Tag: verifikasi

  • Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi untuk meringankan beban pembayaran. Sistem pembayaran ini menyesuaikan kemampuan finansial pembeli selaku debitur.

    Namun, untuk mengajukan KPR ke bank, ada proses ketat yang yang harus dilalui debitur. Lalu, apa itu appraisal? Yuk, simak penjelasannya berikut.

    Apa itu Appraisal?

    Melansir dari situs BTN Properti, Senin (1/7/2024) appraisal dalam KPR adalah prosedur untuk menaksir nilai sebuah bangunan yang dilakukan oleh pihak bank. Prosedurnya berupa menilai kondisi bangunan dan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit oleh calon debitur. Tujuannya adalah untuk menentukan nilai jual dari rumah objek KPR tersebut.


    Prosedur ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014, dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa appraisal merupakan proses yang dilakukan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

    Prosedur ini juga hanya boleh dilakukan oleh petugas ahli yang patuh terhadap Kode Etik Penilai Indonesia. Oleh karena itu, pihak bank penyedia KPR sudah bekerja sama dengan penilai ahli dari pihak ketiga untuk melakukan prosedur appraisal KPR ini.

    Proses appraisal ini biasanya memakan waktu selama kurang lebih 2 sampai 3 minggu. Maka dari itu, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum proses dimulai.

    Apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan appraisal?

    • Formulir pengajuan KPR
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon yang sudah menikah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Rekening Koran
    • Fotokopi Slip Gaji tiga bulan terakhir
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Dan yang terakhir, calon debitur baiknya sudah memastikan bahwa properti yang akan ditaksir harganya sudah memiliki akta kepemilikan dan Surat Hak Milik Tanah Bangunan untuk memverifikasi legalitas properti objek KPR.

    Faktor yang Memengaruhi Hasil Appraisal

    Mungkin kamu bertanya-tanya, apa saja sih faktor yang mempengaruhi hasil appraisal? Daripada bingung, sebaiknya kamu pahami dulu faktor-faktornya di bawah ini.

    1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    Hal yang pertama diperiksa oleh appraiser adalah NJOP yang tertera pada Pajak Bumi dan Banguan dari bangunan yang akan ditaksir. Walaupun NJOP bukanlah hal yang mutlak dalam menentukan nilai jual bangunan, tetapi appraise bisa menjadikan nilai ini sebagai pertimbangan dalam pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

    2. Kondisi Fisik Properti

    Kondisi fisik bangunan tentu menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan nilai jual properti. Bentuk kerusakan kebocoran, jamur, rayap, tembok yang retak, cat yang pudar, dan bentuk kecacatan lain bisa mengurangi nilai harga jual properti.

    Kualitas dari fitur-fitur properti seperti listrik, saluran air, dan lingkungan properti juga menjadi faktor penentu dalam menentukan nilai jual properti tersebut, tentunya semakin buruk kondisinya, semakin kecil nilainya.

    3. Lokasi

    Lokasi dari properti akan mempengaruhi nilai dari properti tersebut. Tentunya Lokasi yang strategis seperti dikelilingi fasilitas kesehatan, pusat belanja, sekolah, transportasi umum dan lainnya akan meningkatkan nilai jual properti tersebut.

    Lokasi geografis juga bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Properti yang terletak di lokasi rawan bencana alam pastinya memiliki nilai lebih rendah.

    4. Akses Lokasi

    Akses seperti ketersediaan jalan dan kemudahan transportasi tentunya akan mempengaruhi nilai jual dari properti tersebut.

    5. Lingkungan Sekitar

    Yang terakhir adalah lingkungan di sekitar properti seperti keamanan, pengairan, dan kebersihan. Walaupun sering dianggap sepele tetapi para tenaga ahli appraisal juga memperhatikan hal kecil ini, karena lingkungan sekitar properti juga bisa mendatangkan resiko terhadap calon penghuni.

    Nah, itulah pengenalan singkat terkait appraisal. Setelah mengenalnya lebih dalam apakah kamu tertarik untuk mengajukan KPR demi rumah impianmu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Verifikasi Perlu Dilakukan Tiap Tahun!



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan dari pemerintah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin. Baru-baru ini, KIP Kuliah tengah banyak diperbincangkan setelah adanya kasus penerima salah sasaran.

