Tag: haram

  • 7 Jenis Pakaian Ini ‘Haram’ Dicuci dengan Mesin Cuci, Bikin Cepat Rusak


    Jakarta

    Saat ini mencuci pakaian jauh lebih mudah dan tidak perlu menggunakan banyak tenaga semenjak ada mesin cuci. Pakaian cukup dimasukkan ke dalam keranjang di dalam mesin cuci, kemudian mesin akan otomatis mencuci pakaian, membilas, dan mengeringkan.

    Pakaian yang bisa masuk dan dicuci di mesin cuci ada batasannya. Hal ini dikarenakan mesin cuci memiliki kapasitas dan ada beberapa pakaian yang bisa rusak jika dicuci di mesin cuci. Dilansir Southern Living, berikut beberapa jenis pakaian yang sebaiknya tidak dicuci di dalam mesin cuci.

    1. Sutra

    Sutra merupakan bahan yang memiliki tekstur halus, lembut, dan cukup berkilau. Bahan pembuat sutra bukan dari bahan sintetis, melainkan serat protein alami yang dihasilkan oleh ulat sutra, yakni larva ngengat sutra (Bombyx mori). Harga sutra cukup mahal dan perawatannya cukup ketat. Sutra tidak disarankan untuk dicuci dengan mesin cuci karena dapat menimbulkan penyusutan dan kerusakan pada bahannya. Sebaiknya cuci pakaian sutra dengan tangan lalu gunakan air dingin dan deterjen lembut. Jangan menjemur sutra pada sinar matahari langsung karena bisa menyebabkan warnanya memudar.


    2. Beha

    Pakaian dalam wanita satu ini lebih direkomendasikan untuk dicuci menggunakan tangan. Tali pengait beha berpotensi tersangkut pada pakaian lain atau pada mesin cuci itu sendiri. Seiring waktu tali tersebut dapat renggang dan tidak lagi nyaman dipakai.

    3. Pakaian Manik-manik

    Indonesia memiliki baju kebaya yang biasa dibuat dengan jahitan yang rumit dan mani-manik. Meskipun terlihat ramai hiasan tetapi tampilannya tidak norak, justru yang memakainya terlihat elegan. Selain pembuatannya yang sulit, cara mencucinya pun nggak sembarangan lho. Kebaya atau pakaian bermanik-manik sebaiknya dicuci dengan tangan untuk menghindari kerusakan pada jahitan dan manik-manik.

    4. Pakaian yang Ada Bulu Hewan

    Pakaian yang sering ditemukan serat atau bulu hewan tidak cocok dicuci menggunakan mesin cuci. Hal ini dikarenakan mesin cuci justru membuat bulu tersebut lepas dari pakaian dan bisa menyumbat mesin cuci. Jika ingin tetap mencuci baju di dengan mesin cuci, bersihkan atau hilangka dahulu bulu menggunakan sikat atau rol serat.

    5. Kasmir atau Wol

    Mengutip dari situs Martha Stewart, mencuci kardigan atau pakaian berbahan serat wol dari bulu hewan tidak bisa dengan mesin cuci. Bahan wol atau kasmir terlalu tipis jika dicuci bersamaan dengan pakaian lain. Selain itu, bisa berisiko bahan robek, melar, hingga menyusut. Pakaian dari bahan wol sebaiknya dicuci dengan tangan.

    6. Setelan Jas

    Jas merupakan jenis pakaian formal yang sering dipakai pekerja kantoran. Bahannya biasanya agak kaku dan membentuk badan terutama bagian tangan dan pundak. Untuk menjaga bentuknya tetap rapi dan kokoh, cuci jas dengan tangan tanpa terlalu memeras.

    7. Kulit

    Bahan kulit jika dicuci dengan mesin cuci dapat menyusut. Maka, jika kamu punya jaket kulit maka bisa bersihkan dengan tisu bayi. Namun, kamu tetap perlu saran dari tukang laundry untuk memastikan jaket kulitmu dicuci dengan baik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! Haram Lakukan Hal Ini di Jalan Tol


    Jakarta

    Keselamatan berkendara wajib hukumnya saat berkendara di jalan. Terlebih saat melintas di jalan bebas hambatan, seperti saat musim libur lebaran atau saat hendak balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman.

