Tag: upt p4op

  • KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!


    Jakarta

    Apakah bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September sudah cair? Ini jawabannya.

    Mengutip laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

    Seluruh siswa penerima KJP Plus ini tersebar di jenjang SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk itu, yuk simak besaran bantuan pendidikan yang didapatkan penerima KJP pada bulan September 2024 tiap jenjang di bawah ini!


    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

    5. PKBM

    • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik

    Penggunaan Dana KJP PLus

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini untuk kebutuhan seperti:

    • Uang saku
    • Transport
    • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
    • Buku dan penunjang pelajaran
    • Alat dan/atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Pangan bersubsidi
    • Kacamata
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • Alat simpan data elektronik
    • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
    • Sepeda
    • Komputer/laptop
    • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

    Pendaftaran KJP Plus Tahap II Kapan?

    KJP Plus merupakan program strategis andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ranah pendidikan. Melalui KJP, anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

    Ada dua pembukaan pendaftaran sebagai penerima KJP setiap tahunnya. Bila melihat jadwal tahun lalu, seleksi akan dibuka untuk tahap kedua tahun 2024 sekitar bulan September-Oktober mendatang.

    Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami persyaratan menerima KJP Plus. Berikut informasinya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.

    1. Peserta didik usia 6-21 tahun.

    2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

    4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

    5. Memenuhi satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial seperti:

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti sosial
    • Anak penyandang disabilitas
    • Anak dari penyandang disabilitas
    • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
    • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
    • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

    Cara Mendapatkan KJP Plus

    1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.

    2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbudristek dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

    Pemadanan ini dilakukan untuk memastikan status siswa benar-benar terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

    3. Data siswa yang sudah melalui pemadanan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.

    4. Sekolah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

    5. Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.

    6. Dinas pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah.

    7. Penerima KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Namun sebagai catatan, belum ada informasi resmi kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Kita tunggu informasinya ya, detikers!

    Begitulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Untuk itu, yuk segera cek rekeningmu!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Februari Cair, Segera Cek Rekening!



    Jakarta

    Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari akan dicairkan secara bertahap. Total, ada 523.622 penerima dari berbagai jenjang.

    Seperti diketahui, KJP Plus adalah bantuan pendidikan khusus siswa domisili Jakarta yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berupa biaya penunjang pendidikan serta tambahan SPP.

    Melalui Instagram resminya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari mulai dicairkan pada 4 Februari 2025. Berapa besarannya? Simak rinciannya berdasarkan laman resmi KJP Plus dan arsip detikEdu.


    Besaran Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Jenjang SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    Jenjang SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan:Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    Jenjang SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    Jenjang SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    Jenjang PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: 0
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Ada dua cara pengecekan pencairan dana KJP Plus yang bisa kamu ikuti.

    Datang Langsung ke Bank DKI

    1. Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    2. Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II

    3. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekan Melalui Mesin ATM

    1. Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening

    2. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Proses Pembukuan Bagi Penerima KJP Baru

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat

    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan kartu ATM

    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika prosesnya telah selesai

    4. Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, akan dilakukan upload danaKJP Plus ke rekening penerima baru.

    Cakupan Penggunaan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari

    Dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan siswa. Termasuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut mengenai Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II bulan Februari bisa dicek melalui Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan KJP Agustus 2025 Cair? Ini Info dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) bulan Agustus akan cair secara bertahap. Lantas, kapan KJP Agustus 2025 cair?

    Melansir dariInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 peserta didik akan menerima danaKJP ini.

    Dana KJP akan terdiri dari dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.

    Besaran KJP Plus Tahap 1 2025

    Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya:

    Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB

    Dana personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan

    Penerima: 341.879 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan

    Penerima: 189.437 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB

    Dana personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan

    Penerima: 62.295 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    Dana personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan

    Penerima: 111.315 peserta didik

    Besaran KJP Plus PKBM

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: –

    Penerima: 2.696 peserta didik

    Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM

    Untuk mengecek pencairan dana KJP berikut langkah-langkahnya:

    Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM

    Masukkan PIN

    Pilih cek saldo

    Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.

    Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.

    Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK

    Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    Isikan nomor induk kependudukan (NIK)

    Pilih tahun

    Pilih tahap penerimaan

    Klik Cek

    Muncul status penerimaan.

    Cara Pencairan KJP Plus Khusus Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, berikut cara mencairkan dana KJP Plus:

    Datangi Bank DKI terdekat

    Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.

    Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.

    Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses

    Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.

    Informasi mengenai pencairan dana KJP bulan Agustus bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Bagaimana detikers, sudah menerima dana KJP?

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana KJP Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan cair secara bertahap. Lantas, kapan dana KJP 2025 cair?

    MenurutInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 siswa akan menerima danaKJP ini.

    Dana KJP termasuk dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.

    Besaran KJP Plus Tahap 1 2025

    Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya adalah sebagai berikut:

    Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB

    Dana personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan

    Penerima: 341.879 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan

    Penerima: 189.437 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB

    Dana personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan

    Penerima: 62.295 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    Dana personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan

    Penerima: 111.315 peserta didik

    Besaran KJP Plus PKBM

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: –

    Penerima: 2.696 peserta didik

    Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM

    Untuk mengecek pencairan dana KJP, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

    Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM

    Masukkan PIN

    Pilih cek saldo

    Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.

    Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.

    Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK

    Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    Isikan nomor induk kependudukan (NIK)

    Pilih tahun

    Pilih tahap penerimaan

    Klik Cek

    Muncul status penerimaan.

    Cara Pencairan Dana KJP Khusus Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, cara mencairkan dana KJP adalah:

    Datangi Bank DKI terdekat

    Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.

    Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.

    Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses

    Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.

    Informasi mengenai pencairan dana KJP 2025 bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Semoga membantu!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September Cair, 700 Ribu Murid Terima Bantuan!


    Jakarta

    Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Pencairan ini ditujukan untuk dana bulan September 2025.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan September 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 November 2025,” tulis UPT P4OP. dikutip dari postingan Instagram resminya, Kamis (6/11/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

    Disebutkan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 adalah sebanyak 707.513 murid. Jumlah ini terdiri dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Adapaun rincian penerima dan besaran dana KJP yang didapatkan yakni:

    1. SD/SDLB/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
    • Jumlah penerima: 338.771 murid

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
    • Jumlah penerima: 192.020 murid

    3. SMA/SMALB/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
    • Jumlah penerima: 61.139 murid

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
    • Jumlah penerima: 112.891 murid

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Jumlah penerima: 2.692 murid

    Sebagai ketentuan, dana personal bisa digunakan murid maksimal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa dana personal nantinya bisa digunakan secara nontunai.

    Penggunaan dana ini diharuskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan murid, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/laptop
    • Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang menerima KJP seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), dan berbagai museum.

    Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

    Pengambilan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 baru bisa dilakukan setelah murid menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Penyaluran KJP Plus Tahap II tahun 2025 dilakukan melalui Bank Jakarta. Jika rangkan proses pembukaan rekening sudah dilakukan, langkah yang bisa ditempuh adalah:

    1. Lewat Teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat.
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai.
    • Peserta bisa langsung mengambil dana secara tunai, tetapi hanya Rp 100 ribu.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 bulan September. Yuk, segera cek rekening Bank Jakartamu.

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com