Tag: undang-undang

  • Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?

    Banyak yang mengira bahwa exchange crypto di Indonesia menyimpan langsung dana dan aset nasabah secara penuh. Namun faktanya, sesuai ketentuan regulator Indonesia, aset nasabah ternyata tidak disimpan langsung oleh exchange lho! Melainkan disimpan di lembaga kliring dan kustodian yang terdaftar resmi.

    Terus apa sih peran regulator dalam perlindungan nasabah crypto di Indonesia? Simak lebih lengkapnya yuk!

    Baca juga: Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana? Skema Penyimpanan di Exchange Lokal

    Peran Regulator dalam Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia

    Regulasi kripto di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025, yang mengambil alih pengawasan dari Bappebti berdasarkan UU P2SK, dengan OJK mengatur aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital (AKD) melalui POJK, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur aspek pajaknya.

    Adapun menurut Jurnal Kolaboratif Sains, meskipun tidak secara tegas menyebut aset kripto, berdasarkan regulasi UU P2SK, regulasi yang berlaku tetap memberikan landasan hukum bagi perlindungan pengguna layanan keuangan digital, selama layanan tersebut ditawarkan oleh exchange yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti Tokocrypto.

    Peran tersebut mencakup: memastikan transparansi, menjamin mekanisme ganti rugi, memberikan sanksi peidana bagi penyelenggara yang melanggar, mewajibkan pemisahan antara dana operasional exchange dengan dana nasabah. Lebih lengkapnya sebagai berikut:

    Memastikan Transparansi

    Pasal 38 mengatur kewajiban OJK terkait tata kelola, pelaporan, dan transparansi keuangan. Meski tidak menyebut “cryptocurrency” secara eksplisit, aturan ini berimplikasi pada perlindungan hukum pengguna aset kripto pada exchange yang ada di bawah pengawasan OJK. 

    Mekanisme pelaporan dan akuntabilitas ini memastikan dana diawasi dengan tepat, sehingga setiap penyimpangan dapat segera terdeteksi dan konsumen di sektor keuangan digital mendapat perlindungan lebih kuat.

    Menjamin Mekanisme Ganti Rugi (Restorative Justice) 

    Pasal 48B menyediakan landasan bagi penyelesaian sengketa di mana OJK dapat menghitung nilai kerugian yang dialami konsumen akibat pelanggaran penyelenggara. 

    Jika permohonan penyelesaian disetujui, pihak penyelenggara wajib membayar ganti rugi kepada nasabah sebagai syarat penghentian penyidikan, sehingga hak finansial pengguna dapat dipulihkan secara langsung tanpa proses peradilan yang panjang .

    Memberikan Sanksi Pidana dan Denda Berat

    Sebagai langkah preventif, Pasal 53 dan Pasal 54 menetapkan sanksi pidana penjara (4 hingga 12 tahun) dan denda administratif (mencapai ratusan miliar rupiah) bagi pihak yang mengabaikan kewenangan atau perintah OJK.

    Sanksi tegas ini berfungsi untuk meminimalkan risiko penipuan dan memastikan penyedia layanan mematuhi aturan demi melindungi kepentingan dan dana pengguna.

    Mewajibkan Pemisahan Aset Nasabah

    Dalam aturan turunannya (POJK No. 27 Tahun 2024), OJK mewajibkan exchange untuk memisahkan dana milik pengguna dari kekayaan operasional perusahaan dan menyimpannya di lembaga keuangan yang disetujui. 

    Mekanisme ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan aset nasabah tetap aman serta dapat dikembalikan meskipun penyelenggara mengalami kebangkrutan.

    Baca juga: Dana Nasabah Crypto Aman atau Tidak? Ini Penjelasan Regulasi di Indonesia

    Kesimpulan

    Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, dana maupun aset kripto nasabah diawasi secara ketat melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sehingga diharapkan mampu mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.

    Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.

    Dapatkan potongan 20% biaya trading selamanya dengan masukkan kode: TEMUTOKO saat melakukan pendaftaran Tokocrypto—download aplikasinya dan registrasi di sini!

    Baca juga: Penarikan Dana dari Exchange Lokal Berapa Lama? Ini Gambaran Umumnya


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

    Sumber data: Peryanto, J., Napitupulu, D. R. W., & Saragi, P. (2025). Perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), Mei 2025.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Regulasi Kripto AS Mandek, Pasar Kembali Tak Pasti

    Upaya pemerintah Amerika Serikat untuk membangun kerangka regulasi yang lebih jelas bagi industri kripto kembali menghadapi hambatan waktu.