    Namun cukup disesalkan masih banyak pengendara lalai saat berkendara. Auto2000 ingatkan ada beberapa hal yang haram dilakukan saat berkendara di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

    “Hindari menormalkan kesalahan, jangan melakukan tindakan salah yang dapat merugikan banyak orang saat mengemudi mobil di jalan tol. Lakukan servis berkala dan pengecekan mobil sebelum melakukan perjalanan panjang arus balik mudik, untuk menjaga kondisi mobil. Auto2000 menghadirkan Posko Siaga dan Bengkel siaga yang beroperasi sepanjang cuti lebaran 2025,” terangYagimin, Chief Marketing Auto2000.


    Berikut beberapa larangan di jalan tol yang harus diperhatikan:

    1. Putar Balik di Tengah Jalan Tol

    Tindakan putar balik atau putar arah atau balik arah di jalan tol sangat dilarang karena menyangkut keamanan semua pengguna jalan. Selain itu, sudah ada aturan yang menyatakan jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

    Putar balik hanya boleh dilakukan oleh petugas dalam kondisi darurat dan bukan oleh umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan. Jika gerbang tol terlewatkan, detikers bisa keluar di gerbang berikutnya dan kembali masuk dari arah berlawanan.

    2. Lawan Arus kecuali ada contraflow resmi

    Lawan arus atau lawan arah bisa masuk ranah pidana karena dianggap tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas. Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi kalau sampai terjadi ‘adu banteng’ dengan kendaraan lain. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

    3. Mengemudi di Bahu Jalan Tol

    Tidak sedikit pengemudi yang melewati bahu jalan. Kebiasaan buruk ini berbahaya karena saat akan masuk ke jalur jalan, bisa menabrak atau tertabrak kendaraan lain. Ada pula risiko menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan padahal ada kondisi darurat. Karena harus menyerobot lajur orang lain untuk kembali ke lajur utama, maka jalan menjadi semakin macet tidak terkendali.

    4. Main Ponsel Ketika Mengemudi Mobil

    Bahaya laten ini masih sering diabaikan. Atas alasan ingin eksis di socmed, sebagian pengemudi justru asyik bermain ponsel saat mengemudi mobil. Karena perhatian teralihkan, detikers tidak waspada sehingga kurang memperhatikan mobil di depan sedang mengurangi kecepatan. Atau bahkan mobil pindah lajur tanpa disadari padahal dari belakang ada mobil lain.

    Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya) Foto: Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)

    5. Malas Menjaga Jarak Aman

    Begitu ada situasi darurat, AutoFamily akan melakukan pengereman mendadak. Katakan tidak menabrak mobil di depan, tapi bagaimana dengan pengguna jalan lain di belakang? Dengan menjaga jarak aman dengan mobil di depan, detikers bisa melakukan pengereman secara bertahap dan diikuti oleh mobil di belakang, atau manuver menghindar jika memungkinkan.

    6. Pindah Lajur Seenaknya

    Biasanya, pengemudi yang malas menjaga jarak aman juga suka pindah lajur seenaknya. Memaksakan masuk ke lajur lain terutama lajur cepat, bisa mengakibatkan mobil ditabrak dari belakang. Atau karena memaksakan masuk, tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sehingga menabraknya. Pastikan jalur yang akan dimasuki dalam kondisi aman dan nyalakan lampu sein untuk memberi tanda ke driver lain.

    7. Mengabaikan Batas Kecepatan Kendaraan

    Masih banyak pengemudi yang tidak memperhatikan kecepatan mobil dan melaju pelan di lajur cepat atau lane hogger. Padahal lajur tersebut khusus untuk mobil menyalip dengan kecepatan tinggi. Di lajur lambatpun tidak boleh terlalu pelan karena berisiko sama, tapi juga jangan terlalu kencang karena bisa menabrak mobil di depan.

    Gunakan jalur sesuai kecepatan, dan pastikan hanya memakai lajur paling kanan untuk mendahului. Jangan paksakan menyalip dari lajur kiri karena diperuntukkan untuk mobil yang berjalan lebih lambat, apalagi bahu jalan yang hanya untuk berhenti darurat.

    8. Memaksakan Mengemudi Meskipun Mengantuk

    Jangan pernah disepelekan, masalah ini sama bahayanya dengan bermain ponsel di dalam mobil. Meski hanya sekian detik, mobil detikers bisa pindah lajur atau berkurang kecepatannya tiba-tiba yang sanggup memicu kecelakaan. Solusi paling tepat untuk mengantuk adalah tidur di pom bensin atau rest area meskipun hanya 30 menit.

