Tag: world bank

  • Begini Jurus Perusahaan Fintech Perluas Akses Keuangan di RI


    Jakarta

    Inklusi keuangan menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat di segala penjuru mendapatkan layanan dan produk keuangan yang aman, mudah dan cepat. Hal ini juga menjadi prioritas bagi perusahaan jasa keuangan di Indonesia, seperti perusahaan fintech.

    Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, mengungkap untuk membantu pemerintah meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, perusahaan memanfaatkan teknologi berbasis big data, machine learning, dan artificial intelligence (AI).

    Menggunakan AI, perusahaan pindar itu meyakini bisa menjangkau masyarakat yang sama sekali tidak memiliki akses keuangan apapun.


    “Kelebihan dari platform pindar adalah kemudahan akses untuk masyarakat dan proses e-KYC yang cepat berkat dukungan teknologi. Dengan demikian, pengguna dapat mengetahui apakah mereka mendapatkan limit pinjaman atau tidak dalam waktu rata-rata hingga lima menit,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

    “Apabila disetujui, penerima dana bisa mencairkan limitnya rata-rata dalam hitungan menit. Adanya perubahan gaya hidup terutama generasi Z dan Milenial yang semakin melek digital mendorong peningkatan pengguna layanan Pindar,” tambahnya.

    Ia mengungkap, menurut laporan laporan World Bank tahun 2021 terdapat 100 juta orang yang saat ini belum mendapatkan akses keuangan yang memadai. Akses keuangan ini bukan hanya rekening bank, tetapi juga layanan perbankan seperti pinjaman daring (pindar).

    Saat ini pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan industri pindar per Februari 2025 tercatat sebesar Rp 80,07 triliun, atau tumbuh 31,06% secara tahunan (year on year/YoY).

    Angka ini menurutnya, mencerminkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat, aman, dan mudah diakses terutama oleh kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

    “Easycash pun berkomitmen untuk selalu melakukan edukasi literasi keuangan dan, memperkuat manajemen risiko, good corporate governance, dan terus berkolaborasi dengan stakeholder di industri untuk dapat terus membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Nucky.

    Sejak berdiri di tahun 2017 hingga bulan April 2025, total pinjaman akumulatif yang telah disalurkan Easycash sendiri sudah mencapai Rp 70,64 triliun dengan 7,809,382 total penerima dana. Pihaknya percaya bahwa pertumbuhan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

    Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 yang diselenggarakan OJK bersama BPS yang menyebutkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini sebesar 75,02%, sementara itu indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%.

    Hasil SNLIK 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

    Sementara menurut riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy, Indonesia memiliki kesenjangan pendanaan (credit gap) yang diperkirakan tembus Rp 2.400 triliun, di mana baru sekitar 5% yang bisa dipenuhi oleh pindar. Angka ini menunjukkan potensi besar untuk tumbuhnya industri pindar di masa depan.

    Dalam tujuh hingga depan tahun terakhir, kehadiran pindar telah mengubah budaya pinjam-meminjam masyarakat Indonesia, dari sebelumnya terbatas pada keluarga, teman, dan lembaga keuangan konvensional menjadi lebih beragam dan masuk ke ranah digital. Kini masyarakat memiliki akses ke fasilitas keuangan alternatif seperti layanan Buy Now Pay Later (BNPL), pindar, dan lainnya.

    Secara global, industri pindar juga berkembang pesat. Contohnya di Brasil, industri pinjaman digital berhasil tumbuh besar lewat pemain seperti Nubank. Fintopia, induk Easycash, juga beroperasi di Filipina, China, Meksiko, dan Polandia.

    “Meski regulasi bunga bervariasi di tiap negara, prinsip dasarnya tetap sama: manajemen risiko yang akurat menentukan tingkat bunga,” terang Nucky.

    Sejalan dengan pertumbuhan industri pindar, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK), biro kredit swasta terkemuka yang berizin dan diawasi OJK, menekankan pentingnya menjaga reputasi keuangan pribadi melalui riwayat kredit yang sehat.

    “Credit scoring kini tak hanya dibutuhkan untuk mengakses pinjaman, tetapi juga mulai digunakan dalam proses seleksi kerja, kepemilikan aset seperti rumah atau kendaraan, bahkan dalam layanan digital lainnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap perilaku keuangan mereka sejak dini,” ujar Presiden Direktur CLIK, Leonardo Lapalorcia.

    CLIK menghimbau masyarakat untuk mulai memahami fungsi dari data kredit, dan bagaimana riwayat pembayaran yang tertib dapat membuka akses terhadap berbagai peluang di masa depan.

    “Dengan sistem penilaian kredit yang akurat dan bertanggung jawab, kita bisa menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat,” tambah Leonardo.

    (ada/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Ini Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengatakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

    MenurutSatryo, alasan alumniLPDP tak wajib kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).


    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.

