Tag: suami-istri

  • Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

    Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

    Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


    Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

    Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

    – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

    Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

    Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

    “Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

    Rumah Subsidi Harus Dihuni

    Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

    Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

    Over Kredit

    Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

    Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

    Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

    “Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

    Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Setelah Haid?

    Arina Yulistara – wolipop

    Sabtu, 08 Mar 2025 03:00 WIB





    Anda menyukai artikel ini

    Jakarta

    Sering bertanya-tanya, bolehkah sahur dulu baru mandi wajib? Mari cari tahu jawabannya di sini.

    Salah satu persiapan penting sebelum berpuasa selama Ramadhan adalah makan sahur. Sahur dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan.

    Meski demikian, ada kondisi tertentu yang mungkin membuatmu ragu, seperti ketika masih dalam keadaan junub atau memiliki hadas besar sebelum sahur. Apakah tetap boleh makan sahur sebelum mandi wajib? Bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan puasa?


    Dalam ajaran Islam, kesucian sangat ditekankan dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam beribadah. Mandi wajib menjadi salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadas besar, termasuk setelah berhubungan suami-istri, mimpi basah, haid, atau nifas.

    Beberapa dari kamu mungkin pernah mengalami situasi di mana tidak sempat mandi sebelum sahur dan harus menunda hingga setelah waktu Subuh tiba. Hal ini kemudian kerap menimbulkan pertanyaan, bolehkah sahur dulu baru mandi wajib?

    Mari simak penjelasan berdasarkan hadis dan pendapat para ulama mengenai pertanyaan, bolehkah sahur dulu baru mandi wajib?

    Apakah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Diperbolehkan?

    mandi wajib ramadhanmandi wajib ramadhan Foto: Getty Images/iStockphoto/Ekaterina79

    Berdasarkan situs Kementerian Agama, jawabannya boleh. Kamu tetap diperbolehkan makan sahur meskipun dalam keadaan junub dan belum mandi wajib.

    Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:

    “Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima’. Kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Hadis ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak membatalkan puasa. Artinya, kamu yang sahur dalam keadaan belum mandi wajib tetap sah puasanya selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

    Pandangan Ulama tentang Mandi Wajib Setelah Sahur

    Halaman 2 dari 3

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”7812536″ dtr-ttl=”Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Setelah Haid?”>

    Pandangan Ulama tentang Mandi Wajib Setelah Sahur

    Niat Mandi Wajib Perempuan

    Foto: Getty Images/iStockphoto/Rachaphak

    Mengenai hal ini, Muh. Hambali dalam bukunya yang berjudul Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari dari Kandungan hingga Kematian menyatakan bahwa mayoritas ulama, yakni keempat mazhab, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, sepakat bahwa puasa seseorang tetap sah puasanya meskipun ia memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.

    Meski puasa tetap sah namun ia tetap wajib menyegerakan mandi junub agar bisa menunaikan salat Subuh tepat waktu. Hal ini disebukan dalam sebuah hadis yang berbunyi;

    “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi, lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.” (Syeikh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam)

    Hukum Puasa Bagi yang Sahur Dulu Baru Mandi Wajib

    Halaman 3 dari 3

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”7812536″ dtr-ttl=”Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Setelah Haid?”>

    Hukum Puasa Bagi yang Sahur Dulu Baru Mandi Wajib

    shower with flowing water and steam, closeup view

    Foto: Getty Images/iStockphoto/Rachaphak

    Menurut para ulama, puasa tetap sah meskipun kamu belum mandi wajib sebelum Subuh. Hal ini didasarkan pada beberapa poin berikut:

    1. Syarat puasa tidak perlu suci dari hadas besar

    Dalam Islam, syarat sah puasa adalah niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Kesucian dari hadas besar bukan syarat sah puasa, melainkan menjadi syarat sah salat.

    2. Sesuai hadis

    Ini sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Kemudian mandi wajib setelahnya dan tetap berpuasa.

