Tag: yogyakarta

  • Menag Nasaruddin Umar Angkat Tim Penasihat, Ada Prof Nuh


    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dikabarkan telah membentuk tim penasihat ahli untuk mendukung kinerjanya. Sederet nama tokoh terkemuka dari berbagai latar belakang direkrutnya.

    Berdasarkan daftar undangan rapat yang diterima detikcom, terlihat nama-nama besar masuk dalam daftar tersebut. Mulai dari akademisi, budayawan, hingga tokoh agama.

    Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar membenarkan kabar pengangkatan Tim Penasihat Menag tersebut. “Ya betul,” kata Gugun kepada detikcom, Selasa (12/8/2025).


    Ada 11 nama yang diundang untuk mengikuti rapat penyampaian Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Tim Penasihat Ahli. Berikut daftarnya.

    Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

    1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
    2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan dan filsuf yang dihormati di Indonesia.
    3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
    4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
    5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
    6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan cendekiawan Muslim terkemuka.
    7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
    9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
    10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
    11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

    (hnh/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Masjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton Singkong dari Petani Saat Harga Anjlok



    Jakarta

    Musim kemarau tahun ini menjadi ujian berat bagi para petani singkong di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Hasil panen yang seharusnya menjadi sumber penghidupan, justru terjual dengan harga yang sangat rendah. Bahkan, di beberapa daerah, harga singkong hanya dihargai Rp 500 per kilogram.

    Anjloknya harga singkong terungkap ke masyarakat luas setelah akun instagram Masjid Nurul Ashri mengunggah postingan tentang petani yang bercerita soal rendahnya harga singkong pada 8 Agustus 2025. Postingan ini langsung viral dan berhasil menarik perhatian netizen.


    “Hasil survei kemarin ternyata memang benar bahwa harga singkong basah hanya senilai 500 rupiah saja. Saat sudah diolah jadi bahan gaplek pun, harganya hanya sekitar 1600-1800 rupiah saja,” tulis keterangan video pada akun resmi masjid ini.

    Inisiatif Membeli Singkong Petani

    Kepala Program Baitul Maal Nurul Ashri Sunyoto membeberkan awal mula Masjid Nurul Ashri tergerak membeli singkong dari petani dengan harga layak.

    Sunyoto cerita, saat tim Masjid Nurul Ashri tengah menyalurkan air bersih ke wilayah tersebut, seorang warga bercerita bahwa harga singkong anjlok parah, dan di tempat lain kondisinya bahkan lebih memprihatinkan.

    “Saat kami menyalurkan air bersih, ada warga bercerita kalau harga jual singkong yang ditanam hanya Rp 500 rupiah, dan gaplek (singkong yang sudah dijemur) sekitar Rp 1.600-an,” kata Sunyoto ketika dihubungi detikHikmah, Rabu (13/8/2025).

    Masjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton SingkongMasjid Nurul Ashri Jogja Borong 15 Ton Singkong Foto: Akun Instagram @masjidnurulashri

    Sunyoto juga mengungkap kondisi singkong kering di wilayah lain berjamur dan rusak akibat cuaca yang tak mendukung, mendung dan beberapa kali hujan.

    “Warga tak bisa berharap dari hasil panen mereka di musim kemarau,” lanjut Sunyoto.

    Kondisi tersebut, kata Sunyoto, membuat Masjid Nurul Ashri berinisiatif mengajak jemaah dan masyarakat luas memborong hasil panen singkong langsung dari petani. Gerakan ini kemudian diunggah di media sosial dan mendapat sambutan luar biasa. Unggahan tersebut viral, mengundang perhatian dan empati dari banyak pihak.

    Pengurus Masjid Nurul Ashri mengaku sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Mereka juga menegaskan bahwa gerakan ini bukan hanya inisiatif satu masjid saja. Masjid Nurul Ashri mengajak masjid-masjid lain, lembaga, dan komunitas sosial untuk turut berpartisipasi dalam pembelian dan distribusi singkong dari petani.