    Seperti diketahui, aturan yang masih berlaku mewajibkan alumni LPDP untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Jika tidak kembali, maka pihak LPDP dapat memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sampai pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

    Kendati demikian, ada beberapa kondisi di mana alumni diperbolehkan untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa? Simak di bawah ini.

    Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri

    1. Pekerjaan

    LPDP membolehkan pekerja dari bidang tertentu untuk tinggal di luar negeri selepas studi. Melansir dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP, jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:

    a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
    b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
    c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
    d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
    e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
    f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

    2. Dokter

    Alumni Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dokter yang termasuk dalam kelompok ini diperbolehkan tinggal di luar negeri dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

    3. Ikatan Dinas

    Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi boleh menetap di luar negeri. Ikatan dinas itu dapat berupa tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Studi Lanjutan

    Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.

    5. Post Doctoral

    Alumni penerima Beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

    6. Magang

    Alumni LPDP yang sedang atau akan mengikuti magang di negara tempat melanjutkan studi dapat tinggal di luar negeri. Mereka diwajibkan mengajukan izin melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Adapun tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.

    Itu dia kelompok alumni LPDP yang boleh tinggal di luar negeri. Bila kamu ingin menyampaikan aspirasi soal ini silakan sampaikan ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Mendikti Tegaskan Alumni LPDP Tak Wajib Balik ke RI: Pekerjaan Belum Terjamin



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan jika alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Satryo mengatakan hal itu lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.


    Sarankan Alumni Kembangkan Diri di Luar Negeri

    Menurut Satryo, saat ini Indonesia belum memiliki tempat yang dapat menampung para alumni LPDP. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka dapat berkembang di luar negeri.

    “Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian, dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri,” jelasnya.

    “Kemudian, dia suatu hari menemukan inovasi. Kan kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri. Kan masih merah putih dia,” sambungnya.

    Tak Ada Sanksi untuk Alumni yang Tak Kembali

    Satryo juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Alasannya karena tidak ada aturan khusus bagi alumni penerima LPDP diwajibkan untuk pulang.

    “Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ungkap dia.

    Satryo mengaku tidak memiliki data persis terkait total alumni yang pulang dan berkarya di Indonesia. Namun dia meminta publik tidak menaruh curiga terkait hal tersebut.

    “Positif mikirnya. Jangan curiga saja. Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak, uang kembali berapa, jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” tuturnya.

    Aturan Sebelumnya Bagi Penerima Beasiswa LPDP

    Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah sampai di Tanah Air, mereka wajib mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

    Jika dilanggar, pihak LPDP dapat memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa berupa:

    1. Pengembalian dana beasiswa.
    2. Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.

    Namun, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


    Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

    Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

    Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

    Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

    Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

    • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
    • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
    • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
    • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
    • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
    • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
    • Penerima izin studi lanjutan
    • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
    • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah


    Jakarta

    Sebuah survei menunjukkan Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara yang rajin berdoa. Dari total penduduk, 95 persen di antaranya mengatakan berdoa setiap hari.

    Survei negara paling rajin berdoa ini dirilis Pew Research Center dalam laporannya pada 2025 tentang perbandingan spiritualitas dan agama, diakses Minggu (3/8/2025). Hasil survei menunjukkan 95 persen penduduk Indonesia berdoa setiap hari.

    Menurut data World Bank, jumlah penduduk Indonesia mencapai 283,4 juta jiwa. Artinya, persentase itu sekitar 269,3 juta orang.


    Posisi Indonesia ini berada di atas Kenya dan Nigeria (84 persen), Malaysia (80 persen), dan Filipina (79 persen).

    Negara Paling Rajin Beribadah

    1. Indonesia (95 persen)
    2. Kenya (84 persen)
    3. Nigeria (84 persen)
    4. Malaysia (80 persen)
    5. Filipina (79 persen)
    6. Brasil (76 persen)
    7. Bangladesh (75 persen)
    8. Ghana (73 persen)
    9. Sri Lanka (72 persen)
    10. Kolombia (71 persen)

    Lima negara selanjutnya ada India (71 persen), Afrika Selatan (63 persen), Turki (63 persen), Peru (58 persen), dan Singapura (45 persen).

    Pada survei serupa sepanjang Juni-September 2022 yang diterbitkan pada 2023, Indonesia memuncaki daftar negara dengan tingkat ibadah harian tertinggi. Dari sebagian besar negara yang masuk survei, hanya Indonesia (95 persen), Malaysia (82 persen), dan Sri Lanka (76 persen) yang mayoritas berdoa setiap hari. Sementara, 19 persen warga Singapura mengatakan tidak pernah berdoa.

    Pew Research Center menyebut umat Islam adalah kelompok agama yang paling mungkin melaporkan bahwa mereka berdoa setiap hari, meskipun umat Hindu dan Kristen juga mengatakan hal serupa.

    Seperti diketahui, Islam mewajibkan ibadah harian dengan salat fardhu sebanyak 5 waktu. Salat ini terdiri dari Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com