Tag: bantuan pendidikan

  • Beasiswa LPDP, BPI, dan BIB Kemenag Tak Kena Efisiensi Anggaran!



    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan sejumlah beasiswa atau bantuan pendidikan untuk mahasiswa di perguruan tinggi tidak kena imbas efisiensi anggaran.

    Seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendiktisaintek serta Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.

    Keputusan ini perlu diperhatikan masyarakat, terutama bagi penerima beasiswa yang tengah berjalan. Para penerima beasiswa diharapkan tidak perlu khawatir karena mereka akan tetap menerima haknya sesuai kontrak yang telah disepakati.


    “Sementara itu beasiswa yang sedang berjalan yaitu 40.030 siswa penerima LPDP Kemendiktisaintek,” tutur Sri Mulyani dikutip dari detikNews, Jumat (14/2/2025).

    “Beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia bangkit di Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontak beasiswa yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

    Kekhawatiran Kemendikti dan Komisi X DPR RI

    Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan banyak anggarannya terkena efisiensi anggaran hingga Rp 14,3 triliun. Hal tersebut disampaikan Satryo kala rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025) lalu.

    Salah satu pagu anggaran yang terpotong adalah bantuan sosial atau beasiswa. Pagu ini terdiri dari beasiswa KIP-K, BPI, Beasiswa ADIK, KNB (Kemitraan Negara Berkembang), dan beasiswa dosen dan tenaga pendidik.

    Dari jumlah Rp 15,428 triliun, pagu beasiswa terpotong 9% atau sekitar Rp 1,432 triliun. Sehingga jumlah yang tersisa adalah sekitar Rp 14 triliun.

    Satryo meminta agar seluruh pagu beasiswa dikembalikan kepada total anggaran awal dan tidak dilakukan efisiensi.

    “Bantuan sosial beasiswa kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula. Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” tutur Satryo dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Jumat (14/2/2025).

    Menanggapi pemaparan Mendiktisaintek, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mempertanyakan mengapa Kemenkeu memotong anggaran beasiswa.

    Karena berdasarkan peraturan lanjutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang disampaikan usai pertemuan dengan Sekretariat negara menjelaskan belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak boleh di efisiensi.

    “Beasiswa yang tadi sudah jelas itu bantuan sosial juga kenapa kok dipotong gitu. Mungkin teman-teman komisi 10 perlu memberikan perhatian khusus,” ujarnya.

    Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khadafi. Pemotongan anggaran beasiswa pada mahasiswa ongoing bisa berdampak buruk.

    “Ada pengurangan (anggaran) bukan hanya 200 ribu calon mahasiswa baru tetapi juga berdampak ternyata kepada mahasiswa ongoing,” tuturnya.

    “Adik-adik mahasiswa yang mendapatkan beasiswa jadi deg-degan ini saya kena giliran pemangkasan anggaran atau tidak. Mahasiswa penerimaan manfaat di luar negeri gimana nasibnya mereka ini,” ungkap Khadafi.

    Meski sempat dikhawatirkan, pada akhirnya Kemenkeu mewakili pemerintah memastikan bila beasiswa baik LPDP, BPI, dan BIB Kemenag tidak terkena efisiensi anggaran.

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025



    Jakarta

    Bantuan KIP Kuliah 2025 akan segera dicairkan bulan depan. Lebih lengkapnya, kapan jadwal pencairan KIP Kuliah 2025?

    Seperti diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan untuk mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini diberikan setiap semester baru yang mencakup biaya pendidikan dan tunjangan hidup.

    Adapun Kemendiktisaintek tepatnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) mengatakan jika KIP Kuliah Semester Genap 2024/2025 sudah siap dicairkan.


    “Sehubungan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kami informasikan bahwa pencairan dana KIP Kuliah untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa yang masih aktif (ongoing) telah siap untuk dicairkan” demikian seperti dikutip dari laman LLDIKTI, Selasa (18/2/2025).

