Tag: tawuran

  • Gegara Tawuran, Bantuan KJP Plus 163 Siswa DKI Jakarta Dicabut



    Jakarta

    Sebanyak 492 siswa dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicoret. Dari hampir 500 siswa tersebut, 163 siswa terlibat dalam kasus tawuran.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan terdapat aturan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.

    “Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata Purwo dalam siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/1/2024).


    Adapun pencabutan ini dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023. Berdasarkan evaluasi ini, Disdik DKI mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus menaati aturan yang telah ditetapkan.

    “Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.

    Rincian Kasus Penyebab Pencabutan KJP Plus 2023

    Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 disebabkan oleh:

    1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
    2. Berkelahi sebanyak 1 orang
    3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
    4. Lulus sebanyak 5 orang
    5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
    6. Mencuri sebanyak 5 orang
    7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
    8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
    9. Meninggal sebanyak 3 orang
    10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
    11. Merokok sebanyak 103 orang
    12. Minum miras/narkoba sebanyak 8 orang
    13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
    14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
    15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
    16. Tawuran sebanyak 163 orang
    17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
    18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

    Dari rincian penyebab dicabutnya KJP Plus di atas, kasus terbanyak berasal dari tawuran sebanyak 163 orang. Tawuran merupakan salah satu larangan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang tertulis pada Pasal 23.

    Tentang KJP Plus

    KPJ Plus merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa di DKI Jakarta. Bantuan diberikan setiap bulannya untuk siswa tingkat SD hingga PKBM. Rincian bantuan KJP Plus ialah:

    SD/MI:
    Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    SMP/MTs:
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    SMA/MA:
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    SMK:
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    PKBM:
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: –

    Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau kartu keluarga (KK).

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Buntut Tawuran di Flyover Pasar Rebo, 2 KJP Plus Pelajar Dicabut



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) milik pelajar yang terlibat tawuran di kolong flyover Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (28/1/2024).

    “(Pencabutan KJP Plus) ini diatur dalam Pasal 23 sampai dengan 26 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo dalam Antara dikutip Selasa (6/2/2024).

    Berdasarkan aturan tersebut, pelajar penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dilarang membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur, merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotika, dan obat-obatan terlarang.


    Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan juga dilarang melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual, terlibat dalam kekerasan atau perundungan, terlibat tawuran, geng motor atau geng sekolah, minum minuman keras atau beralkohol, terlibat pencurian, melakukan pemalakan, pemerasan, penjambretan, terlibat perkelahian, dan penipuan dan tindakan terlarang lainnya.

    Berdasarkan pemeriksaan para pelaku tawuran membeli senjata tajam di toko online. Polisi juga mengungkap kedua kelompok sudah berjanjian untuk tawuran via WhatsApp (WA). Sebelum tawuran, para pelaku sempat pesta minuman keras (miras).

    Polisi telah menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial DSS (18) mengalami luka parah di bagian pergelangan tangan.

    “Empat pelaku sudah kita tangkap. Mereka berinisial AM (17), AP (16), RA (15) dan P (17),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam detikNews.

    Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Namun pelaku lainnya berinisial FAA, yang merupakan otak dari tawuran itu, masih menjadi buron.

    “Satu pelaku yang merupakan otak dari aksi tawuran masih DPO. Kami mengerahkan personel untuk mengejar pelaku hingga ke daerah,” kata dia.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Pramono Jamin KJP Plus-KJMU Pelajar yang Ikut Demo Takkan Dicabut, Asal Tertib



    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) siswa dan mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi atau demonstrasi.

    “Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” kata Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan pencabutan KJP Plus atau KJMU adalah kewenangan sepenuhnya Pemprov DKI. Selama mahasiswa berunjuk rasa secara tertib, ia tidak akan mencabutnya.


    “Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” ujar Pramono.

    KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut Jika…

    Namun, sebelumnya Kepala Dinas Pendiidkan (Kadisik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut KJP Plus dan KJMU bisa saja dicabut jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana selama demo.

    Pencabutan dilakukan setelah penerima terbukti bersalah sesuai hasil proses hukum. Adapun praktik anarkis yang dimaksud Nahdiana contohnya adalah perusakan atau sejenisnya.

    “Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

    Pemprov DKI Beri Ruang Pendapat bagi Pelajar

    Nahdiana juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga, termasuk siswa.

    Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kasus tawuran bukanlah bentuk menyampaikan pendapat. Sehingga ia mengingatkan pelajar untuk menyampaikan pendapat secara tertib.

    “Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

    Nahdiana mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Meski gelombang demonstrasi sudah mulai mereda, tetapi masih ada beberapa oknum yang terlihat memicu kerusuhan.

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com