Tag: syarat penerima

  • OJK Perketat Syarat Ngutang ke Pinjol, Ini Kata Asosiasi


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

    “Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


    Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

    Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

    “AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

    Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

    Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

    AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

    “Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

    Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

    Simak Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Unpad Dapat Tambahan 326 KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri, Ini Syarat Penerima



    Jakarta

    Universitas Padjadjaran (Unpad) menerima tambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 326 orang dari pemerintah. Tambahan kuota ini berlaku bagi mahasiswa Unpad jalur mandiri.

    “Sekarang, sudah ada tambahan kuota KIP Kuliah dari pemerintah,” kata Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita dikutip dari laman Unpad, Selasa (2/9/2025).


    Hanya Siswa yang Eligible yang Terima KIP Kuliah

    Prof Arief menuturkan 326 kuota ini akan diperuntukkan hanya untuk mahasiswa yang eligible. Khususnya yang tengah kesulitan ekonomi.

    “Sesuai dengan komitmen kita, prinsipnya Unpad tidak akan membiarkan jika ada mahasiswa yang kesulitan biaya untuk kuliah. KIP Kuliah jalur seleksi mandiri ini pada awalnya kita masih belum mendapat kepastian dari pemerintah,” katanya.

    Ia memastikan penyaluran KIP Kuliah akan tepat sasaran. Adapun untuk mahasiswa yang tetap membutuhkan keringanan UKT, akan dimasukkan ke dalam golongan UKT yang sesuai.

    “Kita tidak ingin ada mahasiswa yang tidak berhak malah mendapatkan kuota KIP Kuliah ini,” tegas Rektor.

    Syarat Penerima KIP Kuliah, Masuk Desil 1-5

    Saat ini, jumlah mahasiswa yang telah mendaftarkan KIP Kuliah dari jalur seleksi mandiri ada sebanyak 210 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 20 telah menerima KIP Kuliah Aspirasi dari anggota DPR.

    Sisa, ada 190 orang yang masih belum menerima. Unpad telah menilai 137 mahasiswa yang dinilai eligible.

    Adapun mahasiswa yang eligible tersebut adalah yang berasal dari keluarga kelompok desil 1-5. Desil sendiri adalah pembagian kelompok masyarakat sesuai dengan tingkat kesejahteraan menjadi 10 kelompok.

    Kelompok 1-5 dianggap memiliki ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan kelompok 6-10 termasuk ke dalam ekonomi menengah ke atas.

    Sisanya, 53 mahasiswa lain dinilai tidak eligible mendapatkan KIP Kuliah. Mereka tengah diverifikasi oleh prodi dan fakultas masing-masing untuk ditentukan golongan UKT terbarunya yang sesuai kemampuan.

    “Sekali lagi, Unpad berkomitmen tidak akan ada mahasiswa yang putus kuliah karena kendala biaya. Mungkin ada juga yang dulunya tidak mengalami kesulitan ekonomi, lalu sekarang ada kendala, silakan komunikasikan. Nanti akan dilakukan pedalaman oleh tim dari fakultas dan rektorat, apakah perlu dibantu,” pungkas Rektor.

    Jika masih ada kuota, maka akan dialihkan untuk mahasiswa membutuhkan dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Bantuan BPNT 2024 Lewat HP, Jangan Sampai Terlewat

    Jakarta

    Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat. Bantuan ini bisa dicek lewat ponsel. Ini caranya.

    Program BPNT di tahun 2024 masih terus dijalankan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Untuk memeriksanya tidak perlu repot jauh-jauh mendatangi kantor pemerintah, karena bisa dicek dulu dari ponsel.

    Berikut ini adalah cara mengecek bantuan BPNT melalui HP. Cek juga syarat penerima BPNT terbaru 2024 agar tahu apakah Anda berhak mendapatkan bantuan ini atau tidak.


    Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP

    Untuk mengecek bantuan ini, masyarakat bisa langsung mengetahui lewat HP masing-masing. Ini caranya:

    1. Buka website cek bansos milik Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP Anda
    2. Masukkan data domisili seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan serta nama penerima bantuan
    3. Klik tombol ‘Cari Data’ untuk melihat status bantuan BPNT
    4. Cek hasilnya. Informasi mengenai status bantuan BPNT akan ditampilkan di layar

    Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BPNT 2024. Jika memenuhi syarat-syarat ini, Anda berhak atas BPNT.

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
    3. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
    4. Bukan dan tidak memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN
    5. Total gaji dalam satu anggota keluarga di bawah Upah Minimum Pemerintah setempat
    6. Bukan termasuk penerima program Prakerja, BSU dan BPUM

    Itulah informasi mengenai cara cek bantuan BPNT lewat HP dan syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai terbaru 2024. Semoga bermanfaat!

    (fay/fyk)



    Sumber : inet.detik.com