    Adapun cut-off pengiriman data penerima KIP Kuliah adalah sampai 28 Februari 2025. Lantas, kapan pencairan KIP Kuliah 2025?

    Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025

    Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, jadwal pencairan dana KIP Kuliah akan terbagi dalam dua gelombang dengan rincian sebagai berikut:

    Gelombang 1 (Semester Genap 2025/2026): Maret-April 2025
    Gelombang 2 (Semester Ganjil 2025/2026): Agustus-September 2025

    Besaran Dana KIP Kuliah

    Seperti yang disebutkan sebelumnya penerima KIP Kuliah berhak menerima dua jenis bantuan dana. Bantuan itu termasuk uang kuliah yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi dan batuan biaya hidup yang disalurkan ke rekening masing-masing penerima KIP Kuliah.

    Adapun besaran bantuan biaya hidup berbeda-beda berdasarkan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi bersangkutan. Besarannya adalah:

    Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
    Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
    Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
    Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
    Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

    Cara Melihat Progres Pencairan Dana KIP Kuliah

    Melansir laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa penerima bantuan bisa melihat progres pencairan dana bantuan secara mandiri. Hal ini bisa dipantai pada sistem KIP Kuliah. Caranya yakni:

    1. Buka https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik Login Siswa

    3. Masukkan data akun KIP Kuliah masing-masing lalu klik Masuk

    4. Pada dashboard, mahasiswa akan memperoleh informasi pencairan dari ditetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP), nomor Surat Perintah Membayar (SPM), nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn).

    5. Jika sudah sampai tahapan SPPn, dana akan disampaikan kepada bank penyalur dan bisa diterima mahasiswa.

    Demikian jadwal pencairan KIP Kuliah 2025. Pantau terus ya!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Hari Terakhir Daftar KIP Kuliah 2025 SNBP, Cermati Hal-Hal Ini


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ditutup hari ini, Rabu 18 Februari 2025. Cermati hal-hal penting pada pendaftaran KIP Kuliah 2025 SNBP agar lolos seleksi.

    KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang berpotensi akademik baik, tetapi terbatas ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dirangkum dari siaran peluncuran KIP Kuliah 2025 di kanal YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Selasa (18/2/2025), berikut hal-hal yang perlu dicermati pada pendaftaran KIP Kuliah 2025:


    Hal Penting di Pendaftaran KIP Kuliah 2025 SNBP

    Tak Boleh Pindah Prodi

    Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, penerima KIP Kuliah tidak boleh untuk pindah prodi. Jika kuliah lagi di kampus yang sama atau berbeda di prodi lain, mantan penerima KIP Kuliah tersebut tidak diizinkan mendaftar KIP Kuliah kembali pada tahun berikutnya. Untuk itu, pastikan diri sudah memilih prodi sesuai minat dan bakat.

    Penuhi Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

    Pendaftar KIP Kuliah perlu memenuhi salah satu syarat ekonomi KIP Kuliah 2025 berikut untuk dapat mendaftar SNBP dengan KIP Kuliah:

    • Merupakan pemegang KIP Pendidikan Menengah
    • Berasal dari keluarga yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Berasal dari keluarga yang termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maksimal pada desil 3
    • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
    • Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Cek Kesesuaian dengan Kategori Prioritas

    Cek kembali kesesuaian kondisi ekonomi dengan kategori prioritas KIP Kuliah 2025. Pendaftar yang diprioritaskan menjadi penerima KIP Kuliah 2025 berdasarkan syarat ekonomi yaitu:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.
    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    5. Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
    7. Pelamar yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi diPTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
      • – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali adalah maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
      • – Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Isi Detail Ayah di KIP Kuliah

    Berdasarkan panduan KIP Kuliah, detail ayah berisi riwayat pendidikan ayah hingga pekerjaan ayah. Berikut cara mengisi detail ayah KIP Kuliah 2025:

