Tag: ulama

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Benda yang Kalau Disimpan di Rumah Bisa Bikin Dosa


    Jakarta

    Seorang Muslim tentu ingin tinggal di rumah yang penuh keberkahan. Namun, siapa sangka ada yang disimpan di rumah ternyata bisa bikin dosa lho.

    Selain jadi tempat beristirahat, rumah juga tempat menyimpan harta benda. Nah, dari sekian banyak harta-benda yang kamu miliki di rumah, mungkin kamu perlu cek kalau ada benda yang dilarang dalam Islam.

    Lalu, apa saja benda-benda di rumah yang bisa bikin dosa? Yuk, simak daftarnya berikut ini.


    3 Benda di Rumah yang Bikin Dosa

    Inilah sejumlah barang yang tidak boleh disimpan di rumah karena bisa menimbulkan dosa.

    1. Lukisan dan Gambar

    Karya seni berupa lukisan manusia dan hewan yang terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT ternyata dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail. Sementara lukisan berisi pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Patung

    Patung terkadang menjadi hiasan yang melengkapi interior rumah. Akan tetapi, patung di rumah menurut ajaran Islam justru tidak dianjurkan. Walau sekadar menjadi pajangan pun tetap tidak diperkenankan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

    3. Perabotan Emas dan Perak

    Menurut, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

    Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

    Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

    “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

    Sementara itu, ada beberapa ulama ada yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dibangga-banggakan.

    Itulah beberapa benda di rumah yang bisa menimbulkan dosa. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Amalan Sunnah Bersihkan Kasur Sebelum Tidur dalam Islam



    Jakarta

    Kasur merupakan tempat buat melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Untuk itu, kamu perlu memastikan tempat tidur bersih agar lebih nyaman digunakan.

    Nah, tahukah kamu kalau ada anjuran dalam Islam soal membersihkan kasur? Ternyata hal ini merupakan adab tidur yang dicontohkan Rasulullah SAW, lho.

    Salah satu adab sebelum tidur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah membersihkan tempat tidur.


    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ

    Artinya, “Jika salah seorang di antara kalian akan tidur hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘Bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” (HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050).

    Dikutip dari NU Online, mengenai hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, juz XVII, halaman 31 menjelaskan Nabi Muhammad SAW membersihkan kasur sebelum tidur untuk memastikan tidak ada hal berbahaya di atas kasur.

    “Bahwasanya (seseorang yang hendak tidur) disunnahkan untuk mengibaskan tempat tidurnya sebelum memasuki atau menempatinya, karena barang kali di situ ada ular, kalajengking atau hewan membahayakan lainnya. Hendaklah dia mengibaskan menggunakan tangan yang dilindungi dengan ujung bagian dalam kain sarungnya, karena bila ada sesuatu yang membahayakan maka tangannya tidak akan tersentuh oleh sesuatu tersebut.”

    Memang pada zaman Rasulullah SAW, kondisinya berbeda jauh dari masa kini. Dulu kemunculan hewan seperti ular sudah jarang terjadi. Namun hewan seperti cicak, kecoa, atau semut masih memungkinkan untuk saat ini.

    Selain itu membersihkan kasur juga membantu kamu tidur dengan nyaman. Dengan demikian, adab membersihkan kasur sebelum tidur masih relevan diterapkan hingga sekarang.

    Sementara terkait pengaturan kasur, menurut Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, tidak ada ketentuan untuk menghadapkan ke arah kiblat atau.

    “Tidak ada keharusan kasur menghadapi kiblat, yang ada adalah orang tidurnya yang disunnahkan tidur menghadap kiblat,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Para ulama berbeda pendapat soal posisi kaki saat tidur mengarah ke arah kiblat atau tidak. Ada yang mengatakan hal tersebut makruh atau tidak disarankan dan ada pula yang boleh. Sebaiknya saat mengatur posisi kasur di kamar, kamu bisa menghindari kaki yang menghadap langsung ke arah kiblat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Konon Gantung Pakaian Kotor di Kamar Bisa Jadi Sarang Setan, Bener Nggak Sih?



