Tag: tarif pajak

  • Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami

    1 Mei 2022 menjadi tanggal penting bagi industri aset kripto di Indonesia. Pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

    Mungkin kamu masih bingung atau bahkan cemas dengan ada aturan ini. Untuk itu TokoNews membuat artikel yang berkonsep tanya-jawab atau Q&A yang diharapkan bisa membuat kamu mengerti dan paham terhadap aturan pajak transaksi aset kripto ini. Oke, kita mulai, ya!

    1. Kenapa pemerintah bikin aturan pajak transaksi aset kripto?

    Pemerintah Indonesia memandang nilai transaksi aset kripto menimbulkan potensi ekonomi. Dan tentu saja, hal tersebut bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.

    Industri aset kripto mengalami pertumbuhan yang eksponensial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pada tahun 2021 saja, industri ini diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun.

    Dari sisi jumlah investor aset kripto pun juga melonjak dari 4 juta investor di akhir tahun 2020, melonjak menjadi 11,2 juta investor di 2021. Pertumbuhan terus berlangsung, sejak Januari hingga Februari 2022, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 83,88 triliun, dengan peningkatan investor menjadi 12,4 juta. 

    pajak kripto di tokocrypto

    2. Aset kripto kan barang digital kok bisa kena pajak?

    Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto keluar dengan prinsip keadilan, bahwa pajak tidak hanya atas barang kebutuhan umum masyarakat, namun juga menjangkau barang digital yang ditransaksikan investor. 

    Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, aset kripto diatur bukan sebagai mata uang atau surat berharga, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. 

    Maka dari itu, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan perlu mengatur ketentuan tentang PPN dan PPh.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia telah diregulasi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2019. Kripto pun tergolong aset komoditi seperti tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum.
    Ilustrasi aset kripto, Bitcoin dan Ethereum. Foto: Jaap Arriens | NurPhoto | Getty Images.

    Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia

    3. Apa keuntungan bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Kebijakan pajak ini secara tidak langsung menjadi pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset kripto. Indonesia berani mengambil langkah ini, ketika sejumlah negara melarang perdagangan dan penambangan kripto. Regulasi dari Bappebti dan adanya PMK 68 bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

    Langkah penarikan pajak ini diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus ekonomi pemerintah untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

    Bagi sebagian orang, pajak mungkin terkesan membebani, namun jika dilihat lebih jauh, punya banyak sekali manfaat. Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka negara perlu untuk mendapatkan sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.

    “Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah”

    Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu – Bonarsius Sipayung

    4. Apa potensi risiko bagi industri dari aturan pajak kripto ini?

    Munculnya regulasi baru, pasti akan berpotensi menimbulkan risiko. Pertumbuhan industri aset kripto yang meningkat secara eksponensial terancam melambat, karena pengenaan pajak bisa menambah beban bagi investor, baik baru maupun lama, serta pelaku industri.

    Berkaca dari situasi yang terjadi di India, di mana menurut laporan perusahaan riset, Crebaco, menyebutkan volume perdagangan aset kripto di Negeri Taj Mahal itu menurun pasca pemberlakuan pajak 30%. Meski, tarif pajak yang dibebankan jauh lebih rendah di Indonesia, bukan tidak mungkin hal sama bisa terjadi.

    5. Apa keuntungan bagi investor dari aturan pajak kripto ini?

    Dengan pemberlakuan aturan pajak kripto atau PMK 68, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat. Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain. 

    Pendapatan lain-lain ini akan menjadi bagian dari laporan SPT tahunan dengan tarif berjenjang sampai dengan 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain. 

    Ilustrasi aset kripto.
    Ilustrasi aset kripto. Foto: Pixabay

    Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto

    6. Berapa tarif PPN dan PPh yang ada di dalam aturan pajak kripto?

    Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan PPN dan PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Intinya saat ini, PMK 68 mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Poin selanjutnya, jasa penyedia sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan jasa kena pajak dan dikenai mekanisme umum PPN. 

    Kemudian, jasa mining aset kripto merupakan jasa kena pajak yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% terhadap nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang. 

    7. Apakah pajak dipotong hanya ketika saya mendapatkan gain atas apa yang diinvestasikan? Bagaimana bila saya dalam kondisi loss?

    Penerapan pajak PPN dan PPh berdasarkan dari transaksi aset kripto yang dilakukan. Hal serupa diterapkan juga pada produk investasi lainnya seperti, saham dan reksadana. Potongan pajak yang terjadi bersifat final dengan tarif yang sangat kecil. Hal ini menyebabkan tidak akan timbul beban pajak lainnya pada SPT tahunan di kemudian hari.

