Tag: Bank Indonesia

  • Berkilauan atau Redup? Melihat Update Pengembangan Rupiah Digital

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) proyek Garuda yang juga dikenal sebagai Rupiah Digital.

    Pada sebuah konferensi pers, Rabu (2/8), Perry mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah menerima berbagai saran dari pelaku industri terkait Rupiah Digital pada tanggal 15 Juli 2023. Saat ini, pihak Bank Indonesia sedang melakukan kajian mendalam terhadap saran-saran tersebut.

    “Dalam rangka pematangan konsep Central Bank Digital Currency (CBDC), kami baru-baru ini menerima masukan dari industri pada bulan Juli yang lalu. Kami di Bank Indonesia saat ini tengah melaksanakan tahap evaluasi dan penyesuaian,” kata Perry dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (2/8).

    Perry mengungkapkan, Bank Indonesia sebagai pihak yang mengembangkan Rupiah Digital hingga kini pihaknya masih menyiapkan proof of concept atau desain awalnya. Adapun dalam persiapannya, Gubernur Bank Indonesia menyoroti rencana pengembangan CBDC di Indonesia ke depan, mulai dari struktur, model bisnis hingga teknologinya.

    Masukan dari Industri

    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan
    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan.

    Baca juga: PayPal Meluncurkan Stablecoin PYUSD untuk Pembayaran dan Transfer

    Proyek Garuda, yang merupakan inisiatif dari Bank Indonesia (BI) dalam mengembangkan Rupiah Digital, telah berhasil menarik perhatian berbagai pihak sejak diumumkan. D3 Labs, sebuah perusahaan yang menghadirkan solusi berbasis teknologi blockchain, bekerja sama erat dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) untuk memberikan kontribusi signifikan pada tahap awal pengembangan Rupiah Digital.

    Bank Indonesia telah membuka kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan pandangan mengenai Consultative Paper (CP) guna mengkaji serta menyempurnakan perancangan pengembangan Rupiah Digital. Dalam CP tersebut, aspek dampak penerbitan Rupiah Digital terhadap sistem pembayaran, stabilitas keuangan, dan kebijakan moneter juga dibahas secara rinci.

    Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Asih Karnengsih, menjelaskan bahwa sejak diperkenalkan pada Januari 2023, Dokumen Konsultasi dari Bank Indonesia telah membuka pintu partisipasi bagi industri blockchain di Indonesia untuk turut serta dalam fase perencanaan awal pengembangan Rupiah Digital. A-B-I dan anggotanya, termasuk D3 Labs, telah bekerja keras untuk memberikan rekomendasi yang berfokus pada efisiensi dan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

    “Inisiatif ini tidak hanya mengenai teknologi semata, tetapi juga mengenai bagaimana teknologi tersebut dapat diintegrasikan dengan kebutuhan nyata masyarakat Indonesia. Kami memahami pentingnya kolaborasi. Dengan sinergi yang terjalin di antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat, kami optimis bahwa pengembangan Rupiah Digital dapat menciptakan solusi yang ideal untuk masa depan,” kata Asih.

    Dukungan D3 Labs

    Tigran Adiwirya, COO D3 Labs, menyoroti pentingnya partisipasi aktif para pelaku industri dalam mengembangkan Rupiah Digital. Ini menjadi peluang berharga untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia. Selain itu, penerbitan CBDC ini akan memberikan manfaat luas kepada seluruh lapisan masyarakat karena mendorong inklusivitas di sektor keuangan.

    “Pengembangan Rupiah Digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi. Teknologi blockchain mampu mendukung inklusi keuangan bagi masyarakat serta memastikan akses yang luas terhadap CBDC tanpa hambatan bagi individu maupun bisnis dalam melakukan transaksi keuangan,” ujar Tigran.

    Ilustrasi D3 Labs dukung Rupiah Digital. Sumber: D3 Labs.
    Ilustrasi D3 Labs dukung Rupiah Digital. Sumber: D3 Labs.

    Baca juga: 5 Faktor yang Dapat Mengirim Harga Shiba Inu ke US$ 0,01

    Dalam memperkenalkan Rupiah Digital, Tigran menyoroti pentingnya memitigasi risiko-risiko yang mungkin muncul selama proses pengeluaran dan penarikan. Bagaimana menjaga stabilitas keuangan dan menghindari risiko yang dapat diantisipasi?

    Mengokohkan Stabilitas Keuangan

    Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan oleh Bank Indonesia adalah menerapkan desain fitur khusus, seperti pembatasan kepemilikan individu terhadap CBDC dan sistem insentif berjenjang, sebagai alat untuk melindungi stabilitas keuangan.

    “Dengan pembatasan maksimal kepemilikan CBDC oleh individu, BI dapat menghindari akumulasi berlebihan oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi memicu kepanikan dan penarikan dana besar-besaran. Sementara itu, sistem insentif berjenjang dapat memberikan motivasi bagi pemegang CBDC untuk menjaga stabilitas serta mengurangi potensi penarikan masif yang dapat mengganggu keseluruhan sistem keuangan. Melalui pendekatan ini, BI berupaya menciptakan lingkungan aman dan stabil bagi penggunaan CBDC, sambil mengurangi risiko-risiko yang mungkin timbul dalam ekonomi,” paparnya.