    Jakarta

    Tidak semua pakaian yang sudah dikenakan akan diletakkan di mesin cuci atau keranjang pakaian kotor. Pasti beberapa di antara kalian ada yang memilih untuk menggantungnya di kamar tidur atau kamar mandi. Kamu menilai pakaian tersebut belum terlalu kotor dan masih bisa dipakai kembali.

    Namun, ternyata menurut sebagian orang kebiasaan seperti ini tidak baik. Sebab, konon pakaian kotor yang digantung di kamar atau kamar mandi bisa jadi sarang setan.

    Sebenarnya dalam pandangan Islam, hal seperti ini benar adanya atau hanya tahayul?


    Menurut Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, hingga saat ini ia belum menemukan sumber pendukung yang membahas soal hukum menggantung pakaian kotor di kamar atau kamar mandi.

    “Dalam Islam sih saya belum menemukan dalil, baik itu hadist, Al-Quran, ataupun pendapat para ulama tentang menggantung baju di kamar khususnya atau juga bisa di kamar mandi, itu bisa mendatangkan jin. Saya belum menemukan dalilnya,” kata Suharsono saat dihubungi detikProperti, Rabu (19/3/2025).

    Meskipun dari hadist, Al-Quran, ataupun pandangan ulama belum ada yang menetapkan hukum mengenai hal ini, tetapi jika dilihat dari faktor kebersihan dan Kesehatan, memang pakaian kotor yang disimpan dapat menjadi sarang bakteri dan kuman.

    “Kalau saya melihat lebih dari faktor-faktor kesehatan, kebersihan, keindahan. Kalau baju kotor disimpan lama-lama kan juga kan jadi bateri, kuman, jadi nggak sehat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut ia menerangkan selagi belum ditemukan dalil yang membahas mengenai hukum atas kebiasaan ini, maka hukumnya sah-sah saja dilakukan. Namun, jangan dilakukan berlebihan seperti pakaian tidak pernah dicuci atau digantung lama hingga berjamur dan bau.

    “Jadi kalau yang sifatnya kebiasaan, aktivitas di rumah atau yang lainnya, selagi tidak ada dalil yang melarang berarti dibolehkan secara hukum. Tapi apakah ada manfaatnya atau nggak? Kalau cuma sekedar menggantung sesekali aja, boleh. Tapi kalau keterusan, digantung semua, malah jadi mudharat (berdampak negatif),” jelasnya.

    Jika menggantung baju kotor justru membuat pemiliknya sakit-sakitan atau membuat kecelakaan di rumah, berarti kebiasaan tersebut harus ditinggalkan.

    “Kesimpulannya kalau menggantung baju di kamar ataupun di kamar mandi, menyebabkan banyaknya bakteri, banyaknya kuman, dapat merusak kesehatan, maka hindari. Menghindari bahaya itu, lebih diutamakan dibandingkan melenggangkan kemaslahatan (kebaikan),” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Beasiswa Universitas Al Azhar Mesir dari PBNU, Cek Syaratnya di Sini



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuka pendaftaran beasiswa S1 ke Universitas Al-Azhar Mesir. Program beasiswa ini merupakan beasiswa fully funded atau pembiayaan pendidikan secara penuh hingga akhir masa studi.

    Selain biaya pendidikan, beasiswa ini juga mencakup biaya transportasi dan biaya tempat tinggal. Adapun seluruh rangkaian pendaftaran beasiswa ke Mesir ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

    Penanggung jawab seleksi beasiswa Al-Azhar PBNU, Mukhlis Yusuf Arbi, mengatakan program beasiswa ini mengakomodasi baik ilmu keagamaan (Adabi) maupun jurusan non-ilmu keagamaan seperti kedokteran, psikologi, dan teknik.

    “Ada dua penjurusan. Kuliah adabi untuk agama seperti ushuluddin, syariah, aqidah, dakwah dan lughah. Juga ada kuliah ilmu untuk jurusan umum seperti kedokteran, psikologi, kimia, fisika, teknik,” kata Arbi dalam NU Online, Kamis (4/7/2024).

    “Seluruh proses pendaftaran adalah free,” ujar Wakil Ketua Badan Khusus Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader PBNU itu.

