Author: 02

  • Migrasi Ethernity Chain (ERN) ke Epic Chain (EPIC)

    Halo Member INDODAX,

    Dengan ini kami menginformasikan bahwa INDODAX akan mendukung migrasi aset kripto Ethernity Chain (ERN) ke Epic Chain (EPIC) merujuk pada artikel.

    Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan Member INDODAX saat terjadinya migrasi aset kripto Ethernity Chain (ERN) ke Epic Chain (EPIC):

    1. Penutupan aktivitas aset kripto Ethernity Chain (ERN)
      INDODAX akan melakukan penutupan aktivitas deposit dan penarikan aset kripto Ethernity Chain (ERN) pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 18:00 WIB. Deposit ERN yang dilakukan setelah waktu tersebut tidak akan dikonversi dan akan dibantu untuk proses pengembalian dana (refund).
    2. INDODAX akan membantu member untuk melakukan migrasi Ethernity Chain (ERN) ke Epic Chain (EPIC) dengan konversi 1:1. Estimasi distribusi akan dilakukan Selasa, 18 Maret 2025, pukul 12:00 WIB.
    3. Member INDODAX dapat melakukan deposit dan withdrawal aset kripto Epic Chain (EPIC) pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 16:00 WIB.
    4. Detail kontrak token Ethernity Chain (ERN)

    Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • Migrasi Mines of Dalarnia (DAR) ke DAR Open Network (D)

    Halo Member INDODAX,

    Dengan ini kami menginformasikan bahwa INDODAX akan mendukung migrasi aset kripto Mines of Dalarnia (DAR) ke DAR Open Network (D) merujuk pada artikel.

    Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan Member INDODAX saat terjadinya migrasi aset kripto Mines of Dalarnia (DAR) ke DAR Open Network (D): 

    1. INDODAX akan membantu member untuk melakukan migrasi Mines of Dalarnia (DAR) ke DAR Open Network (D) dengan konversi 1:1. Estimasi distribusi akan dilakukan Rabu, 12 Maret 2025 pukul 12:00 WIB.
    2. Member INDODAX dapat melakukan deposit dan withdrawal aset kripto DAR Open Network (D) pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 16:00 WIB.
    3. Detail kontrak token DAR & D

    Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • ? CUAN SESIMPLE ITU! ??

    Halo Member INDODAX,

    Mau menangin total hadiah Rp5.000.000? ?

    Tinggal follow X @indodax, repost, dan reply “done” di postingan “Cuan Sesimple Itu”

    5 orang bakal menang cuan! ?✨

    Periode: 10 Maret – 10 April 2025
    Pengumuman pemenang: 14 April 2025

    Yuk, ikutan sekarang! Siapa tahu kamu yang beruntung! ✨

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • Informasi Delisting: LinkEye (LET)

    Halo Member INDODAX,

    Sebagai crypto exchange yang aman dan tepercaya di Indonesia, INDODAX selalu berkomitmen untuk menyediakan aset kripto berkualitas untuk diperdagangkan.

    INDODAX memutuskan untuk melakukan delisting aset kripto LinkEye (LET) yang akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 14.00 WIB. Kami menghimbau Member INDODAX yang memiliki aset kripto LinkEye (LET) untuk melakukan withdrawal secara mandiri.

    Setelah delisting dilakukan, member INDODAX tetap dapat melakukan withdrawal, namun tidak dapat melakukan deposit ataupun trading untuk aset kripto tersebut.

    Jangan khawatir karena aset kripto LinkEye (LET) yang kamu miliki tetap aman dan akses withdrawal akan dibuka sampai pemberitahuan yang belum ditentukan.

    Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi

    Jakarta, 21 Februari 2025 – Pajak kripto di Indonesia kembali menjadi perbincangan setelah muncul diskusi mengenai penerapan pajak terhadap airdrop serta transaksi di luar negeri. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa meski regulasi pajak kripto sudah berjalan sejak 2022, masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Pada periode 2017-2022, pajak yang dikenakan bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif. 

    Sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.

    CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Di Amerika Serikat, misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi. Sementara itu, di Eropa, tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negara Timur Tengah, tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

    Menurut Oscar, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham. Di negara lain, pajak kripto umumnya mengikuti skema Pajak Penghasilan (PPh) progresif, di mana semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin tinggi pajak yang dikenakan dengan besaran tarif mengikuti pendapatan tahunan orang itu. Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan.

    Meskipun lebih rendah, sistem pajak final dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan. Selain itu, trader yang menggunakan exchange luar negeri menghadapi tantangan dalam pelaporan pajak, karena hingga saat ini belum ada sistem yang jelas untuk menagih pajak dari transaksi yang dilakukan di platform asing.

