Tag: syafi

  • Bolehkah Muslim Bersalaman dengan Lawan Jenis?


    Jakarta

    Jabat tangan adalah bentuk sapaan yang umum dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pergaulan sosial, gestur ini sering dianggap sebagai tanda hormat dan keramahan.

    Namun, dalam Islam, setiap bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki aturan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah persoalan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

    Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:


    “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…”

    Ayat ini menjadi landasan penting bahwa Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada dosa. Salah satu penerapan dari perintah tersebut adalah menjaga adab saat berinteraksi, termasuk dalam hal bersalaman atau berjabat tangan.

    Anjuran Bersalaman antara Sesama Jenis

    Sebelum membahas hukum bersalaman dengan lawan jenis, penting untuk mengetahui bahwa Islam justru menganjurkan bersalaman dalam konteks tertentu.

    Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa bersalaman antara sesama jenis, yaitu antara dua laki-laki atau dua perempuan, termasuk perbuatan yang disunnahkan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin yang lain lalu mengucapkan salam kepadanya sambil meraih tangannya (menyalaminya), maka dosa-dosa keduanya akan berguguran seperti daun-daun yang gugur dari pohon.”

    Dari hadits ini, bisa dipahami bahwa berjabat tangan sesama jenis tidak hanya sebagai cara untuk menunjukkan sikap baik, tetapi juga amalan yang mendatangkan pahala karena bisa menghapus dosa-dosa kecil.

    Larangan Bersalaman dengan Lawan Jenis

    Berbeda dengan sesama jenis, Islam menetapkan aturan tegas ketika menyangkut interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

    Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

    “Sesungguhnya saya tidak menyalami perempuan.”

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari godaan dan menjaga kehormatan, serta mencegah hal-hal yang bisa membawa kepada dosa.

    Pendapat Ulama tentang Hukum Jabat Tangan

    1. Madzhab Syafi’i

    Menurut madzhab Syafi’i, menyentuh perempuan yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan, hukumnya haram secara mutlak. Hukum ini tetap berlaku meskipun tidak ada rasa syahwat atau perempuan tersebut sudah lanjut usia.

    2. Madzhab Hanbali

    Imam Ahmad bin Hanbal dari madzhab Hanbali memandang bahwa berjabat tangan dengan perempuan tua yang tidak menarik secara fisik hukumnya makruh. Bahkan, beliau bersikap sangat hati-hati hingga tidak menganjurkan bersalaman dengan perempuan mahram tertentu, seperti saudara perempuan sesusuan.

    Namun, beliau tetap membolehkan seorang ayah untuk menyentuh tangan anak perempuannya, dan juga membolehkan bersalaman dengan perempuan tua yang sudah tidak membangkitkan syahwat.

    3. Jumhur Ulama

    Mayoritas ulama selain Syafi’iyah memberikan pandangan yang lebih longgar. Mereka membolehkan berjabat tangan dengan perempuan tua selama tidak menimbulkan syahwat dan dilakukan dalam batas sewajarnya. Dalam hal ini, jabat tangan dipandang sebagai cara bersikap ramah dalam hubungan sosial yang tidak mengarah pada hal yang dilarang.

    Dalam situasi tertentu, para ulama juga membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis apabila tidak terjadi sentuhan langsung antara kulit, misalnya dengan menggunakan kain atau sarung tangan sebagai pembatas. Meski demikian, niat dan sikap tetap harus dijaga agar tidak mengarah pada hal yang meragukan.

    Kaitannya dengan Bentuk Interaksi Lain

    Larangan berjabat tangan dengan lawan jenis juga berkaitan dengan bentuk interaksi lainnya. Jika menyentuh saja tidak diperbolehkan, maka berdua-duaan, berjalan bersama, atau bepergian juga termasuk hal yang dilarang jika dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”

    Hadits ini menjadi pengingat bahwa Islam mengatur batasan bukan untuk membatasi ruang gerak, tetapi untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa merugikan.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wudhu Menggunakan Air Bak Mandi, Apakah Tetap Sah?