    Dengan memperkenalkan Rupiah Digital dengan bijaksana dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, Bank Indonesia dapat menciptakan sistem yang aman, stabil, dan memberi keyakinan kepada masyarakat. Diharapkan dapat menjadi sarana transaksi inovatif dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.

    Sebagai kesimpulan, kolaborasi antara D3 Labs, A-B-I, dan seluruh pemangku kepentingan dalam industri blockchain diharapkan akan memperkuat pengembangan Rupiah Digital serta menghasilkan ekosistem yang unggul di Indonesia. Dengan mengintegrasikan teknologi blockchain dengan kebutuhan masyarakat, inisiatif ini berpotensi menciptakan solusi finansial masa depan yang inovatif, efisien, inklusif, dan kompetitif.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bos BI: Belanja hingga Beli Rumah di Metaverse Bisa Pakai Rupiah Digital

    Rupiah Digital yang akan dirilis oleh Bank Indonesia bisa dipakai untuk belanja dan beli rumah di metaverse. Hal tersebut merupakan salah satu keunggulan dan manfaat dari Central Bank Digital Currency (CBDC).

    Bank Indonesia (BI) telah merilis white paper pengembangan Rupiah Digital yang dinamakan proyek “Garuda,” yaitu sebuah inisiatif yang memayungi berbagai eksplorasi dan diharapkan menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan Rupiah Digital merupakan alat pembayaran yang sah seperti halnya mata uang fiat dalam bentuk kertas maupun logam. Salah satu keunggulannya adalah nantinya bisa digunakan untuk membayar belanja hingga membeli rumah di dunia virtual atau metaverse.

    “Rupiah digital bisa untuk beli sepatu, bisa untuk beli rumah, mobil, dan untuk beli barang di metaverse. Bedanya dengan uang kertas, saat ini itu tidak bisa digunakan untuk membeli di metaverse,” kata Perry pada Senin (5/12).

    Kesamaan Uang Biasa

    Ilustrasi CBDC Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.
    Ilustrasi CBDC Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.

    Baca juga: Vitalik Buterin: Fokus Teknologi, Bukan Pergerakan Harga Kripto

    Perry menegaskan prinsipnya CBDC yang dikembangkan yang sama dengan uang logam dan kertas. Nantinya, dalam uang digital atau CBDC tersebut, terdapat logo Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk memuat foto pahlawan, seperti Soekarno dan Mohammad Hatta.

    “Rupiah digital satu-satunya alat pembataran sah yang dikeluarkan BI. Bentuknya adalah coding-coding yang semuanya terenskripsi. Hanya BI yang mengetahui dan akan ada spesial tim di BI,” jelas Perry.

    Nantinya akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank. Kemudian diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale dengan ritel secara end-to-end.

    Apresiasi Pedagang Kripto

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Digital Rupiah Bakal Jadi Alat Transaksi di Ekosistem Web3

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik dan mengapresiasi diterbitkannya white paper (WP) CBDC Rupiah Digital yang telah dinantikan cukup lama. Dengan adanya WP ini menjadi langkah baik untuk mengekplorasi desain CBDC yang tepat untuk Indonesia ke depan dan hubungannya dengan perdagangan aset kripto, serta pengembangan adopsi blockchain.

    “Ini sebuah kemajuan besar dalam pendekatan penerbitan CBDC di Indonesia solusi future proof yang prospektif. Benar, perkembangan CBDC bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Cepat atau lambat Indonesia harus mengarah ke sana. Jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Manda menjelaskan pihaknya siap bersinergi dengan Bank Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai penerbitan CBDC ini. Hal ini terkait sinergi dalam proyek Garuda akan menyasar tujuh area prioritas yang bersifat non-exhaustive. Salah satunya area perdagangan aset kripto, termasuk penggunaan Rupiah Digital pada ekosistem Web3.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Digital Rupiah Bakal Jadi Alat Transaksi di Ekosistem Web3

    Bank Indonesia akhir merilis white paper pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dinamakan Digital Rupiah. Penerbitan white paper (WP) ini merupakan langkah awal “Proyek Garuda”, yaitu sebuah inisiatif yang memayungi berbagai eksplorasi dan diharapkan menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik dan mengapresiasi diterbitkannya white paper CBDC Digital Rupiah yang telah dinantikan cukup lama. Dengan adanya WP ini menjadi langkah baik untuk mengekplorasi desain CBDC yang tepat untuk Indonesia ke depan dan hubungannya dengan perdagangan aset kripto, serta pengembangan adopsi blockchain.

    “Ini sebuah kemajuan besar dalam pendekatan penerbitan CBDC di Indonesia solusi future proof yang prospektif. Benar, perkembangan CBDC bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Cepat atau lambat Indonesia harus mengarah ke sana. Jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah,” kata pria yang akrab disapa Manda.