    Oscar menyoroti bahwa pajak memengaruhi biaya transaksi di exchange lokal. “Sebagian besar biaya transaksi di INDODAX digunakan untuk membayar pajak,” ujarnya. Ia berharap revisi PMK 68 dapat menghapus PPN agar biaya transaksi semakin kompetitif dan mendorong adopsi kripto di Indonesia.

    Terkait transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK, PMK 68 mengatur bahwa pajak PPh final yang dikenakan adalah 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, ada ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

    “Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri. Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif,” kata Oscar. Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak.

    Oscar menyarankan agar para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar. “Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

    Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. 

    Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar. Dengan semakin berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader. “Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” jelas Oscar. Namun, karena PMK 68 masih berlaku, PPN tetap dikenakan hingga regulasi direvisi.

    ***

    Tentang INDODAX

    INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

     

    Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

    Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

     

    Telegram: https://t.me/INDODAXroom 

    Instagram: https://www.instagram.com/INDODAX

    Tiktok: https://www.tiktok.com/@INDODAX

    Twitter: https://twitter.com/INDODAX

    Youtube: https://www.youtube.com/c/INDODAX

    Facebook: https://www.facebook.com/INDODAX

    INDODAX Academy: https://INDODAX.com/academy

    INDODAX Press Release: https://blog.INDODAX.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • Kolaborasi Inovatif INDODAX, Bank BNI, dan Bank INA: Kartu Debit Khusus untuk Kemudahan Transaksi Digital

    Jakarta, 28 Februari 2025 – Dunia keuangan digital semakin berkembang pesat, membawa berbagai inovasi yang mempermudah transaksi sehari-hari. INDODAX, sebagai platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia, kini berkolaborasi dengan dua institusi keuangan terkemuka di Indonesia, yaitu Bank BNI dan Bank INA, untuk menghadirkan solusi transaksi yang lebih fleksibel dan inovatif bagi penggunanya. Hasil dari sinergi ini adalah peluncuran Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX dan Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX, dua kartu debit yang dirancang khusus sebagai bentuk dukungan bank lokal terhadap komunitas kripto di Indonesia.

    Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX: Solusi Perbankan Digital yang Praktis

    Kolaborasi strategis antara INDODAX dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melahirkan Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX, yang tidak hanya berfungsi sebagai kartu debit, tetapi juga sebagai salah satu kartu identitas member INDODAX dan e-money untuk pembayaran tol serta transportasi umum. Dengan kartu ini, pengguna dapat melakukan transaksi dengan mudah di ATM BNI, jaringan ATM Bersama, ATM Link, dan ATM Prima di seluruh Indonesia.

    CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk dukungan ke member INDODAX. “Kami ingin memberikan pengalaman transaksi yang lebih nyaman dan praktis bagi para member INDODAX. Dengan kartu ini, mereka mendapatkan kemudahan akses ke layanan perbankan digital yang lebih luas, termasuk berbagai promo dan insentif menarik.”

    Sebagai bentuk apresiasi kepada member INDODAX, pengguna yang membuka rekening BNI melalui program ini berkesempatan mendapatkan bonus saldo Coin IDRX hingga Rp75.000. Proses pendaftaran pun dibuat sangat mudah dan digital-friendly, cukup dengan membuka rekening melalui link atau barcode dari INDODAX, melakukan setoran awal, dan menyelesaikan transaksi finansial di aplikasi Wondr by BNI.

    Department Head Of Business Owner BNI, Dionne E. Limmon, menambahkan, “Kami percaya bahwa kerja sama ini akan mempermudah akses layanan perbankan bagi komunitas kripto, sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia. Dengan jaringan luas yang kami miliki, kami siap memberikan dukungan penuh bagi member INDODAX agar dapat menikmati berbagai keuntungan yang kami tawarkan.”

    Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX: Akses Perbankan Digital Tanpa Ribet

    Tak hanya dengan BNI, INDODAX juga menjalin kerja sama dengan Bank INA untuk menghadirkan Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX. Berbeda dari layanan perbankan tradisional, kartu ini memungkinkan pengguna untuk membuka rekening secara digital hanya dalam waktu 2-3 menit, tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Cukup dengan mengunduh aplikasi Bank INA di Play Store atau Apple Store dan memasukkan kode referral INDODAX, pengguna bisa langsung mendapatkan akses ke kartu ini.

    Danny Amey, Kepala Departemen Digital Acquiring & Biller Bank INA, menekankan bahwa kartu ini hadir untuk memberikan kemudahan maksimal bagi komunitas kripto. “Semua proses registrasi dilakukan secara online, cepat, dan efisien. Setelah registrasi selesai, member INDODAX langsung mendapatkan kartu yang bisa digunakan untuk berbagai transaksi perbankan digital.”

