Tag: uin malang

  • Ada Beasiswa Teladan UIN Malang buat Camaba 2025, Kuliah Gratis 4 Tahun


    Jakarta

    Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang membuka pendaftaran Beasiswa Teladan 2025 bagi calon mahasiswa. Lulusan SMA, SMK, MA, atau pesantren muaddalah tahun 2025, 2024, dan 2023 bisa mendaftar.

    Beasiswa Teladan UIN Malang 2025 diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki kompetensi tahfiz Al-Quran 30 juz secara baik, kemampuan qira’atul kutub dan tahfiz alfiyah Ibnu Malik secara baik, memiliki hafalan hadis dan kandungannya secara baik, dan atau memiliki prestasi dalam bidang seni dan olahraga.

    Dirangkum dari pengumuman resminya, berikut syarat hingga jadwal Beasiswa Teladan UIN Malang 2025.


    Beasiswa Teladan UIN Malang 2025

    Beasiswa prestasi ini meliputi:

    • Bebas uang kuliah tinggal selama masa studi hingga 8 semester
    • Bebas biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had selama 2 semester (1 tahun pertama kuliah)

    Larangan Penerima Beasiswa

    Mahasiswa dilarang melanggar aturan berikut agar dapat tetap menjadi beasiswa:

    • Tidak bersungguh-sungguh dalam studi
    • Tidak mengikuti pembinaan, bimbingan, dan pendampingan yang diselenggarakan oleh UIN Malang
    • Tidak bersedia menjadi relawan kegiatan yang diadakan atau diikuti oleh UIN Malang
    • Tidak diperkenankan mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa
    • Tidak disarankan untuk mahasiswa dalam prestasi tahfiz Al-Quran, qiroatul kutub, dan hafalan hadis aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa
    • Mendapatkan Indeks Prestasi (IP) kurang dari 3.00 dua semester pada studi yang ditempuh
    • Menyelesaikan studi lebih dari 4 tahun/8 semester.

    Syarat Pendaftaran

    • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Lulusan SMA, SMK, MA, atau pesantren muaddalah tahun 2025, 2024, atau 2023
    • Memenuhi ketentuan kategori penerima beasiswa
    • Membaca saksama pengumuman agar tidak merugikan pendaftar.

    Syarat Pilihan Prodi dan Kompetensi

    Berikut pilihan prodi yang dapat dilamar berdasarkan salah satu kompetensi yang dimiliki:

    • Pendidikan Agama Islam: Tahfiz Al-Qur’an (TQ), Hadis (H), Qira’atul Kutub (Q), Seni dan Olahraga (SO)
    • Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial: TQ, Q, SO
    • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah: TQ, H, Q, SO
    • Pendidikan Bahasa Arab: TQ, Q, SO
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini: TQ, Q, SO
    • Manajemen Pendidikan Islam: TQ, Q, SO
    • Tadris Bahasa Inggris: TQ, Q, SO
    • Tadris Matematika: TQ, Q, SO
    • Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah): TQ, H, Q, SO
    • Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah): TQ, Q, SO
    • Hukum Tata Negara: TQ, Q, SO
    • Ilmu Al-Quran dan Tafsir: TQ, Q, SO
    • Ilmu Hadist: TQ, H, Q, SO
    • Bahasa dan Sastra Arab: TQ, H, Q, SO
    • Sastra Inggris: TQ, Q, SO
    • Psikologi: TQ, Q, SO
    • Manajemen: TQ, Q, SO
    • Akuntansi: TQ, Q, SO
    • Perbankan Syari’ah: TQ, Q, SO
    • Matematika: TQ, Q, SO
    • Biologi: TQ, Q, SO
    • Kimia: TQ, Q, SO
    • Fisika: TQ, Q, SO
    • Teknik Informatika: TQ, Q, SO
    • Teknik Arsitektur: TQ, Q, SO
    • Perpustakaan dan Ilmu Informasi: TQ, Q, SO
    • Teknik Sipil: TQ, Q, SO
    • Teknik Lingkungan: TQ, Q, SO
    • Teknik Mesin: TQ, Q, SO
    • Teknik Elektro: TQ, Q, SO
    • Pendidikan Dokter: TQ
    • Farmasi: TQ

    Cara Daftar

    • Registrasi di uin-malang.ac.id/pendaftaran/login
    • Membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu di bank yang ditunjuk UIN Malang
    • Lanjutkan pendaftaran sesuai ketentuan pada sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri (beasiswa) di uin-malang.ac.id/pendaftaran/login
    • Unggah foto, sertifikat, dan lengkapi data.
    • Cetak bukti pendaftaran dan bawa saat seleksi.

    Seleksi Beasiswa Teladan UIN Malang

    1. Tes preferensi (online).

    2. Tes Bidang (offline) di Kampus 1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

    Jadwal Beasiswa Teladan UIN Malang 2025

    • Pendaftaran: 10 Februari-14 Maret 2025
    • Seleksi: 18-19 Maret 2025
    • Pengumuman hasil seleksi: 21 Maret 2025 di laman pmb.uin-malang.ac.id
    • Registrasi mahasiswa: Diberitahukan kemudian

    Mereka yang telah dinyatakan lolos wajib melakukan registrasi sebagai mahasiswa. Apabila mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, pihak panitia akan melakukan blacklist kepada sekolah asal pendaftar pada tahun berikutnya.

    Informasi Beasiswa Teladan UIN Malang 2025 bisa diakses di laman pmb.uin-malang.ac.id/beasiswa-teladan. Semoga bermanfaat, detikers!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com