    • Isikan nama lengkap ayah sesuai yang tertera di KTP
    • Isikan status hidup ayah, masih hidup atau meninggal
    • Isikan status hubungan ayah dengan pendaftar, baik ayah kandung, ayah tiri, atau wali
    • Isikan status riwayat pendidikan ayah, baik lulusan SD, SMP, SMA, atau tidak sekolah sama sekali
    • Masukkan deskripsi kondisi kesehatan ayah, seperti punya riwayat penyakit atau sehat
    • Masukkan deskripsi pekerjaan ayah sehari-hari, misalnya petani, pekerja serabutan, pedagang, buruh pabrik, atau lainnya
    • Isikan jumlah dan detail tanggungan ayah di rumah.

    Ada Tahap Verifikasi

    Jika lolos seleksi di perguruan tinggi tujuan melalui SNBP, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Setelah verifikasi, barulah pihak kampus mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

    Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

    Untuk itu, pastikan semua data yang diisikan saat mendaftar sudah benar, mulai dari:

    • – Data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    • – Daya pribadi menggunakan data siswa, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa (bukan NIK orang tua)
    • – Penghasilan orang tua
    • – Data kondisi ekonomi.

    Mendaftar SNBP dan Sinkronisasi

    Setelah mendaftar KIP Kuliah di portal KIP Kuliah Kemdiktisaintek, pastikan untuk mendaftar SNBP 2025 di portal SNPMB. Kemudian, buka kembali portal KIP Kuliah dan pilih mendaftar SNBP.

    Langkah tersebut penting dilakukan agar data pelamar KIP Kuliah tersinkronisasi sebagai peserta SNBP. Dengan begitu, perguruan tinggi lebih mudah untuk mendapat informasi terkait calon mahasiswa bersangkutan lebih awal.

    Nah, itulah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 SNBP. Semoga berhasil, detikers!

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah SNBT 2025 yang Dibuka 11 Maret, Bersiap!


    Jakarta

    Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 segera memasuki babak baru. Tahap ini dikhususkan bagi calon mahasiswa yang mendaftar di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.

    Seperti seleksi sebelumnya, informasi KIP Kuliah bisa dilihat peserta H-1 pendaftaran berlangsung. Untuk itu, siswa sudah bisa mengakses lama KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ per hari ini, Senin (10/3/2025).

    Kendati demikian, pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk jalur SNBT baru bisa dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025 esok hari. Sebelum mendaftar, pastikan detikers sudah mengetahui syarat yang harus dipenuhi peserta.


    Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah 2025 dan arsip detikEdu, berikut penjelasannya.

    Syarat KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
    • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

    Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

    • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Cara Buat Akun KIP Kuliah 2025

    Langkah-langkah membuat akun KIP Kuliah 2025 yakni:

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik tombol “Login Siswa” di pojok kanan atas

    3. Klik tombol pada kotak “Belum punya akun? Daftar Sekarang:

    4. Masukkan data yang dibutuhkan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan e-mail aktif lalu klik “Selanjutnya”

    5. Sistem melakukan validasi pada NIK, NISN, dan NPSN siswa

    6. Jika prosesnya berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang aktif

    7. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses digunakan untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah 2025.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara mandiri dan melalui universitas. Bila melalui universitas, pendaftaran dilakukan ketika peserta sudah dinyatakan lolos seleksi SNBT dan diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah.

    Selanjutnya pendaftaran mandiri bisa dilakukan siswa selama waktu seleksi berlangsung. Adapun tahapannya yakni:

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

    3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pendaftaran lalu klik “Masuk”

    4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah dan melanjutkan pembaruan data peserta KIP Kuliah

    5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah)

    6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

    9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

    Demikianlah informasi tentang pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk jalur SNBT. Jangan lupa daftar ya detikers!

