Tag: tulis ojk

  • OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.

    Dalam pengumumannya di Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

    “Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam keterangannya.


    Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.

    “Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang,” bunyi pesan tersebut.

    Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

    Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

    “Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


    Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

    POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

    “Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

    POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

    “Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Biar Nggak Boncos dan Kecewa, Kenali Red Flag Sebelum Berinvestasi!


    Jakarta

    Tawaran investasi saat ini sangat beragam. Mulai dari saham sampai emas. Tapi dalam berinvestasi juga harus waspada.

    detikers juga harus mengenali ciri-ciri investasi red flag yang berpotensi menimbulkan kerugian.

    Dikutip dari Instagram resmi OJK disebutkan banyak penawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar tapi waktunya singkat.


    Tawaran-tawaran ini sangat menggoda calon investor. Pasalnya mereka juga menawarkan dengan sangat meyakinkan. Apalagi jika yang menyampaikan adalah orang yang punya followers jutaan.

    OJK dalam unggahannya menjelaskan, sebelum berinvestasi harus memperhatikan ciri-ciri investasi red flag, antara lain:

    • Janji memberikan untung besar dalam waktu singkat
    • Risikonya tidak jelas
    • Ajakan berasal dari seseorang yang tidak memiliki kompetensi yang jelas soal investasi
    • Menjanjikan bonus jika mengajak orang lain berinvestasi
    • Produk yang disampaikan tidak terdaftar dan tidak berizin OJK

    “Kalau ada salah satunya, mending mundur dulu daripada kecewa,” tulis OJK, dikutip Minggu (22/6/2025).

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • In This Economy, Begini Cara Biar Uang Nggak Habis Dilibas Inflasi


    Jakarta

    Inflasi dapat membuat nilai sebuah mata uang menurun dari waktu ke waktu. Uang dalam jumlah tertentu bisa membeli dua atau lebih barang, namun dengan adanya inflasi bisa jadi uang dengan jumlah yang sama cuma bisa membeli satu barang.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips yang bisa meminimalisir uang tabungan yang ada saat ini dari dampak inflasi. Untuk menjaga nilai, investasi bisa jadi pilihan.

    “Inflasi memang nyata, tapi ada cara biar kamu bisa minimalisir dampaknya. Caranya, mulai berinvestasi dari sekarang,” tulis OJK dalam unggahan resmi di akun @kontak157, Minggu (7/9/2025).


    “Investasi adalah salah satu cara mencapai kebebasan finansial di masa depan. Yuk jadi investor cerdas!” tambah OJK dalam keterangan unggahannya.

    Ada setidaknya 5 hal menurut OJK yang dapat menjadi alasan kuat mengapa masyarakat harus mulai melek investasi. Pertama, investasi mampu melindungi nilai uang dari inflasi.

    Kedua, investasi dapat membantu menumbuhkan aset yang dimiliki masyarakat. Ketiga, investasi dapat mengantarkan seseorang menuju gerbang tujuan finansial yang jelas.

    Keempat, investasi dapat membuka peluang pendapatan sampingan alias passive income. Terakhir, investasi dapat mendukung pengembangan diri dan karier.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com