    Tahapan Seleksi Beasiswa S1 Universitas Al Azhar Mesir dari PBNU

    Seleksi beasiswa akan terbagi menjadi tiga tahap, yakni seleksi administrasi, tahap seleksi tertulis, dan tahap seleksi wawancara. Semua rangkaian mulai dari pendaftaran hingga seleksi akan dilaksanakan secara daring (online).

    Kemudian rangkaian seleksi beasiswa akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024 sebagai masa sosialisasi. Barulah pendaftaran beasiswa dibuka pada Jumat, 5 Juli 2024.


    Setelah pendaftaran ditutup, berkas pendaftaran akan melalui seleksi administrasi pada 8 Juli hingga 12 Juli 2024. Hasil seleksi berkas akan diumumkan pada tanggal 13 Juli 2024.

    Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi, akan diminta mengikuti seleksi tertulis yang akan dilakukan secara online pada tanggal 16 Juli 2024.

    Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap seleksi tertulis, akan mengikuti tahap ketiga yaitu wawancara pada tanggal 21 Juli 2024. Nama-nama 30 santri penerima beasiswa akan diumumkan pada 23 Juli 2024.

    Syarat Beasiswa S1 Universitas Al Azhar Mesir dari PBNU

    Peminat beasiswa wajib memenuhi ketentuan pendaftaran seleksi sebagai berikut:

    1. Pendaftaran dilakukan oleh pesantren
    2. Memiliki ijazah Madrasah Diniyah Ulya/Madrasah Aliyah/Pendidikan Diniyah Formal/Surat keterangan lulus. Umur ijazah maksimal 3 tahun (2022)
    3. Berumur 18-25 tahun
    4. Menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi kepada NU
    5. Bersedia mengikuti tahapan seleksi dan segala ketentuan yang berlaku

    Informasi lebih lengkap mengenai beasiswa S1 Universitas Al Azhar Mesir bisa dicek dalam laman NU Online.

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Khusus Kader Ulama Dibuka, Cek Infonya di Sini



    Jakarta

    Beasiswa LPDP tengah dibuka dalam beragam program beasiswa sesuai kebutuhan pelamar. Salah satunya yaitu Beasiswa LPDP 2025 Kader Ulama yang telah dibuka hari ini, Jumat (17/1/2025).

    Beasiswa LPDP Khusus Calon Ulama yang dikenal dengan Beasiswa Kader Ulama adalah beasiswa jenjang magister dan doktoral yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan pembiayaan LPDP yang diperuntukan bagi calon ulama.

    Dalam beasiswa ini, pelamar bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan di Institut PTIQ Jakarta pada program studi magister maupun doktor Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir.


    Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Tertarik mendaftar? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    Manfaat Beasiswa Kader Ulama LPDP 2025

    Melansir dari Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2025 oleh LPDP, komponen Beasiswa Kader Ulama LPDP 2025 terdiri dari:

    Dana Pendidikan

    Dana Pendaftaran
    Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
    Dana Tunjangan Buku
    Dana Penelitian Tesis/Disertasi
    Dana Seminar Internasional
    Dana Publikasi Jurnal Internasional

    Dana Pendukung

    Dana Transportasi
    Dana Asuransi Kesehatan
    Dana Kedatangan
    Dana Hidup Bulanan
    Dana Lomba Internasional
    Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
    Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

    Syarat Dokumen Beasiswa Kader Ulama LPDP 2025

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Scan ijazah S1/D4/S2 (asli atau legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)
    3. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi).
    4. Scan transkrip nilai S1/D4/S2 (bukan transkrip profesi)
    5. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan
    6. Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan
    7. Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (asli)
    8. Letter of Acceptance (LoA) yang sesuai dengan ketentuan LPDP (jika ada)
    9. Surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan
    10. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit
    11. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/Polri sesuai ketentuan
    12. Surat Kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor bagi pendaftar jenjang Doktor (opsional)

    Jadwal Seleksi Beasiswa Kader Ulama LPDP 2025

    Pendaftaran seleksi: 17 Januari-17 Februari 2025
    Seleksi administrasi: 18 Februari-6 Maret 2025
    Pengumuman hasil seleksi administrasi: 7 Maret 2025
    Pengajuan sanggah: 8-10 Maret 2025
    Pengumuman hasil sanggah: 24 Maret 2025
    Seleksi bakat skolastik: 14 – 28 April 2025
    Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 2 Mei 2025
    Seleksi substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025
    Pengumuman hasil seleksi substansi: 19 Juni 2025
    Periode perkuliahan paling cepat: Juli 2025

    Demikian informasi mengenai pendaftaran Beasiswa Kader Ulama LPDP 2025. Tertarik mendaftar?

