Tag: smk

  • Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Adalah Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bila sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Penegasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015.

    “Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok,” tegas Direktorat SMA Kemendikdasmen dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Lalu bagaimana rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah ini? Berikut penjelasan selengkapnya.


    Aturan Sekolah Tanpa Rokok

    Permendikbud Nomor 46 Tahun 2015 terdiri dari 8 Pasal yang sudah berlaku sejak 29 Desember 2015 dan diresmikan oleh Mendikbud kala itu yakni Anies Baswedan. Bila dirinci, aturan ini memuat tentang:

    • Penjelasan
    • Tujuan kawasan tanpa rokok
    • Sasaran peraturan
    • Kewajiban sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok
    • Tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok
    • Larangan penjualan permen atau benda lain berbentuk rokok
    • Peran Dinas Pendidikan dan pembinaan kepada siswa yang merokok.

    Dalam postingannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting yakni Pasal 2 dan Pasal 5. Keduanya berbunyi:

    Pasal 2

    Pasal 2 menjelaskan tentang tujuan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang berbunyi:

    “Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.”

    Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok merujuk pada Pasal 1 ayat (4) yang diartikan sebagai:

    “Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok”.

    Pasal 5

    Sedangkan Pasal 5 menyatakan tindakan yang perlu dilakukan Kepala Sekolah jika ada yang ketahuan merokok. Secara rinci pasal ini berisikan tentang:

    (1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

    (2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan.

    (3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

    (4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

    (5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.

    Peran Kepala Sekolah kembali diperkuat dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

    “Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

    Singgung Polemik Kepsek Tampar Siswa Merokok di Banten?

    Pada dasarnya, Kemendikdasmen tidak menyatakan secara gamblang bila postingan ini menyinggung polemik tentang kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di Banten, Jawa Barat. Kendati demikian, polemik tersebut kini dinyatakan selesai usai dimediasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

    Dengan menggelar pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), Kepsek SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak Banten Dini Fitri bertemu dengan murid yang ketahuan merokok bernama Indra.

    Hasil pertemuan itu baik, kedua pihak baik siswa Indra dan Kepsek Dini saling bermaafan terhadap kejadian itu.

    “Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap Indra.

    “Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini seperti yang dikutip dari detikNews.

    Orang tua murid yang ketahuan merokok tidak terima dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/10/2025) lalu. Kendati demikian, orang tua murid memastikan akan mencabut laporan polisi usai anaknya dan Kepsek menyatakan damai.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • H-11 Tutup Pendaftaran KIP Kuliah Mandiri PTS, Cek Kampusmu Termasuk atau Tidak


    Jakarta

    Program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah segera menutup pendaftaran untuk jalur terakhirnya yakni seleksi mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS). Pendaftaran akan ditutup pada 31 Oktober 2025 mendatang.

    Seperti yang diketahui, KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan tinggi untuk anak-anak keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia. Beasiswa ini terbuka untuk seluruh jalur seleksi nasional baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS.

    Ada dua bantuan yang akan didapatkan penerima manfaat KIP Kuliah, yakni jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup (BBH) per bulan. Biaya pendidikan ditransfer langsung ke perguruan tinggi sedangkan BBH diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster.


    Sebelum mendaftar KIP Kuliah, detikers perlu memastikan bila kampus terdata dalam program ini, terutama bila kamu dari kampus PTS. Bagaimana caranya?

    Dirangkum dari laman resmi KIP kuliah dan arsip detikEdu, Senin (20/10/2025) yuk pahami lagi seluruh informasi tentang program ini.

    Cara Cek Kampus PTS Bisa Didaftarkan KIP Kuliah atau Tidak

    Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek kampusmu bisa didaftarkan KIP Kuliah atau tidak yakni:

    1. Buka laman resmi KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Gulir ke bawah hingga menemukan informasi “Cari Perguruan Tinggi/Program Studi Penerima KIP Kuliah”

    3. Ketik nama perguruan tinggi atau program studi di kolom “Cari” dan sesuaikan dengan milikmu

    4. Sistem akan menampilkan informasi tentang nama perguruan tinggi, prodi, jenjang, akreditasi, dan tombol aksi “Lihat Profil”

    5. Jika detikers menemukan perguruan tinggi dan prodi terpampang dalam pencarian, maka keduanya menerima pendaftaran KIP Kuliah.