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Komponen Biaya, hingga Cara dan Link Daftarnya


    Jakarta

    Program bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 akan kembali membuka pendaftaran untuk calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

    Dalam Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 pada Februari lalu, dijelaskan bila buka tutup waktu pendaftaran mengikuti jadwal seleksi yang tengah berlangsung. Untuk itu, KIP Kuliah jalur SNBT seharusnya membuka pendaftaran pada 11-27 Maret 2025.

    Kendati demikian, dalam laman KIP Kuliah 2025 sendiri belum tertera jadwal pendaftaran untuk jalur SNBT. Meski begitu, calon mahasiswa sudah bisa melakukan pendaftaran akun.


    Bagaimana caranya? Berikut serba-serbi pendaftaran KIP Kuliah 2025 dikutip dari arsip detikEdu dan Pedoman Pendaftaran KIP-K 2024 selengkapnya.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
    • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

    Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

    • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Komponen Biaya KIP Kuliah 2025

    KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

    • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
    • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

    BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

    • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
    • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
    • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
    • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
    • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

    BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

    Karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian, KIP Kuliah 2025 jatuh dalam wewenang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

    Berbeda dengan tahun sebelumnya, lama pendaftaran KIP Kuliah 2025 mengalami perubahan domain. Adapun linknya yakni:

    https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    Di laman tersebut, calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah bisa melakukan registrasi akun dan pendaftaran secara mandiri. Tahapan untuk registrasi akun dan daftar KIP Kuliah 2025 adalah:

    Registrasi Akun KIP Kuliah 2025

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik tombol “Login Siswa” di pojok kanan atas

    3. Klik tombol pada kotak “Belum punya akun? Daftar Sekarang:

    4. Masukkan data yang dibutuhkan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan e-mail aktif lalu klik “Selanjutnya”

    5. Sistem melakukan validasi pada NIK, NISN, dan NPSN siswa

    6. Jika prosesnya berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang aktif

    7. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses digunakan untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah 2025.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

    3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pendaftaran lalu klik “Masuk”

    4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah dan melanjutkan pembaruan data peserta KIP Kuliah

    5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah)

    6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

    9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

    Bila pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum bisa diakses, peserta diharapkan untuk menunggu sejenak. Mengingat pendaftaran SNBT 2025 baru dibuka pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

    Itulah informasi lengkap terkait KIP Kuliah 2025. Selamat mendaftar detikers!

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU 2025 Dibuka, Bantuan Rp 9 Juta Per Semester buat Camaba dan Mahasiswa


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2024 dibuka mulai Senin, 17 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Pendaftaran dibuka secara online di portal KJMU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    KJMU adalah bantuan biaya pningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik. Dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

    Syarat Pendaftaran KJMU 2025

    • Berdomisili di DKI Jakarta
    • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
    • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.

    Syarat Khusus KJMU 2025 Calon Mahasiswa

    Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi calon mahasiswa:


    • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    • Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      • – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      • – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

    Syarat Khusus KJMU 2025 Mahasiswa

    Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi mahasiswa:

    • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    • Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      • – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      • – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
    • Pengajuan paling lama pada semester 4

    Jadwal KJMU 2025

    • Pendaftaran KJMU 2025: 17-27 Maret 2025
    • Verifikasi sekolah: 17 Maret-9 April 2025
    • Verifikasi perguruan tinggi: 17 Maret-15 April 2025
    • Verifikasi dinas pendidikan: 16-17 April 2025
    • Penetapan penerima KJMU 2025 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 21 April-Mei 2025

    Informasi lebih lanjut dapat dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemendikbud Maret 2025, Cermati Ya!



    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2025 adalah bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, bagaimana cara cek pencairan dana PIP Kemendikbud?

    Seperti diketahui, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Adapun siswa bisa mengeceksaldonya di rekening masing-masing.

    Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah siswa merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?


    Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

    1. Lewat Situs Resmi PIP

    Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

    Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
    Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
    Klik “Cek Penerima PIP”.
    Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP

    Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

    Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
    Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
    Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
    Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2025

    Saldo PIP Kemdikbud 2025 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000
    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000
    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

    Itulah cara mengecek pencairan dana PIP Kemendikbud. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Asyik! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Januari Cair 20 Maret, Cek Segera


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai hari ini Kamis, 20 Maret 2025.

    Melalui postingan Instagram resminya, disebutkan bila jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik. Mereka tersebar dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

    Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bisa dilakukan setelah siswa menyelesaikan proses pembukaan rekening. Proses ini memuat tahapan mencetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.


    Bila sudah melalui seluruh tahapan tersebut, siswa akan langsung menerima dana KJP Plus. Tidak melalui pemindahan dana ke sekolah, KJP Plus disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa.

    Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Cek informasi lengkapnya dikutip dari laman Disdik Pemprov Jakarta dan arsip detikEdu.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Berbeda dengan sistematis dana KJP Plus tahap sebelumnya, kini dana ditetapkan dalam satu pos. Sehingga tidak ada lagi biaya rutin ataupun biaya berkala.

    Kendati demikian, siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Adapun besarannya yakni:

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, penerima baru KJP harus menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    KJP Plus digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara gratis. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jakarta dengan TMII.

    Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

    Selain penambahan manfaat gratis ke TMII, Pemprov Jakarta juga mempermudah pelayanan bagi para penerima KJP Plus ataupun KJMU. Mulai Kamis, 20 Maret 2025 Posko Pelayanan KJP PLus dan KJMU hadir di seluruh kecamatan.

    Berbagai pelayanan yang diterima di posko pelayanan KJP Plus dan KJMU, seperti:

    1. Koreksi Data

    • Ganti nama wali
    • Koreksi nama siswa
    • Koreksi alamat

    2. Koreksi Rekening

    • Rekening ganda
    • Perubahan nomor rekening
    • Belum terima buku tabungan/ATM
    • Penutupan rekening
    • Salah transfer dana
    • Kurang/salah salur dana

    Untuk melakukan koreksi data ataupun koreksi rekening, siswa perlu membawa Surat Pengantar Sekolah, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran, serta fotocopy buku tabungan Bank DKI.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Januari. Jangan lupa segera cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025, Cek Besarannya di Sini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025. Pencairan mulai dilaksanakan pada 10 April 2025 mendatang.

    Sebagai catatan, pencairan PIP kali ini dikhususkan untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Pencairan dapat dilakukan melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur yakni Bank BRI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

    Siswa juga membawa buku tabungan atau kartu debit ATM untuk mendapat dana PIP. Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Berikut informasi selengkapnya.


    Besaran Dana PIP 2025 Kelas Akhir

    Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Untuk kelas akhir, besaran dana yang diterima yakni:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana ini bisa digunakan untuk:

    • Membeli seragam sekolah.
    • Membeli buku dan alat tulis.
    • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    • Uang ongkos ke sekolah.
    • Uang saku siswa.
    • Kursus atau les siswa.
    • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Sebaran Penerima PIP Kelas Akhir Tahun 2025

    PIP akan dicairkan secara merata untuk lebih dari 2 juta siswa penerima di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerima PIP terbagi menurut mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan siswa yang masuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

    Adapun sebaran penerimanya yakni:

    1. SD/SDLB/Paket A

    • Jumlah seluruh penerima: 938.160 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 211.086.000.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SD: 632.434 siswa dengan dana Rp 140.272.650.000
      • SDLB: 434 siswa dengan dana Rp 97.650.000
      • Paket A: 2.264 siswa dengan dana Rp 509.400.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SD: 310.700 siswa dengan dana Rp 69.907.500
      • SDLB: 329 siswa dengan dana Rp 74.025.000
      • Paket A: 999 siswa dengan dana Rp 224.775.000