    Pengoptimalan

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Bank Indonesia Rilis White Paper Proyek Garuda CBDC Digital Rupiah

    Manda menjelaskan pihaknya siap bersinergi dengan Bank Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai penerbitan Digital Rupiah. Hal ini terkait sinergi dalam proyek Garuda akan menyasar tujuh area prioritas yang bersifat non-exhaustive. Salah satunya area perdagangan aset kripto, termasuk penggunaan Digital Rupiah pada ekosistem Web3.

    “Sebagai pelaku usaha di industri perdagangan aset kripto dan web3, kami dari asosiasi siap melakukan koordinasi dan kerja sama untuk pengoptimalan Digital Rupiah ke depan. Tidak ada satu ukuran pun yang cocok untuk semua. Tidak ada kasus universal untuk CBDC karena setiap ekonomi negara berbeda,” jelas Manda.

    Dijelaskan dalam white paper Digital Rupiah didesain untuk dilengkapi dengan berbagai jenis penggunaan (use cases), baik di ekosistem wholesale maupun ritel. 

    Digital Rupiah dan Web3

    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan
    Bank Indonesia akhir merilis white paper pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dinamakan Digital Rupiah. Foto: Reuters.

    Baca juga: Negara Tuvalu Terancam Tenggelam, Rencana Pindah ke Metaverse

    Digital Rupiah akan menjadi aset settlement untuk berbagai jenis transaksi di pasar barang dan jasa maupun pasar keuangan, baik yang berada di ekosistem tradisional maupun ekosistem digital, seperti ekosistem Web3 termasuk di dalamnya decentralized finance (DeFi) dan metaverse.

    “Kami menyambut positif keberadaan Digital Rupiah. Ini bisa menjadi gateway untuk berbagai layanan di ekosistem Web3, termasuk di dalamnya DeFi dan metaverse. Dengan begitu pengembangan dan adopsi teknologi blockchain akan semakin masif di Indonesia dan menciptakan talenta serta peluang untuk developer lokal mengembangkan bisnisnya,” jelas Manda.

    Di sisi lain, peraturan setingkat Undang-Undang yang ada belum dapat menjadi landasan bagi Digital Rupiah untuk berstatus legal tender. Status tersebut diperlukan Digital Rupiah untuk menjadi jangkar dalam berbagai use cases ekosistem Web3, termasuk DeFi dan metaverse.

    Sementara itu, status legal tender menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melekat pada uang kertas dan uang logam yang pada prinsipnya tidak dapat digunakan di dalam ekosistem Web3.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bank Indonesia Rilis White Paper Proyek Garuda CBDC Digital Rupiah

    Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis white paper pengembangan CBDC Digital Rupiah dalam momentum Pertemuan Tahunan Bank Indonesia pada Rabu (30/11). Penerbitkan desain (high level design) ini menguraikan rumusan CBDC bagi Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan risiko.

    Penerbitan white paper ini merupakan langkah awal “Proyek Garuda”, yaitu proyek yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur Digital Rupiah. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyoroti Digital Rupiah sebagai salah satu dari kebijakan sistem pembayaran untuk akselerasi digitalisasi.

    “Digital Rupiah akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank. Kemudian diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale dengan ritel secara end-to-end,” tutur Perry.

    Key Driver CBDC

    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan
    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan. Foto: Reuters.

    Baca juga: World Blockchain Summit Bangkok 2022 Digelar Desember Mendatang

    Perry menambahkan penerbitan white paper ini diharapkan menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan, agar penerapan dapat sesuai konteks dan karakteristik kebijakan. Bank Indonesia meyakini manfaat CBDC mampu menjaga kedaulatan Rupiah di era digital, termasuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital serta membuka peluang inklusi keuangan yang lebih merata dan berkelanjutan.

    Adapun key driver pengembangan CBDC ini adalah:

    • Menegaskan fungsi BI sebagai otoritas tunggal dalam menerbitkan mata uang termasuk mata uang digital;
    • Memperkuat peran BI di kancah internasional;
    • Mengakselerasi integrasi EKD secara nasional.

    Pengembangan CBDC sendiri memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerja sama dengan bank sentral lain dan lembaga internasional. Perkembangan mata uang digital bank sentral di masa depan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan.

    “Bank sentral masih perlu melakukan eksplorasi dan uji coba untuk mengantisipasi perkembangan mata uang digital di masa depan,” ujar Perry.

    Proyek Garuda

    Roadmap Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.
    Roadmap Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.

    Baca juga: Raja Kripto Hong Kong Tiantian Kullander Meninggal Dunia

    Proyek Garuda merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain CBDC Indonesia. Digital Rupiah merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan mata uang fiat di era digital.

    Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025)​.

