Tag: sma

  • UNESCO Akan Buka Beasiswa Khusus Bidang Kebencanaan, Seperti Apa Skemanya?



    Jakarta

    United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB akan memfasilitasi beasiswa pendidikan bagi putra-putri Indonesia yang berprestasi dalam bidang mitigasi bencana.

    Pejabat Profesional untuk Disaster Risk Reduction and Tsunami Unit (DRRTIU) IOC-UNESCO, Ardito M Kodijat, mengatakan beasiswa ini merupakan bagian dari upaya memperluas pengetahuan mitigasi bencana di kalangan pelajar.

    Perlu diketahui jika beasiswa ini tidak langsung diberikan oleh UNESCO. Lembaga tersebut akan memberikan melalui Associated Schools Program Network, sebuah jaringan sekolah global yang mempromosikan nilai-nilai UNESCO melalui pendidikan.


    “Melalui Associated Schools Program siswa-siswa berprestasi di sekolah-sekolah memiliki kesempatan untuk mengikuti pertukaran pelajar dan berkolaborasi dengan sekolah lain di berbagai negara,” kata Ardito dalam Antara dikutip Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Ardito, fasilitasi tersebut sebagaimana yang sudah dilakukan timnya dalam forum Second UNESCO-IOC Global Tsunami Symposium. Selain melakukan sosialisasi pendidikan mitigasi bencana, tim UNESCO juga mengunjungi tiga sekolah yang aktif dalam mengembangkan kegiatan Tsunami Awareness di Banda Aceh.

    “Ketiganya di Banda Aceh sudah kita lihat, mereka anak-anak yang inovatif. Kemudian melalui UNESCO ini bisa terjadi pertukaran siswa di semua negara dari SD sampai SMA,” ujarnya.

    Tentang Associated Schools Program Network UNESCO

    Associated Schools Program Network UNESCO atau ASPnet adalah lembaga yang menghubungkan hampir 10.000 sekolah dengan tujuan memupuk perdamaian dalam kaum muda. Melalui tindakan langsung, sekolah-sekolah anggota ini mempromosikan cita-cita UNESCO yang menghargai hak dan martabat, kesetaraan gender, kemajuan sosial, kebebasan, keadilan dan demokrasi, penghormatan terhadap keberagaman dan solidaritas internasional.

    Menurut laman resmi UNESCO, ASPnet didirikan pada tahun 1953 ketika UNESCO meluncurkan sebuah proyek yang disebut Scheme of Co-ordinated Experimental Activities in Education for Living in a World Community.

    Dengan partisipasi 33 sekolah menengah di 16 negara anggota, mereka ingin mendorong perdamaian, dialog dan pemahaman antarbudaya, pembangunan berkelanjutan, dan pendidikan berkualitas.

    ASPnet mempromosikan perdamaian melalui jutaan siswa, guru, kepala sekolah, dan komunitas sekolah di seluruh dunia. Koordinator Nasional di 182 negara, yang ditunjuk oleh Komisi Nasional UNESCO, bertanggung jawab atas jaringan ASP nasional.

    ASPnet juga berkolaborasi dengan kantor-kantor regional dan lapangan UNESCO serta jaringan-jaringan UNESCO seperti Ketua, Geopark, Cagar Biosfer, dan Situs Warisan Budaya.

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana PIP Kemendikbud 2024 Cair? Ini Jadwalnya



    Jakarta

    Pencairan dana PIP Kemendikbud tidak berlangsung setiap bulan. Lantas, kapan dana PIP Kemendikbud 2024 cair?

    Seperti diketahui, PIP Kemendikbud merupakan dana pendidikan yang disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi keperluan sekolah.

    Sebelumnya siswa harus mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemendikbud. Apabila resmi diterima, dana akan disalurkan melalui rekening PIP yang dimiliki siswa.


    Namun perlu dipahami jika penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Seperti apa penjelasannya?