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Mau Kirim Ulama ke Maroko Pakai Beasiswa, Belajar Ini



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan RI akan mengirim ulama untuk belajar di Maroko. Mereka akan dibekali dengan dukungan beasiswa.

    “Insya Allah, bidang pengadilan ulama, kita akan mengirimnya ke Maroko,” kata Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag.

    Pada Kamis (6/2/2025), Menag bertemu dengan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Ouadia Benabdellah, di kantor pusat Kemenag, Jakarta. Salah satu pembahasannya yakni kerja sama RI-Maroko terkait pertukaran ulama dan santri untuk untuk memperkuat pemahaman Islam moderat.


    Nasaruddin Umar mengatakan para ulama Indonesia bisa belajar banyak sistem pendidikan Islam di Maroko. Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut, negara tersebut memiliki sejarah panjang terkait kajian Islam berbasis tasawuf.

    Pembahasan Beasiswa Kuliah ke Maroko

    Pada pertemuan tersebut, Nasaruddin Umar dan Ouadia Benabdellah juga menegaskan komitmen untuk menaikkan jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di Maroko, di samping Amerika Serikat dan Mesir.

    “Pihak LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) bertanya pada saya, ‘kenapa Maroko?’ Maroko adalah negara yang sangat istimewa,” kata Menag.

    Nasaruddin Umar menilai sistem pendidikan pada bidang studi keislaman di Maroko lebih efisien dibandingkan dengan beberapa negara lain.

    Program magister di Maroko juga dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun, sedangkan program doktoral maksimal empat tahun. Durasi studi ini menurut Menag lebih cepat dibandingkan di negara lain.

    “Jika kita bandingkan dengan Maroko, master program membutuhkan 2 tahun. Dan PhD program, maksimum empat tahun. Saya rasa itu sangat intensif,” ucapnya.

    Sementara itu, Ouadia Benabdellah menyatakan Pemerintah Maroko siap meningkatkan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia untuk mendukung penguatan kerja sama bidang pendidikan.

    “Ketika saya tiba di sini (Indonesia), ada 15 beasiswa yang diberikan oleh Maroko ke Indonesia. Setelah 4 tahun, sekarang ada 50 beasiswa. Kita bisa lakukan lebih dari itu. Karena kita percaya dalam memperkuat hubungan ini,” ucap Ouadia Benabdellah.

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Setelah Haid?

    Arina Yulistara – wolipop

    Sabtu, 08 Mar 2025 03:00 WIB





    Anda menyukai artikel ini

    Jakarta

    Sering bertanya-tanya, bolehkah sahur dulu baru mandi wajib? Mari cari tahu jawabannya di sini.

    Salah satu persiapan penting sebelum berpuasa selama Ramadhan adalah makan sahur. Sahur dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan.

    Meski demikian, ada kondisi tertentu yang mungkin membuatmu ragu, seperti ketika masih dalam keadaan junub atau memiliki hadas besar sebelum sahur. Apakah tetap boleh makan sahur sebelum mandi wajib? Bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan puasa?


    Dalam ajaran Islam, kesucian sangat ditekankan dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam beribadah. Mandi wajib menjadi salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadas besar, termasuk setelah berhubungan suami-istri, mimpi basah, haid, atau nifas.

    Beberapa dari kamu mungkin pernah mengalami situasi di mana tidak sempat mandi sebelum sahur dan harus menunda hingga setelah waktu Subuh tiba. Hal ini kemudian kerap menimbulkan pertanyaan, bolehkah sahur dulu baru mandi wajib?

    Mari simak penjelasan berdasarkan hadis dan pendapat para ulama mengenai pertanyaan, bolehkah sahur dulu baru mandi wajib?

