Tag: smp

  • Beasiswa untuk Anak Dosen & Tendik IPB, Syarat IPK Minimal 2,75



    Jakarta

    IPB University menawarkan Beasiswa Talenta IPB (BTI). Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa yang merupakan putra-putri dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan IPB.

    “IPB University terus berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mencerdaskan bangsa. Kini kami mulai memberikan bantuan biaya pendidikan untuk anak pegawai yang kuliah di IPB University,” ujar Rektor IPB University, Prof Arif Satria dikutip dari laman kampus, Minggu (6/7/2025).

    Ia mengatakan beasiswa ini adalah bentuk pengembangan dari program Bantuan Biaya Pendidikan (BBP). Program tersebut merupakan bantuan bagi anak dosen dan tendik yang masih bersekolah SD, SMP dan SMA.


    Syarat Penerima Beasiswa Anak Dosen & Tendik IPB

    Wakil Rektor IPB University bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur, Dr Alim Setiawan Slamet mengatakan syarat utama penerima beasiswa ini adalah anak dari dosen dan tendik yang sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai tetap IPB serta pegawai IPB berstatus pegawai kontrak.

    Selain itu, syarat lainnya mahasiswa harus mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain. Beasiswa akan mulai disalurkan pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

    Besaran Dana Beasiswa Anak Dosen & Tendik IPB

    Beasiswa BTI akan menanggung uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa semester 1 hingga 8. Berikut besaran dan jenis beasiswanya:

    • Nilai UKT maksimum Rp 1.000.000 diberikan beasiswa 100% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000 diberikan beasiswa 75% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000 diberikan beasiswa 60% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 5.000.000 – Rp 8.000.000 diberikan beasiswa 40% dari UKT
    • Nilai UKT di atas Rp 8.000.000 diberikan beasiswa 25% dari UKT.

    Pencairan dana beasiswa tidak dilakukan di awal melainkan lewat sistem reimbursement. Pegawai tetap membayar beasiswa anaknya sesuai jadwal kemudian nanti akan diganti sebesar nominal beasiswa yang diterima.

    Pendaftaran beasiswa sudah dibuka saat ini hingga 1 Agustus 2025. Untuk informasi selengkapnya bisa disimak di https://studentportal.ipb.ac.id/. Selamat mencoba.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Bulan Mei Akhirnya Cair, Cek Rekening!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei. Sudah cek rekening milikmu?

    Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 4 Juli 2025 kemarin. Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 707.622 peserta didik.

    Sama seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP plus bisa digunakan secara tunai dan nontunai. Namun, penggunaan tunai hanya bisa dipakai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.


    Penyelenggara KJP Plus berharap dana bantuan sosial tersebut bisa digunakan dengan bijak. Terutama penggunaan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan peserta didik.

    “Yuk, cek saldo kamu dan gunakan dana KJP Plus dengan bijak untuk kebutuhan pendidikan!,” kata panitia KJP Plus dalam pernyataan tertulis dikutip dari postingan Instagram JakOne Mobile, Sabtu (5/7/2025).

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Mei

    Adapun besaran dana yang diterima murid setiap jenjangnya adalah:

    1. SD/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Cara Pengambilan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Bulan Mei

    Pencairan dana langsung terkirim ke rekening Bank Jakarta masing-masing penerima. Untuk mengambil dana bantuan, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank Jakarta terdekat
    • Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
    • Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

    KJP Plus Bisa Digunakan Kunjungi Tempat Wisata Edukatif

    Pada dasarnya, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Namun, kini banyak tempat wisata di Jakarta juga menerima KJP Plus. Sehingga, pelajar penerima KJP Plus bisa liburan ke tempat wisata edukatif secara gratis yang berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momen libur sekolah.

    Daftar tempat wisata gratis yang bisa masuk dengan KJP Plus, adalah:

    1. Ancol Taman Impian (pantai ancol, ecopark, dan pasar seni ancol).

    2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (anjungan daerah dan museum).

    3. Taman Margasatwa Ragunan.

    4. Monumen Nasional (Monas).

    5. Museum Sejarah Jakarta.

    6. Museum Taman Prasasti.

    7. Museum MH Thamrin.

    8. MUseum Joang ’45.

    9. Museum Seni Rupa dan Keramik.

    10. Museum Tekstil.

    11. Museum Bahari.

    12. Museum Betawi.

    13. Rumah Si Pitung.

    14. Museum Arkeologi Onrust.

    15. Gratis untuk naik transportasi umum di Jakarta termasuk MRT.

    Cara Pakai KJP Plus Masuk ke Tempat Wisata Edukatif

    1. Bawa KJP Plus dan kartu pelajar yang masih berlaku serta sesuai dengan nama di kartu.

    2. Tunjukkan kartu di pintu masuk.

    3. Simpan bukti penggunaan (seperti tiket atau struk sebagai bukti).

    Itulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei. jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Bantuan Pendidikan dari Pemerintah yang Masih Dibuka Tahun Ini



    Jakarta

    Pemerintah Indonesia terus membuka akses bantuan pendidikan untuk pelajar, mahasiswa, dan pendidik di tahun 2025. Berikut program aktif yang masih menerima pendaftaran atau berjalan sepanjang tahun 2025 ini.