    Kasus tersebut terjadi di Universitas Diponegoro (Undip). Diketahui seorang mahasiswa berinisial CJM adalah seorang selebgram yang menerima bantuan KIP Kuliah.

    Merespons hal tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyebut perlunya pembaruan sistem verifikasi yang melibatkan dua pihak yakni pemerintah dan universitas.


    “Verifikator KIP Kuliah adalah pemerintah bersama dengan kampusnya. Jika terjadi salah sasaran, ini berarti harus dipertanyakan apakah kampus tidak melakukan fungsi reviewing para penerima KIP ini setiap tahun,” ujar Dede, dilansir dari laman DPR RI, Selasa (7/5/2024).

    Verifikasi Perlu Dilakukan Tiap Tahun

    Dede menilai dinamika ekonomi penerima bisa berubah, seperti yang terjadi pada CJM. Mahasiswa Undip tersebut pada saat mendaftar memang memenuhi syarat penerima KIP Kuliah.

    Pada awal masuk kuliah, CJM hidup bersama ibu tunggal dan mempunyai tanggungan adik. Dikarenakan demikian, CJM mencari pekerjaan sampingan dan akhirnya menjadi selebgram yang mengambil ‘endorsement’.

    Hal tersebut menuai komentar dari banyak orang. Dede juga mengatakan kondisi tersebut bisa saja terjadi pada semua penerima KIP Kuliah.

    “Ketika sudah mampu, seharusnya mereka tidak lagi menerima KIP Kuliah. dan kampus serta Kementerian Pendidikan adalah yang tahu kondisi ini melalui review tahunan. Peninjauan penerima KIP tidak hanya harus berdasarkan prestasi akademik seperti nilai IPK saja, tetapi juga kondisi ekonomi mahasiswa tersebut,” kata Dede.

    Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), program KIP Kuliah bertujuan untuk mendukung pendidikan 200.000 mahasiswa setiap tahunnya.

    Akan tetapi, pada realisasinya masih terdapat polemik seperti kasus CJM. Masih ada laporan-laporan yang mengatakan adanya penerima yang ekonominya telah berubah atau lebih baik.

    Dede kemudian mendesak pihak yang terkait untuk meningkatkan dan melakukan pembaruan sistem verifikasi. Menurutnya, peninjauan ulang kondisi ekonomi penerima KIP Kuliah menjadi sangat penting.

    Pembenahan Proses Seleksi KIP Kuliah

    Sependapat dengan Dede, anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan perlu adanya pembenahan proses seleksi penerima KIP Kuliah. Menurutnya, distribusi KIP Kuliah jangan sampai salah sasaran kembali.

    “Saya kira perlu menjadi perhatian ke depan, sehingga jangan sampai biaya pendidikan yang sudah mahal dengan bantuan KIP Kuliah ini justru tidak mencapai tujuan,” tegas Andreas.

    Andreas mengatakan pembenahan perlu dilakukan baik di perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi di luar jawa, serta yang berakreditasi B dan C.

    “Saya kira KIP Kuliah perlu diperbanyak dan penyebarannya harus lebih merata, terutama untuk perguruan tinggi swasta dan juga perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C. Karena rata-rata mereka ini kesulitan dalam pembiayaan pendidikan,” ungkapnya.

    (cyu/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Lengkap Perpanjang SIM secara Online



    Jakarta

    Pengemudi kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara berkala. Perpanjangan ini harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

    Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika SIM telah melewati masa berlaku dan tidak diperpanjang, maka pengendara diharuskan membuat SIM baru.

    Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan online yang telah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor pelayanan, karena semua proses bisa dilakukan dari rumah.


    Mengutip Digital Korlantas, Minggu (13/10/2024), berikut adalah cara perpanjang SIM secara online lengkap dengan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM via Online

    Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

    • Foto KTP
    • Foto SIM lama
    • Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos
    • Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan aksesoris apa pun
    • Telah melakukan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.

    Cara Perpanjang SIM via Online

    Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan Korlantas, seperti perpanjangan SIM.

    Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

    1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
    2. Masukan nomor handphone
    3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
    4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
    5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    6. Lengkapi data yang dibutuhkan
    7. Verifikasi email
    8. Klik “SIM” pada menu utama
    9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
    10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
    11. Lakukan konfirmasi data

    Setelah semua tahapan telah selesai, SATPAS akan segera melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak bermasalah, maka SIM akan segera dicetak. SIM yang telah selesai dicetak dapat dikirim ke rumah ataupun diambil di kantor SATPAS penerbit.

    Biaya Perpanjangan SIM

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:

    • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
    • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

    Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya admin, biaya pengiriman dari SATPAS, biaya tes kesehatan, dan biaya tes psikologi.

    Itulah cara perpanjang SIM secara online. Dengan adanya layanan ini, mengurus SIM menjadi lebih praktis. Pastikan semua persyaratan dipenuhi, termasuk dokumen yang dibutuhkan serta tes kesehatan dan psikologi, agar proses berjalan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar SIM tidak mati dan harus membuat ulang.

    (rgr/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • 4 Cara Mengetahui WA Disadap, Ini Ciri-cirinya

    Jakarta

    WhatsApp (WA) menjadi salah satu aplikasi perpesanan instan yang paling banyak digunakan di dunia. Dengan popularitasnya itu, tak heran jika pelaku kejahatan tertarik untuk menyadap akun WA para penggunanya.

    Penyadapan ini dimaksudkan untuk mengetahui aktivitas pengguna, hingga mengintip informasi dan data berharga yang dibagikan melalui WhatsApp. Lantas, adakah cara untuk mengetahui apakah WA disadap atau tidak?

    Cara Mengetahui WhatsApp Disadap

    Untuk mengetahui apakah akun WA diretas atau tidak, kamu dapat melihatnya dari tanda-tanda berikut yang dikutip dari laman Avira.


    1. Terjadi Aktivitas yang Aneh

    Apabila nomor WA kamu menerima sejumlah pesan dari orang yang tidak dikenal atau dari kontak yang tidak ada dalam daftar, bisa jadi akun WhatsApp-mu disadap orang lain.

    Coba cek pula pesan yang terkirim. Kalau menemukan chat yang dikirim bukan olehmu maka mungkin ada orang yang memegang kendali atas akun WhatsApp-mu. Periksa juga riwayat panggilan untuk melihat apakah ada aktivitas panggilan aneh yang dilakukan atau tidak.

    Selain itu, cek informasi daftar kontak. Karena penyusup yang meretas akunmu bisa mulai mengganti informasi kontak yang ada.

    2. Tidak Bisa Masuk ke WhatsApp

    Ketika hendak mengakses WA tapi kamu malah tidak bisa masuk, itu dapat menjadi tanda akunmu diretas. Atau juga jika WhatsApp di ponselmu tiba-tiba log out (keluar) dengan sendirinya dan kamu tidak dapat masuk setelahnya, kamu patut mencurigai kalau akunmu disadap.

    3. Mendapat Kiriman Kode OTP

    Saat menerima pesan berisi kode OTP padahal kamu tidak memintanya, ini juga perlu diwaspadai lantaran bisa saja seseorang tengah mencoba untuk mengambil kendali akun WA-mu.

    Ini karena kode OTP diperlukan jika seseorang sedang mendaftarkan akun WhatsApp menggunakan nomormu. Tanpa kode ini, proses verifikasi tidak bisa lanjut.

    Karena itu, jika kamu mendapatkan kiriman kode OTP secara tiba-tiba, jangan berikan kode tersebut kepada siapapun termasuk orang yang kamu kenal.

    4. Ada Perangkat Asing yang Ditautkan

    Kamu juga bisa tahu apakah WhatsApp disadap atau tidak dengan mengecek perangkat yang ditautkan ke akunmu. Kalau ada perangkat tidak dikenal yang tertaut ke WA kamu, maka harus dicurigai.

    Berikut cara cek perangkat yang tertaut ke akun WhatsApp:

    • Buka WhatsApp di ponsel
    • Klik ikon titik tiga di pojok kanan atas untuk HP Android, atau klik ikon roda gigi di pojok kanan bawah untuk iPhone
    • Lalu klik Perangkat Tertaut atau tidak

    Jika ada perangkat lain yang tidak diketahui tertaut ke WhatsApp-mu maka itu tanda akunmu sedang disadap. Apabila terjadi demikian, hapus perangkat yang tertaut itu dengan mengklik Keluar.