    Pengembangan Digital Rupiah akan dibagi ke dalam tiga tahapan, yaitu Immediate state, Intermediate state, dan End state. Sekuens akan dimulai dari konsultasi publik (consultative paper dan focus group discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/sandboxing), dan diakhiri reviu atas stance kebijakan.​

    Bank Indonesia meyakini manfaat CBDC mampu menjaga sovereignty Rupiah di era digital, termasuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital serta membuka peluang inklusi keuangan yang lebih merata dan berkelanjutkan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bank Indonesia: CBDC Dapat Atasi Hambatan Inklusi Keuangan

    Bank Indonesia terus mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang dikenal sebagai Rupiah Digital. BI melihat pengembangan CBDC harus memenuhi tiga aspek utama. Apa saja?

    BI melihat pertumbuhan aset kripto dan CBDC memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi dalam sistem keuangan walaupun dengan berbagai risiko yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi perekonomian.

    Sebagian besar bank sentral di dunia terdorong untuk mengembangkan CBDC yang bertujuan mendukung mandat penguatan kebijakan moneter, tidak serta merta hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan ketahanan sistem pembayaran.

    Tiga Isu Utama CBDC

    Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan terdapat tiga isu utama dalam pengembangan CBDC. Pertama, bank sentral harus dapat menetapkan desain CBDC yang optimal dapat memenuhi tujuan kebijakan dan memitigasi risiko dan implementasinya.

    Ilustrasi Central Bank Digital Currency (CBDC).
    Ilustrasi Central Bank Digital Currency (CBDC).

    Baca juga: Menabung Kripto Bisa Dapat Keuntungan Jangka Panjang

    “CBDC juga harus dapat berperan sebagai sovereign public goods yang mampu memenuhi kebutuhan publik dan sesuai dengan mandat dan tujuan bank sentral,” katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (13/10).

    Aspek kedua, CBDC yang dirancang dengan baik, khususnya CBDC ritel dapat lebih mendukung dalam mengatasi hambatan inklusi keuangan, termasuk dengan menyediakan kemampuan offline, transaksi berbiaya rendah, dan portabilitas data. Namun demikian, inklusi keuangan harus segera dicapai dan tidak harus menunggu atau hanya mengandalkan CBDC.

    Aspek ketiga, CBDC harus memiliki interkoneksi, interoperabilitas dan integrasi (3i) dengan infrastruktur pasar keuangan dan sistem pembayaran serta memiliki potensi untuk memperkuat pembayaran lintas negara dengan mengurangi friksi melalui pengaturan teknis di sisi kompatibilitas, antarmuka, dan platform teknologi.

    Kepentingan Publik

    Desain CBDC yang tepat dapat mendorong pengembangan dan penguatan sistem pembayaran domestik dan pembayaran lintas negara. Seperti yang telah diketahui, penelitian CBDC telah dilakukan berbagai bank sentral guna menakar teknologi, desain teknis, serta dampaknya terhadap stabilitas makroekonomi dan keuangan.

    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Makan McDonald’s di Negara Ini Bisa Bayar Pakai Bitcoin

    Agar bermanfaat bagi kepentingan publik secara luas, CBDC sendiri perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan setiap kebijakan, pilihan teknologi, serta dampaknya terhadap perekonomian.

    Bank Indonesia juga bersiap mengeluarkan White Paper pengembangan CBDC di akhir tahun 2022. White Paper pengembangan digital rupiah berisi laporan mengenai latar belakang dan rencana pengembangan CBDC. Penerbitan White Paper ini merupakan sebuah bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan rupiah digital serta untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aset Kripto Tidak Diatur Bisa Lemahkan Ekonomi Negara

    Pertumbuhan industri investasi aset kripto di Indonesia semakin cepat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyakini bahwa jika aset kripto tidak diatur bisa berdampak pada pelemahan ekonomi negara.

    Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan perdagangan aset kripto mengalami peningkatan signifikan, di mana pada 2021 mencapai nilai Rp 859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta orang atau meningkat 1.222,8 persen dibandingkan pada 2020 yang perdagangan asetnya sebesar Rp 64,9 triliun.

    “Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” kata Wisnu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/3).

    Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
    Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

    Baca juga: Nasib Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto di Indonesia

    Aset Kripto dan Dampaknya kepada Ekonomi Indonesia

    Lebih lanjut, Wisnu mengatakan jika aset kripto tidak diatur bisa berdampak pada pelemahan ekonomi negara dan akan digunakan untuk transaksi ilegal. Masyarakat yang antusias dengan aset kripto akan lari ke platform perdagangan aset kripto atau exchange luar negeri.

    “Apa keuntungannya buat negara dan ketahanan ekonomi? Bisa bayangkan Rp 859 triliun kalau tidak ada exchange (lokal) anak muda ini mau main di mana? Pasti main di luar (negeri), kalau main di luar tidak bisa pakai Rupiah harus cari Dolar. Berarti Rp 859 triliun akan menjadi Dolar. Dampaknya apa? Nilai tukar Rupiah menjadi melemah, karena permintaan akan Dolar meningkat,” ungkap Wisnu.