    3. Tidak ada larangan dalam Al Quran

    Tidak ada dalil yang melarang kamu berpuasa dalam keadaan junub. Oleh sebab itu, menunda mandi wajib hingga setelah Subuh tidak membatalkan puasa. Namun sengaja menunda mandi hingga lewat waktu salat Subuh tidak diperbolehkan dan berdosa.

    Jadi, berdasarkan dalil dan pandangan ulama, jawaban dari pertanyaan bolehkah sahur dulu baru mandi wajib? Jawabannya boleh.

    Meski belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Namun kamu harus segera mandi setelah masuk waktu Subuh agar dapat melaksanakan salat Subuh. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya mandi wajib sebelum sahur agar lebih tenang.

    (eny/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Suami yang Bayar, Tapi Rumah Atas Nama Istri: Siapa Pemilik Sahnya?


    Jakarta

    Seringkali terjadi fenomena suami mencicil rumah atas nama istri, atau juga sebaliknya, istri mencicil rumah atas nama suami. Namun, sebenarnya siapa yang justru memiliki rumah ini pada akhirnya?

    Menurut Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, rumah tersebut menjadi pemilik dari nama yang tertera di dalam sertifikat rumah. Hal ini terlepas dari entah itu si suami, atau si istri yang melunasi cicilannya.

    “Kalau rumah tersebut atas nama istri, suami yang mencicil. Berarti rumah tersebut sah atas nama istrinya. Jadi, atas nama siapa yang tercatat di sertifikat rumahnya. Namun begini, jika salah satu pasangan walaupun namanya tidak tercatat, bukan pemilik sahnya, tapi dia membayar cicilannya: secara moral dan finansial kontribusinya yang harus dihargai,” ujar Mike saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/8/2025).


    Menghargai kontribusi pasangan dalam memberikan tempat tinggal, meskipun bukan nama dia yang tercantum di sertifikat, perlu dilakukan untuk menghindari konflik rumah tangga. Mike menyarankan untuk mendokumentasikan kesepakatan antara suami-istri terkait kepemilikan rumah tersebut.

    “Disarankan untuk mendokumentasikan kesepakatan mereka terkait kepemilikan atas rumah tersebut. Baik melalui perubahan sertifikat atau perjanjian tertulis. Jadi, sertifikatnya diubah jadi atas nama bersama, bukan atas nama satu orang. Itu bisa dilaksanakan. Ini prosesnya pasti keluar duit lagi,” beber Mike.

    Mike bilang, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi konflik yang mungkin terjadi dengan memperhitungkan kontribusi moral dan finansial. Namun, ada opsi lain selain dari pengubahan nama pada sertifikat.

    “Boleh bikin perjanjian tertulis, nanti dicatat di notaris. Bahwa walaupun rumah ini atas nama istri, tapi suami yang bayar, atau sebaliknya, rumah ini atas nama suami, tapi istrinya yang bayar. Itu dibikin perjanjian tertulis. Konsultasi ke notaris, mungkin bayar Rp 2,5 juta. Tapi bisa jadi lebih murah daripada sertifikat atas nama bersama,” terangnya.

    Dalam perjanjian tertulis yang didampingi notaris, Mike bilang, bisa disampaikan bahwa antara suami atau istri yang menjadi pembayar rumah berkontribusi secara finansial meskipun tidak tercantum dalam sertifikat. Nantinya, surat perjanjian ini yang menjadi bukti kuat bahwa rumah tersebut adalah aset bersama, bukan punya salah satu orang saja.

    “Di perjanjian tertulis di hadapan notaris ini, menyatakan bahwa kontribusinya itu dikenali, dihargai secara moral dan finansial, diakui sebagai harta bersama setelah pernikahan. Sehingga nanti ke depanya, akan diperhitungkan jika terjadi terkait dengan meninggal dunia, terkait dengan misalnya perceraian,” tutupnya.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Punya Tabungan Rahasia dari Pasangan? Awas Selingkuh Finansial!