    8. Apabila saya melakukan scalping salah satu aset kripto, berarti saya kena pajak?

    Aturan PMK 68 merupakan pajak transaksi, di mana pajak diterapkan di setiap transaksi perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan pemberlakuan pajak aset kripto ini, diharapkan para trader dapat mengkalkulasi ulang strateginya sebelum merealisasikan keuntungan. Nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31% di Tokocrypto, sehingga paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan.

    9. Bagaimana skema pemungutan pajak transaksi aset kripto?

    Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Skema pemungutan pajak transaksi fiat-kripto.

    Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto 

    Terkena pajak PPN 0,11% dan PPh 0,1% pada masing masing aset kripto.

    Skema pemungutan pajak transaksi kripto-kripto.

    Transaksi Transfer Fund 

    Terkena pajak PPN 0,11%. Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop dan lain-lain.

    Baca juga: Alasan Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Kripto Tertinggi di Dunia

    10. Bagaimana pemungutan pajak transaksi aset kripto di Tokocrypto?

    PPN dan PPh (sebesar 0,21%) untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee, sehingga trading fee akan menyesuaikan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh sebesar 0,21%). 

    Hal ini dilakukan agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022.  

    11. Bagaimana skema perhitungan pajak aset kripto di Tokocrypto?

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan)
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A)
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B)
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    12. Apakah Tokocrypto akan meminta NPWP pelanggan?

    Ya, Tokocrypto akan menghimpun seluruh NPWP pengguna Tokocrypto, baik pengguna baru maupun lama, untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyerahan segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP. 

    13. Bagaimana bila saya tidak atau belum memiliki NPWP?

    NPWP adalah salah satu persyaratan untuk melalui proses screening KYC (Know Your Customer) sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pedagang aset kripto. 

    14. Apakah penerapan pajak kripto ini akan mempengaruhi proses pelaporan SPT? Jika iya, bagian mananya?

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    15. Apakah Tokocrypto akan menyediakan semacam laporan atas transaksi yang saya lakukan dan potongan pajak yang saya terima secara berkala? Bagaimana transparansi penyetoran potongan pajak tersebut?

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto nantinya akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Dalam hal rincian pemotongan pajak pada riwayat transaksi, Tokocrypto di tengah masa transisi dan penyesuaian sehingga fitur-fitur terkait akan segera hadir untuk memudahkan pengguna bertransaksi di Tokocrypto di bawah peraturan yang baru diberlakukan. 

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Mengenal Launchpad di Dunia Aset Kripto, Apa Keuntungannya?

    16. Bila melakukan transaksi secara peer-to-peer tidak melalui exchange (dari cold wallet ke cold wallet, atau melakukan token swap dari fitur hot wallet, atau langsung dari nodes), apakah kena pajak?

    Saat ini hanya pedagang aset kripto atau exchange yang menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange tidak dapat dideteksi secara langsung. Akan tetapi, setiap transaksi dan harta, termasuk kripto menjadi bagian yang wajib dilaporkan menjadi tanggung jawab masing masing. 

    Jika transaksi tidak dilakukan melalui exchange yang terdaftar, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum dengan batas maksimal 35%.

    17. Bagaimana pemerintah memungut pajak jika transaksi dilakukan di platform DEX (decentralized exchange)?

    Pemerintah tidak hanya menunjuk exchange terdaftar di Bappebti menjadi pemungut pajak. Transaksi di luar exchange terdaftar juga dipungut pajak dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.

    18. Apakah aset kripto yang dikelola platform luar negeri juga kena pajak jika usernya WNI?

    Pemerintah sedang melakukan penelitian terhadap transaksi yang terjadi di exchange luar. Semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

    Catatan:

    Artikel ini akan selalu mengalami update sesuai dengan perkembangan kondisi penerapan aturan pajak transaksi aset kripto.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Ini Skema Perhitungan Pajak Kripto di Tokocrypto Berlaku 1 Mei 2022

    Terhitung mulai 1 Mei 2022, aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 dan diundangkan di hari yang sama.

    Perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

    Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

    Ilustrasi pajak aset kripto.
    Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia

    Tokocrypto Mulai Berlakukan Pajak Aset Kripto

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang teregulasi resmi di Bappebti sejak 2019, akan mematuhi aturan pengenaan pajak transaksi aset kripto sebagaimana yang diatur dalam PMK 68. Adapun, mulai 1 Mei 2022, seluruh transaksi di platform Tokocrypto akan dikenakan penambahan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%.

