rinciannya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat dengan PTSL gratis. Semoga artikel ini membantumu dalam membuat sertifikat tanah detikers, terutama yang masuk dalam area PTSL.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisa Cek di Sini Secara Online

    Jakarta

    Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu (17/11) hingga Selasa (19/11).

    Peserta yang telah mengikuti ujian SKD CPNS dapat memeriksa hasil kelulusan mereka secara online, melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan jadwal instansi masing-masing.

    Hasil SKD CPNS 2024 dapat diakses melalui situs resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Pengumuman ini disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh setiap instansi.


    Cara mengecek hasil SKD CPNS 2024

    Berikut langkah-langkah untuk mengecek hasil pengumuman SKD CPNS 2024 secara online:

    1. Akses situs resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id
    2. Klik tombol ‘Login’ atau ‘Masuk’ di pojok kanan atas halaman.
    3. Masukkan akun Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah terdaftar.
    4. Setelah login berhasil, halaman resume pendaftaran akan muncul, disertai dengan keterangan hasil kelulusan SKD CPNS 2024.

    Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2024

    Mengacu pada Surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dijadwalkan antara 17 hingga 19 November 2024.

    Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS 2024:

    • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
    • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
    • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
    • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
    • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
    • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
    • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
    • Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024: 5 – 12 Januari 2025

    Jadi, bagi para peserta yang telah mengikuti ujian SKD CPNS, pastikan untuk memeriksa hasil pengumuman pada waktu yang telah ditentukan melalui situs resmi BKN.

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fay/rns)



    Sumber : inet.detik.com