    Wisnu menegaskan bahwa aset kripto telah diatur dan legal diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditi sejak tahun 2019. Bahkan lembaga lainnya, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, OJK, BIN, BNN dan BNPT sudah mengetahui aturan tentang aset kripto di Indonesia.

    “Aset kripto ini sebenarnya mulai di tahun 2019, itu adalah hasil keputusan dari Rakor Menko, di situ dihadiri oleh Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, BIN, BNN. Iya jadi awalnya ceritanya gini ada bawa aset kripto ini digunakan untuk mendanai kegiatan ilegal bukan seperti pendanaan terorisme dan transaksi narkotika,” jelasnya.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto

    Bank Indonesia dan OJK Setuju Bappebti Atur Aset Kripto

    Sesuai Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

    Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.

    “Sudah dirapatkan berkali-kali BI bilang ini bukan mata uang, kita semua setuju. Ini bukan mata uang berdasarkan Undang-undang Mata Uang hanya Rupiah mata uang yang berlaku di Indonesia. (aset kripto) sebagai pembayaran, OJK juga bilang ini juga bukan keuangan, kita juga setuju. Karena itu masuk sebagai komoditi,” ungkap Wisnu.

    kemudian, aset Kripto terlebih dahulu akan diatur dalam Permendag sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga akan disusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bappebti.

    Baca juga: Aset Kripto Lokal Bisa Tingkatkan Potensi Perekonomian Digital RI



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Apa Itu Rupiah Digital? – Tokocrypto News

    Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital telah mencuri perhatian banyak bank sentral di berbagai negara, termasuk Indonesia. Keberadaan aset kripto juga melatarbelakngi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan CBDC.

    Mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan terkait desain CBDC sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia.

    Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Rupiah Digital. Lantas, apa itu Rupiah Digital?

    Apa Itu CBDC?

    Sebelum melangkah lebih jauh membahas Rupiah Digital, sebaiknya kita tahu dulu apa itu CBDC? CBDC mewakili versi digital dari mata uang fiat suatu negara yang dikeluarkan oleh bank sentral masing-masing, baik itu menggunakan teknologi blockchain ataupun non-blockchain.

    Secara tradisional, mata uang sebagian besar negara datang dalam bentuk uang kertas dan koin yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang diterima secara umum di wilayah ekonomi. Namun, melalui kemajuan teknologi, penggunaan uang telah bergeser ke ranah digital.

    Di permukaan, CBDC terlihat sangat mirip dengan uang digital saat ini, seperti yang ada di walllet GoPay, OVO, ShopeePay, Dana dan lainnya. Namun, mekanisme yang mendasarinya bekerja sangat berbeda.

    Ilustrasi Central Bank Digital Currency (CBDC).
    Ilustrasi Central Bank Digital Currency (CBDC).

    Baca juga: Pemuda Indonesia Bobol Wallet Coinbase Raup Rp 16 M Ditangkap FBI

    Berbeda dengan uang digital hari ini, CBDC mewakili kewajiban langsung bank sentral dan bukan bank komersial. Dengan demikian, mereka didasarkan pada kerangka kerja teknologi yang berbeda.

    Meskipun tidak ada kerangka kerja umum untuk CBDC, sebagian besar penelitian dan eksperimen bank sentral berkisar pada teknologi yang diperkenalkan oleh Bitcoin pada tahun 2009.

    Saat ini ada lebih dari 80 negara di seluruh dunia sedang meneliti atau mengembangkan CBDC, dan mereka berada di berbagai tahap proses. CBDC dapat menghasilkan transaksi yang jauh lebih cepat, lebih murah, dan lebih aman, yang menguntungkan semua orang yang terlibat.

    “Dengan mengizinkan setiap individu untuk melakukan transaksi melalui CBDC akan sangat efisien dan hemat biaya dalam memediasi pembayaran antar bank dan transaksi pinjaman, mengurangi kebutuhan akan uang tunai, rekening bank tradisional, dan bahkan layanan pembayaran digital,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

    Apa Itu Rupiah Digital?

    Bank Indonesia (BI) mengatakan terdapat perbedaan CBDC alias Rupiah Digital dengan uang elektronik atau e-money. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

    Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

    Sementara, CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.

    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan
    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan.

    Baca juga: Bank Indonesia: Aset Kripto Ciptakan Inklusi Keuangan

    Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ryan Rizaldy, mengatakan perbedaan yang paling sederhana adalah Rupiah Digital diterbitkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.

    “Gampangnya kalau CBDC yang diterbitkan bank sentral. Kalau kartu debit itu uangnya bank umum. Kalau e-money, gopay, ovo ini kan diterbitkan lembaga non bank,” kata Ryan dalam Taklimat Media di Bali, Selasa (12/7).

    Apa Keuntungan Rupiah Digital?

    Ryan menjelaskan CBDC yang diterbitkan BI berisiko rendah. Oleh sebab itu, Rupiah Digital akan semakin dipercaya oleh masyarakat.

    Di sisi lain, Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah Digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Harapannya, masyarakat bisa bertransaksi dalam berbagai situasi.