    Jakarta

    Sebelum salat, muslim diwajibkan berwudhu untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Biasanya, wudhu dilakukan menggunakan air yang mengalir.

    Menukil dari kitab Al Mulakhkhash Al Fiqhi oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al Fauzan yang diterjemahkan Asmuni, ketika berwudhu muslim harus menghilangkan apa pun yang menghalangi sampainya air ke kulit. Misalnya seperti tanah, adonan, kotoran atau pewarna harus dihilangkan agar air dapat mengalir di atas kulit anggota wudhu langsung tanpa pembatas.

    Mengambil wudhu hendaknya menggunakan air yang mengalir. Lalu bagaimana jika air diambil dari wadah seperti bak atau gayung? Apakah wudhu seseorang tetap sah?


    Mengambil Wudhu dengan Air Bak Mandi Tetap Sah

    Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan bahwa sah-sah saja mengambil air di bak mandi untuk wudhu. Selama airnya suci maka tidak masalah.

    “Air bak mandi di rumah kamar mandi Anda itu asalnya suci atau tidak? Kerannya suci? Di bak suci? Ya tetap suci berarti (airnya),” ujarnya dalam salah satu tayangan yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutipnya.

    Namun, jika ada benda haram di dalam air atau sesuatu yang dapat menimbulkan najis maka air itu dihukumi najis. Ini berlaku untuk air di bak mandi maupun air yang mengalir sebagaimana mengacu pada pendapat Imam Syafi’i.

    Syafi’i Hadzami melalui Tadhihul Adillah menjelaskan bahwa memindahkan air di bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemusta’malan air atau kenajisannya. Ini berlaku walau ada tetesan air atau tangannya yang telah tercelup ke dalamnya selama tangan tersebut suci.

    Menurut penelusuran detikHikmah, tidak ditemukan dalil yang melarang seseorang mengambil wudhu dengan air yang berasal dari bak mandi atau wadah lain. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits dikatakan pernah berwudhu menggunakan air gayung.

    Dari Abdullah bin Zaid RA berkata,

    “Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

    Cara Wudhu yang Baik dan Benar

    Mengutip dari buku Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah karya H M Amrin Rauf.

    1. Diawali dengan membaca basmalah
    2. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali
    3. Membasuh lubang hidung sebanyak tiga kali
    4. Membaca niat sambil membasuh muka sebanyak tiga kali
    5. Membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali
    6. Mengusap sebagian rambut kepala tiga kali
    7. Membersihkan telinga dari bagian luar hingga dalam sampai tiga kali
    8. Membasuh kaki sampai mata kaki tiga kali
    9. Setelah wudhu, disunnahkan menghadap kiblat dan membaca doa

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?


    Jakarta

    Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang bukan sekadar penyatuan lahiriah, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi oleh iman dan takwa. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

    Namun, tidak jarang kita jumpai praktik nikah siri, yaitu pernikahan yang dilangsungkan secara agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan kadang tidak diketahui oleh keluarga salah satu atau kedua belah pihak.

    Bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Islam?


    Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga

    Dikutip dari buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr. H. M. Nurul Irfan, dalam konteks Indonesia, nikah siri mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara hukum negara, atau yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui keluarga.

    Menurut ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan tanpa menghadirkan saksi-saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid mengatakan bahwa ulama dari mahzab Hanafi dan Syafi’i sepakat mengenai status hukum nikah siri, yaitu tidak sah karena bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak sah nikah yang dilaksanakan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.

    Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiah, Syafi’i dan Hanabilah menganggap nikah siri adalah pernikahan yang batil karena bertentangan dengan hadits tentang kewajiban mempublikasi pernikahan dan hadits tentang tidak sahnya pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan dua orang saksi yang adil.