    1. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus ditujukan untuk mendukung siswa dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang kuat agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan finansial yang menghalangi talenta terbaik bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi.

    Program ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023/2024), dan telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi.


    Apa Saja Manfaat KIP Kuliah 2025?

    • Gratis biaya kuliah hingga lulus Rp 2,4 juta hingga Rp12 juta per semester (tergantung akreditasi prodi)
    • Uang saku bulanan: Rp800.000 – Rp1.400.000 (tergantung wilayah perguruan tinggi)

    Jadwal pendaftaran akun siswa KIP Kuliah untuk tahun 2025 telah dibuka dari 3 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.

    Seleksi KIP-K di penetapan penerima baru dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Informasi lengkap bisa dilihat di sini: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan

    2. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, kapan dana PIP 2025 cair?

    Pencairan PIP sendiri baru dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP. Besaran bantuan yang diberikan tergantung jenjang pendidikan:

    • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
    • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
    • SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun

    Syarat Penerima PIP

    Agar bisa menerima PIP, siswa harus memenuhi kriteria berikut:

    • Terdaftar aktif di sekolah (SD-SMA/SMK)
    • Memiliki NISN yang valid
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya

    Info lebih lanjut bisa dilihat di sini: https://pip.dikdasmen.go.id/

    3. Beasiswa Unggulan 2025

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas, serta pegawai Kemendikdasmen.

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Informasi hingga pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/.

    4. Beasiswa LPDP

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa dari dana abadi yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat pendanaan untuk melanjutkan pendidikan tinggi jenjang magister atau doktoral di kampus dalam dan luar negeri.

    Untuk Juli 2025, LPDP kembali membuka pendaftaran untuk tahap 2 tahun anggaran 2025. Terdapat tiga kelompok besar yang dibuka pada pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025. Ketiganya adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.

    Komponen Dana LPDP Tahap 2 Tahun 2025

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya pendaftaran
    • Uang kuliah
    • Tunjangan buku
    • Penelitian tesis/disertasi
    • Seminar internasional
    • Publikasi jurnal internasional

    2. Dana Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Lomba internasional
    • Tunjangan keluarga (khusus doktor)
    • Keadaan darurat (jika diperlukan)

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi LPDP pada tautan https://lpdp.kemenkeu.go.id/ hingga 31 Juli 2025 mendatang.

    5. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

    Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 4 Juli 2025 lalu. Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 707.622 peserta didik.

    Sama seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP plus bisa digunakan secara tunai dan nontunai. Namun, penggunaan tunai hanya bisa dipakai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Adapun besaran dana yang diterima murid setiap jenjangnya adalah:

    1. SD/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Syarat dan cara pendaftaran KJP Plus bisa dilihat di sini: https://kjp.jakarta.go.id/

    Nah, berminat mendaftar bantuan pendidikan yang mana detikers?

    (nwk/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Begini Penjelasan Panitia


    Jakarta

    Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini diberikan khusus siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

    Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Lantas, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil.


    Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

    Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan jika dana tidak akan hilang jika belum diambil. Hal ini mengingat dana tersebut merupakan hak siswa.

    “Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo” jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

    Namun, apabila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening. Oleh karena itu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening.

    Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

    Mulkirom melanjutkan jika sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

    “Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

    Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

    “Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, ” papar Mulkirom.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

    Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

    Melalui Situs Resmi PIP

    Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
    Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Melalui Aplikasi PIP

    Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
    Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
    Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

    Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

    Termin 1: Februari-April

    Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September

    Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember

    Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Materi, Syarat Peserta, Jadwal, dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi akan digelar pada November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.

    Perlu diketahui jikaTKA bukanlah penggantiAsesmen Nasional (AN). Keduanya juga mempunyai aplikasi dan materi yang berbeda.

    TKA adalah sistem evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemahaman akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Adapun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA ini berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat tingkat akhir (kelas 6, 9 dan 12).