    Jakarta

    Menjadi pasangan suami-istri ternyata perlu selalu punya transparansi, salah satunya soal finansial. Bisa jadi, baik suami atau istri timbul rasa curiga atau bahkan marah kalau tahu pasangannya punya tabungan tanpa sepengetahuannya. Istilah ini bisa disebut sebagai perselingkuhan finansial.

    Survei dari Bankrate menunjukkan, sebesar 40% pasangan menikah di Amerika Serikat (AS) telah melakukan selingkuh secara finansial terhadap pasangan mereka. Menghabiskan terlalu banyak uang menjadi salah satu alasan perselingkuhan finansial ini.

    Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, tidak menyarankan pasangan suami-istri memiliki tabungan rahasia satu sama lainnya. Alasan di balik dari timbulnya keinginan merahasiakan tabungan, bisa jadi kata Mike karena sifat pasangan yang agak ‘berbahaya’.


    “Mungkin ada sifat dari pasangan yang menurut suami atau istri itu agak berbahaya, mungkin boros. Tapi merahasiakan itu ada tantangannya juga, ada negatifnya juga. Nah, kalau ada tabungan yang dirahasiakan sementara ada kebutuhan rumah tangga, itu jadi tidak bisa diakses. Apalagi kalau terjadi meninggal dunia,” ujar Mike kepada detikcom, Sabtu (9/8/2025).

    Untuk menghindari merahasiakan tabungan karena alasan pasangan yang boros, Mike menyarankan tabungan investasi harus dilakukan atas nama suami-istri. Hal ini supaya arus keluar-masuknya uang bisa diketahui, dan dilakukan atas persetujuan satu sama lain.

    “Sehingga suami atau istri yang boros atau punya sifat yang suka ambil (uang) sendiri, itu tidak bisa akses tanpa tanda tangan istrinya atau suaminya. Itu baru menomorsatukan keamanan dari pasangan sendiri,” terang Mike.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • Gaji Istri Lebih Besar, tapi Suami Tetap Bayar Semua: Adil Nggak?


    Jakarta

    Masalah finansial seringkali jadi pemantik konflik dalam sebuah rumah tangga. Untuk itu, perlu adanya pembicaraan yang matang dan kesepakatan yang bulat dalam menentukan arah keuangan di keluarga.

    Soal ini, bagi pasangan suami dan istri yang bekerja, acap kali ada pandangan bahwa seluruh beban keuangan rumah tangga harus diselesaikan oleh sang suami saja. Padahal, istri bisa juga memiliki penghasilan yang bahkan lebih besar dari suami.

    “Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk menikah memang sudah khatam membahas soal keuangan; yaitu apakah istri boleh bekerja, bagaimana cara mengatur pengeluaran dan simpanan untuk kebutuhan masa depan, termasuk siapa yang akan menjadi ‘menteri keuangan’ di dalam rumah tangga,” ujar Yuni A, Certified Financial Planner (CFP), kepada detikcom, Sabtu (9/8/2025).


    Perihal suami yang harus menanggung seluruh beban keuangan rumah tangga atau tidak, Yuni bilang, semua kembali pada kesepakatan tiap pasangan. Namun, jika gaji istri lebih besar dari suami, menjadi hal yang wajar jika istri ambil bagian dalam pemenuhan kebutuhan finansial keluarga.

    “Jika gaji istri lebih besar, biasanya istri ikut andil dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Suami bersifat menjadi pelengkap. Yang penting adalah kesepakatan dan bagaimana komunikasi antara suami-istri dalam mengatur keuangan rumah tangga,” Yuni menjelaskan.

    Di sisi lain, meskipun istri memiliki gaji yang lebih besar dari suami, tidak jadi persoalan juga kalau suami yang mengambil seluruh porsi bayar-bayar tagihan rumah tangganya. Sedangkan, gaji istri bisa jadi ‘bantalan keuangan’, yang bisa saja digunakan sewaktu butuh.