    9. Mengabaikan Rambu dan Marka Jalan

    Di jalan, ada berbagai rambu yang wajib dipatuhi seperti batas kecepatan maksimal dan minimal. Ada pula rambu yang melarang untuk menyalip jika tidak memungkinkan. Termasuk marka jalan seperti garis lurus yang menandakan pengemudi tidak boleh pindah lajur. Patuhi rambu dan marka jalan untuk menghindari tabrakan beruntun.

    10. Emosional Saat Berkendara

    Jagalah emosi saat mengemudi mobil karena terkait ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. Jangan memprovokasi orang lain meskipun mereka salah karena akan memicu perselisihan bahkan kecelakaan. Hindari terpancing emosi hanya karena ada pengemudi mobil lain yang tidak patuh pada aturan.

    11. Malas Mengecek Kondisi Mobil

    Meskipun klise, faktanya banyak pemilik mobil yang malas servis berkala atau sekadar melakukan pengecekan mobil. Bahkan membiarkan mobil walaupun terindikasi ada masalah seperti rem yang kurang pakem atau telapak ban sudah aus. Begitu ada masalah, mobil tidak dapat merespons dengan baik sehingga gagal mencegah kecelakaan.

    (lth/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • Islam Larang Semir Rambut Warna Hitam, Begini Jika Telanjur


    Jakarta

    Menyemir rambut diperbolehkan dalam Islam asal tidak berwarna hitam. Sebab, Rasulullah SAW melarang warna tersebut.

    Larangan menyemir rambut dengan warna hitam berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baik untuk rambut jenggot maupun kepala. Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi dikatakan,

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


    Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

    Dalam riwayat lain dikatakan,

    اذْهَبُوا بِهِ إِلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ فَلْتُغَيِّرْهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ

    Artinya: “Ajaklah dia kepada istri-istrinya agar mereka mengubah warna rambutnya tetapi jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

    Menurut penjelasan dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia susunan Ahmad Sarwat, ulama Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah mengatakan mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan berperang karena ada ijma mengenai kebolehannya. Sementara ulama dari mazhab asy-Syafi’iyah menyatakannya haram kecuali bagi yang akan berperang.

    Pendapat tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut merek dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

    Warna yang Dianjurkan untuk Menyemir Rambut

    Menyemir rambut, termasuk untuk menutupi uban, boleh pakai warna selain hitam. Dianjurkan dengan warna kuning atau merah, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin.

    “Dianjurkan menyemir uban dengan pacar dan selainnya, baik uban pada jenggot atau selainnya,” jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Misbah.

    Adapun, bahan yang baik untuk menyemir rambut yang beruban adalah inai dan katam, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar RA, dari Rasulullah SAW,

    إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ.

    Artinya: “Sungguh, sesuatu yang paling baik untuk mengubah warna uban adalah inai dan katam.” (HR Tirmidzi, Nasa`i, dan Ibnu Majah)

    Bagaimana Jika Telanjur Menyemir Hitam?

    Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, apabila sudah telanjur menyemir rambut dengan warna hitam, cukup biarkan sampai warna rambut kembali seperti semula, dan bertobat tidak mengulanginya.

    “Kalau sudah terlanjur ya biarkan saja sampai rambut kan berganti nanti. Taubat itu sudah selesai ‘insyaallah saya tidak akan melakukan lagi’. Selesai, bertobat, dan berakhir, akan berganti dengan rambut yang asli,” kata Buya Yahya saat menjawab pertanyaan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikcom telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Rela Ubah Undang-undang agar Indonesia Bisa Punya Kampung Haji



    Jakarta

    Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rasa bangganya atas rencana pembangunan Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi yang disebutnya sebagai momen bersejarah. Hal itu disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    “Tapi alhamdulillah pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali dalam sejarah setuju pembangunan kampung Indonesia di Kota Makkah. Jadi pemerintah Arab Saudi akhirnya saya datangi berapa kali, saya lobi terus mungkin beliau kasihan sama kita. Untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di kota suci,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyebutkan bahwa pemerintah bahkan kerajaan Saudi bahkan sampai mengubah undang-undangnya agar Indonesia bisa merealisasikan proyek pembangunan tersebut.