    Pencairan Dana PIP Kemendikbud dalam 3 Termin

    Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

    Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

    Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

    Tidak semua siswa termasuk ke dalam kategori penerima PIP Kemdikbud. Untuk mengetahui penerimaan, siswa perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

    Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

    Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
    Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
    Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

    Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024

    Besaran Dana PIP Kemendikbud sendiri akan berbeda-beda tergantung pada kelas dan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana PIP Kemendikbud yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan:

    1. SD/SDLB/Program Paket A
    Kelas 9 Semester: Rp 225.000
    Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

    2. SMP/SMPLB/Program Paket C
    Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
    Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
    Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
    kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

    3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
    Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

    4. SMK Program 4 Tahun
    Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

    Demikian jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2024. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



    Jakarta

    Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

    Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

    Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


    Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

    Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

    Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

    Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

    Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

    KJP Plus

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

    KJMU

    1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
    2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
    3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
    4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
    5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
    6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
    7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
    8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
    9. Bukan warga DKI Jakarta

    Besaran Dana KJP

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Besaran Dana KJMU

    Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

    Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP 146 Ribu SIswa Jakarta Dicabut, DPRD Minta Verifikasi Ulang Data



    Jakarta

    DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

    Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DK Jakarta Agustina Hermanto menyatakan banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Artinya, mereka masih layak untuk menerima KJP Plus.

    “Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silahkan dijelaskan,” ujar Agustina dalam laman DPRD DK Jakarta dikutip Sabtu (14/12/2024).


    Data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 telah selesai dipadankan. Dari data 669.716 penerima, telah dilakukan penyesuaian anggaran untuk jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

    Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Ia mendorong sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

    “Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya.

    “Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.

    Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

    Kepala Disdik Pastikan akan Verifikasi Ulang Pencabutan Penerima KJP Plus

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DK Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus. Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.

    “Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.

    Tentang KJP Plus

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DK Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DK Jakarta.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Adapun dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025, Gratis Biaya Pendidikan


    Jakarta

    Telkom University dan lembaga bimbingan belajar MasukKampus membuka pendaftaran beasiswa 2025. Siswa bisa mendaftar Beasiswa Telkom University x MasukKampus paling lambat 15 Desember 2024.

    Beasiswa ini dapat digunakan untuk mendaftar ke prodi-prodi vokasi (D3, D4) maupun akademik (S1) di Telkom University kampus Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Purwokerto. Lulusan tahun 2023 dan 2024 juga dapat mendaftar.

    Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025 terdiri dari dua jenis pendanaan. Jenis beasiswa unggulan meliputi biaya pendidikan penuh sampai lulus. Sedangkan jenis beasiswa pintar meliputi bebas biaya uang pangkal dan sumbangan biaya pendidikan.


    Syarat Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025

    Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025 seperti dirangkum dari laman dan akun resmi Telkom University dan MasukKampus:

    • Siswa SMA, SMK, MA, atau yang sederajat.
    • Lulusan tahun 2023, 2024, atau 2025.
    • Hasil scan rapor sekolah semester 1-4.
    • Sertifikat penghargaan, prestasi akademik atau nonakademik, dan/atau sertifikat organisasi jika ada.
    • Memilih maksimal 2 prodi.
    • Melengkapi berkas hingga tahap submit seluruh data pendaftaran.
    • Follow akun Instagram @sbmtelkom, @telkomuniversity, dan @masukkampus.

    Jadwal Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025

    • Pendaftaran: 18 November-15 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1-administrasi: 31 Desember 2024
    • Pelaksanaan seleksi tahap 2-Tes Potensi Skolastik (TPS): 2-5 Januari 2025
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 7 Januari 2025
    • Pelaksanaan seleksi tahap 3-wawancara: 13-16 Januari 2025
    • Pengumuman akhir: 22 Januari 2025

    Informasi lebih lanjut tentang Beasiswa Telkom University x MasukKampus 2025 bisa diakses melalui https://masukkampus.smbbtelkom.ac.id, atau kontak 0811-2233-9123 (Telkom University) atau 0851-8319-1238 (MasukKampus). Semoga berhasil, detikers!

    (twu/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Baznas Buka Beasiswa Sekolah Gratis Berasrama untuk Siswa SMP, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Sekolah Cendekia Baznas (SCB) kembali menawarkan beasiswa bagi calon siswa SMP di Indonesia. Beasiswa ini berlaku untuk tahun pelajaran 2025/2026.

    SCB sendiri merupakan sekolah yang berada di bawah pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI). Siswa yang belajar di sekolah ini diberikan pembebasan biaya 100 persen.

    SCB merupakan sekolah unggulan bebas biaya dan berasrama bagi dhuafa berprestasi. Sekolah ini berdiri di atas tanah wakaf seluas 1,5 hektare di Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.


    Dikutip dari laman resminya, SCB fokus pada pendidikan adab Islami, akademik, kewirausahaan serta kepemimpinan dan organisasi.

    Salah satu keunggulannya lainnya dari sekolah yang diresmikan Januari 2015 ini adalah pembelajaran berbasis IT dan berprinsip ramah lingkungan.