    “Biasanya dalam hal ini, uang istri bisa dijadikan back-up apabila terjadi sesuatu yang darurat. Contohnya atap rumah bocor harus panggil tukang, biaya bengkel kendaraan, sampai budget untuk liburan bersama keluarga yang mungkin tidak bisa dipenuhi karena gaji suami sudah habis untuk membayar semua kebutuhan. Intinya: komunikasi dan kesepakatan bersama,” tandas Yuni.

    Sementara itu, perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, bilang ada juga kemungkinan jika suami-istri membagi porsi dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Adil dalam konteks ini, kata Mike, bukan berarti membagi porsi tanggung jawab keuangan dengan nominal yang sama.

    “Jadi sesuai. Misal gaji istri lebih besar, pembagiannya bisa jadi istri yang bayar lebih besar. Itu sesuai dengan kesepakatan. Misal gajinya sama-sama besarnya, kita lihat kondisi dari situasi pekerjaan masing-masing,” ujar Mike.

    Bisa jadi, sang suami justru membutuhkan ongkos perjalanan menuju kantor yang lebih besar, atau merupakan seorang generasi sandwich yang harus mengurus biaya hidup orangtua dan saudaranya. Ini yang juga perlu menjadi pertimbangan agar bisa membagi porsi tanggung jawab finansial yang adil dengan istri.

    “Jadi, adil itu harus didahului transparansi mengenai kondisi, situasi masing-masing yang harus dianalisa oleh kedua belah pihak. Sehingga, nanti dapat menentukan jumlah kontribusi yang proporsional sesuai dengan kebutuhan. Nah, baru di situ terjadi kesepakatan,” tutup Mike.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • 8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah

    Gresnia Arela Febriani – wolipop

    Senin, 17 Nov 2025 19:00 WIB





    Anda menyukai artikel ini

    Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.
    Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

    Jakarta

    Violentina Kaif mengunggah momen dirinya saat berada di Tanah Suci. Ia terlihat memesona saat mengenakan abaya dan khimar.

    Sosok Violentina Kaif mencuri atensisetelah aktor Andrew Andika tiba-tiba memamerkan buku nikah di Mekkah bersamanya. Andrew memastikan mereka menikah sebelum umrah.

    Sah menjadi suami-istri, Andrew Andika sangat menikmati perjalanan umrah bersama Violentina. Pria berusia 38 tahun itu bahagia bisa ke Tanah Suci bersama perempuan yang diharapkan bisa mendampinginya sampai maut memisahkan. Seperti apa gaya Violentina Kaif yang tampil pangling dengan busana Muslimah yang syar’i?


    Berikut gaya Violentina Kaif:

    Violentina Kaif Pakai Abaya Set Mocca

    Halaman 2 dari 8

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

    Violentina Kaif Pakai Abaya Set Mocca

    Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

    Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

    Berpose santai di area Masjid Nabawi, Violentina mengenakan khimar set cokelat mocca yang tampak berlapis. Gaya busana ini menunjukkan tampilan modest yang tetap nyaman dan elegan.

    Padu Padan Busana Syari

    Halaman 3 dari 8

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

    Padu Padan Busana Syari

    Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

    Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

    Violentina tampil pangling dengan khimar panjang berwarna cokelat mocca di halaman Masjid Nabawi. Ia memadukan busana syar’i ini dengan suasana cerah di luar area payung Masjid Nabawi.

    Violentina dan Andrew Andika Umrah Bersama

    Halaman 4 dari 8

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”4″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

    Violentina dan Andrew Andika Umrah Bersama

    Gaya hijab Violentina Kaif saat umrah.

    Foto: Dok. Instagram @violentina.kaif.

    Violentina dan Andrew Andika terlihat bergandengan tangan di latar belakang bangunan tinggi yang modern di Mekkah. Ia tampil dengan abaya dan khimar hitam, berpadu dengan busana putih yang dipakai oleh Andrew Andika.

