Author: 04

  • Informasi Delisting: ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU

    Halo Member INDODAX,

    Sebagai crypto exchange yang aman dan tepercaya di Indonesia, INDODAX selalu berkomitmen untuk menyediakan aset kripto berkualitas untuk diperdagangkan.

    INDODAX memutuskan untuk melakukan delisting aset kripto ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 WIB guna implementasi POJK no. 27/2024 yang menyatakan bahwa pedagang aset kripto di Indonesia tidak dapat melakukan perdagangan untuk aset yang tidak terdaftar menurut PERBA no. 1/2025.

    Kami menghimbau Member INDODAX yang memiliki aset kripto ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU untuk memperhatikan hal-hal berikut ini : 

    1. ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU tidak dapat diperjualbelikan mulai Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 WIB.

    2. Kami menyarankan para Member INDODAX untuk dapat memindahkan aset ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU yang dimiliki sebelum waktu penutupan aktivitas trading. 
    3. Jangan khawatir, apabila member INDODAX masih memiliki aset ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU setelah Senin, 13 Januari 2025, member INDODAX tetap dapat melakukan withdrawal. 

    Jangan khawatir karena aset kripto kamu yang kamu miliki tetap aman dan akses withdrawal akan dibuka sampai waktu yang belum ditentukan.

     

    Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon di (021) 50658888.

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • INDODAX Patuhi Aturan Pajak Terbaru dan Dorong Kebijakan yang Lebih Ideal

    Jakarta, 4 Januari 2025 – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, INDODAX, crypto exchange terbesar di Indonesia, telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

    Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3. Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

    CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan, “Sebagai pelaku industri, INDODAX memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami.”

    Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto. “Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.

    Oscar menjelaskan, “Terkait pajak, para member INDODAX tidak perlu khawatir, karena semua biaya di INDODAX sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform INDODAX menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member.”

    Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal

    Meski INDODAX mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, INDODAX berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.

    Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

    “Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ungkap Oscar Darmawan.

    Dengan langkah penyesuaian ini, INDODAX tetap berkomitmen menjadi platform terpercaya bagi para penggunanya, sambil terus mendorong perkembangan industri kripto di tanah air.

     

    ***

     

    Tentang INDODAX

     

    INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain Tanah Air yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,1 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

     

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

    Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

     

    Temukan Kami di Media Sosial

    Telegram: https://t.me/INDODAXroom

    Instagram: https://www.instagram.com/Indodax

    Tiktok: https://www.tiktok.com/@Indodax

    Twitter: https://twitter.com/Indodax

    Youtube: https://www.youtube.com/c/Indodax

    Facebook: https://www.facebook.com/Indodax

    INDODAX Academy: https://indodax.com/academy

    INDODAX Press Release: https://blog.indodax.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • INDODAX Resmi Peroleh Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

    Jakarta, 1 Januari 2025 – INDODAX, platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, baru saja memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Pemberian ijin INDODAX ini menandakan INDODAX sesuai dengan standard keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100%.

    INDODAX secara resmi telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari BAPPEBTI dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, INDODAX juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia. CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    CFO INDODAX, Fendy, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. “Kami berterima kasih kepada BAPPEBTI dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun INDODAX dalam memimpin industri kripto di Indonesia,” ungkap Fendy.

    Dengan modal kepercayaan ini, INDODAX akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

    CEO INDODAX, Oscar Darmawan juga mengungkapkan, “Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi INDODAX, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di  platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna INDODAX mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto.”

    Sebagai entitas resmi yang terdaftar, INDODAX telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

    Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai  Rp556,53 triliun pada periode Januari–November 2024. INDODAX sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari–November 2024.

    Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, INDODAX optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

     

    ***

     

    Tentang INDODAX

     

    INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain Tanah Air yakni, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 7,1 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 420 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

     

    Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

    Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.

     

    Temukan Kami di Media Sosial

    Telegram: https://t.me/INDODAXroom

    Instagram: https://www.instagram.com/INDODAX

    Tiktok: https://www.tiktok.com/@INDODAX

    Twitter: https://twitter.com/INDODAX

    Youtube: https://www.youtube.com/c/INDODAX

    Facebook: https://www.facebook.com/INDODAX

    INDODAX Academy: https://INDODAX.com/academy

    INDODAX Press Release   : https://blog.indodax.com/newsroom-press-release





    Sumber : blog.indodax.com

  • Trading Class For Living (Januari 2025)

    Halo Member INDODAX,

    Trading Class INDODAX kembali hadir! Yuk ikutan Trading Class For Living dari INDODAX Academy.
    Di class ini kalian bisa mendapatkan banyak pengetahuan tentang cara trading yang tepat dan bijak dari M. Yoga Agustian (Community INDODAX)

    Class ini dibuka GRATIS untuk umum setiap hari Jumat, 17 & 24 Januari 2025
    (Minggu 2 & Minggu 3) selama bulan Januari 2025 pukul 15.00-17.00 WIB.