    “… diubah undang-undangnya khusus untuk kita. Kita negara pertama ya sesudah kita terserah yang lain menyusul ya. Tapi ini luar biasa ya,” jelas Prabowo

    Lebih lanjut, Prabowo juga menyebutkan ada sejumlah pilihan lahan Kampung Haji yang beberapa di antaranya berlokasi dekat dari Masjidil Haram.

    “Kita ditawarin kalau tidak salah ada berapa puluh lahan. Mudah-mudahan kita dapat lahan… kalau tidak salah ada beberapa lahan yang tidak terlalu jauh dari Masjidil Haram, ada yang nyambung langsung ya,” terangnya.

    Adapun proyek pembangunan Kampung Haji akan diserahkan kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan. Sementara itu, sumber dana proyek ini akan diperoleh dari Danantara.

    “Dan mudah-mudahan Menteri Agama sudah rintis dan sudah lihat terus. Nanti saya serahkan saja. Dan Kepala Danantara yang juga merintis. beliau bolak-balik ke situ sampai kepalanya botak,” jelas Prabowo.

    Prabowo berharap, dengan dibangunnya Kampung Haji di Makkah dapat mengefisienkan biaya penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat ditekan dan pelayanan terhadap jemaah haji juga bisa dioptimalkan.

    “Mudah-mudahan tidak lama lagi kita punya kampung haji sendiri, Saudara-saudara. Berarti nanti fasilitasnya kita atur sendiri ya. Makan semuanya kita atur supaya tidak ada lagi kekurangan atau penyimpangan atau kekecewaan daripada jemaah haji kita. Ini saya kira terobosan luar biasa ya,” pungkasnya.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kampung Haji RI Masuki Tahap Lelang, Wamenhaj Tinjau Langsung Lokasi di Makkah



    Jakarta

    Proyek pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, memasuki babak krusial. Lokasi seluas lebih dari 80 hektare yang diproyeksikan berada di kawasan strategis Jabal Hindawiyah, Makkah, ternyata terintegrasi langsung dengan jalur kereta cepat dan pedestrian menuju Masjidil Haram.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Wamenhaj RI), Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau langsung lokasi tersebut sebagai tindak lanjut arahan dan visi besar Presiden Prabowo Subianto. Lokasi ini berada di dalam Masar Project, sebuah kawasan pengembangan strategis di Makkah.

    “Jadi ini dalam proses negosiasi yang berada di area Masar Project, terintegrasi dengan kereta yang langsung menuju Masjidil Haram, serta jalur pedestrian sekitar dua kilometer dari Masjidil Haram,” ujar Dahnil, dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025).


    Dalam tinjauannya, Wamenhaj Dahnil menjelaskan bahwa saat ini proses negosiasi dan lelang (bidding) untuk pengadaan lahan tengah berlangsung. Jika beruntung, maka kawasan tersebut dipastikan menjadi Kampung Haji RI di Makkah.

    “Dari titik ini kita bisa melihat langsung Zamzam Tower dan area Masjidil Haram. Jika Indonesia menang dalam proses bidding, maka di sinilah akan berdiri Kampung Haji Indonesia dengan luas sekitar 80 hektare,” jelasnya.

    Dahnil pun meminta doa restu dari seluruh rakyat Indonesia agar proses lelang ini berjalan lancar. Ia menekankan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam mengupayakan hal ini, bahkan Presiden akan berbicara langsung dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman.

    “InsyaAllah ini menjadi alternatif utama lokasi Kampung Haji Indonesia. Kami mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia supaya kita menang lelang. Presiden Prabowo Subianto sendiri sangat serius mengupayakan hal ini,” tutur Dahnil.

    Proses bidding ini dijadwalkan selesai pada 30 Oktober dan dipimpin langsung oleh Kepala Danantara, Rosan Roeslani.

    Kunjungan Wamenhaj ini bertepatan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna. Presiden menyampaikan apresiasi atas izin bersejarah dari Kerajaan Arab Saudi bagi Indonesia untuk membangun Kampung Haji di Makkah.

    “Alhamdulillah, pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali dalam sejarah setuju pembangunan Kampung Indonesia di Kota Makkah. Saya datangi beberapa kali, saya lobi terus, mungkin beliau kasihan sama kita. Untuk pertama kali dalam sejarah, diubah undang-undangnya khusus untuk kita,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    “Negara asing pertama yang diizinkan memiliki lahan di kota suci dan itu Indonesia. Ini luar biasa,” tambahnya.