    Violentina Suarakan Bela Palestina

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”5″ dtr-id=”8215104″ dtr-ttl=”8 Gaya Violentina Kaif, Istri Andrew Andika Tampil Syari Saat Umrah”>

    Di depan Ka’bah, Violentina mengenakan busana hitam syar’i dan khimar lebar. Ia menarik perhatian dengan lukisan bendera Palestina kecil di pipinya sebagai bentuk dukungan.



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


    Jakarta

    Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

    Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


    Hukum Talak Saat Emosi

    Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

    Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

    Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

    Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

    Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

    وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

    Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

    Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

    Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

    Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

    Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

    Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

    Cara Menahan Amarah dalam Islam

    Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

    Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

    Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

    Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

    Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Suami Istri Tak Boleh Tidur Pisah? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Dalam kehidupan rumah tangga, kebersamaan suami dan istri bukan hanya soal menjalani aktivitas sehari-hari, tetapi juga termasuk hal-hal kecil seperti tidur bersama. Namun, dalam praktiknya, ada pasangan yang memilih tidur terpisah karena alasan tertentu. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

    Islam sangat menekankan pentingnya keharmonisan dan kasih sayang dalam hubungan suami istri. Dalam Al-Qur’an surah Ar Rum ayat 21, Allah SWT berfirman

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


    Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

    Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri dibangun atas dasar sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Tidur bersama, secara psikologis dan emosional, dapat memperkuat ikatan tersebut.

    Namun, bagaimana hukum tidur terpisah dalam pandangan para ulama?

    Pandangan Ulama Tentang Suami Istri Tidur Pisah

    Dikutip dari buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga; Pernikahan Syar’i sejak Persiapan sampai Menjalani Kehidupan Rumah Tangga karya Abu Firly Bassam, terdapat banyak hadits yang menyebutkan anjuran untuk saling mencintai, merawat dan bermesraan antara suami istri. Salah satu bentuk bermesraan ini adalah dengan tidur bersama.

    Dalam hadits disebutkan, “Hampir setiap hari Rasulullah SAW mengunjungi semua istrinya, lantas mendekatinya satu per satu di tempatnya (rumah). Kemudian Rasulullah SAW mencium dan membelainya tanpa bersetubuh atau berpelukan.” Aisyah berkata, “Lantas beliau menginap di (rumah) istri yang mendapat gilirannya.” (HR Daraqutni)

    Mayoritas ulama menyatakan bahwa tidur terpisah antara suami dan istri hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyebabkan keretakan rumah tangga atau menelantarkan hak pasangan.

    Dalam fiqih, tidak ada dalil tegas yang melarang pasangan tidur terpisah, tetapi hal itu bisa menjadi makruh (tidak disukai) jika dilakukan secara terus-menerus tanpa alasan syar’i.

    Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, menyebutkan bahwa, “Tidur suami istri di ranjang yang sama merupakan sunnah, karena menunjukkan keakraban dan memperkuat hubungan suami istri. Namun tidak diharamkan jika tidur terpisah dengan alasan yang dibenarkan.”

    Buya Yahya dalam tayangan YouTube-nya yang berjudul “Istri Tidak Mau Tidur Sekamar dengan Suami?” menyampaikan, sebelum mengetahui hukumnya, penting untuk menelusuri alasan mengapa suami istri memilih untuk tidur terpisah.

    Tidak semua tidur terpisah dalam rumah tangga disebabkan oleh konflik atau penolakan. Ada kalanya tidur pisah terjadi karena alasan kesehatan, pola tidur yang berbeda, merawat anak, atau keperluan pekerjaan. Namun, jika tidur terpisah dilakukan karena adanya penolakan dari salah satu pihak tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ini bisa menjadi masalah serius dalam hubungan suami istri.

    Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan biologis antara suami dan istri adalah hak dan kewajiban bersama.

    “Tidak boleh satu pihak menolak tanpa alasan syar’i,” kata Buya Yahya.