    Sementara ulama Malikiyah menjelaskan bahwa nikah siri ini terjadi, secara otomatis dianggap fasakh atau rusak status pernikahannya.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya.” (HR. Tirmidzi)

    Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, dalam Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima rukun nikah:

    1. Calon suami
    2. Calon istri
    3. Wali nikah (untuk mempelai perempuan)
    4. Dua orang saksi
    5. Ijab dan kabul

    Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

    1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi. Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.
    2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.
    3. Kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.
    4. Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti. Disebutkan namanya atau ditunjuk orangnya.
    5. Bukan dalam keadaan ihram. Di mana tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Salat Berjamaah Tanpa Ikamah? Ini Hukumnya


    Jakarta

    Ikamah atau komat adalah lafaz yang dilantunkan setelah azan sebagai seruan sebelum mengamalkan salat fardhu. Bacaan ini menjadi tanda dimulainya salat berjamaah dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

    Namun, dalam diskusi umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang apakah boleh salat berjamaah tanpa ikamah? Bagaimana sebenarnya hukum salat berjamaah yang dilakukan tanpa mengumandangkan ikamah?

    Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

    Dikutip dari buku Fiqh salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sunnah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan sebelum salat fardhu berjamaah.


    Ikamah untuk salat wajib berjamaah bukanlah syarat sah salat, melainkan amalan sunnah. Andaikan seseorang salat tanpa ikamah, maka salatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

    Dalam pelaksanaannya, iqamah disunnahkan untuk dibaca secara cepat. Namun, bacaan tersebut harus tetap terdengar jelas agar makna lafaznya tidak hilang.

    Ikamah juga diutamakan dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

    Bacaan Ikamah yang Benar

    Merujuk pada Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, bacaan ikamah yang bersumber dari beberapa hadits shahih terdiri dari sebelas kalimat. Mazhab Syafi’i dan Hambali juga berpendapat sama, bahwa dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ (qad qaamatish shalaah) yang dibaca dua kali.

    Berikut ini adalah bacaan ikamah yang benar.

    Berikut bacaan lengkapnya,

    الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

    Latin: Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu an laa ilaaha illa Allah, asyhadu anna muhammadan rasuulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falaah, qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah.”

    Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah?

    Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang sebelumnya mengumandangkan azan maupun orang lain.

    Meskipun demikian, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

    Terkait hal ini, Imam Syafi’i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah”

    Senada dengan itu, Imam At-Tirmidzi juga berpendapat, “Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah.”

    Tata Cara Melakukan Ikamah

    Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttain, dijelaskan bahwa syarat-syarat azan dan ikamah yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar
    • Berdiri dengan menghadap kiblat
    • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga
    • Membaca azan secara perlahan, memisahkan setiap dua kalimat, lalu berhenti sejenak di antaranya
    • Membaca ikamah dengan cepat
    • Menoleh ke kanan pada saat mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah” dengan memutar kepala, leher, dan dada
    • Memberi jeda antara azan dan ikamah untuk pelaksanaan salat sunnah dan menunggu jamaah yang lain
    • Tidak berbicara sampai ikamah selesai dikumandangkan
    • Bagi wanita, azan dan ikamah hanya boleh dilakukan apabila jamaah dan imam semuanya wanita, serta tidak menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh laki-laki di luar jemaah

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi? Ini Pandangan Ulama


    Jakarta

    Seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk terkait izin untuk menikah lagi.

    Kebolehan poligami bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 3. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣


    Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut membatasi poligami sampai empat orang. Seorang suami boleh memiliki istri dua, tiga, atau empat asal bisa memperlakukan mereka secara adil.

    Syarat Poligami dalam Islam

    Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) mengatakan mayoritas ulama kecuali Syafi’i menyatakan suami yang memiliki lebih dari satu istri berkewajiban adil atau menyamaratakan hak-hak mereka seperti bermalam, nafkah, pakaian, dan tempat tinggalnya. Apabila khawatir tidak bisa berlaku adil, Allah SWT menekankan agar menikahi satu istri saja.