    Selain edukasi, Kamu juga berkesempatan untuk mendapat benefit berupa Tanda kepesertaan, Recording Class dan Merchandise untuk 5 orang terpilih.

    Jadi tunggu apa lagi, buruan daftarkan diri kalian di class ini, eksklusif hanya untuk 200 peserta Online Class dan 50 peserta untuk offline class, dapatkan kesempatan untuk mendapatkan merchandise eksklusif dari INDODAX! Periode pendaftaran Trading Class INDODAX ini dibuka hingga 13 Januari 2025.

    Link pendaftaran: bit.ly/KelasPemulaIndodax

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • EFI & KIN Listing on Indodax

    Halo Member Indodax,
    Dengan senang hati kami mengumumkan dua aset kripto baru yang akan ditambahkan ke marketplace Indodax yaitu Efinity (EFI) untuk market rupiah & Kin (KIN) untuk market USDT. Deposit EFI (ERC20) dan KIN (Solana) dimulai hari Rabu, 24 November 2021 pukul 14:00 WIB dan trading dimulai hari Kamis, 25 November 2021 pukul 14:00 WIB.

    EFI & KIN merupakan Aset Kripto pilihan manajemen Indodax yang telah melalui tahap Due Diligence. Untuk informasi hasil Due Diligence dapat diakses melalui link berikut untuk EFI & KIN.

    Tentang EFI

    Efinity (EFI) adalah blockchain untuk token non-fungible (NFT) yang dikembangkan oleh Enjin. Enjin memelopori industri NFT pada tahun 2017, menulis ERC-1155, standar token NFT yang inovatif, dan meluncurkan platform pembuatan NFT pertama. EFI berada di peringkat 298* dari 14,453 aset kripto dengan harga Rp.19,569-. Total pasokan adalah 2,000,000,000 EFI. Untuk informasi lebih lengkap mengenai EFI, silakan kunjungi link berikut.

    Tentang KIN

    Kin (KIN) adalah cryptocurrency yang dibangun di dalam jaringan media sosial Kik dan dirancang sebagai insentif bagi pengembang produk dan layanan. KIN berada di peringkat 401* dari 14,453 aset kripto dengan harga 0.00007834 USDT. Total pasokan 10,000,000,000,000 KIN. Untuk informasi lebih lengkap tentang KIN, silakan kunjungi tautan berikut dan tautan berikut.

    *Harga dan peringkat berdasarkan Coinmarketcap.com pada 19 November 2021 pukul 10:00 WIB.

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • Listing Pixels (PIXEL), Bitget Token (BGB), dan Alva (AA)

    Halo Member INDODAX,

    Dengan senang hati kami mengumumkan aset kripto baru yang akan ditambahkan ke marketplace INDODAX yaitu Pixels (PIXEL), Bitget Token (BGB), dan Alva (AA). Deposit PIXEL dengan jaringan ERC20, BGB dengan jaringan ERC20, dan AA dengan jaringan BEP20 dimulai hari Rabu, 20 Maret 2024 pukul 14:00 dan Trading dimulai hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 14:00.

     

    Pixels (PIXEL)

    Pixels adalah sebuah game dunia virtual interaktif di mana pemain dapat mengumpulkan sumber daya, meningkatkan keterampilan, serta berkolaborasi dengan pemain lain saat menjelajahi alur cerita dan misi-misi di alam semesta Pixels. Pemain akan terhanyut dalam pengalaman bermain game yang menggabungkan unsur pengelolaan, kreativitas, eksplorasi di lingkungan virtual yang menghubungkan sistem kepemilikan berbasis blockchain dengan prestasi dan pencapaian pemain sepanjang permainan. Pixels (PIXEL) berada di peringkat 141 dengan harga Rp13,276.40 dan total pasokan 5,000,000,000 PIXEL. Untuk informasi lengkap mengenai PIXEL, silahkan kunjungi link.
     