    Ada eksplorasi penerbitan CBDC atau Rupiah Digital yang dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu:

    1. Menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money.
    2. Memitigasi risiko non-sovereign digital currency.
    3. Memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border.
    4. Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan.
    5. Menyediakan instrumen kebijakan moneter baru.
    6. Memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.

    Penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara:

    1. Desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. 2. Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran.
    2. Pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT).

    Tantangan Penerbitan Rupiah Digital

    Teguh mengharapkan CBDC bisa meningkatkan sistem moneter tradisional melalui transmisi kebijakan fiskal yang lebih mudah, sambil membantu market kripto dengan menjembatani kesenjangan antara layanan keuangan tradisional dan keuangan terdesentralisasi (DeFi). Selama ada interoperabilitas antara CBDC dan infrastruktur kripto yang ada, akan ada jalan tengah di mana keduanya dapat hidup berdampingan.

    Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: CBDC dan Aset Kripto Bisa Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia

    “Seperti yang dikaji oleh beberapa bank sentral, termasuk Reserve Bank of Australia, sedang menjajaki pengembangan bentuk CBDC pada platform berbasis Ethereum. Artinya, CBDC bisa menggunakan blockchain sebagai infrastruktur tenologinya, sama seperti kripto,” jelasnya.

    Maka dari itu, ASPAKRINDO sebagai pemain yang sudah familiar dengan teknologi blockchain, siap melakukan diskusi dengan stakeholder untuk tahap eksperimen memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan, baik menggunakan teknologi DLT-Blockchain maupun non-DLT.

    “Dengan terbitnya CBDC, masyarakat bisa mengenal lebih tentang aset kripto dan blockchain. Mereka bisa mengetahui soal regulasi dan tujuan dari penggunaan aset kripto di Indonesia yang hanya sebatas komoditi bukan alat pembayaran. Kripto dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi,” terangnya.

    Risiko yang Perlu Diantisipasi Penerbitan Rupiah Digital?

    Pertama, bisa dari penerapan teknologi yang digunakan, baik nantinya BI akan menggunakan teknologi blockchain (desentralisasi) atau konvesional (sentralisasi). Pemilihan teknologi ini akan berkaitan dengan sistem keamanan dan privasi, serta kecepatan transaksi.

    “Selanjutnya, CBDC memerlukan kerangka peraturan yang kompleks termasuk perlindungan konsumen dan standar anti pencucian uang yang perlu dibuat lebih kuat sebelum mengadopsi teknologi ini. Misalnya aturan mengenai hak privasi konsumen, memberikan transparansi yang diperlukan untuk mencegah aktivitas kriminal, serta membangun model transaksi yang tepat, seperti verifikasi identitas,” ungkap Teguh.

    Ilustrasi Central Bank Digital Currency (CBDC).
    Ilustrasi Central Bank Digital Currency (CBDC).

    Baca juga: PBB Imbau Negara Berkembang Rancang Regulasi Kripto

    CBDC sebagai alat pembayaran yang bisa diakses secara luas, harus bisa dengan mudah dipindahtangankan antara pelanggan/konsumen dari perantara berbeda. Sistem pembayaran yang lebih efisien ini memungkinkan uang bergerak bebas di seluruh sektor perekonomian.

    Kemudian, satu hal yang menarik belajar dari CBDC yang di terbitkan oleh Baham yaitu Sand Dollar. CBDC mereka punya sistem fungsi offline, jika komunikasi antar pulau terputus. Ada perlindungan yang memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan nilai dolar yang telah ditentukan sebelumnya, saat akses komunikasi ke jaringan Sand Dollar terganggu. Dompet akan diperbarui terhadap jaringan setelah komunikasi terjalin kembali.

    “Bahama juga melakukan pembatasan CBDC hanya untuk penggunaan domestik. Sand Dollar hanya untuk penggunaan domestik dan dilarang diterima oleh penerima pembayaran non-domestik. Peredaran Sand Dollar juga dibatasi, hal ini untuk menjaga stabilitas keuangan,” pungkasnya.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bank Indonesia Dorong Pengembangan CBDC di Asia Tenggara

    Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan penggunaan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyebut pengembangan CBDC ini dilakukan karena aset kripto membutuhkan referensi satuan hitung dari mata uang digital yang berdaulat.

    Perry mengatakan mata uang digital bank sentral perlu dipromosikan di negara-negara ASEAN, seiring dengan perkembangan aset kripto yang begitu cepat saat ini. Makanya bank sentral berkewajiban untuk mempercepat pengembangan mata uang digital bank sentral. Salah satunya dengan melakukan promosi CBDC kepada publik, termasuk negara kawasan ASEAN.

    “Kami berkewajiban untuk mempercepat pengembangan mata uang digital bank sentral,” kata Perry dalam acara High Level Seminar From ASEAN to The World bertajuk “Payment System in Digital Era” dikutip Antara, Jumat (31/3).

    Perkembangan Rupiah Digital

    Roadmap Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.
    Roadmap Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.

