Tag: transaksi aset kripto

  • Yuk, Pahami Pengertian Bursa Kripto dan Kegunaannya

    Dalam berkecimpung di dunia aset kripto, tentunya dibutuhkan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli melalui bursa kripto. Selain sebagai tempat pertemuan saat melakukan transaksi, ternyata bursa dalam aset kripto memiliki peran lain yang tak kalah penting bagi para pegiat aset kripto, termasuk di Indonesia. Yuk, simak informasi selengkapnya!

    Kenalan dengan Bursa Kripto dan Pengertiannya

    Jika membahas mengenai bursa kripto, sebenarnya sudah banyak bursa kripto besar di dunia. Bursa kripto dapat dikatakan sebagai tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto. Nah, beberapa bursa kripto ternama di dunia di antaranya adalah CoinBase yang berasal dari Amerika Serikat dan Binance yang dibentuk di Kepulauan Cayman dan berpusat di Singapura.

    Baik CoinBase maupun Binance sendiri merupakan bursa kripto yang digolongkan sebagai yang terbesar di dunia dengan keunikan masing-masing. CoinBase menawarkan dompet custodian yang diasuransikan pada pengguna. Sementara, Binance memungkinkan investor untuk membeli sejumlah aset kripto, khususnya altcoin, dengan kartu debit atau kredit. Keduanya sukses mendominasi dalam mewadahi transaksi aset kripto hingga menghasilkan volume perdagangan yang besar setiap harinya.

    Kini, demam aset kripto terus berkembang pesat melihat semakin banyak masyarakat yang terjun berinvestasi. Tak terkecuali masyarakat Indonesia, lho. Berdasarkan data Bappebti, per Juli 2021 terdapat 7,4 juta orang yang sudah menjadi investor aset kripto di Indonesia. Jumlah transaksi aset kripto di Indonesia sejak Januari hingga Juli 2021 adalah sebanyak 478,5 Triliun Rupiah. Walaupun begitu, hingga kini Indonesia masih belum mempunyai bursa kripto sendiri sehingga pemerintah menyusun rencana untuk pembentukannya.

    Jadi, sebenarnya apa itu bursa kripto dan bagaimana peranannya dalam dunia aset kripto? 

    Berdasarkan definisinya, bursa kripto adalah suatu badan usaha yang dibentuk sebagai wadah dalam mengawasi aktivitas jual-beli aset kripto serta pergerakan masing-masing proyek kripto yang tersedia di pasar. 

    Selain sebagai pengawas, bursa kripto berperan dalam menciptakan sebuah ekosistem aset kripto menjadi satu-kesatuan. Lewat bursa kripto, baik investor maupun trader bisa lebih mudah mengetahui pergerakan harga aset kripto yang sedang di-hold maupun diincar. Bursa kripto juga berperan dalam melindungi investor retail dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam aktivitas investasi.

    Kegunaan Bursa Kripto

    Nah, bursa kripto sendiri memiliki beberapa kegunaan yang tentunya bisa membantu para pegiat aset kripto dalam bertransaksi, di antaranya:

    • Wadah bagi Pegiat Aset Kripto

    Seperti yang sudah secara singkat dijelaskan, bursa kripto ini berguna untuk mewadahi aktivitas para pegiat aset kripto termasuk investor, trader, hingga lembaga lain yang berkaitan dengan transaksi aset kripto ini. Masing-masing dapat mengetahui apakah aset kripto tertentu sedang untung atau rugi, hingga prediksi harganya di masa depan.

    Dikarenakan trading atau berdagang aset kripto berbeda dengan hanya sekadar investasi, maka diperlukan regulator dalam mengatur tata cara perdagangan yang dalam hal ini juga menjadi kegunaan dari bursa kripto. Hal ini agar sistem trading yang ditentukan bursa sesuai dengan aturan negara dan tetap selaras dengan prinsip trader. Bursa kripto juga mencatat transaksi perdagangan dalam blockchain.