    Bitget Token (BGB)

    Bitget adalah exchange derivatif dan spot kripto tersentralisasi. Bitget membantu semua orang untuk dengan mudah memperdagangkan mata uang kripto di lingkungan yang aman. Sebagai salah satu bursa mata uang kripto terkemuka di dunia, Bitget memiliki misi untuk menginspirasi individu untuk merangkul kripto dan terhubung dengan masa depan. Untuk mencapai hal ini, Bitget bertujuan untuk menjadi portal yang melampaui Web2 dan Web3, menghubungkan CeFi dan DeFi, dan menjembatani jaringan kripto yang luas. Bitget Token (BGB) berada di peringkat 91 dengan harga Rp13,906.61 dan total pasokan 2,000,000,000 BGB. Untuk informasi lengkap mengenai BGB, silahkan kunjungi link.

    Alva (AA)
    Melalui penggunaan teknologi blockchain dan platform Binance Smart Chain, Proyek Alva bertujuan untuk mengembangkan aplikasi DeFi Staking dan GameFi yang akan memberikan manfaat bagi pemegang token dan pengguna lainnya. Alva Token menghubungkan transaksi di ekosistem proyek Alva, di mana Alva Token adalah token yang digunakan untuk bertransaksi dan bertukar di ekosistem proyek Alva. Token ini dibangun pada platform Binance Smartchain, memungkinkan transaksi cepat dan biaya rendah. Pemegang Alva Token dapat menggunakan token untuk bertransaksi dengan aplikasi DeFi Staking dan GameFi di ekosistem Alva Project. Alva (AA) berada di peringkat 779 dengan harga Rp124,336,971.69 dan total pasokan 19,000 AA. Untuk informasi lengkap mengenai AA, silahkan kunjungi link.

    *Harga dan peringkat berdasarkan CoinMarketCap dan CoinGecko pada 12 Maret 2024 pukul 10:00 WIB

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • ? Semangat Tahun Baru untuk Member Baru dengan Cashback Rp500.000 dari INDODAX! ?

    Halo Member INDODAX, 

    Awali tahun baru dengan memulai investasimu di INDODAX! Cashback senilai Rp500.000 (dalam bentuk IDRX) khusus untuk member baru yang melengkapi proses KYC, melakukan deposit sebesar minimal Rp500.000, dan membeli aset kripto minimal Rp500.000 di pairing IDR (selain stable coin) selama periode promo berlangsung.

    Jadikan tahun ini sebagai momen untuk memulai perjalanan investasi kripto kamu. Manfaatkan promo ini sekarang dan nikmati cashback langsung dari transaksi pertama kamu di INDODAX! ??

    Cek syarat dan ketentuan promo Kriptoria di bawah ini:

    1. Periode pembelian: 2-31 Januari 2025
    2. Cashback IDRX 100% senilai Rp500,000,- diberikan kepada member baru yang telah melengkapi proses KYC, melakukan Deposit sebesar minimal Rp500.000 dan melakukan pembelian aset minimum Rp500.000 di pairing IDR (selain stable coin) selama periode promo berlangsung. 
    3. Promo hanya berlaku untuk individual member
    4. Wajib Follow akun Sosial Media INDODAX
    5. Cashback USDT akan secara otomatis didistribusikan melalui aplikasi INDODAX
    6. Waktu reset promo pukul 10.00 WIB dengan kuota promo terbatas setiap harinya
    7. Hadiah akan didistribusikan maksimal 30 hari kerja setelah promo berakhir
    8. 1 pengguna = 1 email = 1 nomor handphone = 1 kartu identitas untuk KYC (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) hanya dapat mengikuti promo ini 1 (satu) kali
    9. Pastikan akun yang digunakan telah terdaftar dan terverifikasi melalui proses KYC di INDODAX
    10. Keputusan pemenang oleh INDODAX tidak dapat diganggu gugat


    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • Perubahan Biaya Deposit Rupiah di INDODAX Seiring Penyesuaian PPN 12%

    Halo Member INDODAX,

    Sehubungan dengan penyesuaian PPN 12%, kami ingin memberitahukan kepada seluruh member INDODAX bahwa terdapat perubahan biaya deposit Rupiah yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7).