    Baca juga: Harga Ripple (XRP) dan Shiba Inu (SHIB) Naik, Ini Alasannya

    Dalam pengembangan mata uang digital bank sentral atau CBDC yang akan disebut Rupiah Digital, Perry mengatakan Indonesia telah melewati tahap peluncuran Consultative Paper. Dalam prosesnya, Consultative Paper Rupiah Digital Tahap I telah diterbitkan pada 31 Januari 2023 dengan judul Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger.

    Consultative Paper merupakan tindak lanjut dari penerbitan White Paper Proyek Garuda yang diluncurkan BI pada 30 November 2022 dan merupakan desain pengembangan rupiah digital di tahapan immediate state, yaitu wholesale rupiah digital cash ledger.

    Tujuan Consultative Paper Rupiah Digital untuk mendapatkan masukan terkait manfaat dan dampak dari rupiah digital yang disesuaikan dengan kebutuhan di masa mendatang. Sehingga, Perry meyakini Rupiah Digital akan menjadi satu-satunya mata uang digital yang berdaulat.

    “Ini (Rupiah Digital) akan menjadi satu-satunya mata uang digital berdaulat untuk penggunaan aset digital dan sebagai media referensi,” tuturnya.

    Manfaat CBDC

    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: OJK Buka Pendaftaran Seleksi Dewan Komisioner Membidangi Aset Kripto

    Perry menambahkan, dalam penggunaan mata uang digital Indonesia akan menggandeng lembaga internasional. “Kita bekerja sama terkait peraturan bagaimana mengatur serta mengawasi aset keuangan digital,” pungkasnya.

    Dengan pengembangan CBDC, BI berharap dapat memberikan alternatif yang lebih aman dan terkendali bagi masyarakat dalam menggunakan mata uang digital. BI juga berharap dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional dengan penggunaan CBDC.

    Namun, BI juga mengakui bahwa pengembangan CBDC bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi penggunaan aset kripto yang semakin pesat di Indonesia. Pendidikan dan sosialisasi terhadap kripto juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan, agar masyarakat dapat memahami risiko dan manfaat dari penggunaan aset digital.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • BI Bakal Terbitkan Proof of Concept Rupiah Digital pada Juli 2023, Apa Itu?

    Bank Indonesia (BI) terus memberikan update terkait perkembangan proyek Rupiah Digital. Kabarnya BI akan melakukan perilisan proof of concept Rupiah Digital pada Juli 2023 dan menjadi momen yang ditunggu oleh masyarakat.

    BI sendiri telah menerbitkan Consultative Paper (CP) mengenai rencana pengembangan Rupiah Digital. CP ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan White Paper Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Rupiah Digital yang dirilis untuk publik pada November 2022 lalu.

    Penerbitan CP ini juga merupakan upaya untuk membuka ruang diskusi publik mengenai desain Rupiah Digital. CP ini menguraikan overview desain pengembangan Rupiah Digital tahap pertama (immediate state), yaitu wholesale Rupiah Digital cash ledger yang mencakup pengenalan teknologi dan fungsi dasar yang meliputi penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana.

    Desain pengembangan Rupiah Digital dimaksud telah mempertimbangkan hasil dari benchmarking terhadap praktik terbaik dari beberapa negara yang telah melakukan pengkajian dan eksperimen wholesale central bank digital currency (CBDC).

    Proof of Concept Rupiah Digital

    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan
    Bank Indonesia: Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan.

    Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Salah Satu Pemimpin Pasar Aset Kripto di Dunia

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan proof of concept Rupiah Digital di pertengahan tahun 2023 dan telah bertemu dengan pemain-pemain potensial untuk menjadi wholesaler mata uang digital ini. Langkah ini untuk mendukung kebijakan sistem pembayaran untuk akselerasi digital.

    “Insya Allah nanti sekitar Juli kami akan keluarkan proof of concept untuk Digital Rupiah mempersiapkan Indonesia sebagai negara Indonesia maju dengan digital, digitalisasi pembayaran dan juga digitalisasi rupiah,” kata Perry dikutip Antara pada Rabu (6/2).

    Perry menjelaskan Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis, yakni Digital Rupiah wholesale (w-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan untuk melayani transaksi wholesale, dan Digital Rupiah ritel (r-Digital Rupiah) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk transaksi ritel.

    “Kami sudah ketemu dengan pemain-pemain besar yang kami pandang punya kemampuan untuk menjadi wholesaler,” ujar Perry.

    Tahap Penerbitan

    Roadmap Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.
    Roadmap Digital Rupiah. Foto: Bank Indonesia.

    Baca juga: CEO Ark Invest Cathie Wood Prediksi Harga Bitcoin Capai Rp 7,4 Miliar

    Pengembangan Rupiah Digital terdiri dari tiga tahap. Pada tahap pertama, pengembangan akan dimulai dengan w-Digital Rupiah untuk use case penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana antar pihak. Pada tahapan berikutnya, use case w-Digital Rupiah akan diperluas dengan use case tambahan yang mendukung transaksi di pasar keuangan.