    2. SMP/SMPLB/Paket B

    • Jumlah seluruh penerima: 911.625 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 341.859.375.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMP: 654.327 siswa dengan dana Rp 245.372.625.000
      • SMPLB: 2.233 siswa dengan dana Rp 837.375.000
      • Paket B: 6.842 siswa dengan dana Rp 2.565.750.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMP: 244.735 siswa dengan dana Rp 91.782.375.000
      • SMPLB: 783 siswa dengan dana Rp 293.625.000
      • Paket B: 2.687 siswa dengan dana Rp 1.007.625.000

    3. SMA/SMALB/Paket C

    • Jumlah seluruh penerima: 399.260 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 359.334.000.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMA: 343.014 siswa dengan dana Rp 308.712.600.000
      • SMALB: 1.300 siswa dengan dana Rp 1.170.000.000
      • Paket C: 2.264 siswa dengan dana Rp 7.939.800.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMA: 44.554 siswa dengan dana Rp 40.098.600.000
      • SMALB: 137 siswa dengan dana Rp 123.300.000
      • Paket C: 1.433 siswa dengan dana Rp 1.289.700.000

    4. SMK

    • Jumlah seluruh penerima: 442.698 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 398.428.200.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMK: 387.843 dengan dana Rp 349.058.700.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMK: 54.855 siswa dengan dana Rp 49.369.500.000

    Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

    Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Adapun cara mengaktifkannya yakni:

    • Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
    • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

    • Kunjungi teller bank penyalur BSI dan BRI untuk penarikan dana
    • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    • Tunggu proses pengambilan dana
    • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

    Peringatan Penggunaan Dana PIP

    Kemendikdasmen memberikan beberapa catatan tentang penggunaan dana PIP yakni:

    • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
    • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
    • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

    Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425. Jangan lupa pencairan dimulai pada 10 April, semoga bermanfaat ya!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Siap-siap, Penyaluran KIP Kuliah Akan Dimulai Lagi Setelah Libur Lebaran



    Jakarta

    Pencairan dana KIP Kuliah semester genap telah disalurkan kepada 83,5 persen penerima. Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan pencairan selanjutnya akan dilakukan setelah libur nasional Lebaran usai.

    “Beasiswa KIP Kuliah telah disalurkan kepada 83,5% mahasiswa on going semester genap tahun 2025 dengan total anggaran Rp 6,36 triliun,” kata Kemdiktisaintek dalam keterangan di akun Instagramnya, dikutip Sabtu (5/4/2025).

    “Selanjutnya pencairan yang diusulkan oleh perguruan tinggi setelah 21 Maret 2025 akan diproses setelah libur nasional hari raya Idul Fitri,” imbuhnya.


    Seperti diketahui, Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan tinggi yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Beasiswa ini mencakup bantuan biaya kuliah dan biaya tunjangan hidup.

    Adapun pencairan dana KIP Kuliah dimulai pada awal semester berjalan. Dana akan langsung disalurkan kepada rekening penerima.

    Besaran KIP Kuliah 2025

    Nantinya, besaran dana yang didapat akan dibagi dalam beberapa komponen biaya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

    Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
    Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
    Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

    BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

    Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
    Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
    Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
    Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
    Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

    BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

    Cara Melihat Pencairan Dana KIP Kuliah

    Sembari menanti libur Lebaran usai, mahasiswa bisa melihat tahapan pencairan dana KIP Kuliah mereka. Caranya adalah dengan login ke laman KIP Kuliah dengan akun masing-masing peserta. Adapun tahapannya yakni:

    1. Buka https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik Login Siswa

    3. Masukkan data akun KIP Kuliah masing-masing lalu klik Masuk

    4. Pada dashboard, mahasiswa akan memperoleh informasi pencairan dari ditetapkan SK Puslapdik, nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP), nomor Surat Perintah Membayar (SPM), nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn).

    5. Jika sudah sampai tahapan SPPn, dana akan disampaikan kepada bank penyalur dan bisa diterima mahasiswa.

    Dana KIP Kuliah akan langsung diterima mahasiswa melalui bank penyalur. Semoga bermanfaat!

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com