Tag: tersangka

  • Buttonscarves Bantah Isu Linda Anggrea Bangun Bisnis dari Dana Korupsi

    Jakarta

    Sosok Linda Anggrea sebagai pendiri dan CEO brand busana muslim dan hijab Buttonscarves sedang menjadi sorotan di media sosial. Lantaran dugaan netizen tentang Linda yang terseret dalam kasus korupsi PT Aneka Tambang (ANTAM).

    Rumor yang beredar, salah satu tersangka kasus korupsi PT ANTAM adalah ayah dari Linda Anggrea. Isu tersebut pun menimbulkan beragam reaksi dari netizen. Warganet ramai memberikan komentar di akun Instagram pribadi Linda Anggrea.

    Dilansir dari Beautynesia, pada Jumat (14/3/2025) Buttonscarves memberikan surat pernyataan resmi untuk meluruskan rumor yang tengah beredar. Buttonscarves menyebut rumor tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.


    Foto Linda Anggrea, CEO dan Creative Director Buttonscarves.Foto Linda Anggrea, CEO dan Creative Director Buttonscarves. Foto: Dok. Instagram @lindaanggrea.

    “Buttonscarves menyatakan bahwa rumor yang mengaitkan kami dengan sebuah kasus korupsi di salah satu perusahaan milik negara merupakan fitnah yang tidak berdasar,” tulis Buttonscarves dalam dalam surat pernyataannya kepada Beautynesia.

    “Buttonscarves sebagai bagian dari Modinity Group dibangun berdasar integritas dan kejujuran. Profesionalitas dan tata kelola yang baik merupakan fondasi perusahaan,” tegas brand yang sudah berekspansi ke mancanegara ini.

    Dalam klarifikasinya, Buttonscarves mengungkapkan bahwa rumor yang beredar masuk ke ranah privasi Linda Anggrea dan keluarganya. Namun, demi seluruh ribuan karyawan Buttonscarves serta BS Lady di seluruh Indonesia yang loyal memberikan dukungan, Linda harus membuka fakta tentang orangtuanya untuk menjawab fitnah yang beredar.

    “Sejak usianya enam tahun, founder kami, Linda Anggrea, dibesarkan oleh seorang single mother yang berusaha sendiri menafkahi anak dari kecil hingga menyelesaikan bangku sekolah. Sejak beliau bekerja sesudah lulus kuliah, beliau menjadi tulang punggung bagi ibunya,” demikian pernyataan pihak Buttonscarves.

    Perihal modal membangun bisnis, brand hijab yang mempunyai pengikut lebih dari 1,1 juta di Instagram itu membantah ada aliran dana korupsi yang masuk sebagai modal usaha. Buttonscarves memberikan penjelasan bahwa dana bersumber dari tabungan pribadi Linda yang merupakan hasil bekerja.

    “Buttonscarves didirikan pada tahun 2016, berbekal tabungan pribadi ibu Linda sebesar Rp 40 juta dari hasil bekerja, dan dengan tekad gigih untuk memberikan kehidupan yang lebih baik untuk keluarga, beliau membesarkan Buttonscarves hingga menjadi seperti sekarang,” tegas pihak Buttonscarves.

    “Ke depan, Buttonscarves akan terus menjalankan perusahaan dengan tata kelola yang baik sebagaimana yang kami pegang teguh selama ini. Kami berharap publik bisa menilai dengan lebih baik dan tidak terpengaruh oleh fitnah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Buttonscarves dalam klarifikasinya.

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Produknya Dipalsukan, Desainer Vivi Zubedi Ambil Langkah Hukum

    Jakarta

    Desainer kenamaan Indonesia Vivi Zubedi, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya peredaran produk palsu yang mengatasnamakan brand miliknya, ViviZubedi. Melalui pernyataan resmi, Vivi mengecam tindakan pemalsuan tersebut yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng reputasi dan nilai eksklusivitas karya orisinalnya.

    Pernyataan resmi tersebut diunggah oleh Vivi lewat akun Instagram @mrsvivi dan @vzdarling. Dia mengaku mengambil langkah hukum terkait maraknya peredaran barang palsu yang merugikan banyak pihak.

