Tag: tpa

  • Apa Itu Biopori? Pengertian dan Manfaatnya


    Jakarta

    Istilah biopori kerap disebutkan sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya banjir. Namun, apa sih biopori itu?

    Biopori merupakan resapan air yang biasanya dipakai di wilayah yang daya serapnya kurang maksimal. Biopori ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk mencegah banjir.

    Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biopori, yuk simak informasi berikut ini.


    Pengertian Biopori

    Menurut KBBI daring, biopori adalah lubang buatan pada tanah yang diisi sampah organik untuk resapan air. Sampah organik ini berfungsi sebagai makanan makhluk hidup yang ada di tanah, seperti cacing dan akar tumbuhan.

    Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, biasanya lubang biopori dibuat tegak lurus ke dalam tanah. Lubang ini memiliki diameter antara 10-30 cm dan tidak memiliki muka air tanah dangkal.

    Manfaat Biopori

    1. Mengurangi Sampah Organik

    Biopori mampu mengurangi sampah organik dari rumah kita ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Karena kamu dapat membuang sampah organik ke dalam biopori.

    Selain mengurangi sampah organik yang akan dibuang ke TPA, pembuatan biopori juga akan membuat kamu terbiasa memilah antara sampah organik dan anorganik.

    2. Menyuburkan Tanah

    Ketika kita memasukkan sampah organik ke dalam lubang, akan menjadi pupuk kompos. Dengan terbentuknya pupuk kompos di dalam lubang, tentu akan membuat tanah menjadi lebih subur.

    3. Membantu Mencegah Terjadinya Banjir

    Salah satu penyebab banjir adalah sistem drainase yang kurang baik. Biasanya di daerah padat penduduk drainasenya buruk karena kurangnya daya serap air oleh tanah.

    Dengan membuat lubang resapan biopori, dapat membantu air untuk segera masuk ke dalam tanah.

    4. Mempengaruhi Jumlah Air Tanah

    Terowongan-terowongan kecil yang dibuat oleh cacing tanah di dalam biopori juga akan meningkatkan luas permukaan tanah. Hal ini tentu akan membuat kapasitas tanah untuk menampung air menjadi meningkat. Bahkan, lubang resapan biopori ini mampu meningkatkan luas bidang resapan menjadi 40 kali lipat lho!

    Itulah pengertian dan manfaat biopori.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda IMB dan PBG Lengkap Cara Membuatnya



    Jakarta

    Ketika ingin membangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Apa Itu PBG?

    PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


    PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

    Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

    Melihat ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

    Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

    Syarat Pengajuan PBG

    Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

    1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

    2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

    3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

    4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

    Prosedur Pembuatan PBG

    Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

    2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

    3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

    4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

    5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

    6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

    7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

    8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

    9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

    11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

    12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

    Itulah pengertian PBG dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa S2 Unhan 2025 Dibuka, Begini Syarat, Jadwal, dan Seleksinya


    Jakarta

    Pendaftaran beasiswa S2 dibuka Universitas Pertahanan mulai 1 April-31 Mei 2025. Beasiswa pendidikan hingga lulus ini dibuka untuk masyarakat umum dan internasional, personel TNI, anggota Polri, dan PNS.

    Pelamar beasiswa S2 Unhan yang berasal dari kategori umum diutamakan sudah bekerja minimal 2 tahun. Sedangkan pelamar yang merupakan PNS disyaratkan sudah dinas selama minimal 1 tahun dan berpangkat minimal III/b.

    Dikutip dari laman resminya, berikut syarat beasiswa S2 Unhan beserta jadwal dan tahap seleksinya.


    Syarat Beasiswa S2 Unhan 2025

    • Warga negara Indonesia maupun warga negara asing
    • Usia maksimal 45 tahun, khusus peserta TNI/Polri/PNS/BUMN maksimal 50 tahun
    • Lulusan S1/sederajat dari kampus terakreditasi minimal Baik Sekali
    • IPK S1/sederajat minimal 3.00 untuk jurusan sosial/humaniora dan 2.75 untuk jurusan eksakta.
    • Pangkat minimal Lettu bagi pelamar asal TNI, Iptu bagi pelamar asal Polri, dan masa dinas minimal 6 tahun
    • Pangkat minimal golongan III/b dan masa dinas minimal 1 tahun bagi PNS
    • Diutamakan sudah bekerja minimal 2 tahun bagi peserta umum
    • Latar belakang S1 bidang STEM jika hendak melamar prodi keilmuan STEM
    • Khusus S2 Strategi Perang Semesta dapat dilamar peserta dengan pangkat minimal Kolonel bagi personel TNI, Kombes bagi anggota Polri, PNS golongan IV/a, dan jabatan setingkat manajer bagi peserta umum
    • Tidak pernah tersangkut perkara pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi peserta umum
    • Melampirkan surat persetujuan dari komandan atau kepala satuan bagi peserta asal TNI/Polri/ASN atau dari pimpinan instansi bagi peserta asal BUMN
    • Diutamakan yang belum pernah mendapat beasiswa magister dari pemerintah
    • Sehat jasmani dan rohani

