Tag: utnuk

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Real Madrid Vs Osasuna: Mastantuono Bakal Main


    Madrid

    Laga Osasuna vs Real Madrid bakal jadi momen spesial untuk Franco Mastantuono. Winger muda Argentina itu akan melakoni debutnya sebagai pemain Los Blancos.

    Madrid akan mengawali LaLiga 2025/2026 dengan menjamu Osasuna di Santiago Bernabeu, Rabu (20/8/2025) dini hari WIB. Selain kesempatan untuk meraih tiga poin, laga ini juga jadi debut untuk empat pemain baru Madrid.

    Trent Alexander-Arnold, Dean Huijsen, Alvaro Carreras, dan Mastantuono untuk pertama kalinya bakal main di LaLiga. Kecuali Trent dan Huijsen yang sudah tampil di Piala Dunia Antarklub, Carreras dan Mastantuono sama sekali belum bermain.


    Itulah mengapa duel kontra Osasuna bakal jadi momen untuk fans Madrid menyaksikan aksi keduanya, terutama Mastantuono. Pemain 18 tahun itu memang disebut-sebut sebagai calon bintang masa depan Argentina.

    Performanya bersama River Plate membuat banyak klub Eropa tertarik kepadanya, termasuk Madrid yang bisa menggaetnya. Tak mau menunggu lebih lama, pelatih El Real Xabi Alonso memastikan Mastantuono akan turun di laga kontra Osasuna.

    Mastantuono bisa bermain di semua posisi gelandang serang, baik dari tengah maupun kedua sisi sayap.

    “Pertama kali saya bicara dengan Mastantuono, saya terkejut dengan kepribadiannya. Dia memang baru 17 tahun, tapi sudah dewasa, dia begitu percaya diri. Tidak kaget sama sekali saat tiba di Real Madrid. Dalam waktu singkat, kami sudah yakin dia bakal beradaptasi cepat dengan tim… Dia bakal main besok,” ujar Alonso di ESPN.

    “Dia akan memberikan kualitas dan energi utnuk tim. Saya melihat dia punya semangat juang orang Argentina.”

    (mrp/yna)



    Sumber : sport.detik.com