Tag: unsoed

  • Belajar dari Kasus YouTuber Dipolisikan, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana



    Jakarta

    Belum lama ini sejumlah konten kreator dipolisikan karena sembarangan masuk rumah kosong dan membuat konten horor tanpa izin. Mereka dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait rumah dan merugikan pemilik.

    Anak dari pemilik rumah, yakni AH, mengungkapkan konten horor tersebut membuat rumahnya tidak laku-laku. Ia juga menemukan rumah dalam keadaan berantakan serta kehilangan sejumlah barang berharga.

    “Delapan calon pembeli mundur. Ya karena konten-konten horor di rumah saya itu. Saya tahunya (sudah dijadikan konten) itu bulan Mei kemarin,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).


    AH mengambil tindakan dengan melaporkan konten kreator tersebut ke polisi dengan Undang-undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang baru-baru ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang lewat Surat Pelimpahan Pengaduan Masyarakat bernomor B/7629/VI/RES.7.4/2024/Ditrekrimsus.

    Dalam surat aduan ke polisi itu ada tiga kanal YouTube berinisial JK, JA, FC serta dua akun TikTok berinisial KM99 dan Tiktok live ZS.

    “Saya laporkan karena selain masuk tanpa izin pemilik rumah, mereka juga menyebarkan berita bohong dan mempublikasi data pribadi. Kejadian ini merugikan kami,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).

    Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

    Memasuki properti orang lain tanpa izin memang tindakan yang tidak dibenarkan. Bahkan, sembarangan masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin bisa dipidanakan, lho.

    Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zaid Shibghatallah mengatakan hal pertama yang harus dibuktikan adalah kepemilikan atas tanah. Tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya.

    “Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh,” kata kepada detikNews beberapa waktu lalu.

    Zaid berharap penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk apapun dapat diselesaikan secara bijaksana. Misalkan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT/RW.

    Selain itu, pemilik rumah bisa menutup akses ke tanah milik kamu dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika dengan cara itu tidak ada perubahan, pemilik lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.

    Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

    Bagi yang ingin mengambil langkah hukum bisa mengikuti cara berikut ini.

    1. Lapor Dugaan Tindak Pidana ke Polisi

    Pemilik rumah bisa melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut.

    Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

    2. Gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri

    Pemilik rumah juga bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa PMDSU 2025 Ada Skema Joint Degree, Ini Kampusnya


    Jakarta

    Mulai 2025, Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dibuka dalam dua skema utama, yakni Reguler dan Joint Degree. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (26/5/2025) sampai 26 Juni 2025 mendatang.

    Beasiswa PMDSU adalah program beasiswa pendidikan magister dan doktor terintegrasi dengan durasi studi 4 tahun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Program ini bertujuan mempercepat peningkatan kualitas SDM di perguruan tinggi serta memperkuat kapasitas kelembagaan dan jejaring penelitian nasional dan internasional.

    Penerima beasiswa PMDSU diproyeksi menjadi dosen, peneliti, perekayasa, hingga praktisi industri yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


    Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani mengatakan Beasiswa PMDSU 2025 dibuka di 27 perguruan tinggi mitra dalam negeri. Enam di antaranya baru bergabung dalam program ini.

    Sedangkan pada Beasiswa PMDSU Joint Degree, tiga PTN yang bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi luar negeri (PTLN) dapat dilamar. ITB dengan NIMS University, Kanazawa University, Osaka University. Sedangkan ITS dengan Kumamoto University serta Universitas Negeri Yogyakarta dengan University of Dresden.

    “Kuota (reguler) 151 karyasiswa (awardee), di-match-kan dengan 151 promotor. Untuk joint degree 12 karyasiswa akan didampingi 6 promotor. Kita menerima 163 karyasiswa atau mahasiswa,” kata Suning di Grha Kemdiktisaintek, Senin (26/5/2025).

    Daftar Kampus Beasiswa PMDSU 2025

    • Universitas Diponegoro (Undip)
    • Universitas Brawijaya (UB)
    • Universitas Andalas (Unand)
    • Universitas Airlangga (Unair)
    • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
    • Institut Teknologi Bandung (ITB)
    • IPB University
    • Universitas Gadjah Mada (UGM)
    • Universitas Hasanuddin (Unhas)
    • Universitas Indonesia (UI)
    • Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
    • Universitas Negeri Malang (UM)
    • Universitas Negeri Semarang (Unnes)
    • Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
    • Universitas Padjadjaran (Unpad)
    • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
    • Universitas Sebelas Maret (UNS)
    • Universitas Sriwijaya (Unsri)
    • Universitas Sumatera Utara (USU)
    • Universitas Syiah Kuala (USK)
    • Universitas Udayana (Unud)
    • Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
    • Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
    • Universitas Jember (Unej)
    • Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
    • Universitas Dian Nuswantoro (Udinus)
    • Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Jakarta

    Kampus Beasiswa PMDSU Joint Degree 2025

    • ITB dengan NIMS University, Kanazawa University, Osaka University
    • ITS dengan Kumamoto University
    • UNY dengan Technische Universitas Dresden

    Informasi pendaftaran Beasiswa PMDSU 2025 bisa diakses di https://pmdsu.id.

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey