Tag: tertanggal

  • Investree Bubar, Ini Batas Waktu Kreditor Ajukan Tagihannya


    Jakarta

    Kreditor yang memiliki tagihan dengan PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending untuk segera mengajukan tagihannya usai resmi menyatakan bubar.

    Pengajuan tersebut perlu dilakukan lantaran adanya batas waktu pengajuan.

    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.


    Berdasarkan dokumen tata cara pengajuan tagihan kreditor di laman resmi Investree, dijelaskan batas waktu pengajuan tagihan kreditor diajukan selambat-lambatnya pada 8 Juni 2025. Setelah berakhirnya masa pengajuan tagihan, tim likuidasi akan melaksanakan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan oleh para kreditor.

    Proses ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal penutupan periode pengajuan, yaitu 8 Juni 2025, dan akan berakhir pada 18 Juni 2025.

    Dalam tahap verifikasi ini, tim likuidasi akan meneliti kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, serta kesesuaian informasi yang diajukan kreditor. Dan juga melakukan pencocokan antara data yang diterima kreditor dengan data internal perusahaan dan catatan yang dimiliki oleh Manajemen PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi).

    Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

    Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh tim likuidasi yakni melalui timlikuidasiIRJ@gmail.com.

    Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    “Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Selasa (15/4/2025).

    Dalam akta tesebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Profil Investree yang Resmi Bubar


    Jakarta

    PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    “Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Rabu (16/4/2025).

    Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.


    Dalam akta tersebut, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

    “Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman tersebut.

    Lantas bagaimana profil Investree?

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari LinkedIn resmi Investree, dijelaskan bahwa Investree merupakan perusahaan di bidang peer-to-peer (P2P) lending yang telah mendapatkan lisensi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) untuk bisnis konvensional dan Syariah.

    Berkantor di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Investree didirikan pada bulan Oktober 2015 memiliki misi utama ialah memanfaatkan kekuatan teknologi dan data untuk menjembatani kebutuhan modal kerja UKM dengan sumber pendanaan dari pemberi pinjaman, baik ritel maupun institusional.

    Investree mengklaim posisinya sebagai pionir dalam industri teknologi finansial dengan menyediakan solusi pendanaan yang mudah diakses, efisien, dan transparan.

    Izin Usaha Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pengejaran Mantan Bos Investree

    Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    Lihat juga video: CUBE Entertainment Umumkan CLC Resmi Bubar

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Ungkap Kabar Terkini Bos Investree yang Masih Jadi Buron


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai saat ini Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh OJK saat ini Adrian masih berada di Doha, Qatar.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


    Pihaknya bersama penegak hukum terus berupaya untuk membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk menjalankan proses hukum terkait kasus Investree.

    “OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

    Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

    Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    (ada/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bos Investree Masih Buron, Kini Berada di Qatar


    Jakarta

    Founder sekaligus Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum terus berupaya menangkap Adrian.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, Adrian masih berada di Doha, Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


    OJK bersama penegak hukum terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

    “OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

    Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

    Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    (ada/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Surat Efisiensi Beasiswa Dokter Sempat Viral, Kini Kemenkes Membatalkan



    Jakarta

    Beredar surat beasiswa untuk pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis hingga subspesialis dihentikan. Namun, tak sampai sehari, Kemenkes membatalkan surat itu.

    Surat itu beredar di media sosial, seperti X (dulu Twitter).

    Surat berkop Kemenkes itu bernomor DP/.01.01/F.III/340/2025, dengan hal ‘Surat Pemberitahuan’ tertanggal 18 Februari 2025.


    Berikut inti badan surat yang diteken oleh Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu:

    Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa Rekrutmen Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 untuk sementara waktu dihentikan hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

    Untuk peserta aktif penerima beasiswa, pembayaran komponen beasiswa akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Surat itu mendapatkan banyak protes di X. Banyak yang menilai surat Kemenkes itu paradoks dengan pernyataan Prabowo Subianto saat debat capres yang mengungkapkan Indonesia kekurangan 140 ribu dokter hingga ingin menambah 300 fakultas kedokteran.

    Namun, sehari berselang, Kemenkes membatalkan surat yang diterbitkan itu. Surat ini diunggah Kemenkes dalam media sosial Kemenkes seperti di Instagram story dan X.

    Surat bernomor DP.01.01/F.III/344/2025, dengan Hal ‘Surat Klarifikasi’ itu bertanggal 19 Februari 2025.

    Berikut inti badan surat itu:

    Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Nomor DP 01.01/F.III/340/2025 tentang Program Beasiswa, bersama ini kami sampaikan bahwa Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis/Subspesialies tetap berjalan, tidak termasuk bagi peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang dalam proses pendidikan.

    Surat diteken oleh pejabat yang sama Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Anna Kurniati, SKM, MA, PhD.

    Efisiensi program beasiswa dokter dibatalkanEfisiensi program beasiswa dokter dibatalkan Foto: (Tangkapan layar IG dan X Kemenkes RI)

    “#Healthies, program beasiswa PPDS tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan. Kami juga tetap memberikan dukungan penuh kepada seluruh peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan,” demikian cuit akun X resmi Kemenkes, @KemenkesRI pada 19 Februari jam 19.17 WIB.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut surat baru ini untuk menganulir keputusan pada surat pemberitahuan Nomor DO.01.01/F.III/340/2025. Aji menyebut pemerintah telah mengkaji pembiayaan untuk program beasiswa pada 2025 agar tetap berjalan.

    “Dananya dipastikan cukup,” tegas Aji dilansir dari detikHealth, Selasa (20/2/2025).

    (nwk/pal)



    Sumber : www.detik.com