    Cara Mengatasi WhatsApp yang Disadap

    Kalau WhatsApp kamu dibajak, maka sebaiknya segera hapus akun dan putuskan semua perangkat yang terhubung dengan akun WA itu, seperti WhatsApp Web.

    Berikut cara menghapus akun WhatsApp:

    • Buka WhatsApp di ponsel
    • Klik ikon titik tiga di sudut kanan atas untuk Android, atau klik ikon roda gigi di kanan bawah untuk iPhone
    • Pilih menu akun, lalu ketuk Hapus Akun pada bagian paling bawah
    • Masukkan nomor WhatsApp, kemudian klik Hapus Akun.

    Dengan menghapus akun WA, seluruh riwayat pesan serta cadangan di Google Drive atau iCloud akan terhapus. Kamu juga akan dikeluarkan dari semua grup.

    Cara Mencegah WhatsApp Disadap

    Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah WA disadap atau diretas penyusup, di antaranya dengan mengamankan akun WhatsApp milikmu. Simak cara melindungi WA agar tidak dibajak.

    1. Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

    Untuk mengamankan WhatsApp, aktifkan verifikasi dua langkah. Berikut langkah-langkahnya:

    • Klik ikon titik tiga di kanan atas atau ikon roda gigi di kanan bawah
    • Pilih Setelan, kemudian ketuk Akun
    • Selanjutnya, klik Verifikasi Dua Langkah lalu ketuk Nyalakan
    • Masukkan 6 digit PIN yang bisa diingat, lalu konfirmasi PIN
    • Dan masukkan email untuk memulihkan PIN jika pengguna lupa.

    2. Aktifkan Kunci Sidik Jari

    Dengan mengaktifkan pemindai sidik jari sebagai kunci, maka orang lain tidak dapat mengakses akun WhatsApp milikmu. Berikut cara mengaktifkan kunci sidik jari:

    • Klik ikon titik tiga di kanan atas atau ikon roda gigi di kanan bawah
    • Pilih Privasi lalu klik Kunci Sidik Jari
    • Aktifkan pemindai sidik jari dengan menyetelnya ke kanan
    • Kemudian pengguna akan diminta untuk merekam sidik jari.
    • WhatsApp lalu akan meminta pengguna untuk memilih berapa lama waktu agar aplikasi bisa terkunci otomatis.

    Perlu diingat juga agar kamu tidak sembarang membuka link yang dikirimkan orang lain dan tidak membagikan kode OTP ke siapapun jika menerimanya.

    Nah, itu dia sederet cara mengetahui apakah WhatsApp disadap atau tidak beserta cara mengatasi dan pencegahannya.

    (fyk/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Memulihkan Akun WhatsApp yang Dibajak dan Tips Pencegahannya

    Jakarta

    WhatsApp adalah salah satu aplikasi pesan yang paling populer di dunia. Aplikasi ini digunakan oleh jutaan orang untuk berkomunikasi dengan teman, keluarga, atau kolega setiap hari.

    Namun, ada saja orang yang melakukan peretasan yang ingin mengambil alih akun pengguna WhatsApp. Situasi ini tentu bisa sangat mengkhawatirkan, terutama jika ada informasi pribadi atau percakapan penting di dalamnya. Jangan khawatir, simak cara memulihkan akun WhatsApp yang dihack berikut ini:

    Cara Memulihkan Akun WhatsApp yang Dibajak

    Ciri-ciri dari akun yang dihack atau dibajak di antaranya ada aktivitas yang tidak biasa. Misalnya kamu menerima pesan dari orang tak dikenal atau melihat kiriman pesan yang tidak pernah ditulis.


    Selain itu, kamu mungkin menemukan perangkat terkait yang tidak dikenal atau tidak bisa mengakses akun. Berikut hal-hal yang bisa dilakukan untuk memulihkan akun mengutip laman Pusat Bantuan WhatsApp dan Express VPN:

    1. Login Kembali

    Kalau akun whatsApp dibajak, lakukan login kembali ke WhatsApp. Caranya adalah:

    • Login di WhatsApp dengan memasukkan nomor teleponmu
    • WhatsApp akan mengirimkan kode 6 digit yang diterima lewat SMS atau panggilan
    • Masukkan kode tersebut untuk memverifikasi akun
    • Orang yang menggunakan akunmu akan dikeluarkan secara otomatis.