    Dikarenakan aturan masih baru, tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Alhasil, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31%, dengan rincian: Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%. 

    Kebijakan ini dilakukan agar implementasi pengenaan pajak transaksi aset kripto dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto diimbau untuk menerapkannya mulai tanggal 1 Mei 2022 pukul 00.00 WIB.

    Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

    Selain itu, Tokocrypto juga akan mulai menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku. 

    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto.
    Ilustrasi platform exchange aset kripto, Tokocrypto. Foto: Bianda Ludwianto.

    Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto dalam hal ini Tokocrypto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

    Baca juga: Daftar Aset Kripto yang Paling Banyak Dipegang Orang Indonesia

    Skema Perhitungan Pajak Aset Kripto

    Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto ini berdasarkan aturan PMK 68. Dalam regulasi tersebut mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

    Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti akan mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%. Untuk sementara, tarif pajak tersebut akan digabungkan dengan biaya trading fee sebesar 0,1%. 

    Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh 0,21%). Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif dibandingkan exchange lain di Indonesia.

    Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:

    Perdagangan Rupiah-Kripto

    Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto. 

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
    • 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Riset Ungkap Cuan Investor Aset Kripto di Indonesia Selama 2021, Berapa?

    Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

    Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton

    Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.

    Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa

    Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
    • 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.

    Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:

    • Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
    • 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.

    Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.

    Jika kamu masih bingung dan belum paham mengenai aturan pajak pada transaksi aset kripto, bisa baca selengkapnya pada artikel: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Mekanisme dalam Penetapan Pajak NFT dan Cara Bayarnya

    Sudah punya KTP dan memiliki penghasilan? Itu tandanya Anda sudah menjadi seorang Wajib Pajak. Sebagai warga negara yang bijak dan taat hukum, kita harus selalu membayar pajak demi mendukung pembangunan negara. Apa pun itu profesi dan sumber penghasilan Anda, baik itu dari investasi, trading, hingga transaksi NFT, semua dikenakan pajak. Lalu, berapa tarif dan bagaimana cara membayar pajak NFT? Mari simak penjelasannya berikut ini!

    Apa itu NFT?

    Sebelum kita membahas soal pajak NFT dan mekanismenya, pertanyaan yang harus dijawab adalah apa itu NFT? Menurut sejarahnya, NFT (Non-Fungible Token) pertama kali dirilis pada 7 Agustus 2015 dengan koleksi yang diberi nama Terra Nullius. Betul, sudah lewat enam tahun sampai akhirnya tren NFT meledak di seluruh dunia. NFT sendiri artinya tidak bisa digantikan oleh unit atau bentuk yang sama. Lain halnya dengan aset kripto kripto seperti Bitcoin yang bisa ditukarkan dengan BTC lainnya. 

    terra nullius nft

    Source: NFT Evening

    Contoh kasusnya, jika Anda pernah membeli Terra Nullius sejak awal perilisannya, maka Anda tidak bisa menukar Terra Nullius tersebut dengan Terra Nullius lainnya. Alias, Anda merupakan pemilik Terra Nullius satu-satunya. Jadi, NFT yang sudah dibeli tidak bisa ditukar dengan NFT yang sama, hanya bisa ditukar dengan NFT lain. 

    NFT termasuk dalam bagian blockchain Ethereum, protokol dalam aset kripto. NFT bisa berupa apa saja, umumnya seperti gambar, foto, dan lagu. Jadi, bagaimana caranya bisa cuan dengan membeli NFT? Sederhananya, praktiknya seperti mengoleksi seni yang hanya ada satu di dunia. Dengan membeli NFT, artinya Anda membeli kepemilikan atas karya tersebut. 

    Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ragam Jenis NFT yang Diperjualbelikan

    Bagi kreator NFT, mereka bisa menjual karyanya dengan cara yang unik dan menguntungkan. Terlebih jika karyanya viral, maka kreator akan mendapatkan persentase penjualan setiap kali NFT buatannya dibeli atau berpindah kepemilikan. Sementara bagi kolektor NFT, Anda dapat mendapatkan keuntungan ketika nilai NFT tersebut naik dan Anda jual kembali. 