    Dalam sebuah riwayat terdapat peringatan bagi orang yang tak bisa berlaku adil. Hukuman akan menanti di akhirat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW yang bersabda,

    مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ، يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحُرُّ أَحَدَ شَقْيْهِ سَاقِطًا أَوْ مَائِلاً..

    Artinya: “Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring atau lumpuh.”

    Apakah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi?

    M Quraish Shihab menjelaskan dalam M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, dulu tidak digarisbawahi syarat bolehnya berpoligami kecuali sikap adil suami. Kini, para ulama atau pemerintah menetapkan syarat baru yang mengantarkan pada keadilan dalam pernikahan.

    Salah satu yang ditetapkan dalam hal ini adalah adanya izin dari istri untuk menikah lagi. Kata Quraish Shihab, izin tersebut bukan harga mati. Hakim bisa melakukan penilaian terkait sikap istri apabila melarang. Jika sikapnya tak wajar dan suami dianggap wajar berpoligami, izin menikah lagi bisa diberikan tanpa harus mendapat persetujuan istri.

    Para ulama lain sebagaimana disebutkan dalam berbagai pembahasan fikih menyarankan seorang suami perlu mempertimbangkan pendapat pihak perempuan apabila ingin berpoligami. Sebab, untuk menegakkan keadilan dalam pernikahan tak hanya ditentukan oleh pihak laki-laki saja.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah SAW Larang Muslim Gunakan Nama Ini untuk Anak, Mengapa?


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW melarang muslim menggunakan sejumlah nama untuk anak mereka. Ada alasan yang melatarbelakangi pelarangan itu.

    Sejatinya, setiap muslim dianjurkan untuk memberi nama terbaik kepada anaknya. Sebab, nantinya para manusia dipanggil dengan namanya masing-masing serta nama orang tua mereka.

    Dari Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)

    Hadits Nama Anak yang Dilarang Nabi Muhammad SAW

    Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut terkait hadits Rasulullah SAW yang melarang sejumlah nama untuk diberikan kepada anak mereka. Dari Samurah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, “Apakah ada dia di sana?” Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, “Tidak.” (HR Muslim)

    Hadits di atas tercantum dalam kitab Al Adab. Maksud dari hadits di atas adalah nama-nama tersebut bisa digunakan untuk meramal.

    Berdasarkan sabda Nabi SAW, nama-nama yang Rasul SAW larang untuk diberikan kepada anak yaitu Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

    Nama yang Dimakruhkan Ulama

    Selain nama yang disebutkan Nabi Muhammad SAW, ada juga sejumlah nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak seperti diterangkan dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al Luwaihiq terjemahan Asmuni.

    Nama-nama yang hukumnya makruh diberikan kepada anak menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad adalah nama-nama asing. Sebab, jika menamai anak dengan nama-nama asing maka sama halnya dengan tasyabbuh atau meniru nama dari kalangan orang musyrik, dikhawatirkan iman anak akan terguncang jika diberi nama seperti itu.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an agar Pahalanya Berlipat


    Jakarta

    Waktu terbaik membaca Al-Qur’an perlu dipahami muslim agar mendapat keutamaan yang berlimpah dari amalan tersebut. Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita membaca kitab suci agar bisa memahami dan mengamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari.

    Rasulullah SAW bahkan mengatakan dalam haditsnya bahwa membaca Al-Qur’an termasuk ibadah yang paling baik. Dari Nu’man bin Basyir, Nabi SAW bersabda:

    “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)


    Perintah membaca Al-Qur’an juga termaktub dalam surah Al Alaq ayat 1-5. Allah SWT berfirman,

    اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ ١ خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ ٢ اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ ٣ الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ ٤ عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ ٥

    Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan! Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmulah Yang Maha Mulia, yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”

    Kapan Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an?

    Mengutip dari Al Adzkar min Kalam Sayyid Al Abrar oleh Imam Nawawi terjemahan Masturi Irham, berikut waktu terbaik membaca Al-Qur’an.