    • Memberi Perlindungan dalam Transaksi

    Dalam bursa, terdapat sebuah lembaga kliring dan depository yang dapat menjamin keamanan setiap transaksi yang terjadi di blockchain dan menghindari perselisihan. Selain itu, dilakukan juga perlindungan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset kripto, seperti misalnya money laundering, token scam, atau kepentingan negatif lainnya.

    Wacana Pembentukan Bursa Kripto di Indonesia

    Melihat perkembangan aset kripto yang sangat pesat di kalangan masyarakat, mengakibatkan munculnya wacana mengenai pembentukan bursa kripto oleh pemerintah dalam waktu dekat. Namun, pembentukan bursa khusus aset kripto ini dilakukan dengan optimalisasi bursa atau digital exchanger yang sudah ada di Indonesia sehingga tidak membangun dari nol.

    Dilansir dari Kompas.com, terdapat 13 perusahaan digital exchanger aset kripto yang tersedia di Indonesia dan secara resmi sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), salah satunya adalah Tokocrypto. Selain itu, terdapat 229 aset kripto yang telah terdaftar dan dapat diperjualbelikan di Indonesia.

    Oleh karena itu, urgensi pembuatan bursa kripto di Indonesia oleh pemerintah ini semakin meningkat. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui BAPPEBTI masih dalam proses pengkajian dan penyusunan bursa kripto. Rencananya, bursa kripto di Indonesia akan diluncurkan pada Desember 2021.

    Dikutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga menyatakan bahwa terdapat tiga alasan diperlukannya pembentukan bursa kripto di Indonesia oleh Kemendag melalui BAPPEBTI. Pertama, kehadiran bursa kripto dapat memberikan perlindungan konsumen, di mana selaras dengan undang-undang yang berlaku mengenai perdagangan komoditas pada bursa.

    Kedua, bursa kripto dapat menjadi wadah yang menyatukan seluruh pegiat aset kripto dan membuat pencatatan transaksi menjadi lebih terbuka dan terintegrasi. Ketiga, pemerintah melihat pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia dan masih berpotensi hingga beberapa tahun ke depan, sehingga mencoba untuk mengoptimalkan perdagangan aset kripto di dalam negeri, tanpa harus jual-beli di bursa luar negeri.

    Itulah pengertian bursa kripto beserta kegunaan dan wacana pembentukannya di Indonesia. Sambil menunggu waktunya tiba, Anda bisa coba investasi aset kripto lebih dulu di Tokocrypto. Hanya tinggal mendaftarkan diri, melengkapi KYC, dan mengisi dana pada wallet, Anda sudah bisa membeli aset kripto yang Anda inginkan lho. Mudah, kan? Yuk, kunjungi www.tokocrypto.com sekarang!



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Transaksi Kripto RI Turun ke Rp29 Triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

    Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi kripto selama Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun dibandingkan bulan sebelumnya.

    Dilaporkan Tempo, penurunan ini tercatat sebesar 10,53 persen secara bulanan dari posisi Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun. OJK menyebut pelemahan tersebut sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.

    Penurunan Sejalan dengan Harga Global

    Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa pelemahan nilai transaksi terjadi seiring koreksi harga kripto di tingkat global.

    “Ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

    Meskipun nilai transaksi menurun, OJK menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, masih tetap terjaga.

    Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.
    Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.

    Menurut Tim Research Tokocrypto, penurunan ini mencerminkan trend global di mana investor cenderung wait-and-see di midst ketidakpastian ekonomi.

    “Koreksi harga Bitcoin dan aset kripto utama mempengaruhi sentiment pasar Indonesia,” analisanya.

    Baca juga: Indonesia Masuk Era Transparansi Kripto, DJP Gandeng 117 Negara

    Jumlah Investor dan Aset Terus Bertambah

    Data OJK menunjukkan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 20,70 juta pengguna pada Februari 2026. Angka ini meningkat 2,56 persen dibandingkan Desember 2025 yang tercatat sebanyak 20,19 juta konsumen.

