Tag: ustaz

  • Tata Cara dan Niat Sholat Hajat Lengkap dengan Doanya


    Jakarta

    Tata cara dan niat sholat hajat perlu dipahami muslim sebelum mengerjakannya. Sebagaimana diketahui, sholat hajat adalah amalan agar Allah SWT mengabulkan hajat seseorang.

    Menukil dari kitab Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq susunan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi, dalil terkait sholat hajat bersandar pada riwayat dari Abu Darda RA.

    “Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian dia sholat dua rakaat dan disempurnakannya, maka Allah akan memberikan kepadanya apa yang dia inginkan, baik segera atau ditunda.” (HR Ahmad)


    Selain itu, para ulama menguatkan dalil tentang sholat hajat sesuai dengan firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 45.

    وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ

    Artinya: “Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.”

    Tata Cara Mengerjakan Sholat Hajat

    Menurut buku Kitab Lengkap Panduan Shalat yang ditulis M Khalilurrahman Al Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, cara pengerjaan sholat hajat mengacu pada hadits dari At Tirmidzi. Sholat sunnah ini dapat dilaksanakan dua hingga dua belas rakaat dengan salam setiap dua rakaat.

    Berikut tata cara mengerjakannya,

    1. Berniat sholat hajat dua rakaat
    2. Takbiratul ihram
    3. Membaca doa iftitah
    4. Membaca surah Al Fatihah dan surah pendek, dianjurkan surah Al Kafirun dan surah Al Ikhlas satu kali
    5. Rukuk
    6. I’tidal dan tuma’ninah
    7. Lakukan sujud sambil membaca tasbih tiga kali
    8. Duduk di antara dua sujud
    9. Sujud kedua kalinya dengan bacaan yang sama
    10. Bangun dari sujud dan lakukan rakaat kedua seperti cara di atas
    11. Salam untuk mengakhiri sholat
    12. Membaca doa setelah sholat hajat

    Niat Sholat Hajat: Arab, Latin dan Artinya

    Berikut bacaan niat sholat hajat yang dikutip dari buku Shalat Tahajud dan Shalat Hajat oleh Mahmud asy-Syafrowi.

    اُصَلِّى سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

    Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat hajat sunnah hajat dua raka’at karena Allah Ta’ala.”

    Doa setelah Sholat Hajat yang Dapat Diamalkan

    Usai mengerjakan sholat hajat, ada bacaan yang bisa diamalkan muslim. Menukil dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah SAW yang ditulis ustaz Arif Rahman, muslim bisa membaca zikir dan istighfar terlebih dahulu sampai 100 kali.

    Berikut bacaannya,

    أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَأَتُوبُ إِلَيْه

    Astaghfirullahal ‘azhim rabbi min kulli dzanbin wa atubu ilaih

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung dari setiap dosa dan aku bertobat kepada-Nya.”

    Setelah itu, lanjutkan dengan membaca sholawat kepada Rasulullah SAW minimal 100 kali. Lafaznya sebagai berikut,

    اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاةَ الرِّضا وَارْضَ عَنْ اَصْحَابِه رِضَاءَ الرِّضا

    Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammadin shalatar-ridha wardha’an ashhabihir riddhar-ridha

    Artinya: “Wahai Tuhanku, limpahkan kesejahteraan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW, kesejahteraan yang diridai, dan ridailah sahabat-sahabat beliau semuanya.”

    Lalu, baca doa sebagaimana diriwayatkan Tirmidzi dan Ibnu Abu Aufa. Berikut bunyinya,

    لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الحَلِيْمُ الكَرِيْمُ ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيْم ، الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ ، أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ ، وَالغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ ، لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

    Laa ilaaha illallaahul haliimul kariim. Subhaanallahi rabbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. As aluka muujibaati rahmatika wa ‘aazaaima maghfiratika wal ghaniimata min kulli birri wassalaamata min kulli itsmin laa tada’ lii dzamban illa ghafartah walaa hamman illaa farajtah walaa haajatan hiya laka ridhan illa qadhaitah yaa arhamar raahimiin.

    Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Guru Ngaji di Morowali Utara Ditikam Saat Jadi Imam Salat Subuh


    Jakarta

    Seorang guru ngaji di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menjadi korban penikaman oleh pria tak dikenal. Ia ditikam saat menjadi imam salat Subuh berjamaah.

    “Telah terjadi penikaman kepada ustaz dan guru ngaji di Desa Tompira pagi tadi, saat korban sedang melaksanakan salat Subuh berjamaah,” ungkap KBO Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Theodorus Resupal dalam keterangannya, Senin (25/8/2025) dikutip detikSulsel.


    Guru ngaji tersebut bernama Muhammad Jumali (27). Sedangkan pelaku kemudian diketahui berinisial AL (23).

    Peristiwa mengejutkan ini terjadi di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada Senin (25/8/2025) pukul 04.45 Wita. Saat Muhammad Jumali sedang khusyuk menjadi imam, tiba-tiba pelaku masuk ke masjid dan menikamnya di bagian perut.

    “Korban ditikam di bagian perut pada saat sedang melaksanakan (pimpin) salat Subuh,” ungkap Theodorus.

    Pelaku Sempat Dihakimi Massa

    Setelah menikam korban, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, jemaah yang berada di belakang korban segera bertindak cepat.

    “Pelaku sempat ingin melarikan diri, namun langsung ditangkap oleh para jemaah yang berada di belakang korban saat itu sedang salat Subuh berjamaah,” jelas Theodorus.

    Pelaku yang tertangkap pun menjadi sasaran amuk massa. Anggota kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang sudah dalam kondisi babak belur.

    Sebilah pisau dan satu unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

    “Pelaku langsung menjadi bulan bulanan warga. Anggota kami langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sudah babak belur dihakimi massa,” tutur Theodorus.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi penikaman ini. Keterangan dari pelaku kerap berubah-ubah sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

    “Motif pelaku masih kami dalami karena pengakuan dari pelaku sering berubah-ubah,” imbuh Theodorus.

    Selengkapnya baca di sini.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

    Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


    “Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

    Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

    Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

    MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

    Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

    “Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

    Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

    MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

    “Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

    Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

    Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

    “MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

    Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

    Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

    “Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

    MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

    “Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

    Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com