Tag: syarifuddin

  • Ada yang Beracun dan Tidak Pernah Kering



    Cirebon

    Cirebon memiliki budaya yang kaya dan sejarah yang panjang. Di kota ini, ada 4 sumur keramat dengan kisah tersendiri. Ada yang beracun hingga tak pernah kering.

    Sumur keramat tersebut tersebar di keraton-keraton yang ada di Cirebon. Sampai sekarang, sumur-sumur ini masih didatangi peziarah dan diyakini memiliki khasiat.

    Berikut 4 Sumur di Cirebon yang Keramat:


    1. Sumur Upas: Sumur Beracun Peninggalan Abad 15

    Berbeda dengan sumur lainnya, Sumur Upas atau Sumur Soka yang berada di bawah pohon soka besar di Petilasan Keraton Dalem Agung Pakungwati kini ditutup dan tidak difungsikan karena diyakini mengandung racun.

    Kepala Bagian Informasi dan Pariwisata Keraton Kasepuhan Iman Sugiman, menyebutkan sumur ini dulunya digunakan untuk merendam senjata agar beracun saat melawan penjajah.

    Nama “Sumur Upas” berasal dari kata “upas” yang berarti racun. Uniknya, pohon soka tempat sumur ini berada dikenal langka karena bunganya tumbuh di dahan, bukan di pucuk daun seperti pohon soka pada umumnya.

    2. Sumur Ketandan: Saksi Pembuatan Terasi Cirebon

    Sumur Ketandan menjadi salah satu situs sejarah penting di Kota Cirebon yang menyimpan kisah perjuangan Pangeran Cakrabuana dalam menyebarkan agama Islam di pesisir utara Jawa.

    Terletak di bawah naungan pohon beringin besar yang telah berusia ratusan tahun, sumur ini hingga kini masih dijaga kesakralannya.

    Menurut juru kunci Sumur Ketandan, Raden Syarifuddin, air sumur ini diambil secara manual menggunakan ember tanpa bantuan pompa. Hal ini dilakukan agar kesucian dan kesakralan situs tetap terjaga. “Kalau pakai pompa, nanti jadi tidak sakral,” ujarnya.

    Syarifuddin menjelaskan, nama “Ketandan” berasal dari kata “Tanda”, yang berarti ciri-ciri. Dalam kisahnya, Pangeran Cakrabuana pernah menaruh “jalatunda” atau jaring di sekitar sumur setelah mencari ikan di laut Cirebon.

    Sumur ini dahulu digunakan untuk mencuci jala dan membuat terasi dari ikan rebon. Pada masa itu, lokasi sumur berada dekat pantai, sebagaimana halnya Masjid Pejlagrahan, yang juga merupakan peninggalan Pangeran Cakrabuana.

    Meskipun telah berusia ratusan tahun, air sumur ini tidak pernah kering. Masyarakat percaya bahwa airnya memiliki khasiat untuk penyembuhan dan pelindung dari sihir. Namun Syarifuddin mengingatkan, semua permohonan tetap harus ditujukan kepada Allah SWT.

    Pengunjung biasanya datang saat malam Jumat Kliwon, baik umat Muslim maupun non-Muslim. Mereka melakukan napak tilas sejarah dan memanfaatkan air sumur yang dianggap penuh berkah.

    3. Sumur Kejayaan: Sumur Keramat di Keraton Kasepuhan Cirebon

    Sumur Kejayaan merupakan salah satu sumur keramat yang terletak di area Petilasan Dalem Agung Pakungwati, komplek Keraton Kasepuhan Cirebon. Sumur ini diyakini sebagai tempat wudu bagi Pangeran Cakrabuana dan Sunan Gunung Jati.

    Menurut juru kunci, Mang Pardi (68), banyak pengunjung dari berbagai daerah, seperti Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka, hingga Jawa Tengah yang datang untuk berwudu, mandi, atau mengambil air sumur.

    Menariknya, meskipun kedalamannya hanya sekitar tiga meter, air sumur ini tidak pernah kering meski kemarau panjang, dan tidak meluber saat musim hujan.

    Mang Pardi mengatakan bahwa setiap pengunjung datang dengan tujuan berbeda, mulai dari kelancaran usaha hingga terkabulnya hajat. Namun, semua dikembalikan kepada kehendak Tuhan.

    Pengunjung yang ingin memasuki kawasan petilasan Dalem Agung Pakungwati dan Sumur Kejayaan wajib mematuhi sejumlah aturan. Antara lain, melepas alas kaki, tidak merokok, dan hanya laki-laki yang diperbolehkan masuk, dengan alasan kesucian tempat.

    4. Sumur Jala Tunda: Sumber Air Abadi

    Sumur Jala Tunda yang berada di sebelah Masjid Pejlagrahan, Kampung Grubugan, Kelurahan Kasepuhan, Kota Cirebon, juga merupakan peninggalan Pangeran Cakrabuana dari abad ke-14.

    Menurut Ketua DKM Masjid Pejlagrahan, Sulaeman, sumur ini dibuat untuk memudahkan nelayan berwudu sebelum salat. Sumur ini terdiri dari dua bagian: untuk laki-laki dan perempuan. Hingga kini, sumur ini tak pernah kering, meskipun kedalamannya hanya sekitar enam meter.

    Selain dimanfaatkan masyarakat setempat, banyak peziarah dari luar daerah yang mengambil air sumur karena diyakini memiliki khasiat tertentu.

    ——–

    Artikel ini telah naik di detikJabar.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com