    Pada tahap akhir, konsep integrated end-to-end w-Digital Rupiah to r-Digital Rupiah akan diujicobakan. Pendekatan itu memungkinkan eksplorasi berbagai alternatif desain Digital Rupiah guna memastikan nilai tambah yang paling optimal.

    Rupiah Digital akan dibangun dalam fitur desain yang tangguh dan memungkinkan pengembangan model bisnis baru yang inovatif, inklusif, dan mendorong efisiensi. Mata uang digital ini akan dilengkapi dengan berbagai fitur yang memastikan resiliensi, baik dalam konteks keamanan maupun ketersediaan, misalnya, offline functionality, yang juga memastikan perluasan inklusi keuangan di daerah tertinggal.

    CBDC punya Bank indonesia ini juga akan dilengkapi fitur programmability yang memungkinkan pengembangan inovasi dan efisiensi keuangan, misalnya smart contract. Tokenisasi surat berharga juga akan dikembangkan untuk membuka peluang-peluang baru bagi pendalaman pasar keuangan.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • BI Pastikan Rupiah Digital Pakai Teknologi Blockchain, Kapan Dirilis?

    Bank Indonesia (BI) semakin dekat dengan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau yang bakal dikenal sebagai rupiah digital. Salah satu kabar terbaru adalah BI akan menggunakan teknologi blockchain untuk proses distribusinya.

    Dikutip Antara, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan pihaknya kini sedang dalam proses seleksi pemain terbesar di perbankan atau perusahaan sistem pembayaran, yang akan ditunjuk atau diamanatkan untuk mendistribusikan rupiah digital.

    “Platform distribusinya nanti akan menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) blockchain dan perbankan yang ditunjuk akan memiliki dua akun, akun digital dan akun standar. Hanya bank yang bisa menggunakan DLT,” kata Perry dalam Konferensi Internasional Bulletin of Monetary Economics and Banking (BMEB) ke-16 dan Call for Papers di Jakarta, Kamis.

    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.
    Ilustrasi aset kripto dan uang rupiah. Foto: Shutterstock.

    Baca juga: Bank Indonesia Mau Rilis CBDC, Apa Itu Rupiah Digital?

    Rupiah Digital Distribusikan Secara Grosir

    Perry melanjutkan salah satu perwujudan transformasi dalam membangun bank sentral digital masa depan adalah dengan penerbitan CBDC. BI memilih untuk mendistribusikan rupiah digital secara wholesale atau grosir, artinya hanya kepada perbankan dan perusahaan sistem pembayaran yang besar.

    Di dunia, sebenarnya terdapat dua pilihan untuk mendistribusikan CBDC. Pertama, bank sentral hanya berfokus pada sistem grosir dengan memilih pemain besar secara sistemik, yang berarti berhubungan dengan suatu sistem atau susunan yang teratur.

    Pilihan kedua yakni perbankan dan perusahaan sistem pembayaran diamanatkan untuk mendistribusikan secara ritel. “Bank sentral lainnya di dunia cenderung memilih keduanya, yakni grosir dan ritel,” jelas Perry.

    Tiga Aspek Utama Penerbitan Rupiah Digital

    Soal pendistribusian rupiah digital akan menggunakan blockchain. Nantinya masyarakat juga akan ada dua akun bank yakni bank biasa dan digital, dengan begitu bisa menggunakan uang digital seperti di metaverse.

    ilustrasi blockhain di web3
    Ilustrasi blockhain. Foto: Pixabay.

    Baca juga: Bank Indonesia: Aset Kripto Ciptakan Inklusi Keuangan

    Perry mengungkap peluncuran rupiah digital nantinya akan sebagai kedaulatan negara menjadi alat pembayaran yang sah. Untuk itu harus menyiapkan integrasi, interkoneksi, dan interoperabilitas. Menurutnya ada tiga aspek utama terkait penerbitan CBDC:

    • Pentingnya penerbitan CBDC sebagai salah satu mandat bank sentral dalam proses penciptaan uang digital mencerminkan pilar kedaulatan suatu negara dan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
    • Distribusi CBDC dapat dilakukan melalui sistem wholesale dan/atau ritel dengan mengadopsi Distributed Ledger Technology (DLT).
    • Terdapat tiga prasyarat penerbitan CBDC. Prasyarat ini terdiri dari pengembangan conceptual design, membangun infrastruktur yang mengintegrasikan sistem pembayaran dengan pasar uang secara Integrated, Interconnected, Interoperability (3I), serta bersinergi bersama bank sentral lainnya mengembangkan platform digital CBDC terbaik yang mendukung ekspansi transaksi antar negara.

    Ke depan, Bank Indonesia terus mendorong inisiasi pengintegrasian sistem pembayaran antar negara utamanya regional ASEAN+5, di mana saat ini sudah terjalin kerja sama dengan Thailand dan Malaysia melalui dukungan penerapan QR Cross Border dan Local Currency Settlement (LCS).



    Sumber : news.tokocrypto.com