Tag: turunannya

  • OJK Buka-bukaan Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti


    Jakarta

    Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


    “Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

    Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

    “Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

    Untuk mendukung langkah tersebut, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

    Sedangkan terkait derivatif keuangan, Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menggodok POJK baru. OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Saat ini aturan itu sedang dalam proses administratif pengundangannya.

    “Di sisi infrastruktur perizinan, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

    Simak juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Prabowo Minta Rp 13 T Uang Sitaan Korupsi CPO buat LPDP, Begini Kata Menkeu-Wamendikti


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Suntikan dana tambahan tersebut disebut akan berasal dari sisa efisiensi hingga uang pengembalian kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp 13 triliun.

    “LPDP akan saya tambahkan uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP. Mungkin yang (Rp) 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/10/2025).

    “Menteri Keuangan, sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” lanjutnya.


    Jawaban Menteri Keuangan

    Purbaya pada hari yang sama menyampaikan permintaan Prabowo sudah dicatat, tetapi belum ada diskusi rinci soal itu.

    “Saya belum ada diskusi detailnya. Tapi kan diminta ditambahkan dari LPDP,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat.

    Ia mengatakan Kemenkeu sudah tidak bisa menganggarkan tambahan LPDP tahun ini, tetapi mungkin dapat dilakukan tahun depan.

    “Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang nggak bisa,” kata Menkeu, dikutip dari detikFinance.

    Kemdiktisaintek Akan Tindak Lanjuti

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan menindaklanjuti arahan Prabowo terkait hal ini. Wamendiktisaintek Stella Christie menyebut pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan LPDP.

    “Ya tindak lanjutnya kita akan langsung memetakan bersama dengan LPDP. Karena memang kami selama ini juga bekerja sama tadi misalnya yang saya bilang bahwa dana riset di bawah Bapak Presiden ini bertambah 218 persen itu salah satunya adalah sumbangan terbesar dari LPDP,” ungkap Stella di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin (20/10/2025), seperti dilansir oleh detikNews.

    Menurut Stella, kementeriannya akan memetakan alokasi anggaran beasiswa tersebut bersama LPDP. Ia menuturkan Presiden mempunyai perhatian besar terhadap pengembangan SDM di bidang sains dan teknologi.

    Stella menjabarkan LPDP memiliki dana abadi untuk pendidikan, pendidikan tinggi, dan penelitian. Jadi anggaran akan langsung dipetakan sesuai arahan Prabowo yang menginginkan SDM unggul di bidang sains, teknologi, maupun bidang lain yang sangat dibutuhkan negara.

    Ia turut menggarisbawahi beasiswa pendidikan tinggi tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga para dosen. Kemdiktisaintek juga akan memanfaatkan dana tambahan LPDP untuk mendukung riset di universitas-universitas.

    “Misalnya tadi kalau misalnya di bidang teknologi masih kurang, kita bisa membangun beasiswa. Beasiswa ini juga ditujukan bukan saja bagi mahasiswa S1 tapi juga bagi para dosen-dosen kita untuk meningkatkan kompetensi mereka. Lalu juga kita bisa menggunakan dana tadi yang diberikan kepada LPDP karena ada juga dana abadi penelitian di bawah LPDP yang yield-nya itu dipakai oleh Kemendikti Saintek disalurkan langsung ke universitas,” beber Stella.

    Untuk riset, Stella mengatakan pihaknya akan memetakan riset apa yang dibutuhkan negara secara strategis. Riset ketahanan pangan, ketahanan energi akan ditingkatkan dan sudah terjadi di Kemdiktisaintek.

    (nah/pal)



    Sumber : www.detik.com