    1. Ketika Salat

    Imam Nawawi berpendapat bahwa waktu terbaik membaca Al-Qur’an adalah ketika salat. Menurut pandangan mazhab Syafi’i, memperpanjang durasi berdiri untuk membaca surah Al Qur’an lebih utama dibandingkan memperlama sujud.

    2. Malam Hari

    Waktu terbaik membaca Al-Qur’an selanjutnya adalah ketika malam. Muslim bisa membaca Al-Qur’an setelah salat Maghrib atau Isya.

    Namun, perlu dipahami bahwa separuh terakhir malam lebih utama bagi muslim untuk membaca Al-Qur’an karena kebanyakan orang tidur pada waktu tersebut. Keutamaan membaca Al-Qur’an ketika malam bisa menjaga diri muslim dari riya dan menguatkan hati dari hal-hal yang membuat lalai.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 113,

    لَيْسُوا۟ سَوَآءً ۗ مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ أُمَّةٌ قَآئِمَةٌ يَتْلُونَ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ ءَانَآءَ ٱلَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ

    Artinya: “Mereka itu tidak sama, di antara ahli kitab itu ada golongan yang berlaku lurus dan mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari sedang mereka juga bersujud.”

    3. Hari Jumat

    Imam Al Ghazali melalui kitab Bidayatul Hidayah terbitan Pustaka Media menjelaskan bahwa sebaiknya muslim memperbanyak amalan pada hari Jumat. Sebab, Jumat menjadi hari yang paling agung dibanding hari-hari lainnya.

    Muslim dianjurkan membaca surah tertentu pada Jumat, contohnya seperti surah Al Kahfi. Pada Jumat, Allah SWT membuka pintu ampunan dan kasih sayang serta keberkahan bagi orang-orang yang berbuat baik, termasuk membaca Al-Qur’an.

    4. Bulan Ramadan

    Diterangkan dalam buku Menggapai Mulia Ramadan dengan Ilmu susunan Naser Muhammad, keutamaan membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan adalah mendapat pahala berlipatganda. Ini sesuai dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud RA yang berkata Nabi SAW bersabda:

    “Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الٓمٓ (Alif Lam Mim) satu huruf, melainkan Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi).

    Hari-hari Utama Membaca Al-Qur’an

    Menukil dari kitab Al Adzkar susunan Imam Nawawi terbitan Pustaka Al Kautsar, hari-hari yang diutamakan menjadi pilihan dalam membaca Al-Qur’an antara lain seperti hari Jumat, Senin, Kamis, hari Arafah, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Smeentara bulan-bulan yang paling utama membaca Al-Qur’an adalah Ramadan.

    Meski demikian, muslim tetap bisa membaca Al-Qur’an setiap waktu. Hanya saja, waktu-waktu yang diutamakan ini untuk meraih keutamaan dari amalan tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Sunnah! Tata Cara Menyiram Air di Kuburan dan Doanya


    Jakarta

    Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai pengingat akan kematian dan kehidupan akhirat. Salah satu tradisi yang sering dilakukan saat ziarah kubur adalah menyiram air di atas makam.

    Ziarah menjadi hal yang umum dilakukan masyarakat muslim Indonesia. Biasanya ketika ziarah, diiringi juga dengan menyiram kuburan dengan air. Benarkah hal ini salah satu sunnah Rasulullah SAW?


    Dalil Menyiram Kuburan

    Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatu az-Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Kesunnahan ini bersandar pada sejumlah hadits.