    Langkah ini dicatat sebagai sejarah baru dalam diplomasi perhajian Indonesia dan merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pelayanan ibadah haji yang lebih berkualitas bagi jamaah Indonesia.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?


    Jakarta

    Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

    Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

    Hyena dalam Pandangan Islam

    Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama “adh-dhobu”. Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.


    Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

    Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

    Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

    1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah

    سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

    Artinya: “Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda: ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam’.” (HR Abu Daud No. 3801 – Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

    2. Hadits dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar

    سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

    Artinya: “Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, ‘Apakah itu hewan buruan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku tanya lagi, ‘Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?’ Ia menjawab, ‘Ya’.” (HR An-Nasa’i No. 4323 – Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

    3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

    “Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut.” (HR Abdur Razzaq)

    Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

    Mengapa Hyena Dikecualikan?

    Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

    • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
    • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
    • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

    Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam, Jangan Salah!


    Jakarta

    Mencari jodoh yang baik merupakan hal yang penting dan dianjurkan dalam Islam. Dengan begitu, seseorang bisa menjalani kehidupan pernikahannya dengan tenang dan nyaman.

    Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 49.

    وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩


    Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”

    Mengutip dari buku Sakinah Mawaddah wa Rahmah: Tuntunan Lengkap Mengenal “Baiti Jannati” di dalam Rumah tulisan Abdul Syukur Al Azizi, pernikahan dapat menjernikah pikiran dan menyucikan hati. Anjuran menikah dalam Islam dilaksanakan jika muslim sudah merasa mampu, Rasulullah SAW bersabda,

    “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi)

    Lalu, bagaimana cara mencari jodoh yang baik menurut Islam?

    Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam

    Berikut beberapa cara atau tips yang bisa diperhatikan muslim untuk mencari jodoh yang baik menurut Islam seperti dikutip dari buku Hukum dan Etika Perkawinan dalam Islam tulisan Ali Manshur.

    1. Cari Pasangan yang Seiman

    Cara pertama dalam mencari jodoh yang baik adalah memilih pasangan yang seiman. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Biasanya wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, tentu kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)

    2. Cari Pasangan yang Berilmu dan Terampil

    Hendaknya muslim mencari pasangan yang berilmu dan terampil. Dengan begitu, ketika memiliki keturunan maka ilmunya bisa diajarkan kepada anak-anaknya.

    Manusia yang berilmu dan terampil sangat bermanfaat bagi lingkungan masyarakat serta agama.

    3. Cari yang Sepadan

    Maksud sepadan di sini adalah usianya tidak terpaut terlalu jauh. Jadi, ketika menikah kelak mereka bisa saling mengimbangi pola pikir masing-masing sehingga konflik rumah tangga bisa diminimalisir.

    4. Jangan Cari Pasangan yang Cemburu Berlebihan

    Cara lainnya dalam mencari jodoh yang baik adalah tidak memilih pencemburu berat. Cemburu adalah hal yang wajar dirasakan setiap pasangan, tetapi jika berlebihan maka dapat menyusahkan.

    Rasulullah SAW pernah ditanya tentang alasannya tidak menikahi wanita Anshar. Beliau menjawab, “Sesungguhnya mereka mempunyai rasa cemburu yang besar.” (HR An Nasa’i)

    5. Cari Pasangan yang Harta dan Pekerjaannya Baik

    Hendaknya muslim mencari pasangan yang harta dan pekerjaannya baik. Ini berlaku bagi wanita maupun pria.

    Utamanya bagi wanita. Hendaknya mencari laki-laki dengan pekerjaan yang tetap dan halal agar kelangsungan hidupnya terjamin karena bisa memberi nafkah dengan baik.

    6. Memiliki Alat Reproduksi yang Subur

    Pilihlah pasangan yang alat reproduksinya subur. Dengan begitu, seseorang bisa menghasilkan keturunan dengan baik karena memiliki anak menjadi salah satu tujuan dari menikah.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Nikahilah (wanita) yang subur, yang dapat melahirkan, maka sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian terhadap umat-umat yang lain.” (HR Abu Dawud)

    7. Lihat Garis Keturunannya

    Faktor lain yang tak kalah penting adalah melihat dari garis keturunan calon yang akan dijadikan pasangan hidup. Hendaknya seseorang memilih pasangan dari keluarga yang baik, terhormat dan bersifat mulia.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pilihlah tempat untuk (air mani) kalian, dan menikahlah dengan yang setara (sekufu), serta nikahkanlah pada mereka.” (HR Ibnu Majah)

    8. Parasnya Cantik atau Tampan

    Mencari jodoh dengan paras cantik atau tampan juga dianjurkan dalam Islam. Ini dilakukan sesuai kriteria masing-masing orang.

