Tag: universitas muhammadiyah

  • Muhammadiyah Buka Beasiswa S1-S2 untuk Kader, Bantuan Rp 5 Juta



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Kader Muhammadiyah 2024 dibuka! Menggandeng Lazismu Pusat, Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah akan menggelontorkan dana beasiswa senilai Rp 3,5 miliar untuk 400 orang.

    Total tersebut nantinya disalurkan kepada 250 mahasiswa S1 dan 150 mahasiswa S2. Masing-masing bantuan bernilai Rp 4 juta untuk S1 dan Rp 5 juta untuk S2.

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto menyebut beasiswa ini adalah bagian dari perhatian serius Muhammadiyah kepada kadernya.


    “Misalnya untuk masuk menjadi dosen di universitas Muhammadiyah-‘Aisyiyah minimal dibutuhkan magister. Dari tahap ini saja kader-kader kita yang sejak dini menjadi aktivis di Persyarikatan Muhammadiyah tidak memenuhi kriteria, karena tidak selesai atau belum menempuh jenjang pendidikan S2,” katanya dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, Rabu (31/7/2024).

    Sumber Dana dari Infak dan Sedekah

    Disampaikan oleh Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, beasiswa kader ini bertujuan untuk meringankan beban biaya studi lanjut. Adapun sumber beasiswa berasal dari sedekah dan infak.

    “Donasi infak, sedekah dan lain sebagainya yang dititipkan ke Lazismu, kita salurkan ke umat yang membutuhkan. Yang pada kali ini kita salurkan ke umat yang sedang berjuang fisabilillah, yang dalam hal ini adalah mahasiswa,” katanya.

    Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid menyebut program beasiswa ini cukup banyak ditunggu oleh kader. Ia berharap akan ada banyak kader yang menerima manfaat beasiswa secara maksimal.

    “Mudah-mudahan melalui peluncuran Beasiswa Kader Muhammadiyah ini bisa memenuhi dahaga, peluang, dan kesempatan yang jarang sekali diraih oleh kader kita di berbagai level,” ungkapnya.

    Pendaftaran Beasiswa Kader Muhammadiyah 2024

    Masa pendaftaran Beasiswa Kader Muhammadiyah 2024 telah dibuka sejak 29 Juli hingga 5 Agustus 2024. Kriteria penilaian kandidat dipertimbangkan berdasarkan potensi akademik dan kemampuan finansial kader.

    Terdapat dua skema penjaringan beasiswa ini yakni untuk kader yang aktif di Ortom minimal tingkat daerah dan kader mustadh’afin (kader yang kondisi ekonominya fakir dan miskin).

    Beasiswa Kader ini akan ditawarkan oleh setiap perguruan tinggi Muhammadiyah. Bagi detikers yang berminat, bisa pantau terus informasi beasiswa di laman masing-masing kampusnya ya.

    (cyu/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

    Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


    Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

    Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

    Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

    Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

    “Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

    Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

    “Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

    Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

    Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

    Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

    Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

    Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • HUT RI ke-80, Ketum PP Muhammadiyah: Wujudkan Indonesia Berkemajuan



    Jakarta

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pidato untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-80. Melalui pidato itu, ia menegaskan kemerdekaan tak sekadar seremoni tahunan melainkan mandat sejarah yang harus diperjuangkan agar cita-cita luhur para pendiri bangsa terwujud.

    “Alhamdulillah dalam perjalanan 80 tahun Indonesia Merdeka, terdapat banyak kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Pendidikan, kesehatan, sosial, politik, ekonomi, kehidupan beragama dan dimensi kehidupan lainnya memberi banyak harapan bagi masa depan Indonesia,” ungkap Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seperti dikutip pada Minggu (17/8/2025).


    Pria yang juga merupakan Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengingatkan agar generasi muda, generasi milenial dan generasi Z merupakan harapan bangsa demi membawa estafet perjuangan RI di era baru kehidupan postmodern abad ke-21.

    “Generasi muda, generasi milenial, dan generasi Z yang menjadi harapan bangsa bertumbuh kembang menjadi sumber daya insani yang akan membawa estafet perjuangan Indonesia di era baru kehidupan postmodern abad ke-20 yang sarat kompleksitas di seluruh ranah semesta,” sambungnya.

    Dalam pidatonya itu, Haedar juga mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berani melakukan perubahan mendasar menuju pemerintahan yang lebih bersih, efisien dan bebas korupsi.

    “Patut diapresiasi political will Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, mendorong para pengusaha besar agar peduli bangsa, memihak sepenuhnya rakyat kecil, menegakkan kedaulatan bangsa, serta terobosan kebijakan lainnya berbasis Asta Cita,” terang Haedar.

    Ia berharap langkah dan political will itu bisa membawa angin segar bagi bangsa. Menurut Haedar, arah kebijakan harus diwujudkan demi Indonesia yang bersatu, berdaulat dan sejahtera.

    “Yang terpenting, seluruh kementerian dan institusi pemerintahan hingga ke daerah mengikuti satu irama, sehingga memberi jalan dan harapan baru bagi masa depan Indonesia yang lebih berkemajuan setelah 80 tahun merdeka,” sambungnya.

    Pidato kebangsaan dari Ketum PP Muhammadiyah ini juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif bahwa kemerdekaan Indonesia lahir melalui perjuangan panjang dan penuh pengorbanan. Haedar mengingatkan para elite yang berada di pemerintahan agar menjadikan amanat konstitusi sebagai pedoman utama.

    Menurutnya, mandat rakyat bukanlah sarana untuk memperkaya diri, tetapi untuk mengabdi.

    “Khusus bagi para petinggi negeri di seluruh struktur pemerintahan, jadikan Indonesia merdeka sebagai mandat untuk mengabdi sepenuh hati dalam menjalankan perintah konstitusi. Lindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan sepenuh tanggung jawab untuk memberi dan bukan meminta,” terang Haedar menguraikan.

    Di tengah tantangan global yang kian kompleks, lanjutnya, Haedar menegaskan bahwa komitmen politik yang berorientasi pada rakyat kecil dan pembangunan sumber daya manusia menjadi kunci. Ia mengajak agar kemerdekaan bukan hanya simbol, melainkan gerak nyata menuju Indonesia maju.

    “Mari wujudkan Indonesia yang ‘bersatu, berdaulat, rakyat sejahtera, dan Indonesia maju’ sebagaimana tema Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 tahun ini,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com