    Dalam hadits diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad SAW menyiram kubur putranya, Ibrahim.” (HR Thabrani)

    Dalam riwayat lain dari sahabat, Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata:

    أَنَّ النَّبِيّ رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابْنِهِ إِبْرَاهِيْمَ وَوَضَعَ عَلَيْهِ حِصْبَاءَ

    Artinya: “Bahwasanya Nabi SAW menyiramkan air di atas kuburan putranya, Ibrahim, dan meletakkan batu (sebagai tanda) di atasnya.” (HR Asy-Syafi’i)

    Dalam riwayat lain dari Baihaqi, Ja’far bin Muhammad menuturkan, “(Kebiasaan) menyiramkan air di atas kubur itu telah ada sejak masa Rasulullah SAW.”

    Nabi SAW pun pernah menyiram makam sahabat Sa’ad bin Mu’adz dengan air. Dan beliau juga memerintahkannya pada makam Utsman bin Mazh’un.

    Dalil menyiram air di atas kuburan lainnya disandarkan pada tradisi para sahabat. Jabir bin Abdullah mengatakan, “Disiramkan di atas kubur Nabi SAW air yang banyak. Adapun yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah. Dimulai dari kepalanya sebelah kanan sampai selesai ke arah kaki, dia menyiramkan air sampai ke tembok, dan tidak mampu mengitari tembok.” (HR Baihaqi)

    Mengutip keterangan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj Juz II halaman 55 yang dikutip dari laman Tebu Ireng Online,

    وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ؛ لِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَعَلَهُ بِقَبْرِ وَلَدِهِ إبْرَاهِيمَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي مَرَاسِيلِهِ وَتَفَاؤُلًا بِالرَّحْمَةِ وَتَبْرِيدًا لِمَضْجَعِ الْمَيِّتِ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ حِفْظًا لِلتُّرَابِ أَنْ يَتَنَاثَرَ

    Artinya: “Disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW sendiri melakukannya kepada kuburan putranya Ibrahim. Selain itu, tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayit tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat. Serta untuk menjaga tanah agar tidak bertaburan.”

    Terkait air yang digunakan untuk menyiram, menurut Imam al-Romli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj, yang paling utama adalah menggunakan air dingin lagi suci.

    Tata Cara Menyiram Air di Kuburan

    Sebagaimana pernah dicontohkan Rasulullah SAW terhadap makam anaknya, Ibrahim, maka Bilal bin Rabah juga melakukan hal yang sama terhadap kuburan Rasulullah SAW.

    Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

    وعنه، قال: (رُش قبر النبي – صلى الله عليه وسلم -، وكان الذي رش الماء على قبره بلال بن رباح بقربة، بدأ من قبل رأسه حتى انتهى إلى رجليه). رواه البيهقي

    Artinya: Dari sahabat Jabir RA beliau berkata, “Kuburan Nabi Muhammad SAW disiram dengan air yang dimulai dari arah kepala sampai kedua kakinya nabi dan orang yang melakukannya adalah Bilal bin Ra’bah.”

    Hukum Menyiram Air Mawar ke Kuburan

    Dalam kitab al-Bajuri sebagaimana dikutip dari buku Merayakan Khilafiyah Menuai Rahmat Ilahiah karya Zikri Darussamin disebutkan hukum menyiram kuburan dengan air mawar.

    “Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW terhadap pusara anaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiramnya degan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian, menurut Imam Subki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.”

    Menyiram air di atas makam bukanlah bagian dari ibadah wajib atau sunnah yang berdiri sendiri, tetapi boleh dilakukan dengan tujuan praktis dan adab selama tidak menyertakan keyakinan yang menyimpang.

    Doa Ziarah Kubur

    Rasulullah SAW mencontohkan bacaan salam ketika berziarah kubur sebelum membaca doa.

    السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ

    Bacaan Latin: Assalâmu’alaikum dâra qaumin mu’minîn wa atâkum mâ tû’adûn ghadan mu’ajjalûn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn.

    Artinya: “Assalamu’alaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Tuhan yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian.”

    Setelah mengucapkan salam, dapat dilanjutkan dengan membaca doa ziarah kubur pendek.

    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ

    الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

    Bacaan Latin: Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì.

    Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.

    Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran.

    Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Beda Jamak, Qashar, dan Qodho dalam Sholat Menurut Fikih Islam


    Jakarta

    Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap individu. Salah satu buktinya adalah adanya keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti qashar, jamak, dan qodho.

    Qashar, jamak, dan qodho adalah tiga jenis keringanan yang dapat dilakukan saat bepergian, mengalami kesulitan, atau tidak sempat sholat tepat waktu. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78,

    …وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ


    Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukanlah agama yang sempit dan sulit, tetapi agama yang lapang dan tidak menyulitkan hamba yang melakukannya.

    Salah satu bentuknya adalah dalam pelaksanaan sholat. Dalam keadaan tertentu, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat dengan cara yang berbeda dari biasanya, seperti dengan qashar, jamak, atau qodho. Ketiga hal ini harus tetap berlandaskan pada aturan syar’i dan memiliki ketentuan yang jelas.

    Sholat Qashar

    Qashar adalah meringkas sholat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini hanya berlaku untuk sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA., dijelaskan bahwa qashar boleh dilakukan oleh musafir yang memenuhi syarat tertentu, seperti bepergian sejauh minimal 88 km dan bukan untuk maksiat.

    Selain itu, qashar mulai boleh dilakukan setelah seseorang benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat qashar selama berada di Mina. Ibnu Abbas meriwayatkan:

    “Aku pernah sholat bersama Rasulullah SAW di Mina selama empat hari, dan kami mengqashar sholat.” (HR Muslim)

    Sholat Jamak

    Berbeda dengan qashar yang meringkas rakaat, jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Dzuhur bisa dijamak dengan Ashar, dan Maghrib bisa dijamak dengan Isya. Pelaksanaannya bisa dilakukan di awal waktu (jamak taqdim) atau di akhir waktu (jamak takhir).

    Meskipun jamak sering dilakukan saat safar, keringanan ini juga berlaku pada kondisi lain, seperti hujan lebat, sakit, atau saat ibadah haji. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat dalam peristiwa haji wada’, Nabi SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah:

    “Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada’.” (HR Bukhari)

    Dalam riwayat lain, saat turun hujan, para sahabat juga melaksanakan sholat Maghrib dan Isya secara jamak:

    “Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR Atsram)

    Sholat Qodho

    Qodho berarti mengerjakan sholat setelah keluar dari waktunya. Ini dilakukan ketika seseorang lupa, tertidur, atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu. Rasulullah SAW sendiri pernah mengalami kondisi tertidur hingga melewatkan waktu Subuh, lalu beliau melaksanakannya setelah bangun. Dalam Perang Khandaq, beliau juga menjamak dan mengqodho empat waktu sholat sekaligus karena kesibukan dalam pertempuran.

    Menurut buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, sholat qodho sebaiknya dilaksanakan secepat mungkin setelah menyadari telah meninggalkannya. Tidak dianjurkan mendahulukan sholat sunnah sebelum qodho sholat wajib. Bacaan dalam sholat qodho mengikuti tata cara sholat aslinya. Sebagai contoh, pada sholat Dzuhur yang diqodho, bacaan niat dan surat dilakukan dengan suara pelan seperti sholat Dzuhur pada waktunya.

    Mazhab Syafi’i juga menganjurkan untuk menjaga urutan dalam mengqodho sholat. Misalnya, jika yang tertinggal adalah Dzuhur dan Ashar, maka sebaiknya Dzuhur dikerjakan lebih dahulu. Namun, jika terbalik, sholat tersebut tetap sah menurut mazhab ini.

    Sholat yang tertinggal karena udzur tetap harus diganti. Bahkan bagi yang sengaja meninggalkannya, mayoritas ulama tetap mewajibkan qodho meskipun ia berdosa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa tersebut, namun bila ia suci di tengah waktu sholat, maka wajib melaksanakannya.