    Ratusan Orang Turut Membantu

    Menurut Sunyoto, hingga saat ini, lebih dari 700-1.000 orang telah berpartisipasi. Di Masjid Nurul Ashri sendiri terkumpul 704 orang, sementara Baznas Kota Yogyakarta mencatat lebih dari 200 partisipan.

    Total singkong yang berhasil diborong pada periode ini mencapai 15 ton. Singkong ini dibeli dengan harga Rp 3.000 per kilogram.

    “Kami sangat berterima kasih atas atensi masyarakat yang beramai-ramai membantu petani di tengah kesulitannya. Dan kami juga tidak mau jalan sendiri, kami ajak masjid-masjid lain serta lembaga/komunitas sosial untuk turut serta dalam pendistribusian hasil pembelian singkong dari petani,” terang Sunyoto.

    Sebelumnya, Masjid Nurul Ashri pernah viral lantaran memborong 9 ton sayur dari petani di Magelang, Jawa Tengah saat harga jual di pasaran anjlok. Aksi tersebut terjadi pada Juli 2024 lalu.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah Ya?



    Jakarta

    Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh orang dengan kondisi tertentu karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadan. Menurut Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al- Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang diterjemahkan, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa, dengan ukuran makanan yang sama seperti makanan untuk kafarah.

    Dalam praktiknya di Indonesia, mengutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta dalam tulisan berjudul Hukum Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk Pembayaran Fidyah Online dijelaskan bahwa fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat bagi muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. Bahkan, dalam era teknologi modern saat ini, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah secara online.

    Perihal fidyah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu dalam surah Al Baqarah ayat 184 yaitu,


    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag yang menjabarkan keterangan dalam ayat ini bahwa siap yang benar-benar merasa berat untuk berpuasa, ia boleh untuk menggantinya dengan fidyah.

    Membayar Fidyah dengan Uang

    Menurut landasan Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, ada perbedaan pendapat di antara kalangan imam besar mazhab seputar kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan bagi tiap muslim. Pendapat pertama menyebut, kadar fidyah sebesar satu 1 makanan pokok yang senilai dengan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.

    Hasil konversi satuan mud ke dalam hitungan satuan internasional menjadi sebesar 675 gram atau 0,75 kg, seperti ukuran telapak tangan dewasa yang ditengadahkan saat berdoa. Ukuran mud ini berdasarkan pendapat dari Mazhab Maliki dan Syafi’i.

    Di sisi lain, Mazhab Hanafi menyebutkan kadar dan jenis fidyah yang dikeluarkan yakni sama dengan kadar zakat fitrah. Tepatnya sebesar 2 mud atau 0,5 sha’ gandum yang bila dikonversi menjadi sekitar 1,5 kg. Aturan ini kemudian dijadikan acuan muslim untuk membayar fidyah berupa beras.

    Dalam Mazhab Hanafi ini pula, umat muslim mengenal kebolehan membayar fidyah puasa dengan uang atau qimah.

    “Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan,” tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

    Takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan sebesar dengan acuan 1,5 kg makanan pokok sehari-hari atau harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg yang dikonversi menjadi nilai rupiah.

    Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000.

    Sebagai referensi lain, diputuskan bahwa daerah Yogyakarta memiliki besaran fidyah sebanyak Rp 10.000. Sehingga tiap daerah dapat berbeda sesuai dengan harga saat itu di daerah atau menilik keputusan Baznas tiap daerahnya.

    Ada sejumlah golongan yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah. Beberapa golongan orang yang diperbolehkan di antaranya sebagai berikut.

    • Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
    • Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi’i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.
    • Lalu, jika mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqadha puasa saja.
    • Sedangkan menurut pendapat dari Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqadha puasa saja.
    • Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan untuk ada kesembuhan, hanya diwajibkan membayar fidyah.
    • Buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari.
    • Orang yang sedang musafir. Menurut beberapa pendapat diperbolehkan jika perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai fidyah dan berapa uang yang harus kita bayarkan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • JNE Berangkatkan 559 Karyawan Ibadah Umrah



    Jakarta

    Dalam upaya meningkatkan spiritualitas dan kesejahteraan karyawan, JNE kembali memberangkatkan karyawannya untuk melaksanakan ibadah Umrah. Program ini merupakan salah satu bentuk penghargaan perusahaan terhadap para Ksatria dan Srikandi JNE yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama lebih dari 12 tahun.

    Memberangkatkan 559 karyawan yang terbagi menjadi 3 kloter, di mana keberangkatan pertama pada tanggal 7-15 Oktober 2024, dilanjutkan pada 14-22 Oktober 2024, dan kloter terakhir pada 24 Oktober-1 November 2024 nanti.

    Ksatria dan Srikandi JNE yang berangkat kloter pertama, mengaku terharu dan bangga hingga meneteskan air mata saat pertama kali berada di Masjidil Haram, di depan Ka’bah yang menjadi kiblat shalat seluruh umat Muslim di seluruh dunia.


    “Hal ini merupakan perwujudan nilai-nilai yang dijalankan JNE, sesuai dengan amanat pendiri JNE (alm) H Soeprapto Soeparno memberikan kesempatan setiap tahunnya memberangkatkan Ksatria dan Srikandi JNE untuk melaksanakan ibadah umrah yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya,” ujar Presiden Direkur JNE, M Feriadi Soeprapto, dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

    “Selain itu, umrah adalah semangat menapaki jejak Rasullah SAW dalam berbuat kebaikan, sehingga kembalinya dari Tanah Suci, para karyawan dapat membawa semangat baru yang menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi perusahaan,” sambungnya.

    Pada tahun ini, karyawan yang berkesempatan mengikuti ibadah umrah dari berbagai kantor cabang JNE, seperti dari Banjarmasin, Bandung, Bekasi, Bogor, Balikpapan, Batam, Jakarta, Yogyakarta, Kendari, Medan, Solo, Bandar Lampung, Tarakan, Makassar, Palembang, Pontianak, Surabaya, Cilegon, Malang dan juga cabang utama lainnya, tampak serius dan antusias mengikuti seluruh rangkaian ibadah umrah yang di pandu oleh Ustadz Aqil Muzakki dan Muhammad Rezy Batubara.

    Srikandi JNE Tarakan bagian Human Capital Rati Triastuti mengungkapkan rasa syukur karena hari keberangkatan merupakan hari yang ditunggu-tunggu olehnya. Di mana, waktu itu dirinya sempat tertahan dua tahun akibat dampak COVID-19.

    “Alhamdulillah, kali ini tahun ke 14 saya bergabung di JNE mendapatkan hadiah paling indah yaitu umrah. Terima kasih kepada seluruh manajemen JNE saya dapat berangkat bersama teman-teman lainnya,” kata Rati.

    Srikandi dari JNE Kendari Wiwin Widyasari menyatakanibadah umrah ini merupakan sebuah rezeki dari Allah SWT yang didatangkan melalui JNE. Dirinya mengatakan akan fokus beribadah dan berdoa untuk keluarga dan juga untuk kemajuan JNE.

    Lain halnya dengan Ksatria JNE Jakarta bagian Regional Jawa Barat Caesario Wibisono Wauran. yang tidak menyangka dirinya diberangkatkan umrah dari JNE. Ia mengatakan dirinya mendapatkan undangan dari Allah SWT melalui JNE untuk dapat berkunjung beribadah disana.

    “Terima kasih JNE, semoga JNE semakin maju dan tetap dapat memberangkatkan umrah Ksatria dan Srikandi JNE lainnya di mana merupakan impian mereka untuk dapat mengunjungi Tanah Suci ini,” pungkasnya.

    (Content Promotion/JNE)



    Sumber : www.detik.com