    Dari sisi aset, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 aset derivatif aset keuangan digital (AKD) yang dapat diperdagangkan di pasar domestik.

    Sementara itu, transaksi derivatif AKD juga mengalami penurunan. Nilai transaksi pada Januari tercatat Rp8,01 triliun, turun 6,88 persen dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp8,60 triliun.

    29 Entitas Kripto Sudah Berizin, Termasuk Tokocrypto

    Ilustrasi Tokocrypto
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    OJK juga melaporkan bahwa hingga saat ini telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.

    Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital. Selain itu, OJK juga menyetujui delapan lembaga penunjang yang mencakup enam penyedia jasa pembayaran dan dua bank penyimpan dana konsumen.

    Di sisi lain, OJK masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah permohonan izin baru yang mencakup dua calon bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset kripto, serta satu penyedia jasa pembayaran.

    Sepanjang Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada empat penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto karena melanggar ketentuan yang berlaku.

    Meski aktivitas transaksi sempat melemah, pertumbuhan jumlah pengguna dan penguatan regulasi menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia masih terus berkembang.

    Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Transaksi Aset Kripto di RI Tembus Rp 475,13 T


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia telah menembus Rp 475,13 triliun sepanjang Januari-Oktober 2024. Nilai itu meningkat 352,89% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 104,91 triliun.

    Kepala Bappebti Kasan menyatakan, pertumbuhan transaksi perdagangan aset kripto yang terus meningkat ini merupakan salah satu wujud komitmen Bappebti untuk mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.

    “Bappebti mencatat perkembangan nilai transaksi aset kripto di Indonesia berhasil menembus Rp 475,13 triliun pada Januari-Oktober 2024. Nilai tersebut meningkat 352,89% dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebesar Rp 104,91 triliun. Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kasan dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).


    Kasan mengungkapkan, perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 sampai dengan Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 942,88 miliar.

    Lebih lanjut, Kasan mengutarakan, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.

    Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). Kasan berujar, peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.

    Dia menambahkan, saat ini Bappebti turut memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.

    Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan kembali meningkat pada periode- periode selanjutnya.

    “Tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif. Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan. Langkah strategis ini juga diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia,” terang Kasan.

    Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan, Bappebti terus berkomitmen untuk mewujudkan aset kripto yang berintegritas dan adaptif.

    Hal tersebut dibuktikan Bappebti dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

    “Tidak hanya itu, Bappebti terus melakukan pembinaan kepada PFAK dan CPFAK. Saat ini tujuh perusahaan sudah menjadi PFAK. Ketujuh PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee). Selanjutnya, kita berharap perusahaan lain yang berstatus CPFAK dapat segera menjadi PFAK,” lanjut Tirta.

    Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan, selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan PFAK juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, mayoritas pelanggan perdagangan aset kripto adalah genarasi muda.

    “Perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengikuti tren di pasar global dan masih menjadi pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Berdasarkan data demografi yang tercatat di Bappebti, sebanyak 75 persen pelanggan aset kripto berusia 18-35 tahun. Untuk itu, penguatan literasi mutlak diperlukan. Bappebti meyakini, perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan minat pelanggan usia muda,” pungkas Olvy.

    (ada/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Aset Kripto Sentuh Rp475 Triliun hingga Oktober 2024


    Jakarta

    Kripto menjadi salah satu aset digital yang kian diminati masyarakat Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap, Indonesia mengalami tren kenaikan transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2024.

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkap, sepanjang periode Januari-Oktober 2024 transaksi aset kripto menyentuh angka Rp475 triliun.

    Adapun angka tersebut tumbuh 361,18% dibandingkan transaksi aset kripto di tahun 2023 sebesar Rp149,3 triliun. Sementara puncak transaksi aset kripto sepanjang berlaku di Indonesia terjadi pada tahun 2018.