    Perbedaan Jamak, Qashar, dan Qodho

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jamak, qashar, dan qodho adalah tiga jenis keringanan dalam sholat yang diberikan dalam kondisi tertentu. Meskipun tujuannya sama, yaitu memberi kemudahan, ketiganya memiliki perbedaan yang jelas.

    Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat sholat empat menjadi dua saat sedang bepergian jauh. Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, karena alasan seperti safar, hujan, atau sakit.

    Sementara itu, qodho dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena lupa, tertidur, atau keadaan darurat, dan dilaksanakan setelah waktunya habis. Ketiganya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak bisa dipertukarkan.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Konsumsi Ikan Lele yang Makan Kotoran Manusia?


    Jakarta

    Ikan lele adalah salah satu ikan air tawar favorit masyarakat Indonesia. Rasanya yang lezat, harganya terjangkau, dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan membuat lele sangat populer.

    Namun, banyak pertanyaan muncul, terutama terkait cara budidayanya. Beberapa peternak diketahui memberi makan lele dengan pakan yang berasal dari kotoran manusia dan bangkai hewan. Hal ini memicu pertanyaan, bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan najis itu?


    Lele Pemakan Kotoran dalam Pandangan Fiqih

    Dalam Islam, hewan yang memakan kotoran atau benda najis disebut jalalah. Terkait hal ini, ada hadits yang menyebut larangan mengonsumsinya.

    إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

    Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

    Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukumnya.

    Mengutip laman MUI, para ulama dari mazhab Syafi’i memahami larangan tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Artinya, mengonsumsi hewan jalalah bukanlah hal yang diharamkan, tetapi sebaiknya dihindari.

    Hukum makruh ini berlaku jika daging hewan tersebut mengalami perubahan, seperti bau atau rasa yang tidak sedap, akibat pakan najis yang dikonsumsinya. Jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya, status kemakruhan tersebut hilang.

    Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar, menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan konsumsi hewan yang dagingnya berubah akibat memakan najis. Hal senada juga ditegaskan oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, yang menyatakan bahwa mengonsumsi hewan jalalah seperti lele pemakan kotoran diperbolehkan, namun makruh jika masih tercium bau najis atau rasanya berubah.

    Sebaliknya, jika tidak ada lagi ciri-ciri najis tersebut, hukumnya kembali menjadi mubah (boleh).

    Fatwa MUI tentang Hewan Ternak Berpakan Najis

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan panduan jelas melalui Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis. Fatwa ini memberikan dua poin penting:

    1. Pakan Najis dengan Kadar Minim

    Hewan ternak yang diberi pakan najis, tetapi kadarnya sedikit dan tidak lebih banyak dari pakan suci, hukumnya halal. Baik daging maupun susunya boleh dikonsumsi.

    Poin ini menunjukkan bahwa kontaminasi yang tidak dominan tidak mempengaruhi kehalalan hewan secara signifikan.

    2. Pakan dari Rekayasa Unsur Haram

    Jika pakan berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram, hukumnya tetap halal selama tidak menimbulkan perubahan pada bau, rasa, atau tidak membahayakan konsumen. Namun, jika pakan tersebut menyebabkan perubahan pada kualitas daging atau membahayakan, hukumnya menjadi haram.

    Fatwa MUI ini memberikan kejelasan bagi umat Islam dengan mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kesehatan dan keamanan konsumen.

    Berdasarkan penjelasan fiqih dan fatwa MUI, diketahui hukum mengonsumsi ikan lele yang memakan kotoran dan benda najis adalah diperbolehkan (halal). Namun, hukumnya menjadi makruh jika dagingnya mengalami perubahan akibat pakan tersebut, seperti rasa atau baunya. Status makruh ini hilang jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya.

    Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita memilih ikan lele yang dibudidayakan dengan pakan bersih, seperti dedaunan, cacing, atau pakan khusus ikan. Ikan lele yang memakan kotoran sebaiknya dihindari.

    Dengan begitu, kita bisa terhindar dari keraguan dan mengonsumsi makanan yang benar-benar baik dan halal. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com