    6. Klik “Lihat Profil” untuk mengetahui profil perguruan tinggi dan prodi secara lengkap.

    Syarat Penerima KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS 2025

    Syarat Umum

    • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
    • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Syarat Dokumen

    Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen/Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang lulus seleksi mandiri PTS
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
      • Program Keluarga Harapan (PKH)
      • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
      • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

    Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

    • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Komponen Pembiayaan KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS 2025

    KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

    • Prodi akreditasi Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
    • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

    BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

    • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
    • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
    • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
    • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
    • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

    BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

    Cara Registrasi Akun KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS 2025

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan buat akun
    2. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    3. Masukkan email yang aktif
    4. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN
    5. Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email
    6. Masuk kembali ke laman KIP dan masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
    7. Isi data-data yang diperlukan
    8. Pilih jenis masuk PTN (SNBP/SNBT/seleksi mandiri)
    9. Submit data
    10. Mahasiswa tinggal menunggu verifikasi dari sistem dan perguruan tinggi
    11. Jika diterima sebagai penerima KIP Kuliah, akan diinformasikan lebih lanjut oleh perguruan tinggi

    Pendaftaran masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Yuk segera selesaikan pendaftaranmu detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Sekolah Terintegrasi? Prabowo Targetkan 7.000 Sekolah Mulai 2026



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto berencana akan membangun sebanyak 7.000 sekolah terintegrasi mulai 2026 mendatang. Apa sekolah terintegrasi itu?

    “Kita bangun sekolah terintegrasi di setiap kecamatan. Berarti kita mungkin mesti membangun 7.000 sekolah terintegrasi ini,” kata Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna setahun pemerintahan dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, dikutip Selasa (21/10/2025).

    Ide Prabowo dalam menggagas sekolah terintegrasi muncul karena selama ini jenjang sekolah SD hingga SMA masih terpisah. Padahal, ia melihat saat ini sudah mulai banyak SD kosong karena angka kelahiran menurun.


    “Maksudnya sekarang SD-SMP-SMA/SMK terpisah. Padahal ada fenomena, mungkin angka kelahiran menurun, banyak SD kita kosong,” tuturnya.

    Apa Itu Sekolah Terintegrasi?

    Mengutip Antara, secara sederhana sekolah terintegrasi dapat dipahami sebagai sekolah yang menyatukan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK. Jenjang-jenjang tersebut akan disatukan dalam satu kawasan terpadu.

    Sekolah terintegrasi ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang masuk kategori desil 3-5. Sekolah ini menjadi bagian dari pemerataan pendidikan, di samping Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

    Fasilitas hingga Kurikulum Sekolah Terintegrasi

    Prabowo berharap sekolah terintegrasi memiliki fasilitas yang tak kalah lengkap. Ia juga ingin keberadaan sekolah ini memiliki dampak yang luas.

    “Tiap sekolah terintegrasi harus punya laboratorium yang cukup bagus, laboratorium matematika, kimia, biologi, laboratorium bahasa,” katanya.

    Selain itu, kurikulum sekolah terintegrasi menurut Prabowo harus mendorong siswa mahir dalam berbagai bahasa, seperti Inggris, Mandarin, Arab, Jepang hingga Korea. Tak hanya itu, sekolah terintegrasi juga harus mencetak lulusan yang siap bersaing menghadapi kebutuhan pasar global.

    “Ini belum boleh disebut prestasi, baru embrio konsep. Namun, sudah saatnya kita pikirkan sistem pendidikan yang terintegrasi, efisien, dan relevan dengan kebutuhan masa depan,” jelas Presiden.

    Prabowo Akan Bentuk Satgas Sekolah Terintegrasi

    Prabowo menyebut pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) yang berfokus menyiapkan pembangunan sekolah terintegrasi. Nantinya, sekolah ini akan tersebar di setiap kecamatan.

    Satgas ini akan melibatkan kementerian yang menangani pendidikan seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

    “Ini sedang saya susun, saya minta Kemendiktisaintek sama Kemendikdasmen, mungkin dibantu oleh kementerian lain juga, menyusun suatu satgas khusus untuk mempelajari. Kita membangun sekolah terintegrasi di setiap kecamatan,” katanya.

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com