    Materi TKA 2025

    Mata pelajaran yang diuji pada TKA akan berbeda untuk siswa kelas 6, 9, dan 12. Berikut rinciannya:

    Materi TKA Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

    Bahasa Indonesia
    matematika

    Materi TKA Kelas 12 SMA/MA/Paket C/SMK/MAK

    Bahasa Indonesia
    Matematika
    Bahasa Inggris
    Mata pelajaran pilihan, seperti:
    Matematika lanjutan
    Bahasa Indonesia lanjutan
    Bahasa Inggris lanjutan
    Fisika
    Kimia
    Biologi
    Sosiologi
    Geografi
    Sejarah
    Antropologi
    PPKn/Pendidikan Pancasila
    Bahasa Arab
    Bahasa Prancis
    Bahasa Jepang
    Bahasa Korea
    Bahasa Mandarin
    Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
    Ekonomi
    Bahasa Jerman.

    Sebagai informasi tambahan, siswa SMA/MA/Paket C/sederajat bisa memilih sebanyak 2 mata pelajaran pilihan. Adapun mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    -Pilihan pertama mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan.
    -Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan lain.
    -Bentuk soalTKA adalah soal objektif yakni pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.

    Syarat Peserta TKA 2025

    Siswa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
    Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
    Siswa kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
    Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
    Siswa kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
    Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
    Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
    Siswa kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

    Mekanisme Pendaftaran TKA 2025

    Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan disimpan di sekolah.
    Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
    Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
    Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
    Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
    Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
    Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
    Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

    JadwalTKA 2025

    Saat ini, jadwal TKA yang baru keluar adalah untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK pada 1-9 November 2025 sebagaimana diumumkan lewat unggahan Instagram @pusmendik, Kamis (10/7/2025). Sebelum ujian, siswa peserta TKA juga akan mengikuti simulasi ujian pada 6-12 Oktober 2025.

    TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK akan berlangsung selama 2 hari dengan ketentuan:
    Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
    Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.

    Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.

    Waktu pengerjaan soal:
    SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
    SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
    Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II Dibuka, Cek Syarat & Jadwalnya!



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II telah dibuka. Siswa bisa mendaftar pada hari ini, 30 Juli hingga terakhir 8 Agustus 2025.

    KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dan memiliki kondisi ekonomi yang kurang. Bantuan ini digelontorkan untuk menekan angka putus sekolah.

    KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa nantinya boleh dibelanjakan keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.


    Bagaimana cara bisa jadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap II

    Syarat Umum

    • Siswa yang berusia 6-21 tahun
    • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
    • Berdomisili di DKI Jakarta
    • Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
    • Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

    Syarat Khusus

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
    • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

    Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap II

    Pengajuan penerima KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara berikut:

    1. Download aplikasi JakEdu
    2. Buka aplikasi dan buat akun sekolah
    3. Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    4. Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
    5. Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus”
    6. Klik “Pendaftaran”
    7. Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
    8. Tunggu pihak Pemprov DKI memverifikasi data.

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

    • 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa
    • 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
    • 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
    • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
    • 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

    Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II

    1. SMA/MA

    Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    2. SMK

    Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    3. SMP/MTs

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    4. SD/MI

    Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Itulah panduan daftar KJP Plus beserta syarat-syarat penerima yang harus dipenuhi siswa yang ingin mendaftar. Selamat mencoba dan semoga beruntung.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Ditutup Besok, Cek Cara Daftarnya di Sini



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 tahap 2 akan segera ditutup besok 7 Agustus 2025. Bagaimana cara pendaftarannya?

    Seperti diketahui,KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Tujuan bantuan ini adalah untuk menekan angka putus sekolah.

    KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa bisa dibelanjakan untuk keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.

    Bagaimana cara menjadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap 2

    Syarat Umum

    Siswa yang berusia 6-21 tahun.
    Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
    Berdomisili di DKI Jakarta
    Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
    Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

    Syarat Khusus

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK kepada dinas sosial
    Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

    Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2

    Pendaftaran KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara:

    Download aplikasi JakEdu
    Buka aplikasi dan buat akun sekolah
    Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
    Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus”
    Klik “Pendaftaran”
    Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
    Tunggu pihak PemprovDKI memverifikasi data.

    Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II

    1. SMA/MA

    Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    2. SMK

    Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    3. SMP/MTs

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    4. SD/MI

    Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2

    Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa: 26-28 Juli 2025
    Pendaftaran: 30 Juli-7 Agustus 2025
    Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli-8 Agustus 2025
    Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025
    Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus-30 September 2025

    Itulah informasi pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2. Jangan sampai terlewat, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan KJP Agustus 2025 Cair? Ini Info dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) bulan Agustus akan cair secara bertahap. Lantas, kapan KJP Agustus 2025 cair?

    Melansir dariInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 peserta didik akan menerima danaKJP ini.

    Dana KJP akan terdiri dari dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.