    Dalam hal ini, Buya Yahya mengutip hadits Rasulullah SAW yang memberikan peringatan keras, terutama bagi seorang istri yang menolak ajakan suaminya dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu si istri menolak, dan suaminya tidur malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya kerelaan dan kepekaan dalam menjaga hubungan suami istri, termasuk dalam hal biologis. Menolak ajakan tanpa alasan syar’i, apalagi dengan cara-cara manipulatif seperti berlama-lama mengurus anak atau sengaja menunda-nunda aktivitas dapur, bisa menimbulkan masalah besar dalam rumah tangga, bahkan menyebabkan dosa.

    Namun demikian, Buya Yahya menekankan bukan berarti seluruh kesalahan dibebankan kepada istri. Dalam Islam, suami juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam memperlakukan istri dengan baik. Hubungan suami istri dibangun atas dasar kasih sayang, komunikasi, dan penghormatan.

    Suami tidak boleh menuntut haknya tanpa memperhatikan perasaan, kondisi fisik, atau mental istrinya. Ia harus memastikan bahwa istrinya tidak sedang dalam keadaan lelah, sakit, atau tertekan secara emosional. Ketika suami mengabaikan hal ini dan hanya mementingkan nafsu, maka dia pun berdosa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Suami Istri yang Bercerai Apakah Bertemu Kembali di Surga?


    Jakarta

    Penghuni surga adalah orang-orang pilihan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa nantinya manusia akan dikumpulkan kembali bersama keluarganya di surga. Namun, apakah suami istri yang sudah bercerai tetap akan dipertemukan di surga?

    Mengutip buku Surga karya Mahir Ahmad Ash-Syufiy disebutkan surga adalah rumah keselamatan, rumah yang dijanjikan Allah SWT dengan kuasa-Nya agar orang-orang beriman bisa hidup di sana dengan penuh cinta dan kebahagiaan. Surga juga menjadi rahmat Allah SWT, tempat yang abadi sehingga orang-orang mukmin yang menjadi penghuninya pun pasti orang-orang yang berkarakter terpuji, baik yang memiliki fasilitas surga dengan derajat yang tertinggi ataupun yang terendah.

    Surga juga disebut sebagai hadiah dari Allah atas balasan ketaatan semasa di dunia. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Bayyinah ayat 8:


    جَزَاۤؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًاۗ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهٗࣖ

    Artinya: “Balasan mereka di sisi Tuhannya adalah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.”

    Bertemu Keluarga di Surga

    Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa manusia akan dipertemukan dengan keluarganya di surga dengan keimanan. Disampaikan Ibnu Katsir dalam riwayat Al-Aufi dari Ibnu Abbas yang menyebut hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT dalam surah At-Tur ayat 21:

    وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۚ كُلُّ امْرِئٍ ۢ بِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

    Artinya: “Orang-orang yang beriman dan anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

    Suami Istri yang Sudah Bercerai Apakah Bertemu di Surga?

    Ikatan antara orang-orang beriman seperti kakek-nenek, orang tua, anak cucu, dan pasangan suami istri tidak hanya berlangsung di dunia, tetapi bisa berlanjut hingga akhirat. Namun, bagaimana dengan pasangan yang telah bercerai selama hidupnya di dunia? Apakah mereka juga bisa bertemu kembali di surga?

    Ibnu Katsir membahas hal ini dalam kitab An-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seorang wanita yang pernah menikah dengan lebih dari satu pria karena beberapa kali menikah akan dipertemukan di surga dengan suami yang memiliki akhlak terbaik kepadanya selama hidup di dunia.

    Penjelasan ini didasarkan pada dialog antara Ummu Salamah dan Rasulullah SAW. Ummu Salamah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, ada di antara kami wanita yang pernah menikah dengan dua, tiga, bahkan empat orang. Jika semuanya masuk surga, siapakah yang akan menjadi suaminya di akhirat?”