    Berikut rinciannya, yaitu:

    Perubahan Biaya Deposit Rupiah di INDODAX Seiring Penyesuaian PPN 12%

    Notes : INDODAX akan menerapkan ketentuan penerapan PPN 12% sesuai dengan informasi resmi sebelumnya dari pemerintah.
    Apabila setelah adanya penerapan ini pada kemudian hari terdapat ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa terhadap transaksi aset kripto tetap dikenakan tarif PPN 11%, maka selisih pengenaan PPN akan diperhitungkan dan dilakukan mekanisme refund terhadap member.

    Apabila memiliki pertanyaan atau untuk informasi lebih lanjut, hubungi Customer Support INDODAX melalui email di [email protected] atau melalui Call Center di (021) 50658888.

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com

  • INDODAX Resmi Mendapatkan Sertifikasi PFAK: Bukti Komitmen pada Kepatuhan dan Transparansi

    Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)?
    PFAK, atau Pedagang Fisik Aset Kripto, adalah ijin resmi yang diberikan kepada platform perdagangan aset kripto yang telah memenuhi standar tinggi dalam hal transparansi, keamanan, dan kepatuhan hukum. Sertifikasi ini memastikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan, prosedur, dan pengawasan internal yang kuat untuk menjalankan operasional sesuai prinsip integritas dan peraturan yang berlaku.

    Dalam dunia aset kripto, status PFAK menjadi sangat penting. Sertifikasi ini memastikan bahwa platform seperti INDODAX berkomitmen menjaga keamanan pengguna, melindungi data, serta dana nasabah dan mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

    Pentingnya Status PFAK bagi Masa Depan Pengguna Platform Kripto

    keberadaan sertifikasi PFAK bukan sekadar penghargaan simbolis. Sertifikasi ini membawa manfaat nyata yang meningkatkan pengalaman dan keamanan dalam bertransaksi aset kripto:

    Keberadaan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto bukan sekadar pengakuan simbolis. Sertifikasi ini membawa manfaat nyata yang meningkatkan pengalaman dan keamanan pengguna dalam bertransaksi aset kripto:

    1.⁠ ⁠Keamanan Transaksi yang Lebih Terjamin: Semua transaksi di INDODAX diawasi secara ketat untuk mencegah aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau penipuan.

    2.⁠ ⁠Perlindungan Data dan Aset: INDODAX menggunakan teknologi terkini untuk melindungi data pribadi dan aset digital pengguna, meminimalkan risiko kehilangan akibat serangan siber.

    3.⁠ ⁠Meningkatkan Kepercayaan Pengguna: Dengan status PFAK, INDODAX menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas, memberikan rasa aman bagi pengguna.

    4.⁠ ⁠Dukungan Regulator: INDODAX sepenuhnya mematuhi peraturan pemerintah, memastikan semua aktivitas perdagangan legal dan sesuai aturan.

    5.⁠ ⁠Edukasi dan Keamanan: INDODAX terus memberikan edukasi kepada pengguna terkait regulasi dan praktik terbaik, membantu mereka memahami risiko dan peluang investasi.

    PFAK bukan hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen INDODAX untuk memberikan pengalaman terbaik bagi penggunanya. Dengan standar tinggi ini, pengguna tidak hanya mendapatkan layanan perdagangan yang aman, tetapi juga kontribusi terhadap perkembangan ekosistem aset kripto yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.





    Sumber : blog.indodax.com

  • Install dan Review Aplikasi INDODAX Bisa Dapat Hadiah! (Edisi Tahun Baru 2025)

    Halo Member INDODAX,

    Selamat Tahun Baru 2025!

    Install & Review INDODAX di App Store atau Play Store balik lagi nih!

    Ada hadiah Rp3.000.000 dalam bentuk IDRX untuk 10 orang pemenang, lho!

    Syarat dan Ketentuan:
    1. Review aplikasi INDODAX 3.0 di Google Play atau App Store
    2. Tulis review terbaik kamu tentang mudahnya investasi dengan mobile app INDODAX 3.0 versi iOS atau Android
    3. Penting : Saat menulis review sertakan username INDODAX (simbol, angka, dan huruf kapital berpengaruh) dan hashtag #AsetMasaDepan
    4. 10 orang pemenang berdasarkan review terbaik akan mendapatkan total hadiah Rp3.000.000 juta dalam bentuk IDRX
    5. Pemenang akan dipilih secara acak dan akan diumumkan pada 6 Februari 2025.

    Tunggu apalagi? Periodenya 1-31 Januari 2025 aja lho, yuk Ikutan!!

    Salam,
    INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange





    Sumber : blog.indodax.com