    Vivizubedi secara resmi menyampaikan bahwa telah ditemukan peredaran produk palsu yang mengatasnamakan brand kami dan telah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia. Temuan ini sangat kami sayangkan karena sudah merugikan banyak pihak.


    Menanggapi hal ini, VIVIZUBEDI telah mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

    Peredaran produk palsu bukan sekadar pelanggaran terhadap merek, namun merupakan tindak kriminal yang memberikan dampak negatif tidak hanya bagi brand, tetapi juga bagi konsumen, reseller resmi, dan seluruh pelaku industri kreatif yang selama ini berkontribusi dalam membangun ekosistem yang sehat dan
    berkelanjutan.

    Sebagai brand lokal yang menjunjung tinggi nilai karya, integritas, dan kepercayaan publik, VIVIZUBEDI berkomitmen untuk terus:

    1. Melindungi hak kekayaan intelektual kami melalui jalur hukum.
    2. Meningkatkan sistem pengawasan terhadap keaslian produk.
    3. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih produk asli dan membeli melalui jalur resmi,” tulis keterangan resmi Vivi.

    Koleksi ViviZubedi, yang kini menindak tegas peredaran produk palsu yang beredar di pasaran.Koleksi ViviZubedi, yang kini menindak tegas peredaran produk palsu yang beredar di pasaran. Foto: Dok. Instagram @vivizubedi.

    Ketua Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini mengaku kerap menerima banyak komplain dari pelanggan yang merasa dirugikan dengan hadirnya produk palsu ViviZubedi di pasaran.

    “Pemalsuan adalah kejahatan. Bukan hanya merugikan brand, tapi juga konsumen dan seluruh ekosistem industri lokal,” jelasnya.

    Vivi menegaskan menciptakan sebuah karya butuh biaya, tenaga, dan proses yang panjang. Mulai dari ide yang diolah berkali-kali, sample, revisi, sample lagi dan seterusnya.

    Hingga melalui berbagai langkah hingga akhirnya bisa produksi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, teknik marketing dan branding pun dibangun hingga produk tersebut mempunyai value.

    “Kami percaya bahwa setiap karya layak untuk dilindungi. Pemalsuan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan yang merugikan banyak pihak,” jelasnya.

    Ia pun mengajak pelanggan setianya, Vz Darling, untuk bersama-sama melawan pemalsuan produk dengan cara membeli langsung produk asli melalui situs dan mitra resmi ViviZubedi, melaporkan segala bentuk dugaan pemalsuan kepada tim Customer Care ViviZubedi dan menyebarkan edukasi tentang pentingnya menghargai karya dan proses kreatif produk lokal.

    Konfirmasi Wolipop

    Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. pribadi ViviZubedi.

    Saat diwawancara oleh Wolipop, desainer Vivi Zubedi menjelaskan kronologi penemuan barang palsu hingga akhirnya menindak lanjuti kasus tersebut ke jalur hukum.

    “Pada akhir tahun 2023, tim internal ViviZubedi menerima laporan dari VZ Darling sejumlah pelanggan loyal mengenai temuan produk yang menyerupai desain dan logo resmi ViviZubedi, yang dijual di pasaran dengan harga yang jauh di bawah standar retail,” ungkap Vivi kepada Wolipop.

    Produk-produk tersebut memiliki persamaan desain karya cipta ViviZubedi dengan perbedaan kualitas bahan, warna dan detail jahitan yang menimbulkan dugaan kuat akan adanya pelanggaran hak cipta ViviZubedi.

    “Menanggapi laporan tersebut, tim Quality Control dan Legal ViviZubedi melakukan investigasi mendalam dan pengumpulan alat bukti awal. Penelusuran dilakukan melalui marketplace online, akun media sosial penjual, serta pembelian produk sampel untuk verifikasi fisik,” jelasnya.

    Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan produk palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. pribadi ViviZubedi.

    Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pihak-pihak tersebut secara ilegal memproduksi dan mendistribusikan barang tiruan yang mencatut karya cipta ViviZubedi. Yang mencatut hak cipta (bukan merek dagang).

    “Dengan bukti-bukti berupa tangkapan layar penjualan, faktur, serta produk fisik tiruan, data rekening serta alamat, tim legal ViviZubedi kemudian berkonsultasi dengan pihak berwenang dan lembaga perlindungan kekayaan intelektual guna menempuh upaya hukum,” ucap Vivi.