    Rasulullah SAW menjawab bahwa wanita tersebut akan diberi pilihan, dan ia akan memilih suami yang paling baik akhlaknya. Ia akan berkata, “Ya Allah, suami inilah yang paling baik perlakuannya kepadaku ketika di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah pun menegaskan bahwa akhlak mulia membawa kebaikan di dunia dan akhirat. (HR Al-Haitsami)

    Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ummu Habibah. Intinya, apakah pasangan suami istri yang telah bercerai akan bertemu kembali di surga sangat bergantung pada bagaimana akhlak mereka semasa hidup.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Suami Tidak Tidur dengan Istri Lebih dari 3 Hari, Ini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Dalam kehidupan rumah tangga, menjaga keharmonisan antara suami dan istri adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Salah satu bentuk menjaga keharmonisan itu adalah dengan tidur bersama di satu tempat tidur.

    Terkadang suami istri enggan tidur bersama, terutama saat terjadi pertengkaran atau konflik rumah tangga yang membuat pasangan saling menjauh. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman jelas dalam menjaga hubungan antara pasangan suami istri, termasuk dalam urusan tidur bersama.

    Bolehkah Suami Tidak Tidur dengan Istri?

    Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadits yang secara khusus menyebutkan larangan tidur terpisah lebih dari tiga hari. Namun, angka tiga hari seringkali dikaitkan dengan larangan saling bermusuhan antar sesama muslim.


    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dulu memberi salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini menegaskan, bahwa terhadap sesama muslim saja kita dilarang saling menjauhi lebih dari tiga hari, maka terhadap pasangan hidup seharusnya lebih dijaga lagi.

    Jika suami dengan sengaja menghindari tidur bersama istri, tidak karena sakit, musafir, atau alasan syar’i lainnya, maka perbuatan ini tergolong zalim dan berdampak buruk pada hubungan rumah tangga. Ini bisa tergolong sebagai bentuk pengabaian hak istri.

    Apabila seorang istri melakukan kesalahan, maka tugas suami adalah mengingatkan dan menasihatinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34,

    ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

    Mengutip buku Kiat-Kiat Membahagiakan Istri: Menjadi Suami Idaman karya Firanda Andirja Abidin, ketika istri melakukan kesalahan, maka hendaknya suami memperingatkan istrinya.

    Syaikh Utsaimin berkata, “Dan nasihat yang baik adalah mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami) atau yang membuatnya takut jika tidak taat kepada suaminya.”

    Suami Boleh Menjauhi Istri dengan Aturan Tertentu

    Sebagian suami salah mempraktikkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa, “jauhilah mereka di tempat tidur.” Ketika suami marah, maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini jelas keliru karena Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminya.

    Dalam hadits dari Mu’awiyah bin Haidah, Rasulullah SAW bersabda,

    “Dan tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah.

    Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau meng-hajr istrimu maka hajr-lah ia dan engkau tetap di rumah. Ada beberapa macam tentang hajr di rumah.”

    1. Hajr dengan memutuskan pembicaraan.

    Hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang telah disebutkan di atas.

    Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya.

    2. Hajr dengan makanan

    Misalnya, jika kebiasaan suami makan siang dengan istri maka hajr-lah ia dengan tidak makan bersama dan biarkan istri makan sendiri.

    3. Hajr dengan meninggalkan tidur bersama

    Hajr bentuk ini banyak jenisnya, diantaranya:

    – Tidak menjimaknya dan mencumbunya
    – Menampakkan punggungmu kepadanya ketika tidur
    – Tidur di tempat terpisah

    Dalam Islam, suami tidak hanya berkewajiban memberikan nafkah lahir, tetapi juga nafkah batin. Tidak tidur bersama istri dalam waktu lama, tanpa alasan syar’i seperti sakit, bepergian, atau haid, bisa tergolong sebagai pelanggaran terhadap hak istri.

    Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

    Pergaulan yang ma’ruf termasuk memberi kenyamanan fisik dan emosional kepada istri, termasuk tidur bersama dan memenuhi kebutuhan biologisnya.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com