    Apa saja syarat daftar sekolah gratis di SCB ini? Mengutip unggahan Instagram resmi SCB, berikut informasinya:

    Syarat Umum Daftar Beasiswa SCB 2025

    1. Beragama Islam
    2. Berasal dari keluarga dhuafa/ tidak mampu
    3. Lulus SD/ sederajat, usia maksimal 13 tahun pada 30 Juni 2025 (Jika lulusan Paket A harus mempunyai kelebihan/kemampuan khusus dan berijazah)
    4. Berbadan sehat dan tidak memiliki penyakit menular dengan melampirkan surat dari dokter
    5. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    6. Tidak memiliki anggota keluarga yang sedang atau pernah mendapatkan beasiswa di Sekolah Cendekia Baznas
    7. Tidak mengundurkan diri saat dinyatakan lolos seleksi
    8. Berkomitmen menuntaskan pendidikan 6 tahun (sampai selesai SMA)

    Syarat Khusus Daftar Beasiswa SCB 2025

    1. Memiliki prestasi akademik dengan kriteria : Rata-rata nilai rapor kelas IV-V minimal 7.5 pada mata pelajaran Bahasa lndonesia, IPA, dan Matematika
    2. Mengisi formulir pendaftaran di https://bazn.as/SIMAKSCB
    3. Siap bertempat tinggal di asrama
    4. Mengumpulkan berkas seperti :
    – Fotocopy Kartu Keluarga
    – Fotocopy rapor kelas IV-V yang telah dilegalisasi oleh sekolah asal
    – Fotocopy SKTM
    – Fotocopy sertifikat prestasi (bila ada)
    – Fotocopy Kartu PIP (bila ada)

    Jadwal Seleksi Beasiswa SCB 2025

    • Pendaftaran online: 1 November – 11 Januari 2025:
    • Pengumpulan seleksi berkas: 21 Januari 2025
    • Tes akademik: 2 Februari 2025
    • Pengumuman tes akademik: 14 Februari 2025
    • Survei faktual, wawancara orang tua dan tes baca Al-Qur’an: 15 Februari – 6 Maret 2025
    • Pengumuman survei faktual: 24 Maret 2025
    • Tes psikotes: 27 April 2025
    • Pengumuman akhir: 20 Mei 2025

    Demikian informasi mengenai penawaran beasiswa sekolah di SCB untuk tahun 2025. Selamat mencoba detikers!

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Cek PIP Kemendikbud Sudah Cair atau Belum



    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2024 telah disalurkan mulai Oktober lalu. Lantas, bagaimana cara cek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum?

    Seperti diketahui, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Pada termin ketiga, pencairan akan berlangsung pada Oktober sampai Desember.

    Siswa bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing. Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?


    Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

    1. Lewat Situs Resmi PIP

    Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

    1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
    2. Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    3. Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    4. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    5. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
    6. Klik “Cek Penerima PIP”.
    7. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP

    Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

    1. Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
    2. Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
    3. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
    4. Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2024

    Saldo PIP Kemdikbud 2024 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian cara mengecek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum. Semoga membantu, ya!

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis UPT P40P Disdik Jakarta dalam postingan Instagramnya dikutip Jumat (6/12/2024).

    Pengumuman serupa juga disampaikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2024 di mana dananya akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Lalu berapa besaran dana yang akan didapatkan siswa dan mahasiswa? Cek informasinya di sini!


    Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024

    Seperti yang diketahui KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pada pencairan dana kali ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik. Dengan catatan seluruh proses pembukaan rekening sudah diselesaikan.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: RP 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Pencairan Dana KJMU Tahap II 2024

    Bila KJP diberikan kepada anak sekolah, KJMU dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Penerima beasiswa merupakan mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Sama seperti KJP, KJMU juga dicairkan ke rekening bank DKI masing-masing penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester dengan jumlah 15.648 penerima. Pencairan dana juga bisa diterima bila mahasiswa sudah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.

    Bagi penerima baru, rangkaian proses pembukaan rekening yang harus dilalui yakni:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Dari besaran dana Rp 9 juta per semester yang akan diterima nantinya, mahasiswa bisa menggunakannya untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Demikianlah informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap II dan KJMU tahap II 2024. Sesuai informasi yang disampaikan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, ada kemungkinan peserta tidak menerima dana secara langsung pada 6 Desember 2024.

    Jika dalam jangka waktu lama dana juga belum cair, detikers bisa menghubungi pihak terkait melalui call center atau media sosial Instagram yakni @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

    Jangan lupa cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Cara Daftar, Ketentuan Jurusan, dan Jadwal



    Jakarta

    Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) 2025 akan segera dibuka. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    SPAN-PTKIN adalah seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis. Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

    Adapun siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing-masing.