    Keunggulan kartu ini tidak hanya terletak pada kemudahan registrasi, tetapi juga pada fleksibilitasnya dalam transaksi. Pengguna dapat melakukan pembayaran di berbagai merchant yang bekerja sama dengan Bank INA serta menikmati akses ke layanan perbankan digital yang inovatif.

    Masa Depan Keuangan Digital yang Lebih Mudah dan Terjangkau

    Dengan hadirnya dua kartu debit ini, INDODAX semakin memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh semua orang. Baik melalui Kartu Combo Affinity BNI x INDODAX maupun Kartu Co-Branding Bank INA x INDODAX, pengguna kini memiliki lebih banyak pilihan untuk bertransaksi dengan nyaman, aman, dan tanpa hambatan.

    Oscar Darmawan menambahkan, “Kami percaya bahwa kolaborasi ini bukan hanya langkah maju bagi INDODAX, tetapi juga untuk seluruh komunitas kripto di Indonesia. Dengan akses perbankan yang lebih mudah dan efisien, kami berharap dapat mendorong lebih banyak orang untuk masuk ke dalam ekosistem keuangan digital dan menikmati berbagai manfaatnya.”

    Peluncuran kartu ini menandai babak baru dalam sinergi antara industri aset kripto dan perbankan, membuktikan bahwa inovasi keuangan dapat memberikan dampak positif bagi banyak orang. Ke depan, INDODAX bersama Bank BNI dan Bank INA akan terus menghadirkan berbagai solusi keuangan digital yang lebih inovatif dan inklusif.

    ***

    Tentang INDODAX

     

    INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

    Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

    Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

    Telegram: https://t.me/INDODAXroom

    Instagram: https://www.instagram.com/INDODAX

    Tiktok: https://www.tiktok.com/@INDODAX

    Twitter: https://twitter.com/INDODAX

    Youtube: https://www.youtube.com/c/INDODAX

    Facebook: https://www.facebook.com/INDODAX INDODAX Academy  : https://INDODAX.com/academy

    INDODAX Press Release: https://blog.INDODAX.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto

    Jakarta, 03 Maret 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital. Sejak 10 Januari 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan aset digital di Indonesia.

    OJK menerapkan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation) yang menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap inovasi. “Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto.

    Peningkatan Literasi dan Edukasi Aset Kripto

    Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital. Tahun ini, ABI dan Aspakrindo menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat upaya literasi dan mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia, sebagai bagian dalam wacana tersebut. 

    Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, dengan literasi keuangan umum sebesar 65%, literasi keuangan digital sekitar 45%, dan pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%. “Kami menekankan pentingnya riset mandiri (Make Your Own Research) sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” tambah Djoko.

    Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, menegaskan bahwa OJK memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen. “Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya,” jelasnya.

    Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

    Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Digital

    Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menyoroti tiga kategori utama dalam kaitannya dengan aset kripto: sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan. “Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital,” ujarnya.

    Robert menjelaskan bahwa industri aset digital berkembang pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang. “Kami telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini,” tambahnya.

    Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza, menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan dengan metode pencucian uang konvensional. 

    “Kami terus meningkatkan mitigasi risiko dengan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Walaupun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia telah berusaha menerapkan keamanan terbaik,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia dan bukan hanya dari sistem IT itu sendiri.

    Keamanan dan Perlindungan Pengguna dalam Perdagangan Aset Kripto

    Vice President of Business Development INDODAX, Mohammad Naufal Alvira, menegaskan pentingnya perlindungan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis. “Kami menggunakan autentikasi dua faktor (two-factor authentication), deteksi ancaman siber, serta memiliki tim khusus keamanan untuk mitigasi risiko. INDODAX juga terus mengedukasi penggunanya agar memahami pentingnya keamanan digital, seperti penggunaan Google Authenticator dan pengamanan akun secara mandiri,” ungkapnya.

    Selain melindungi pengguna, INDODAX juga memperkuat keamanan internal dengan tim khusus keamanan siber yang menangani potensi ancaman dari luar. “Kami membangun pondasi keamanan yang kuat di internal kami terlebih dahulu sebelum menyampaikan edukasi kepada pengguna. Ini mencakup mitigasi ancaman melalui pemantauan email eksternal, sistem deteksi dini, serta koordinasi internal dalam menghadapi ancaman siber,” tambah Naufal.

    Komitmen INDODAX untuk Industri Kripto

    “Kami selalu membuka pintu selebar-lebarnya untuk meningkatkan kepercayaan pengguna. Trust adalah hal yang sulit diperoleh dan harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, kami terus memperkuat sistem keamanan dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna,” tegas Naufal dari INDODAX.

    Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan transparansi, INDODAX mengajak seluruh pengguna untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital serta melakukan transaksi hanya di platform yang telah berizin resmi.

    ***

    Tentang INDODAX

     

    INDODAX merupakan perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital atau Crypto Exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain di Indonesia yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital Aset Kripto (AKD AK) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada tahun 2019, yaitu 9001:-2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

    Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi melalui kanal edukasi yang dapat diakses secara gratis, yakni INDODAX Academy, investor kripto dapat secara bebas mengakses dan mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

    Media Sosial INDODAX dapat ditemukan melalui website:

    Telegram: https://t.me/INDODAXroom

    Instagram: https://www.instagram.com/INDODAX

    Tiktok: https://www.tiktok.com/@INDODAX

    Twitter: https://twitter.com/INDODAX

    Youtube: https://www.youtube.com/c/INDODAX

    Facebook: https://www.facebook.com/INDODAX INDODAX Academy  : https://INDODAX.com/academy

    INDODAX Press Release: https://blog.INDODAX.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • Deposit Makin Mudah dengan E-Wallet DANA

    Halo Member INDODAX,

    Sekarang kamu sudah bisa melakukan deposit menggunakan E-Wallet DANA untuk investasi #AsetMasaDepan yang lebih mudah.

    Adapun hal-hal yang perlu kamu perhatikan jika kamu melakukan deposit menggunakan DANA:

    1. Pastikan akun DANA kamu memiliki nomor yang sama dengan yang terdaftar pada akun INDODAX
    2. Fee deposit melalui DANA adalah 1,67% dari nominal transaksi.


    Jika kamu menggunakan pembayaran dengan E-Wallet DANA, cek secara berkala untuk memastikan saldo kamu sudah masuk ke dalam
    wallet INDODAX.

    Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • DRX (DRX) Listing di INDODAX

    Halo Member INDODAX,

    Dengan senang hati kami mengumumkan aset kripto baru yang akan ditambahkan ke marketplace INDODAX yaitu:

    DRX Token (DRX)
    Network: ERC20
    Trading Pair: DRX/IDR
    Pelajari tentang DRX

    Harap catat jadwal berikut:

    • Open Deposit: 7 Maret 2025, 14:00 WIB
    • Open Trading: 7 Maret 2025, 16:00 WIB

    Peringatan Risiko: Berinvestasi dalam cryptocurrency memiliki risiko tinggi. Pasar cryptocurrency beroperasi tanpa batasan waktu, sehingga tidak ada waktu buka atau tutup yang tetap. Mohon lakukan penilaian risiko Anda sendiri sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam cryptocurrency dan teknologi blockchain. Indodax berupaya untuk menyaring semua aset digital sebelum tersedia di platform, namun, meskipun telah dilakukan pemeriksaan yang ketat, tetap ada risiko yang melekat pada setiap investasi. Indodax tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari investasi Anda.

    Untuk pertanyaan atau bantuan lebih lanjut, silakan hubungi kami di [email protected].

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • Ngabuburit Bisa Dapet Duit dari #TAKJILINDODAX di Instagram dan Twitter INDODAX

    Marhaban ya Ramadan

    Ngabuburit bisa dapat duit? Siapa sih yang gamau??

    Yuk ikutan #TAKJILINDODAX (TebAK Jawab kILat) setiap hari kecuali hari libur (Sabtu dan Minggu) di Instagram dan twitter @indodax dan dapatkan total hadiah Rp4.800.000 dalam bentuk IDRX untuk 24 orang pemenang!

    Cara ikutannya gampang banget : 

    1. Follow Instagram dan Twitter @indodax, like, dan share postingan #TAKJILINDODAX
    2. Jawab perintah #TAKJILINDODAX di kolom komentar pada Instagram atau Twitter @indodax
    3. Tag 2 orang teman kamu untuk ikutan
    4. Cantumkan hashtag #TAKJILINDODAX dan username INDODAX kamu (simbol, angka, dan huruf kapital berpengaruh)
    5. 24 pemenang akan mendapatkan total hadiah Rp4.800.000 dalam bentuk IDRX 
    6. Pemenang akan dipilih setiap hari sesuai periode #TAKJILINDODAXa yaitu 3-18 Maret 2025 (kecuali hari Sabtu & Minggu) dan akan diumumkan pada 19 Maret 2025
    7. Pemenang akan dipilih secara acak dan keputusan pemenang tidak dapat diganggu gugat


    Yuk ngabuburit, siapa tau kamu yang dapet duit!

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com