Tag: valid

  • Syarat dan Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR saat Kena PHK



    Jakarta

    Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Bagaimana caranya?

    Menjadi korban PHK bisa membuat orang bingung untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, apalagi jika korban PHK memiliki tanggungan seperti cicilan KPR. Namun, korban PHK ternyata bisa lho mengajukan keringanan cicilan KPR ke bank.

    Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, korban PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan pembayaran cicilan KPR. Tak lupa, bawa juga bukti valid yang membuktikan kamu sebagai korban PHK.


    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024).

    Senada, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengungkapkan bahwa korban PHK harus segera menghubungi pihak perbankan untuk mendiskusikan situasi dan mengeksplorasi opsi yang tersedia. Biasanya, bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK, misalnya seperti keringanan suku bunga atau perpanjangan tenor.

    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” ujarnya kepada detikcom.

    Terkait syarat yang harus disiapkan, kata Arianto, setiap bank punya ketentuannya masing-masing. Jadi, kamu harus menyesuaikan dengan bank terkait.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” tutupnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Cara Unreg Kartu XL Mudah Tanpa Harus ke Gerai

    Jakarta

    Ada sejumlah alasan kita menonaktifkan atau unreg kartu SIM. Misalnya kita ingin mengganti dengan nomor baru. Sebaiknya kartu lama yang tidak terpakai dinonaktifkan saja agar lebih aman.

    Terlebih saat ini pemerintah membatasi seseorang untuk memiliki tiga nomor seluler dari satu provider yang sama. Kamu harus menonaktifkan salah satu nomor terlebih dahulu untuk bisa melakukan registrasi untuk kartu baru.

    Atau ketika salah memasukkan data NIK saat registrasi, kamu bisa menonaktifkan nomor itu terlebih dahulu. Kemudian kamu bisa mengulang registrasi dengan memasukkan NIK yang benar.


    Jika kamu pengguna nomor XL, simak artikel ini untuk mengetahui 3 cara unreg kartu XL dengan mudah tanpa harus ke gerai XL Center.

    Cara Unreg Kartu XL

    Cara unreg kartu XL bisa dilakukan lewat SMS, telepon, maupun call center. Berikut ini langkah-langkahnya:

    Unreg Lewat SMS

    Dikutip dari situs resmi XL, cara unreg kartu XL bisa dilakukan menggunakan SMS. Kamu cukup menuliskan format yang tepat dan mengirimkannya. Langkahnya sebagai berikut:

    1. Buka menu pesan atau message di smartphone
    2. Di kolom teks, ketik UNREG#Nomor HP#, misalnya UNREG#0878123123111#
    3. Pada kolom nomor tujuan, isikan 4444.
    4. Klik tombol kirim
    5. Tunggu SMS masuk dari XL untuk mengetahui apakah proses tersebut berhasil atau tidak.

    Cara unreg kartu XL lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan menu dial up atau telepon. Langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Buka menu panggilan yang bersimbol telepon di smartphone
    2. Masukkan kode *123*4444# lalu tekan tombol YES atau OK atau CALL
    3. Akan muncul opsi menu, pilih opsi untuk menonaktifkan kartu XL.
    4. Tunggu pesan masuk dari XL untuk mengetahui apakah proses tersebut berhasil atau tidak.

    Unreg Lewat Call Center XL atau Medsos

    Cara ketiga ini bisa dicoba jika dua cara di atas gagal. Hubungi call XL dengan menelepon nomor 817. Sampaikan kepada customer service untuk menonaktifkan kartu.

    Dijelaskan dalam situs resmi XL, pelanggan prabayar maupun pascabayar bisa menonaktifkan kartu XL. Customer service XL akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum melanjutkan permintaan kamu.

    Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Silakan telepon ke nomor 817.
    2. Saat customer service mengangkat telepon, sampaikan keinginan kamu untuk menonaktifkan kartu XL dengan alasan yang jelas.
    3. Petugas akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan nomor tersebut adalah milikmu.
    4. Jika dinyatakan valid, kartu XL kamu akan dinonaktifkan.

    Selain menelepon call center, cara ini bisa dilakukan lewat media sosial XL, yakni dengan cara berikut:

    • Twitter: mention akun @myXLCare dan ajukan pertanyaan atau keluhan detikers atau sampaikan lewat Direct Messages.
    • Facebook: ajukan permintaan kamu lewat akun FB myXLCare.
    • Email: kirim permintaan kamu ke alamat email customerservice@xl.co.id, dan jika perlu sertakan gambar yang bisa dilampirkan.

    Jika semua cara di atas tidak berhasil dilakukan, silakan datang ke kantor XL center terdekat dan sampaikan kepada customer service untuk menonaktifkan kartu XL kamu. Bawalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM card yang ingin dinonaktifkan.

    Demikian tadi 3 cara unreg kartu XL dengan mudah tanpa harus datang ke kantor XL Center. Semoga bermanfaat.

    (bai/row)



    Sumber : inet.detik.com