    Pada tanggal 14 November 2024, ViviZubedi secara resmi melaporkan kasus ini kepada pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

    Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seluruh bukti digital dan fisik, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat, telah diserahkan kepada aparat.

    Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. Instagram @mrsvivi & @vzdarling.

    Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) kemudian melakukan penyelidikan berhasil menemukan bukti tambahan serta dan tempat penjualan serta penyimpanan. Setelah alat bukti cukup DJKI, Kementrerian Hukum Republik Indonesia meningkatkan proses ke tingkat penyidikan dan telah menetapkan tersangkanya.

    “Pada tanggal 26 Juni 2025, saya diperiksa sebagai korban pelanggaran hak cipta. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, pada tanggal 30 Juni 2025, pernyataan resmi disampaikan langsung melalui akun Instagram @mrsvivi yang menegaskan pentingnya berbelanja melalui kanal resmi dan mengimbau konsumen ViviZubedi untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak original,” tuturnya.

    Desainer yang dikenal lewat rancangan abayanya ini menegaskan komitmen penuh untuk melindungi hasil karya anak bangsa serta menjaga hak dan kepercayaan konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

    “Ke depan, kami akan terus memperketat sistem produksi dan distribusi serta melakukan edukasi publik agar konsumen semakin sadar akan pentingnya membeli produk asli,” terangnya.

    Saat tim ViviZubedi menunjukkan bukti penemuan barang palsu, Wolipop melihat rata-rata berupa blouse dan kemeja dengan logo serta motif dengan ciri khas ViviZubedi yang identik dengan warna monokrom.

    Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi.Penemuan barang palsu yang mengatasnamakan brand ViviZubedi. Foto: Dok. Instagram @mrsvivi & @vzdarling.

    Ada juga penemuan foto kalin roll yang siap diolah menjadi busana dengan motif brand ViviZubedi yang terlihat jelas. Oleh karena itu, Vivi langsung menindak tegas kasus tersebut.

    “Sejauh ini kita ada dua yang sudah masuk laporan dan nanti masih akan ada lagi satu sudah jadi tersangka dan satu lagi sudah dalam proses penggeledahan dan terbukti. Tetapi belum bisa kami publish untuk detailnya,” ucap Vivi.

    Vivi mengungkapkan permasalahan pemalsuan produk-produknya ini sudah lama terjadi. Dan pemalsuan tersebut semakin lama semakin meresahkannya dan konsumennya.

    “Sebagian dari mereka mengklaim yang mereka jual itu bukan produk palsu. Melainkan produk original sisa produksi, yang tidak dijual di official store dan tidak dijual secara umum. Sehingga banyak sekali customer yang tertipu dan menjadi korban,” ungkapnya kesal.

    Vivi menerangkan VZ Darling (sebutan untuk pecinta produk Vivi Zubedi) mengira produk palsu yang beredar di pasaran itu merupakan produk asli. Maka dari itu, Vivi langsung memproses seluruh penemuan dan berkonsultasi dengan meminta perlindungan hukum kepada negara terhadap tindakan kejahatan pelanggaran hak cipta.

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Ketua KPK Duga Ada 10 Travel Diuntungkan Kuota Haji Khusus 2024: Ada Besar



    Jakarta

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan adanya sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diuntungkan dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.

    “Ya lebih kurang (10 travel), lebih kurang sekitar segitu lah,” kata Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, seperti dikutip dari CNN, Selasa (12/8).


    Menurutnya, agen-agen tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari yang besar hingga kecil.
    “Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ucapnya.

    Setyo menambahkan, dugaan keuntungan pihak swasta dalam kasus ini akan dijabarkan lebih rinci setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

    Pencegahan terhadap Mantan Menteri Agama

    Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” terangnya.

    Status Penyidikan dan Kerugian Negara

    KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Penanganan perkara menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, belum ada tersangka yang diumumkan, dan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring proses penyidikan.

    Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pihak-Pihak yang Telah Dimintai Keterangan

    Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pihak swasta dari agen perjalanan haji dan umrah, telah dipanggil oleh penyidik KPK. Mereka antara lain:

    1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
    2. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
    3. Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
    4. Pendakwah Khalid Basalamah
    5. Ketua Harian DPP BERSATHU, Muhammad Farid Aljawi
    6. Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz

    Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com