    Syarat Dokumen

    • KTP, atau Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi peserta asal TNI/Polri/ASN.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akte Kelahiran.
    • Kartu BPJS/KIS/Asuransi Kesehatan.
    • Kartu NPWP
    • Pasfoto ukuran 4×6, file maksimal 500KB, dengan ketentuan:
      – TNI/Polri/ASN : Mengenakan pakaian PDH
      – Umum : Mengenakan pakaian kemeja putih dan berdasi hitam.
    • Surat izin atasan bagi peserta dari TNI/POLRI/ASN
    • Surat izin orang tua/wali untuk peserta dari umum.
    • SKCK dengan keterangan mendaftar kuliah di Unhan untuk peserta dari umum.
    • Ijazah dan transkrip nilai S1/sederajat dengan ketentuan:
      – Jika menyertakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dokumen harus dilegalisasi dengan stempel asli.
      – Jika menyertakan hasil scan warna, gunakan scan ijazah dan transkrip nilai asli.
    • Sertifikat akreditasi perguruan tinggi
    • Esai maksimal 2 halaman tentang prodi yang dipilih, menggunakan huruf arial ukuran 12 spasi 1,5.

    Jika dinyatakan lolos seleksi, peserta akan meneken surat berikut:

    • Surat perjanjian tentang hak dan kewajiban sebagai Mahasiswa Universitas Pertahanan RI.
    • Surat pernyataan:
      – Bersedia menjadi Kader Intelektual Bela Negara.
      – Bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku di Unhan.
      – Bersedia tidak menikah dan tidak hamil selama mengikuti pendidikan.
      – Tidak sedang menerima beasiswa dari instansi lain.

    Prodi Beasiswa S2 Unhan 2025

    Fakultas Strategi Pertahanan

    • Prodi Magister Strategi Perang Semesta (Kelas Internasional)
    • Prodi Magister Peperangan Asimetris
    • Prodi Magister Diplomasi Pertahanan (Kelas Internasional)
    • Prodi Magister Strategi Pertahanan Laut

    Fakultas Manajemen Pertahanan

    • Prodi Magister Manajemen Pertahanan (Kelas Internasional)
    • Prodi Magister Ekonomi Pertahanan
    • Prodi Magister Ketahanan Energi

    Fakultas Keamanan Nasional

    • Prodi Magister Manajemen Bencana
    • Prodi Magister Keamanan Maritim
    • Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik
    • Prodi Magister Hukum Keadaan Darurat
    • Prodi Magister Ketahanan Pangan

    Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan

    • Prodi Magister Industri Pertahanan
    • Prodi Magister Teknologi Penginderaan
    • Prodi Magister Teknologi Persenjataan
    • Prodi Magister Teknologi Daya Gerak
    • Prodi Magister Terapan Rekayasa Pertahanan Siber (Kelas Internasional)

    Seleksi Beasiswa S2 Unhan

    • Seleksi administrasi.
    • Tes Potensi Akademik (TPA).
    • Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI).
    • Pemeriksaan Psikologi (Rikpsi).
    • Pemeriksaan Kesehatan dan Kesehatan Jiwa (Rikkes dan Keswa).
    • Wawancara Akademik dan Mental Ideologi (MI)

    Jadwal Beasiswa S2 Unhan 2025

    • Pendaftaran online: 1 April-31 Mei 2025
    • Verifikasi data administrasi oleh panitia: 18 Mei-3 Juni 2025
    • Sidang akademik dan pengumuman 1-lolos verifikasi: Kamis, 5 Juni 2025
    • Try Out TKBI online: Rabu, 11 Juni 2025
    • Pelaksanaan TKBI online: Kamis, 12 Juni 2025
    • Try Out TPA: Senin, 16 Juni 2025
    • Sidang akademik dan pengumuman 2-lolos TKBI dan TPA: Selasa, 24 Juni 2025
    • Kedatangan peserta tes offline di Unhan Sentul: Rabu, 2 Juli 2025
    • MI Tertulis: Kamis, 3 Juli 2025
    • Rikkes, Wawancara Akademik, dan Wawancara MI: Jumat-Minggu, 4-6 Juli 2025
    • Keswa: Senin, 7 Juli 2025
    • Sidang akademik dan pengumuman 3-lolos MI sampai Rikkes dan Keswa : Rabu, 9 Juli 2025
    • Administrasi (tanda tangan surat pernyataan dan perjanjian, dan perlengkapan lapangan/kaporlap): Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025
    • Pemberangkatan Pendidikan Dasar (Diksar) Bela Negara ke Rindam Gunung Bunder: Sabtu, 12 Juli 2025
    • Pembukaan Diksar Belneg: Senin, 14 Juli 2025
    • Diksar Belneg dan matrikulasi: Senin-Jumat, 14-25 Juli 2025
    • Penutupan Diksar Belneg: Jumat, 25 Juli 2025
    • Kembali ke Kampus Unhan RI Sentul: Jumat, 25 Juli 2025
    • Persiapan Upacara Pembukaan Pendidikan (gladi kotor dan bersih): Rabu-Kamis, 30-31 Juli 2025
    • Pembukaan pendidikan: Jumat, 1 Agustus 2025

    Pendaftaran beasiswa S2 Unhan 2025 dibuka di https://penerimaan.idu.ac.id/. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com