    “Transaksi aset kripto itu pada tahun ini sampai Oktober mencapai Rp475 triliun, puncaknya kemarin 2021 itu sempat Ro859,4 triliun,” ungkap Tirta dalam sebuah diskusi di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Hingga Oktober 2024, Tertawa juga menyebut pelanggan terdaftar aset kripto mencapai 21,63 juta. Adapun rata-rata penambahan jumlah pelanggan di Oktober 2024 sebanyak 335.925 orang. Begitu juga dengan pelanggan aktif bertransaksi sebanyak 716.274 orang di Oktober 2024.

    “Jadi ini sudah cukup banyak dan kemudian dengan peningkatan aset kripto ini,” jelasnya.

    Tirta menyebut, besarnya transaksi kripto ditopang oleh anak-anak muda di rentang usia 18 hingga 35 tahun. Menurutnya, kemudahan transaksi menjadi alasan anak muda beralih ke aset kripto.

    Ia juga menyebut, transaksi aset kripto yang dilakukan anak-anak muda biasanya berada di bawah Rp500 ribu. “Karena cukup top up Rp50.000 bisa transaksi minimal di beberap Exchange itu bahkan ada yang Rp10.000 – Rp5.000 bisa transaksi aset kripto,” ungkapnya.

    Salah satu aset kripto, Bitcoin, juga masuk dalam 10 daftar aset dunia dengan market cap terbesar. Berdasarkan data Companies Market, Tirta menyebut Bitcoin berada di urutan ke-7 dengan market cap sebesar US$ 1.967 triliun.

    Adapun 10 aset dengan market cap terbesar diantaranya: emas, Apple, NVIDIA, Microsoft, Amazon, Google, Bitcoin, Saudi Aramco, perak, dan Facebook.

    “Jadi kalau kita lihat dari 10 aset di dunia, yang terbesar mungkin 7 besarnya itu berhubungan dengan digital. Yang tidak digital itu mungkin seperti emas, perak, dan aramko,” ungkapnya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Wow! Transaksi Aset Kripto di RI Sepanjang 2024 Capai Rp 475 T


    Jakarta

    Indonesia Fintech Society (IFSoc) melaporkan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta orang. Angka ini naik lebih dari 3 juta orang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sebanyak 18,06 juta pelanggan.

    Steering Committee IFSoc, Rico Usthavia Frans, mengatakan peningkatan jumlah pelanggan ini tentunya membuat nilai transaksi aset kripto di Indonesia naik pesat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dalam presentasi yang disampaikan Rico, terlihat transaksi aset kripto pada Oktober 2024 saja sudah mencapai Rp 48,44 triliun. Nilai ini naik hampir 5 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,50 triliun.

    Secara keseluruhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia dalam sepanjang 2024 ini sudah mencapai Rp 475,13 triliun. Di mana nilai transaksi terbesar terjadi pada Maret kemarin yang mencapai Rp 103,58 triliun karena adanya halving bitcoin.


    Dalam platform investasi kripto Indodax dijelaskan halving bitcoin merupakan peristiwa ketika imbal hasil untuk penambangan transaksi bitcoin dipotong setengahnya atau 50%. Kondisi ini mengakibatkan tingkat pembuatan koin baru sehingga akan menurunkan jumlah pasokan baru yang tersedia.

    “Kripto ini tumbuhnya lumayan besar, sekarang ini ada sekitar 21 juta lebih pengguna. Nilai transaksi aset kripto di tahun 2024 ini cukup spesial, terutama di bulan Maret karena ada halving bitcoin,” ucapnya dalam Press Briefing Catatan Akhir Tahun IFSoc 2024 yang disiarkan secara online, Kamis (19/12/2024).

    Rico mengatakan peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi ini merupakan hal yang baik, walaupun aset kripto di Indonesia masih belum masuk dalam kategori investment finansial. Namun menurutnya yang lebih penting untuk diperhatikan saat ini adalah terkait mitigasi keamanan jual-beli yang satu ini.