    Namun, tetap diutamakan melihat sikap dan perilaku dari individu agar rumah tangga bisa lebih harmonis dan penuh kasih sayang.

    9. Jangan Pilih yang Satu Mahram

    Islam melarang muslim untuk menikah dengan mahramnya. Haram hukumnya menikahi orang yang merupakan mahramnya.

    Jadi, muslim perlu melihat dulu jalur nasab calonnya. Ini dimaksudkan agar nasab tidak rusak.

    10. Mencari Calon Istri yang Taat kepada Suami

    Taat kepada suami adalah kewajiban bagi setiap istri. Pria muslim dianjurkan mencari calon istri yang taat dan menghargainya sebagai imam keluarga.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْببِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sound Horeg Bikin Resah Warga, Kemenag Minta Jangan Ganggu Ketertiban Umum



    Jakarta

    Sound Horeg kerap membuat resah masyarakat. Pasalnya, kehadiran sistem audio berukuran besar dengan suara sangat keras dan bergetar itu sering menimbulkan masalah.

    Kementerian Agama RI (Kemenag) pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mengganggu ketertiban umum.

    “Kementerian Agama tentu menginginkan masyarakat, warga bangsa dari semua agama untuk kita bersama-sama berikhtiar menciptakan suasana sosial keagamaan yang kondusif,” ujar Kamaruddin Amin saat ditemui di acara “Kick Off Musabaqah Qira’atil Kutub” di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


    Kamaruddin menekankan pentingnya silaturahim dan interaksi sosial yang beradab. Menurutnya, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menciptakan suasana yang harmonis dan tertib.

    “Jangan men-create masalah untuk orang lain, lah. Kira-kira intinya semua warga bangsa dituntut untuk meningkatkan kualitas silaturahimnya, interaksinya, agar masyarakat tidak mendapatkan masalah karena kita,” tegas Kamaruddin.

    Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan beragama di Indonesia, Kemenag terus berupaya mendorong semua pihak untuk mengedepankan nilai-nilai Islam yang damai. Hal ini dilakukan melalui berbagai instrumen kelembagaan yang dimiliki.

    “Kemenag punya banyak instrumen, seperti penyuluh, penghulu, guru, kiai, ulama, termasuk mitra-mitra seperti ormas keagamaan. Kami secara kelembagaan mendorong semua pihak untuk bersama-sama menghadirkan Islam yang damai,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Kemenag terus mengajak seluruh elemen masyarakat, dari berbagai latar belakang agama, untuk bersatu menciptakan suasana sosial keagamaan yang sejuk, tertib, dan saling menghormati. Tujuannya adalah agar agama benar-benar dapat menjadi instrumen positif dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Seperti diketahui, dampak negatif dari penggunaan Sound Horeg kerap beredar di media sosial. Beberapa diantaranya adalah kerusakan fasilitas umum seperti pagar pembatas jembatan dan rumah warga.

    Kondisi ini bahkan memicu beberapa ulama di daerah menyatakan keharaman Sound Horeg karena dinilai banyak menimbulkan mudharat. Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyelesaian masalah sound horeg tidak cukup hanya dengan fatwa. Melainkan perlu ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh pemerintah dan aparat kepolisian.

    “Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI.

    Kendati demikian, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Fatwa pengharaman yang beredar merupakan hasil dari bahtsul masail (diskusi masalah keagamaan) forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

    “MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut,” tegasnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

    Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

    Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

    Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


    Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

    1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

    2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

    3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

    • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
    • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
    • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

    Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

    Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

    Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

    Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

    Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

    Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

    Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

    Ketentuan Tempat Salat

    Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

    • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
    • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
    • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

    Syarat Sah Salat

    Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

    1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
    2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
    3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
    4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

    Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

    Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

    • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
    • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
    • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

    Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


    Jakarta

    Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

    Allah SWT berfirman,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

    Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

    Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

    Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

    Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

    Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

    Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

    Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

    Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

    Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

    Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

    “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

    Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

    Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

    Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

    “Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

    Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

    “Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com