    Apakah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Diperbolehkan?

    mandi wajib ramadhanmandi wajib ramadhan Foto: Getty Images/iStockphoto/Ekaterina79

    Berdasarkan situs Kementerian Agama, jawabannya boleh. Kamu tetap diperbolehkan makan sahur meskipun dalam keadaan junub dan belum mandi wajib.

    Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:

    “Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima’. Kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Hadis ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak membatalkan puasa. Artinya, kamu yang sahur dalam keadaan belum mandi wajib tetap sah puasanya selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

    Pandangan Ulama tentang Mandi Wajib Setelah Sahur

    Halaman 2 dari 3

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”7812536″ dtr-ttl=”Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Setelah Haid?”>

    Pandangan Ulama tentang Mandi Wajib Setelah Sahur

    Niat Mandi Wajib Perempuan

    Foto: Getty Images/iStockphoto/Rachaphak

    Mengenai hal ini, Muh. Hambali dalam bukunya yang berjudul Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari dari Kandungan hingga Kematian menyatakan bahwa mayoritas ulama, yakni keempat mazhab, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, sepakat bahwa puasa seseorang tetap sah puasanya meskipun ia memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.

    Meski puasa tetap sah namun ia tetap wajib menyegerakan mandi junub agar bisa menunaikan salat Subuh tepat waktu. Hal ini disebukan dalam sebuah hadis yang berbunyi;

    “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi, lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.” (Syeikh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam)

    Hukum Puasa Bagi yang Sahur Dulu Baru Mandi Wajib

    Halaman 3 dari 3

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”7812536″ dtr-ttl=”Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Setelah Haid?”>

    Hukum Puasa Bagi yang Sahur Dulu Baru Mandi Wajib

    shower with flowing water and steam, closeup view

    Foto: Getty Images/iStockphoto/Rachaphak

    Menurut para ulama, puasa tetap sah meskipun kamu belum mandi wajib sebelum Subuh. Hal ini didasarkan pada beberapa poin berikut:

    1. Syarat puasa tidak perlu suci dari hadas besar

    Dalam Islam, syarat sah puasa adalah niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Kesucian dari hadas besar bukan syarat sah puasa, melainkan menjadi syarat sah salat.

    2. Sesuai hadis

    Ini sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub. Kemudian mandi wajib setelahnya dan tetap berpuasa.

    3. Tidak ada larangan dalam Al Quran

    Tidak ada dalil yang melarang kamu berpuasa dalam keadaan junub. Oleh sebab itu, menunda mandi wajib hingga setelah Subuh tidak membatalkan puasa. Namun sengaja menunda mandi hingga lewat waktu salat Subuh tidak diperbolehkan dan berdosa.

    Jadi, berdasarkan dalil dan pandangan ulama, jawaban dari pertanyaan bolehkah sahur dulu baru mandi wajib? Jawabannya boleh.

    Meski belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Namun kamu harus segera mandi setelah masuk waktu Subuh agar dapat melaksanakan salat Subuh. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya mandi wajib sebelum sahur agar lebih tenang.

    (eny/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Masjid Agung Karawang Padukan Arsitektur Timur Tengah dan Budaya Sunda



    Jakarta

    Masjid Agung Karawang menjadi simbol kebanggaan Kabupaten Karawang. Masjid itu kaya akan nilai sejarah dan memiliki arsitektur yang khas.

    Masjid Agung Karawang atau Masjid Agung Syekh Quro Karawang merupakan salah satu masjid tertua yang ada di Provinsi Jawa Barat. Masjid itu berdiri pada tahun 1418 Masehi atau 838 Hijriyah di Karawang, Jawa Barat.

    Masjid ini didirikan oleh ulama tersohor pada saat itu bernama Syekh Quro yang bernama lengkap Syekh Hasanudin bin Yusuf Sidik. Juga ada dua ulama yang terlibat dalam pendiriannya, yaitu Syekh Abdurrahman dan Syekh Mualana Idhofi.


    Semula bangunan masjid itu hanya sebuah pondok pesantren yang bernama Pesantren Quro sekaligus mushola kecil, hanya seluas kurang lebih 9 x 9 meter.