    Pimpinan United States Senate dilaporkan tidak memperkirakan bahwa RUU struktur pasar kripto akan disahkan sebelum bulan April.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh John Thune, salah satu pimpinan Senat AS, yang menilai proses legislasi untuk aturan pasar kripto masih membutuhkan waktu tambahan.

    Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan regulasi kripto di Amerika Serikat masih bergerak relatif lambat meskipun tekanan dari industri dan pelaku pasar terus meningkat.

    Bagi banyak perusahaan kripto, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menentukan strategi bisnis, investasi, dan ekspansi di pasar Amerika Serikat.

    Baca Juga: Indiana Dorong RUU Pro-Kripto ke Gubernur, Usung Tiga Poin Utama

    RUU Market Structure Kripto Masih Dibahas

    RUU struktur pasar kripto merupakan salah satu inisiatif legislasi yang bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas bagi aset digital di Amerika Serikat.

    Menurut laporan Cointelegraph, regulasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan mendasar dalam industri kripto, seperti:

    • Bagaimana aset kripto diklasifikasikan secara hukum
    • Lembaga mana yang memiliki kewenangan pengawasan utama
    • Aturan perdagangan dan perlindungan investor
    • Standar kepatuhan bagi perusahaan kripto

    Selama ini, industri kripto di AS sering menghadapi ketidakjelasan regulasi karena adanya tumpang tindih kewenangan antara berbagai regulator, termasuk U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

    RUU market structure diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab antara lembaga-lembaga tersebut.

    Industri Kripto Menunggu Kepastian Regulasi

    Banyak perusahaan kripto dan investor institusional menilai bahwa Amerika Serikat membutuhkan kerangka regulasi yang lebih jelas agar industri dapat berkembang secara lebih stabil.

    Tanpa aturan yang pasti, perusahaan kripto sering menghadapi risiko hukum yang tinggi ketika menjalankan operasi di negara tersebut.

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan kripto bahkan memilih untuk memperluas operasi ke yurisdiksi lain yang dianggap lebih ramah terhadap industri blockchain.

    Karena itu, proses legislasi yang lambat berpotensi membuat AS kehilangan sebagian momentum dalam kompetisi global untuk menarik inovasi di sektor kripto.

    Dampak Penundaan bagi Pasar

    Penundaan pembahasan RUU ini juga berdampak pada sentimen pasar dan keputusan investasi.

    Banyak investor institusional menunggu kepastian regulasi sebelum meningkatkan eksposur mereka terhadap aset kripto atau perusahaan berbasis blockchain di Amerika Serikat.

    Menurut analis dari **Tokocrypto, ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan dapat memperlambat pertumbuhan industri.

    “Secara regulasi, penundaan seperti ini penting karena memperpanjang ketidakpastian bagi pelaku industri yang menunggu kejelasan hukum. Semakin lama pembahasan tertunda, semakin besar risiko pasar tetap bergerak dalam abu-abu kebijakan yang bisa menahan investasi, ekspansi, dan kepastian operasional di AS,” kata Tim Research Tokocrypto.

    Pernyataan tersebut menyoroti bahwa kejelasan hukum merupakan salah satu faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan industri kripto.

    Persaingan Regulasi Global

    Sementara Amerika Serikat masih membahas regulasi kripto, beberapa negara dan kawasan lain sudah lebih dulu mengadopsi kerangka hukum yang relatif jelas.

    Sebagai contoh, European Union telah mengesahkan regulasi Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) yang memberikan panduan komprehensif bagi perusahaan kripto yang beroperasi di wilayah Eropa.

    Langkah tersebut membuat banyak perusahaan melihat Eropa sebagai salah satu wilayah dengan kepastian hukum yang lebih baik untuk bisnis kripto.

    Jika proses legislasi di AS terus tertunda, beberapa analis khawatir negara tersebut dapat tertinggal dalam perlombaan global untuk menjadi pusat inovasi blockchain.

    Baca Juga: Kongres AS Siapkan Undang-Undang Kripto untuk Program 401(k)

    Masa Depan Regulasi Kripto di AS

    Meskipun belum diperkirakan akan lolos sebelum April, pembahasan RUU market structure kripto tetap menjadi prioritas bagi banyak anggota Kongres AS.

    Para pembuat kebijakan di Washington menyadari bahwa industri kripto telah berkembang menjadi sektor ekonomi yang signifikan dengan dampak global.

    Karena itu, banyak pihak berharap bahwa proses legislasi ini pada akhirnya dapat menghasilkan kerangka regulasi yang seimbang—mampu melindungi investor sekaligus mendukung inovasi teknologi.

    Bagi pelaku industri kripto, perkembangan regulasi di Amerika Serikat akan tetap menjadi faktor penting yang memengaruhi arah pasar global dalam beberapa tahun ke depan.


    Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.

    DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

    Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.





    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Istilah Pinjol Bakal Diganti, Kira-kira Apa Ya?


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberi bocoran akan mengubah istilah pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar.

    Entjik menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending. Dia belum bisa membeberkan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya.

    “Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


    Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

    Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

    “Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

    Dia menambahkan terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus-kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

    Dia menekankan seringkali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

    “Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” tambahnya.

    (ara/ara)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Pinjol Mau Ganti Istilah, Jadi Apa Ya?


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengganti istilah pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending.

    “Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

    Meski begitu, Entjik belum bisa memberikan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya. Saat ini pihaknya tengah melakukan survey atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.


    Dia menjelaskan seluruh industri sepakat untuk mengubah istilah pinjol tersebut. Dia bilang pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

    “Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

    Dia menyebut terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

    Dia menekankan sering kali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

    “Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” ujar dia.

    Lihat Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


    Jakarta

    Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

    “Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


    “Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

    “Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

    (acd/rrd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

    Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

    Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
    Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

    Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

    OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

    Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

    “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

    Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

    BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

    Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

    Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

    Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

    Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

    Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

    Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

    Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

    Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

    Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

    Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

    Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

    Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

    Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

    Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

    Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • AFPI Bantah Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pindar


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat.

    “Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).


    Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

    Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

    “Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

    Ronald menambahkan, bunga yang ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

    “Jadi tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri,” katanya.

    Meski begitu, Ronald menyampaikan pelaku industri yang tergabung dalam AFPI bersepakat untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

    “Jadi, kita pertama menghargai apa yang KPPU sedang selidiki, dan kami sepakat, di asosiasi dan juga teman-teman industri, untuk yang mengikuti prosesnya,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    “Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ditemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

    Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

    Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

    Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

    Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

    Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

    (kil/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • 97 Pelaku Usaha Jadi Terlapor dalam Sidang Dugaan Kartel Pinjol


    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, hari ini.

    “Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

    “Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 (sembilan puluh tujuh) Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara,” sambung KPPU.


    KPPU mengatakan sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025 (daftar terlampir).

    “Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan investigator dalam tahap pemeriksaan,” tutup KPPU.

    Sebagai informasi, berikut adalah daftar terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025:

    1. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
    2. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
    3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
    4. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
    5. PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
    6. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
    7. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
    8. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
    9. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
    10. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
    11. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
    12. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
    13. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
    14. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
    15. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
    16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
    17. PT Creative Mobile Adventure (Boost)
    18. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
    19. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
    20. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
    21. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
    22. PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
    23. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
    24. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
    25. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
    26. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
    27. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
    28. PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
    29. PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
    30. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
    31. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
    32. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
    33. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
    34. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
    35. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
    36. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
    37. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
    38. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
    39. PT Inclusive Finance Group (Danacita)
    40. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
    41. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
    42. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
    43. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
    44. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
    45. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
    46. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
    47. PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
    48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
    49. PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
    50. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
    51. PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
    52. PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
    53. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
    54. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
    55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
    56. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
    57. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
    58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
    59. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
    60. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
    61. PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
    62. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
    63. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
    64. PT Mapan Global Reksa (Findaya)
    65. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
    66. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
    67. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
    68. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
    69. PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
    70. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
    71. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
    72. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
    73. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
    74. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
    75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
    76. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
    77. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
    78. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
    79. PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
    80. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
    81. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
    82. PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
    83. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
    84. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
    85. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
    86. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
    87. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
    88. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
    89. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
    90. PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
    91. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
    92. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
    93. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
    94. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
    95. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
    96. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
    97. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

    Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (akd/akd)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU


    Jakarta

    Para terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Penolakan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar KPPU di Kantor KPPU Jakarta, kemarin. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, serta dihadiri seluruh anggota majelis. Sidang tersebut membahas agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen serta daftar saksi/ahli.

    “20 dari total Terlapor membacakan tanggapan LDP secara langsung di hadapan sidang, selebihnya dianggap dibacakan. Semua menolak kecuali Terlapor 40 yang menolak sebagian,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).


    Secara rinci, Deswin menyampaikan sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara satu Terlapor belum menyerahkan tanggapan, namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan.

    Adapun Terlapor akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin (15/9/2025) pukul 08.30 WIB. Sementara itu satu Terlapor sampai sidang kemarin berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.

    “Pasca sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage),” pungkasnya.

    Simak Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (anl/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • OJK Siapkan Aturan Baru buat Pinjol, Ini Bocorannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

    Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (18/7/2024), saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Dijelaskan, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.


    “Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar,” bunyi keterangan OJK.

    LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

    Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.mendukung produksi migas nasional,” tutup Rian.

    Simak juga Video ‘Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal..’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (acd/das)



    Sumber : finance.detik.com