Tag: tesis

  • Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan 2024 Buka Pendaftaran, Mahasiswa S1-S3 Bisa Daftar!



    Jakarta

    Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda kembali membuka pendaftaran program Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan Tahun 2024 hingga 9 Juni mendatang. Program ini ditujukan untuk 100 mahasiswa tingkat akhir yang tengah menyelesaikan karya ilmiah jenjang S1, S2 dan S3 dengan total keseluruhan dana sebesar Rp 1 miliar.

    Setiap mahasiswa bisa mengajukan proposal penelitian karya ilmiah tingkat akhirnya di bidang apapun. Namun, untuk seleksi diutamakan bidang yang terkait dengan kajian kepemudaan, kepemimpinan, kewirausahaan, keagamaan dan karakter, serta wawasan.

    Lalu syarat apa saja yang harus dipenuhi peserta? Berikut informasi selengkapnya dikutip dari Panduan Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Karya Akademia Tahun 2024, Senin (1/4/2024).


    Syarat Bantuan Pemerintah Karya Ilmiah Kepemudaan 2024

    Peserta yang dapat mengajukan permohonan Bantuan Pemerintah Karya Ilmiah Kepemudaan 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Pemuda berusia 16-30 tahun
    2. Memiliki identitas diri (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK)
    3. Memiliki rekening bank nasional yang masih aktif, diutamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    4. Mengajukan proposal penelitian karya ilmiah tingkat akhir yang diutamakan terkait dengan bidang kajian kepemudaan, kepemimpinan, kewirausahaan, keagamaan dan karakter serta wawasan
    5. Mengajukan proposal permohonan Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan disertai Rincian Anggaran Biaya terakhir dan terupdate
    6. Terdaftar menjadi mahasiswa S1, S2, S3 di perguruan tinggi negeri (PTN) ataupun perguruan tinggi swasta (PTS) di dalam dan luar negeri
    7. Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip
    8. Memiliki IPK minimum 3.00 dari 4.00
    9. Mendapatkan rekomendasi dari dosen pembimbing dan ketua program studi
    10. Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis
    11. Melampirkan data diri dan prestasi yang dibuktikan dengan piagam, sertifikat dan juga trophy
    12. Menandatangani surat pernyataan tidak sedang dan atau tidak menerima bantuan biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir yang memuat judul yang sama persis dengan yang telah diajukan ke Kemenpora dari sumber lain baik dalam maupun luar negeri
    13. Akreditas perguruan tinggi dan prodi minimal B dari BAN PT.

    Aturan Penggunaan Dana

    1. Dana bantuan dipergunakan untuk pembiayaan yang meliputi:

    • Bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dan lain-lain)
    • Biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dan lain-lain)
    • Biaya transportasi dan konsumsi
    • Biaya seminar
    • Biaya publikasi
    • Penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final

    2. Dana bantuan pemerintah dilarang digunakan untuk:

    • Memberikan uang terima kasih, uang balas jasa, uang sejenis kepada pihak manapun, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Dipindahbukukan/disimpan di rekening lain dengan tujuan untuk mendapat bunga/jasa bank
    • Digunakan untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan tujuan bantuan
    • Digunakan untuk keperluan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Pembayaran SPP/Biaya pendidikan
    • Pembelian barang modal/tidak habis pakai seperti printer, laptop, dan lain-lain.

    Untuk informasi lebih lengkap detikers bisa melihat informasinya di sini. Masih ada waktu hingga 9 Juni 2024 mendatang, jadi jangan lupa untuk mendaftar ya mahasiswa!

    (det/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Kemendikbudristek Temukan 4 Kecurangan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia


    Jakarta

    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tiga kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.

    Karena bila melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

    Disebutkan bila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT. Namun, bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.


    Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek berikut 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.

    4 Kecurangan Penerima BPI

    1. Berkuliah Daring Dalam Waktu Lama

    Mahasiswa penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Walaupun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.

    Menurut temuannya, ada mahasiswa BPI yang melakukan perkuliahan daring di berbeda kota dengan letak kampus hingga 2 semester. Hal ini merupakan tindakan terlarang.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya.

    2. Mahasiswa Masih Bekerja

    BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Hal ini menurut Ratna sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar.

    “Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.

    Ratna menyebutkan mahasiswa penerima BPI masih boleh bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian wajib dari studi, seperti menjadi teaching assistant atau research assistant.

    3. Pemalsuan Dokumen Akademik

    Kecurangan berkaitan dengan pemalsuan dokumen akademik juga tak luput dari temuan BPPT. Seperti tandatangan promotor tesis atau disertasi dan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    4. Double Funding dari Pemerintah Daerah

    Double funding adalah sebuah keadaan ketika penerima beasiswa mendapat pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain. Dalam hal ini temuan yang ditemukan adalah double funding dari pemerintah daerah.

    Hal ini juga perlu menjadi catatan oleh perguruan tinggi dan BPPT. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi menjelaskan memang beasiswa yang berada dari program Puslapdik lainnya mungkin bisa dipantau terkait keadaan double funding.

    Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Sayangnya beasiswa dari pemerintah daerah sulit untuk dipantau penerimaannya.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau. Yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” jelas Alipi.

    Progres Mahasiswa Penerima BPI Dipantau

    Penjelasan Ratna dan Alipi disampaikan dalam Kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024 lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024.

    Sebagai catatan setiap progres masing-masing awardee pada dasarnya dipantau BPPT dan Kemendikbduristek. Sehingga setiap kecurangan pasti akan ditemukan.

    Pertemuan itu juga bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa. Alipi meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan kemudahan bagi awardee BPI dalam pengisian KHS. Sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan.

    “Pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa,” ungkap Alipi.

    Terkait peningkatan layanan, Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan upload dokumen secara langsung tidak melalui mahasiswa terutama KHS. Karena BPPT menemukan ada beberapa dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa.

    Meskipun begitu, Alipi menegaskan pihaknya dan BPPT selalu pemutakhiran sistem. Sehingga layanan pada mahasiswa penerima BPI bisa terus dipermudah dan cepat.

    “Tentunya inti dari semua itu adalah kerja sama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan,” tutupnya.

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com