    Kini, masjid itu megah. Renovasi besar-besaran terakhir dilakukan pada tahun 2017 di bawah arahan Bupati Karawang ke-28, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana. Perubahan itu membawa tampilan baru pada masjid, dengan desain interior yang menggabungkan gaya Timur Tengah yang mewah dan budaya Sunda yang menegaskan identitas lokal.

    “Konsep dari masjid yang baru ini, desainnya teh Celli memadukan arsitektur Timur Tengah dan budaya Sunda,” kata Hj. Acep Jamhuri, Ketua DKM Masjid Agung.

    Selain memiliki desain yang menarik, Masjid Agung Karawang juga mengandung nilai historis yang tinggi.

    Renovasi Pertama

    Masjid ini pertama kali direnovasi pada tahun 1637 oleh Raden Singa Perbangsa, Bupati Karawang pertama. Renovasi berikutnya pada tahun 1747 dilakukan oleh Raden Mochamad Sholeh Singaperbangsa, Bupati Karawang keempat, yang memperluas masjid secara signifikan.

    Masjid Agung KarawangMasjid Agung Karawang (Asti Azhari/detikcom)

    Raden Mochamad Sholeh Singaperbangsa, sosok penting dalam sejarah Karawang, pernah dimakamkan di serambi selatan masjid, yang kini dikenal sebagai Dalem Serambi.

    Menurut Amir, salah satu marbot masjid, makam tersebut telah dipindahkan, meskipun penanda makam tetap diletakkan di sana sebagai simbol pentingnya sejarah tersebut.

    Masjid yang telah berusia ratusan tahun ini mengalami perluasan dan peningkatan kualitas secara bertahap. Salah satu renovasi besar dilakukan pada tahun 1989 di bawah Kolonel Czi. H. Sumarmo Suradi, Bupati Karawang ke-20, yang meningkatkan kapasitas masjid untuk menampung lebih banyak jamaah. Renovasi tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas yang memudahkan pengunjung.

    Pembangunan besar terakhir yang dilaksanakan oleh dr. Hj. Cellica Nurrachadiana semakin mendekatkan masjid ini dengan masyarakat.

    “Pembangunan masjid ini didukung dengan dana dari provinsi,” kata Acep.

    Pengunjung masjid juga merasakan peningkatan kenyamanan setelah renovasi.

    “Masjid lebih bagus dan lebih luas setelah direnovasi. Dulu catnya sudah pudar, tapi sekarang tampak mewah dan lega, bisa menampung banyak orang,” kata Anita, salah seorang pengunjung.

    Pendapat itu diperkuat oleh Agus, seorang pengunjung lain.

    “Asyik, seru, dan nyaman setelah direnovasi karena terhubung langsung ke Alun – Alun Kota Karawang,” kata Agus.

    Keterhubungan ini menjadikan Masjid Agung Karawang tempat yang ideal untuk bersantai dan menikmati lingkungan sekitar.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Sungai di Palembang dengan Mata Air yang Dipercaya Bisa Menyembuhkan



    Palembang

    Di Palembang, ada sebuah sungai dengan mata air yang dipercaya warga bisa menyembuhkan segala penyakit. Inilah kisah tentang sungai Tawar di Palembang.

    Sungai Tawar merupakan aliran anak sungai yang terletak di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2, Kota Palembang. Mata air yang berada di Sungai Tawar hingga kini masih menyimpan mitos dan legenda di kalangan masyarakat.

    Sejarahwan Dedi Irwanto mengatakan Sungai Tawar terletak di kawasan 27,28 dan 29 Ilir, Kecamatan IB 2 Kota Palembang. Sungai Tawar dilekatkan dengan mitos dan legenda yang tidak lepas dari seorang ulama di Palembang yang bernama Kemas Abu Nawar atau Kiai Abu Nawar.


    “Pada aliran Sungai Tawar yang berada di kawasan 29 Ilir ada sebuah mata air yang saat ini masih dipercaya untuk mengobati segala macam penyakit,” kata Dedi, Minggu (2/1/2025).

    Menurut Dedi, dari segi perspektif ilmiah, Sungai Tawar ini dulunya merupakan lembah ada talang air dan sekarang dikenal dengan nama Jalan Talang Kerangga. Lembah tersebut dulu dikenal dengan nama bukit Lembah Pengantin merupakan pengunjung dari sebuah bukit atau talang yang bentuknya lembah.