    Jika dimintai PIN verifikasi dua langkah dan kamu tidak tahu PIN tersebut, berarti kemungkinan orang yang menggunakan akunmu sudah mengaktifkan verifikasi dua langkah. Tunggu selama 7 hari untuk bisa masuk ke WhatsApp tanpa verifikasi dua langkah.

    2. Keluarkan Pengguna Lain di Perangkat Tertaut

    Kamu mungkin menduga orang yang melakukan pencurian akun menggunakan akun WhatsApp di WhatsApp Web atau aplikasi desktop. Jika ini terjadi, kamu bisa melakukan hal berikut:

    • Buka Setelan
    • Pilih Perangkat tertaut
    • Semua perangkat tertaut akan terlihat
    • Hapus perangkat yang asing dengan mengklik “Keluar.”

    3. Hubungi Operator Seluler

    Jika WhatsApp diretas saat perangkat hilang dan dicuri, segera blokir kartu SIM agar tidak lagi bisa digunakan oleh peretas. Begini langkah-langkahnya:

    • Hubungi operator seluler sesegera mungkin, blokir kartu SIM yang ada di handphone yang hilang
    • Urus kepemilikan kartu SIM baru dengan nomor telepon yang sama
    • Daftarkan ulang nomor telepon dengan memasukkan kode 6 digit yang diterima lewat SMS atau panggilan
    • Masukkan kode verifikasi
    • Secara otomatis, akun WhatsApp di perangkat yang hilang akan keluar secara otomatis.

    4. Lapor ke Pusat Bantuan WhatsApp

    Opsi terakhir, kamu bisa melapor ke pusat bantuan WhatsApp. Caranya adalah dengan mengirim email ke support@whatsapp.com. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:

    • Pada kolom subject, tulis “Akun WhatsApp saya telah dibajak”. Kemudian, ceritakan kronologi dan bukti bahwa akun WhatsApp dibajak orang lain.
    • Cantumkan nomor teleponmu yang terkena hack untuk diproses oleh pihak WhatsApp
    • Tulis nomor dengan kode internasional, yaitu dengan menggunakan kode +62
    • Tunggu beberapa saat sampai pihak WhatsApp memberi jawaban.

    Tips Agar Akun WhatsApp Tidak Dibajak

    Untuk mencegah pembajakan akun, kamu perlu mengetahui sejumlah tips berikut:

    1. Jangan pernah membagikan kode 6 digit yang didapatkan via SMS atau panggilan untuk verifikasi akun.

    2. Gunakan Verifikasi Dua Langkah, caranya yaitu:

    • Buka WhatsApp
    • Klik Pengaturan
    • Klik Akun
    • Pilih Verifikasi dua langkah
    • Klik Nyalakan
    • Buat Pin.

    3. Lindungi akun WhatsApp dengan mengaktifkan privasi foto profil. Sehingga orang lain di luar kontak tidak bisa melihat foto profilmu. Caranya:

    • Buka WhatsApp
    • Klik Pengaturan
    • Klik Privasi
    • Klik Foto Profil
    • Klik Kontak saya.

    Itulah beberapa cara untuk memulihkan akun WhatsApp yang dibajak dan tips mencegahnya. Gunakan juga kode sandi, sidik jari atau opsi keamanan lainnya yang tersedia di perangkat. Hal ini untuk meningkatkan keamanan akun agar tidak dibajak.

    (row/row)



    Sumber : inet.detik.com

  • 6 Cara Mudah Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak


    Jakarta

    Baru saja beli iPhone terbaru, ada baiknya cek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dulu. Jangan sampai, iPhone kalian terblokir karena tidak mengecek lebih dulu iMEI-nya.

    Nomor IMEI merupakan identifikasi unik dari perangkat seluler yang terdiri dari 15 angka. Keberadaan nomor tersebut untuk memastikan keaslian perangkat telekomunikasi alias bukan ponsel ilegal (black market) yang membuat pengguna tidak bisa menggunakannya.