    Tercatat, kuota SPAN-PTKIN terbuka untuk 74.337 orang. Siap mengikuti SPAN-PTKIN 2025? Simak syarat-syaratnya seperti dilansir dari laman resmi SPAN-PTKIN berikut.

    Syarat SPAN-PTKIN 2025

    • Siswa-siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2025
    • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
    • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS.

    Tata Cara Daftar SPAN-PTKIN 2025

    1. Sekolah

    • Input atau Cek Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    • Registrasi Akun Sekolah di PDSS dengan melakukan input Email Sekolah, Email Kepala Sekolah, nomor Whatsapp Kepala Sekolah.
    • Validasi Akun akan dikirim ke Email Sekolah dan Kepala Sekolah
    • Setelah melakukan validasi, sekolah bisa melakukan login pada pdss.ptkin.ac.id menggunakan akun yang diperoleh sebelumnya
    • Cek data siswa kelas 12 serta input nilai siswa

    2. Siswa

    • Registrasi menggunakan NISN, NPSN, dan email aktif siswa
    • Validasi akan dikirim ke Email Siswa
    • Setelah menerima kode validasi, siswa bisa melakukan login pada siswa.ptkin.ac.id
    • Cek kebenaran data siswa dan nilai rapot
    • Upload rapor kelas 10 semester 1, kelas 10 semester 2, kelas 11 semester 1, kelas 11 semester 2, dan kelas 12 semester 1, dan prestasi tambahan.
    • Pilih program studi pada PTKIN pilihan 1 dan PTKIN pilihan 2
    • Cetak Bukti Pendaftaran

    Ketentuan Program Studi SPAN-PTKIN 2025

    • Siswa wajib memilih dua PTKIN yang diminati
    • Siswa memilih dua program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN
    • Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan

    Jadwal SPAN-PTKIN 2025

    Pengisian PDSS : 6 – 25 Januari 2025
    Verifikasi PDSS: 6 – 30 Januari 2025
    Pendaftaran: 1 Februari – 6 Maret 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi: 27 Maret 2025
    Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi: Ditetapkan di masing-masing PTKIN

    Demikian informasi mengenai SPAN-PTKIN 2025. Siap menjadi mahasiswa baru, detikers?

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • ITPLN Tawarkan Beasiswa untuk Anak Guru, Simak Informasinya!


    Jakarta

    Ada kabar baik untuk para anak guru! Institut Teknologi PLN (ITPLN) menawarkan beasiswa 50% Biaya Pengembangan, Pembangunan dan Pendidikan (BP3).

    Program beasiswa ini diberikan untuk anak-anak guru jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK/sederajat.

    Rektor ITPLN Prof Dr Ir Iwa Garniwa MK, MT, IPU, Asean Eng seperti dikutip dari laman resmi kampus mengatakan program ini adalah bentuk penghormatan dan apresiasi kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdi untuk mencerdaskan bangsa.


    “Para guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah memberikan kontribusi besar dalam membentuk generasi penerus bangsa. Dengan memberikan beasiswa ini, ITPLN ingin memberikan penghargaan kepada para guru melalui kesempatan bagi anak-anak guru untuk mendapatkan pendidikan tinggi berkualitas di ITPLN,” jelas Prof Iwa.

    Beasiswa ini dibuka untuk semua anak guru di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke berbagai program studi (prodi) di ITPLN. Beasiswa dibuka hingga 25 Januari 2025.

    Ketentuan Beasiswa Anak Guru ITPLN

    • Anak kandung guru SMA/sederajat yang mendaftar di ITPLN pada gelombang 1.
    • Potongan 50% BP3, tidak mencakup UKT dan biaya pendaftaran.
    • Kuota terbatas dan diprioritaskan untuk pendaftar lebih awal, sebagaimana hasil seleksi.
    • Pilih jalur beasiswa anak guru saat mendaftar.
    • Dokumen yang dibutuhkan di antaranya KTP calon mahasiswa, kartu keluarga, surat keterangan anak guru.
    • Penerima beasiswa akan diumumkan melalui email resmi ITPLN.
    • ITPLN berhak membatalkan beasiswa apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen.

    Demikian informasi mengenai beasiswa anak guru dari ITPLN. Apabila detikers tertarik, pendaftarannya dapat dilakukan di https://infopmb.itpln.ac.id/beasiswa-anak-guru/.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com