    Benarkah Ada Pajak NFT?

    apakah nft dikenakan pajak

    Beberapa waktu belakangan ini, ramai dibicarakan soal Sultan Gustaf Al Ghozali, kreator NFT Ghozali Everyday yang viral. Ghazali menyambangi kantor pajak dengan niat untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh akan hukum. Nah, berapa nominal pajak yang harus dibayar oleh Ghozali atas hasil pendapatan NFT miliknya?

    Sampai artikel ini ditulis, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masih belum ada pemotongan pajak melalui pihak ketiga dalam transaksi NFT dan uang kripto lainnya. Sehingga, mekanisme pajak NFT masih bersifat self-assessment sebagaimana saat kita melaporkan SPT Tahunan. Meski begitu, sudah bisa dipastikan bahwa penghasilan yang didapatkan melalui transaksi NFT ini akan dikenakan pajak. Artinya, semakin besar pendapatan NFT Anda, maka semakin besar pula pajak tahunan yang harus dibayar.

    Baca juga: Serba-Serbi Kolektor Seni dan Caranya dalam Mendapatkan Cuan

    Mekanisme Pembayaran Pajak NFT

    Untuk membayar pajak NFT, ada beberapa cara yang bisa dipilih. Bagi Anda yang baru saja menjajal dunia NFT, melaporkan penghasilan yang disertai dengan bukti penghasilan dari transaksi NFT dalam SPT Tahunan menjadi pilihan yang tepat. Apabila total penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka selisihnya akan dikalikan dengan tarif pajak. 

    Kira-kira, begini tarif pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

    • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: tarif pajak sebesar 5%
    • Penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun: tarif pajak sebesar 15%
    • Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun: tarif pajak sebesar 25%
    • Penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 30%
    • Penghasilan melebihi Rp5 miliar per tahun: tarif pajak sebesar 35%

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa baik itu kreator maupun kolektor NFT, mereka juga dapat menggunakan skema PPh Final UMKM yang mematok tarif 0,5% selama memenuhi persyaratannya, ya.

    Jadi, begitulah penjelasan mengenai pajak NFT di Indonesia. Hal yang perlu Anda ingat sebagai kreator juga kreator NFT adalah untuk selalu aware akan pendapatan yang Anda peroleh dari NFT dan langsung sertakan pada self-assessment, ya! Oh iya, jangan ragu untuk mulai menjual atau membeli NFT pertama Anda. Percayakan TokoMall sebagai marketplace NFT pilihan, juga jangan lupa untuk bergabung dengan Komunitas NFT TokoMall di Discord juga Telegram!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Industri Minta Pajak Kripto Dihapus, Ini Alasannya


    Jakarta

    CEO platform perdagangan kripto INDODAX, Oscar Darmawan, mengatakan penerapan regulasi pajak kripto di Indonesia masih memiliki cukup banyak tantangan, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Ia menjelaskan aset kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 lalu setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Di mana pada 2017-2022, pajak kripto tersebut bersifat self-reporting, yakni pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

    Barulah sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di-exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.


    Menurutnya kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Di Amerika Serikat misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi.

    Sementara itu di Eropa tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negaraTimur Tengah tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

    “Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2025).

    “Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” terangnya lagi.

    Meskipun lebih rendah, menurutnya sistem pajak final ini dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

    Karenanya Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

    Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

    “Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” terang Oscar.

    Sedangkan untuk masalah penggunaan layanan jual-beli kripto luar negeri, Oscar menjelaskan transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK.

    Sehingga dalam PMK 68 diatur pajak PPh final yang dikenakan untuk transaksi kripto melalui exchange luar negeri adalah 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun kondisi ini justru menciptakan ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

    “Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri,” terang Oscar.

    “Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif,” sambungnya.

    Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak. Untuk itu dirinya menyarankan para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri untuk terus berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

    “Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1

    https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1



    Sumber : finance.detik.com

  • Simulasi Menghitung PBB yang Perlu Kamu Bayar Setiap Tahun


    Jakarta

    Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti. Bagaimana cara menghitung PBB dan contohnya?

    Dikutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, berikut definisi dan tata cara menghitung PBB:

    Definisi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Apa itu PBB? PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.


    Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa, oleh karena itu anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.

    Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

    1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

    2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

    40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
    40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
    40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

    Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

    3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

    Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP

    Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

    Pak Anwae merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Anwar adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Anwar?

    Jawab :
    Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
    Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
    NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
    NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000

    Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Anwar adalah :

    0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.

    Ini merupakan cara menghitung PBB yang paling efisien, pajak bumi dan bangunan ini biasa nya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.

    (zlf/dna)



    Sumber : www.detik.com