    Mengingat status IMEI sangatlah penting, detikers perlu mengecek nomor tersebut dengan berbagai cara. Sebagaimana detikINET kutip dari operator seluler Telkomsel, ada enam langkah yang bisa dilakukan untuk cek IMEI iPhone.


    1. Cara Cek Nomor IMEI iPhone

    Sebelum mengecek IMEI sudah terdaftar atau belum, pastikan detikers menemukan dulu nomornya. Berikut cek IMEI iPhone:

    • Buka menu “Pengaturan” di iPhone
    • Pilih “Umum”
    • Klik “Tentang”
    • Scroll ke menu paling bawah hingga menemukan “IMEI”
    • Posisi IMEI ada di deret yang sama dengan ICCID dan MEID iPhone.

    Jika kesulitan menemukan IMEI pada menu pengaturan, maka bisa menggunakan kode USSD. Caranya yaitu ketik kode *#06# di dial up. Setelah itu, klik Call maka nomor IMEI akan otomatis muncul di layar.

    2. Cek IMEI iPhone di Website Kementerian Perindustrian

    Untuk cek IMEI iPhone di website Kementerian Perindustrian, yakni siapkan nomor IMEI iPhone terlebih dahulu. Setelah mendapatkan nomor IMEI, ikuti langkah-langkah berikut ini:

    • Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/
    • Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
    • Masukkan kode verifikasi yang tertera di website
    • Klik tombol “Send” untuk memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
    • Tunggu hingga layar akan menampilkan apakah IMEI iPhone kamu telah terdaftar.

    3. Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai

    Ada juga cara lain cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di website Bea Cukai. Pertama, siapkan nomor IMEI iPhone kamu lalu ikuti langkah berikut:

    • Kunjungi website Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/
    • Klik menu “Perizinan”
    • Klik menu “IMEI”
    • Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
    • Klik tombol “Cari”
    • Tunggu hingga informasi status pendaftaran IMEI iPhone kamu muncul di layar

    4. Cek IMEI iPhone Lewat Apple ID

    Cek IMEI iPhone juga bisa dilakukan lewat Apple ID, tapi dibutuhkan akun Apple ID dan kamu sudah mengaktifkan Find My iPhone. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

    • Buka aplikasi Find My di iPhone atau iPad kamu
    • Masuk dengan akun Apple ID kamu seperti biasanya
    • Ketuk “Devices”
    • Ketuk nama iPhone kamu
    • Nomor IMEI iPhone akan ditampilkan di bawah nama perangkat

    5. Cek Nomor IMEI iPhone Lewat Pengaturan

    Kadang, mencari boks iPhone untuk cek nomor IMEI terasa merepotkan, apalagi kalau boksnya sudah terselip entah di mana. Tenang, ada cara yang lebih simpel dan bisa dilakukan langsung di iPhone kamu. Kamu bisa cek nomor IMEI dengan mudah lewat pengaturan perangkat tanpa ribet.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek IMEI iPhone melalui pengaturan:

    • Buka Settings (Pengaturan) di iPhone kamu
    • Gulir ke bawah dan pilih opsi “General” (Umum)
    • Setelah itu, klik “About” (Tentang)
    • Di halaman ini, kamu akan melihat berbagai informasi tentang iPhone-mu, termasuk nomor IMEI yang tertera di sana
    • Dengan langkah-langkah di atas, kamu bisa menemukan nomor IMEI tanpa perlu repot mencari boks atau kartu garansi. Metode ini cepat, praktis, dan selalu bisa diakses kapan saja.

    6. Cek di Slot SIM Card

    Ternyata, nomor IMEI tidak hanya ada di belakang iPhone, tetapi juga bisa ditemukan di dalam slot SIM card. Untuk memeriksanya, ikuti langkah-langkah berikut:

    • Keluarkan Slot SIM Card
    • Gunakan alat ejector untuk mengeluarkan slot SIM card dari iPhone kamu
    • Periksa Bagian Atas
    • Setelah slot dikeluarkan, lihat di bagian atas. Di sana, kamu akan menemukan nomor IMEI/MEID
    • Perhatikan Model iPhone
    • Ingat, cara ini hanya berlaku untuk model tertentu. Beberapa iPhone terbaru mungkin tidak lagi menampilkan nomor IMEI di slot SIM card.

    (agt/rns)



    Sumber : inet.detik.com