    “Hal ini tentunya merupakan suatu yang bisa dikatakan positif, tapi at the same time juga tantangannya adalah bagaimana kita memitigasi risiko yang ada terkait dengan pengaturan kripto ini,” terangnya.

    Terlebih lagi, menurutnya lebih dari 80% ‘investor’ kripto di RI merupakan generasi z alias mereka yang masih di bawah 25 tahun. Sehingga penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan mitigasi risiko yang lebih baik lagi, seperti melakukan edukasi terhadap para investor hingga memperketat aturan terkait promosi aset kripto agar tidak menimbulkan multi-tafsir yang mengesankan aset satu ini dapat memberi keuntungan berlipat ganda tanpa risiko.

    “80% dari investor di kripto ini disinyalir berusia di bawah 25 tahun. Oleh karena itu perlindungan investor terkait dengan promosi dan lain sebagainya juga harus dilakukan dengan lebih baik, dan edukasi terhadap investor melalui pengaduan investasi, kelas-kelas trading dan development lainnya juga perlu dilakukan oleh para pelanggan,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Perdagangan Aset Kripto di RI Tembus Ratusan Triliun


    Jakarta

    Total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun periode Januari-November 2024. Salah satu perdagangan aset kripto INDODAX mencatat lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp 108,92 triliun pada Januari-November 2024.

    Indodax mengharapkan dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan perkembangan ekosistem kripto di Indonesia bisa semakin baik.

    Platform ini telah mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).


    Pemberian ijin INDODAX ini menandakan INDODAX sesuai dengan standard keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100%.

    INDODAX secara resmi telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari BAPPEBTI dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, INDODAX juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

    CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. CFO INDODAX, Fendy, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini.

    “Kami berterima kasih kepada BAPPEBTI dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun INDODAX dalam memimpin industri kripto di Indonesia,” ungkap Fendy dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).

    Dengan modal kepercayaan ini, INDODAX akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

    “Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi INDODAX, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna INDODAX mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto,” ujarnya CEO INDODAX, Oscar Darmawan.

    Sebagai entitas resmi yang terdaftar, INDODAX telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

    Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024. INDODAX sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari-November 2024. Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, INDODAX optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Transaksi Kripto RI Naik 376% Tembus Rp 556,53 Triliun


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024. Angka itu melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

    “Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 sampai November 2024 yakni mencapai angka Rp 556,53 triliun atau telah meningkat 376% yoy,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


    Sementara itu, untuk transaksi bulanan meningkat 68% menjadi Rp 81,41 triliun di November 2024, dibanding Oktober 2024 yang berada di angka Rp 48,44 triliun.

    Hasan pun membeberkan penyebab meningkatnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia.

    “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

    Hasan memastikan OJK akan terus melakukan pembenahan terkait peralihan tugas aset kripto yang akan berpindah ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia menyebut pihaknya telah menyusun perangkat pengaturan di tingkat POJK dan peraturan pelaksanaannya di tingkat SEOJK.

    Selain itu, kata Hasan, telah juga dilakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto.

    “Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

    Simak juga Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

    [Gambas:Video 20detik]

    (aid/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%


    Jakarta -

    Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

    “Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


    Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

    “PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

    Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

    “Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

    Jual Aset Kripto Kena PPh 0,21%




    Ilustrasi Kripto
    Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock


    Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    “Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:


    Halaman 2 dari 2

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pajak Kripto Tembus Rp 719 M hingga November 2025


    Jakarta

    Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp 719,61 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Dari total pajak kripto, sekitar 50% di antaranya disumbang platform jual beli aset kripto Indodax. Perusahaan itu mencatat total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025.

    CEO Indodax William Sutanto menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai pemimpin pasar yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    “Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

    Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun.

    Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

    Menanggapi tren tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

    “Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tutur William.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com