    “Kalau dilihat dari peta kolonial, dulunya di daerah lebak (dataran rendah digenangin air) karena curah hujan cukup tinggi membuat lebak itu mengalami pendangkalan. Pada tahun 1900-an terbentuklah sungai yang sekarang dikenal dengan Sungai Tawar yang berada di kawasan 27,28 dan 29 Ilir,” ujarnya.

    “Di sinilah cerita Sungai Tawar yang melegenda hingga saat ini yang dapat menyembuhkan penyakit. Pada masa penjajahan Belanda, orang Belanda mencoba meracuni masyarakat dengan mencampur racun ke dalam aliran Sungai Tawar ternyata apa yang dilakukan oleh Belanda tidak berhasil masyarakat yang menggunakan air Sungai Tawar dalam aktivitas kehidupan sehari-hari tetap sehat tanpa ada yang keracunan,” sambungnya.

    Konon, air sungai tersebut tidak bisa diracuni oleh kolonial Belanda karena ada karomah dari Kiai Kemas Abunawar sehingga air sungai tersebut menjadi tawar dan tidak beracun lagi.

    Bahkan karena karomahnya tersebut Belanda tidak bisa menyerang masyarakat di sekitar Sungai Tawar karena senjata mereka selalu rusak.

    “Selain itu di Sungai Tawar tersebut memiliki mata air yang dipercaya hingga saat ini dapat menyembuhkan berbagai penyakit baik medis maupun non medis,” katanya.

    “Sehingga lama-kelamaan banyak yang mandi dan berobat,” lanjutnya.

    Lebar Sungai Tawar Kini Tinggal 2 Meter

    Dedi menyebut saat ini seiring sudah banyaknya jumlah penduduk, Sungai Tawar sudah semakin sempit bahkan lebarnya sekitar 2 meter saja.

    Menariknya lagi, Sungai Tawar yang menyempit ini sangat mudah menemukan mata air yang dipercaya dapat menyembuhkan penyakit.

    “Walau mata airnya berada di dalam parit tapi saat ada orang yang akan mengambil mata air tersebut airnya tetap jernih,” ujarnya.

    “Masyarakat percaya bahwa air tersebut ada penawar meski diambil di dalam parit yang kotor sekali pun,” tambahnya.

    Dedi pun mengimbau kepada pemerintah agar bisa mengelola peninggalan bersejarah ini agar seperti di Thailand menjadi tempat wisata dan kehidupan warga di Sungai Tawar juga terbantu.

    “Bisa jadi tempat wisata dan pemerintah harus bisa mengelolanya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua RT 15 M Haris Fadillah membenarkan jika di wilayahnya yang di aliri air Sungai Tawar terdapat mata air yang dipercayai dan diyakin dapat menyembuhkan penyakit.

    “Beberapa orang percaya bahwa mata air ini dapat menyembuhkan penyakit jadi ada beberapa orang dari Pulau Jawa, Pulau Bangka bahkan dari luar negeri seperti Brunei Darussalam datang kemari dengan membawa botol kosong untuk mengambil airvdari mata air tersebut,” ujarnya.

    Belum Ada Perhatian dari Pemerintah

    Faris menyayangkan meski ada legenda tentang Sungai Tawar ini tapi pemerintah tidak ada perhatian untuk menjadikan tempat wisata agar ekonomi warga di sekitar Sungai Tawar terbantu.

    “Mata air ini dekat di belakang Musala Darussalam yang juga didirikan oleh Kiai Kemas Abu Nawar dan mata airnya hingga saat ini masih ada,” ujarnya.

    Dari pantauan di lokasi, mata air yang berada di Sungai Tawar masih ada. Bahkan salah seorang warga Gandus, Tarmizi datang membawa botol kosong lalu mengambil air di mata air tersebut, meski saat itu air sungai sedang pasang dan berwarna hitam karena banyaknya tumpukan sampah.

    “Untuk obat katanya bisa menyembuhkan penyakit. Jadi saya kemari,” ujar Tarmizi singkat.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikSumbagsel.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com