    Besaran KJP Plus Tahap 1 2025

    Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya:

    Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB

    Dana personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan

    Penerima: 341.879 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan

    Penerima: 189.437 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB

    Dana personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan

    Penerima: 62.295 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    Dana personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan

    Penerima: 111.315 peserta didik

    Besaran KJP Plus PKBM

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: –

    Penerima: 2.696 peserta didik

    Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM

    Untuk mengecek pencairan dana KJP berikut langkah-langkahnya:

    Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM

    Masukkan PIN

    Pilih cek saldo

    Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.

    Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.

    Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK

    Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    Isikan nomor induk kependudukan (NIK)

    Pilih tahun

    Pilih tahap penerimaan

    Klik Cek

    Muncul status penerimaan.

    Cara Pencairan KJP Plus Khusus Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, berikut cara mencairkan dana KJP Plus:

    Datangi Bank DKI terdekat

    Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.

    Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.

    Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses

    Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.

    Informasi mengenai pencairan dana KJP bulan Agustus bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Bagaimana detikers, sudah menerima dana KJP?

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana KJP Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan cair secara bertahap. Lantas, kapan dana KJP 2025 cair?

    MenurutInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 siswa akan menerima danaKJP ini.

    Dana KJP termasuk dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.

    Besaran KJP Plus Tahap 1 2025

    Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya adalah sebagai berikut:

    Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB

    Dana personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan

    Penerima: 341.879 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan

    Penerima: 189.437 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB

    Dana personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan

    Penerima: 62.295 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    Dana personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan

    Penerima: 111.315 peserta didik

    Besaran KJP Plus PKBM

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: –

    Penerima: 2.696 peserta didik

    Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM

    Untuk mengecek pencairan dana KJP, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

    Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM

    Masukkan PIN

    Pilih cek saldo

    Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.

    Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.

    Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK

    Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    Isikan nomor induk kependudukan (NIK)

    Pilih tahun

    Pilih tahap penerimaan

    Klik Cek

    Muncul status penerimaan.

    Cara Pencairan Dana KJP Khusus Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, cara mencairkan dana KJP adalah:

    Datangi Bank DKI terdekat

    Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.

    Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.

    Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses

    Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.

    Informasi mengenai pencairan dana KJP 2025 bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Semoga membantu!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair Bertahap Per 10 September, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 akan cair secara bertahap mulai 10 September 2025. Total, ada 707.513 penerima dengan anggaran Rp1,61 triliun.

    Hal tersebut diungkapkan oleh GubernurDKI JakartaPramonoAnung saat menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2025 tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua tahun anggaran 2025. Jumlah penerimaKJP Plus 2025 tahap 2 terdiri dari 622.157 peserta lanjutan dari tahap pertama, serta 85.356 penerima baru.


    “Program ini merupakan kelanjutan dari penyaluran kartu Jakarta Pintar atau KJP plus untuk KJP plus tahap ke-2 ini disalurkan kepada 707.513 peserta didik, jumlah tersebut terdiri dari 622.157 kelanjutan dari penerima tahap pertama, kemudian ada 85.356 penerima baru, total anggarannya adalah Rp1,61 triliun rupiah,” kata Pramono dikutip dari detikNews, Jumat (12/9/2025).

    Pramono menjelaskan ada perbedaan jumlah penerima dibandingkan tahap pertama. Pada tahap 1, jumlah penerima mencapai 707.622 siswa. Namun jumlah tersebut turun pada tahap 2 menjadi 707.513 siswa.

    “Karena 85.465 penerima existing sudah lulus SLTA, sementara penerima baru yang masuk tercatat 85.356 siswa. Sehingga ada perbedaan 109 peserta, namun secara total tidak ada perubahan signifikan,” jelasnya.

    Besaran KJP Plus 2025 Tahap 2

    Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), rincian pencairan KJP Plus Tahap 2 sebagai berikut:

    Jenjang: SD/SDLB/MI
    – Dana personal per bulan: Rp 250.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    – Jumlah penerima: 338.771

    Jenjang: SMP/SMPLB/MTs
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    – Jumlah penerima: 192.020

    Jenjang: SMA/SMALB/MA
    – Dana personal per bulan: Rp 420.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    – Jumlah penerima: 61.139

    Jenjang: SMK
    – Dana personal per bulan: Rp 450.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    – Jumlah penerima: 112.891

    Jenjang: PKBM
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
    – Jumlah penerima: 2.692

    Cara Pencairan Dana Bagi Penerima BaruKJP Plus 2025 Tahap 2

    Bagi penerima baru KJP Plus tahap, wajib mengikuti langkah berikut:

    Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.

    Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

    Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Itulah besaran KJP Plus 2025 tahap 2. Selamat bagi para penerima!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com